Banner 468 X 60

Minggu, 05 September 2010

Apakah Ada Batasan Waktu Tertentu Untuk Masa Haidh

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin di tanya: Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari?

Jawab: Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari atau masa haidh tercepat dan masa haid terlama, berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربو هن حتى يطهرن

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.(Al Baqoroh:222)

Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haid,di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya di sebut sampai keadaan suci, berarti ayat ini menunjukan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidaknya darah haidh. Jika darah haidh itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu tidak berlaku lagi. Kemudian pula,tentang penetapan batasan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk di ketahui, seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya maka pasti hal itu akan di terangkan dalam kitabullah dan sunnah Rasul Nya. Berdasarkan ini,maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah di ketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu,kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar,satu atau dua hari dalam sebulan,berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah(darah karena penyakit).


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 1 ,Darul Haq.

0 komentar:

Posting Komentar