Banner 468 X 60

Selasa, 27 Juli 2010

Bolehkah Menonton Sulap ?

Seringkali kami mendengar
tentang apa yang dilakukan oleh
para penyulap berupa atraksi-
atraksi mereka yang disaksikan
oleh anak-anak muslimin, baik
melalui layar televisi atau secara
langsung di sebagian daerah
dengan atraksi yang cepat dan
tersembunyi sehingga
mengundang perhatian mata.
Seperti mematikan dan
menghidupkan burung,
mengeluarkan telur dari dua
tangan, dan hal-hal semacam ini.
Lantas apa hukum dari
menyaksikan hal itu dan apakah
hal tersebut termasuk sihir?

Jawab:
Ya, itu termasuk salah satu
macam sihir, yang disebut sihir
takhyil (pengkhayalan/ilusi)
semacam sihir yang dilakukan
para tukang sihir Fir’aun, yang
Allah Subhanahu wa Ta’ala
firmankan dalam surat Thaha
ayat 66:

يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ
سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Terbayang kepada Musa
seakan-akan ia (tali-tali dan
tongkat-tongkat mereka)
merayap cepat, lantaran sihir
mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:

قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا
سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ
وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا
بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah
(lebih dahulu)!’ Maka tatkala
mereka melemparkan, mereka
menyulap mata orang dan
menjadikan orang banyak itu
takut, serta mereka
mendatangkan sihir yang besar
(menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Hal-hal yang dilakukan para
tukang sulap dalam sihir jenis ini
adalah tidak sebenarnya. Bahkan
hanya penipuan khayalan yang
dilakukan penyulap untuk
mengundang perhatian mata
orang kepada apa yang
dilakukannya dengan kecepatan
tangannya.
Adapun itu disebut sebagai sihir,
karena Allah Subhanahu wa
Ta’ala menyebutnya demikian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman tentang para tukang
sihir Fir’aun:

وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

“…Serta mereka mendatangkan
sihir yang besar
(menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Akan tetapi, apa hukumnya
melihat atraksi semacam itu?
Tanpa diragukan, tidak boleh
menyaksikannya dan haram bagi
seseorang melihatnya.
Semestinya seseorang
memperingatkan anak-anaknya
agar tidak melihat yang semacam
itu. Dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ
يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ
غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ
الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ
بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ
الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat
orang-orang memperolok-
olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga
mereka mengalihkan pada
pembicaraan yang lain. Dan jika
setan menjadikan kamu lupa
(akan larangan ini), maka
janganlah kamu duduk bersama
orang-orang yang zalim itu
sesudah teringat (akan larangan
itu).” (Al-An’am: 68)

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي
الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ
ءَايَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا
وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا
تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ
غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ
الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ
فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah
menurunkan kepada kamu di
dalam Al-Qur’an bahwa apabila
kamu mendengar ayat-ayat Allah
diingkari dan diperolok-olokkan
(oleh orang-orang kafir), maka
janganlah kamu duduk beserta
mereka, sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang
lain. Karena sesungguhnya
(kalau kamu berbuat demikian),
tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah
akan mengumpulkan semua
orang-orang munafik dan orang-
orang kafir di dalam
Jahannam.” (An-Nisa': 140)
Melihat sesuatu yang mungkar,
padahal kita tidak mampu
mengingkari. Kita juga dilarang
duduk-duduk bersama orang
yang melakukannya, karena
dengan duduk di situ
mengisyaratkan bahwa ia rela
dengan perbuatan tersebut.
Sementara sihir merupakan
kemungkaran yang besar.
Semestinya kita menjauhi
tempat-tempatnya dan orang
yang melakukannya. Demikian
pula dalam permainan ini
terkandung kesyirikan dan
kekafiran, karena pesulap yang
melakukan hal ini beranggapan
bahwa ia memiliki sifat
Rububiyyah (ketuhanan) yaitu
kemampuan untuk
menghidupkan sesuatu yang
mati. Orang yang menganggap
dirinya mampu melakukan
demikian maka dia telah kafir,
karena ini adalah kekhususan
Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.
Yang penting di sini, kami
katakan bahwa tidak boleh
menyaksikan permainan yang
dilakukan para pesulap dan
mengandung sihir takhyil yang
juga memuat hal-hal yang kufur
(kekafiran), syirik, atau haram,
baik melalui media penyiaran
atau yang lain.

(Diambil dari
kitab Kaifa Tatakhallas minas
Sihr)

www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=841

0 komentar:

Posting Komentar