Banner 468 X 60

Minggu, 08 Agustus 2010

Hukum Memerintahkan Anak Kecil Yang Belum 15 Tahun/Baligh Untuk Berpuasa

Syaikh Utsaimin -rahimahullah

Tanya : Apakah anak kecil yang
belum mencapai usia 15 tahun
diperintahkan untuk berpuasa
sebagaimana dalam shalat??

Jawab : Ya, anak-anak kecil yang
belum mencapai usia baligh
diperintahkan untuk berpuasa
jika mereka mampu.
Sebagaimana hal ini dilakukan
oleh para shahabat terhadap
anak-anak mereka.
Sungguh para ulama telah
mengatakan dengan tegas
bahwa seorang pemimpin itu
memerintahkan orang yang
dibawah kepemimpinannya dari
anak-anak kecil untuk berpuasa
agar mereka terlatih dan terbiasa
serta akan menjadi tabiat
(kebiasaan-red) untuk
melaksanakan prinsip (dasar)
dari agama Islam pada hati-hati
mereka.
Akan tetapi jika hal ini
memberatkan atau bermudharat
kepada mereka, tidak diharuskan
bagi mereka untuk
melaksanakannya. Dan saya
ingin memeberi peringatan
terhadap apa yang dilakukan
oleh para bapak dan ibu,
dimana mereka melarang anak-
anak mereka untuk berpuasa.
Mereka mengannggap bahwa
pelarangan terhadap anak-anak
mereka untuk berpuasa
merupakan kasih sayang buat
mereka dan merasa kasihan.
Padahal, hakikatnya mengasihi
para anak itu ialah dengan
memerintahkan mereka untuk
mengerjakan syariat-syariat Islam
dan membiasakannya. Karena ini
tidak diragukan lagi adalah
sebaik-baik mendidik mereka
dan sempurna dia dalam
mengatur orang yang di bawah
pimpinannya (tanggung
jawabnya). Telah bersabda Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

"Sesungguhnya seseorang itu
akan menjadi pemimpin
terhadap keluarganya dan akan
dimintai pertanggungjawaban
terhadap apa yang
dipimpinnya" (HR. Bukhari No.
2409, Muslim No. 1829)

Sepantasnya bagi para pemimpin
yaitu orang-orang yang Allah
jadikan di sebagai pemimpin
terhadap keluarganya dan anak-
anak kecil untuk bertakwa
(takut) kepada Allah dalam
urusan mereka dan hendaklah
para pemimpin itu
memerintahkan mereka dengan
syariat Islam. (af)


Sumber : 48 Soal Jawab tentang
Puasa bersama Syaikh Utsaimin-
rahimahullah, Penulis : Syaikh
Salim bin Muhammad Al-Juhani,
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’
Solo

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-memerintahkan-anak-kecil-yang-belum-mencapai-15-tahunbaligh-untuk-berpuasa.html

0 komentar:

Posting Komentar