Banner 468 X 60

Rabu, 28 Juli 2010

Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa

Pertanyaan :

Seseorang memiliki tanggungan/
hutang beberapa hari puasa
Ramadhan. Namun hingga
datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya ternyata ia belum
juga mengqodho ’ (mengganti
kewajiban/membayar) hutang
puasanya tersebut. Bagaimana
seharusnya yang ia lakukan?
Apakah ia berdosa, dan apakah
gugur kewajibannya?

Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman
dalam Al-Qur`anul Karim :

(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ
كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى
سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ ))

“Barangsiapa diantara kalian
yang mendapati bulan
(Ramadhan) maka hendaklah ia
berpuasa, dan barangsiapa yang
sakit atau berpergian (lalu ia
tidak berpuasa) maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkannya di hari yang
lain. ”Al Baqorah : 185.

Sehingga seseorang
diperbolehkan untuk tidak
berpuasa jika ada alasan syar’i,
kemudian ia berkewajiban untuk
menggantinya pada hari-hari
lain, serta tidak menundanya
sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya, dengan dasar
ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha
(istri Rasulullah), ia berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ
مِنْ رَمَضَانَ فَمَا
أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ
إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .

Dahulu kami memiliki
tanggungan/hutang puasa
Ramadhan, dan tidaklah aku
sempat mengqodho ’nya (yakni
terus tertunda) kecuali setelah
sampai bulan Sya ’ban (yakni
terus tertunda hingga tiba bulan
Sya ’ban berikutnya). (HR. Al-
Bukhari, Bab Kapan Menunaikan
Qodho ’ Puasa, no.1950)

‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak
sempat mengqodho’ puasanya
hingga tiba bulan Sya’ban
(berikutnya) karena keadaan
beliau di sisi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .
Adapun perkataan Aisyah : “dan
tidaklah aku sempat
mengqodho ’nya kecuali setelah
sampai bulan Sya’ban”, adalah
dalil wajibnya mengqodho’ puasa
Ramadhan sebelum datang
bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila qodho’nya
diakhirkan/ditunda-tunda hingga
datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya maka ia berkewajiban
untuk beristighfar dan meminta
ampun kepada Allah, serta
menyesal dan mencela
perbuatannya menunda-nunda
qodho ’ puasa. Namun ia tetap
berkewajiban mengqodho’
puasanya yang ia tinggalkan,
karena kewajiban mengqodho’
tidak gugur dengan sebab
diakhirkan/ditunda. Maka ia
tetap wajib menggantinya
walaupun setelah bulan
Ramadhan tahun berikutnya,
Wallahul Muwaffiq.


Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al- ’Utsaimin, halaman 489,
pertanyaan yang ke - 439.

(Sumber http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=339#more-339)
www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1505

0 komentar:

Posting Komentar