Banner 468 X 60

Senin, 16 Agustus 2010

Hukum Jual Beli Tokek

Tanya:
Apa hukum jual beli tokek
dengan alasan untuk dijadikan
obat, mengingat amalan ini
sedang marak akhir-akhir ini.
Abu Amr (08524262????)

Jawab:
Pertama-tama perlu diketahui
bahwa ucapan para ulama yang
ada dalam masalah ini adalah
dalam masalah cicak, hanya saja
ucapan mereka itu juga berlaku
bagi tokek karena keduanya
dihukumi sama oleh para ulama.
Imam Asy-Syaukani -
rahimahullah- berkata dalam
Nailul Authar (8/295), “Cicak
(arab: al-wazg) itu termasuk
binatang pengganggu dan
bentuk jamaknya adalah al-
awzag. Sementara tokek adalah
hewan yang sejenis dengannya
yang berbadan lebih besar.”
Kemudian, tokek/cicak adalah
hewan yang haram untuk
dimakan dengan tiga alasan:

1. Keduanya adalah hewan
yang khabits/jelek dan bukan
termasuk makanan yang thayyib/
baik.
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah-
berkata dalam Al Muhalla
(7/405), “Cicak adalah salah satu
binatang yang paling
menjijikkan.”
Dan Allah telah mengharamkan
semua makanan yang khabits
dalam firman-Nya, “Dan dia
menghalalkan yang baik dan
mengharamkan atas mereka
segala yang buruk (menjijikkan).”
(QS. Al-A’araf: 157)

2. Keduanya adalah hewan
yang fasiq.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia
berkata:

أَنَّ النبيَّ أَمَرَ بِقَتْلِ
الْوَزَغَ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Sesungguhnya Nabi -
shallallaahu alaihi wa sallam-
memerintahkan untuk
membunuh cicak, dan beliau
menyebutnya sebagai fuwaisiq
(binatang jahat).” (HR. Muslim
no. 2238)
Dan para sahabat memahami
bahwa semua hewan yang
dinamakan fasik maka dia haram
untuk dimakan. Ibnu Umar
berkata, “Siapa yang makan
burung gagak? Padahal
Rasulullah telah menyebutnya
fasiq. Demi Allah, dia bukanlah
termasuk makanan yang baik.”
Diriwayatkan juga yang
semisalnya dari Urwah bin Az-
Zubair.
Aisyah -radhiallahu anha-
berkata, “Aku sungguh heran
terhadap orang-orang yang
memakan burung gagak,
padahal Rasulullah -
alaihishshalatu wassalam-
mengizinkan untuk membunuh
gagak dan menyebutnya fasiq.
Demi Allah, dia bukanlah
termasuk makanan yang baik.”
Lihat ucapan ketiga sahabat ini
dalam Al-Muhalla: 7/404
Maka dari tiga ucapan sahabat
ini menunjukkan bahwa semua
hewan yang fasik dan yang
diperintahkan untuk dibunuh
maka dia juga haram untuk
dimakan, wallahu a’lam.

3. Keduanya diperintahkan
untuk dibunuh. Nabi -
alaihishshalatu wassalam-
bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ
ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ
مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى
الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى
الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang membunuh
cicak pada pukulan pertama
maka dituliskan untuknya seratus
kebaikan, jika dia membunuhnya
pada pukulan kedua maka dia
mendapatkan pahala kurang
dari itu, dan pada pukulan ketiga
maka dia mendapatkan pahala
kurang dari itu.” (HR. Muslim no.
2240)
Banyak di antara ulama yang
menyebutkan sebuah kaidah
yang berbunyi: Semua hewan
yang boleh dibunuh maka dia
haram untuk dimakan, dan hal
itu menunjukkan pengharaman,
karena perintah untuk
membunuhnya -padahal telah
ada larangan untuk membunuh
hewan-hewan ternak yang boleh
dimakan tapi bukan bertujuan
untuk dimakan-, menunjukkan
kalau dia adalah haram.
Kemudian, yang nampak dan
yang langsung dipahami bahwa
semua hewan yang Rasulullah salallahu'alaihi wasallam
izinkan untuk membunuhnya
tanpa melalui jalur
penyembelihan yang syar’iyah
adalah hewan yang haram untuk
dimakan. Karena seandainya dia
bisa dimanfaatkan dengan
dimakan maka beliau pasti
tidak akan mengizinkan untuk
membunuhnya, sebagaimana
yang jelas terlihat. Lihat Bidayah
Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir
Asy-Syinqithi (1/273)

Jadi, tokek/cicak adalah hewan
yang haram untuk dimakan.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam
At-Tamhid (15/186), “Dan cicak/
tokek telah disepakati bahwa dia
adalah hewan yang haram
dimakan.”
Setelah ini dipahami, maka
sungguh Nabi -alaihishshalatu
wassalam- telah bersabda:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ
أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ
ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah
mengharamkan suatu kaum
untuk memakan sesuatu, maka
Dia akan mengharamkan
harganya.” (HR. Ahmad: 1/247,
322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’
adalah termasuk di dalamnya
larangan memperjualbelikannya,
menyewakannya, dan semua
perkara yang menjadikan dia
mempunyai harga.
Dari keterangan yang telah lalu
juga dipahami bahwa cicak/tokek
bukanlah termasuk harta secara
syar’i dia diperintahkan untuk
dibunuh, seandainya dia adalah
harta maka tidak mungkin dia
diperintahkan dibunuh karena
itu berarti perbuatan membuang
harta dengan percuma. Dan
para ulama menyebutkan kaidah
yang berbunyi: Semua yang
bukan harta maka tidak boleh
mengeluarkan harta untuknya.
Kesimpulannya, cicak/tokek
haram untuk diperjualbelikan
dengan dua alasan: Karena dia
haram untuk dimakan dan
karena dia bukanlah harta
sehingga tidak boleh
mengeluarkan harta untuk
membelinya.
Adapun membolehkannya
dengan alasan akan dijadikan
obat sehingga ini termasuk
perkara darurat yang bisa
menjadikan hal yang haram itu
dibolehkan, maka ini adalah
dalih yang sangat lemah dengan
dua alasan:

1. Kaidah ‘keadaan darurat
menjadikan hal yang haram
diperbolehkan’ hanya bisa
diterapkan jika tidak ada jalan
lain untuk menghilangkan
keadaan darurat itu kecuali
dengan mengerjakan hal yang
haram itu. Tapi kenyataannya,
masih ada jalan lain untuk
mengobati/menyembuhkan
penyakit yang katanya bisa
disembuhkan dengan tokek.

2. Kaidah ini tidak berlaku
dalam masalah pengobatan,
karena Nabi -alaihishshalatu
wassalam- telah menegaskan:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ
شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah tidak
menjadikan obat kalian pada
sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu
Hibban -sebagaimana dalam Al-
Mawarid no. 1397 dan Al-Baihaqi
(10/5) dari Ummu Salamah)
Dari Abu Ad-Darda` beliau
berkata:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ
الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوُوْا
وَلاَ تَدَاوُوا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah -Azza wa
Jalla- menurunkan penyakit dan
obat dan Dia menjadikan obat
untuk setiap penyakit. Maka
berobatlah kalian dan jangan
kalian berobat dengan yang
haram.” (HR. Abu Daud no. 3874
dan Al-Baihaqi (10/5))
Abu Hurairah juga berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله
عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ
الْخَبِيْثِ

“Rasulullah -alaihishshalatu
wassalam- melarang
menggunakan obat yang
khabits/buruk.” (HR. Abu Daud
no. 3870)

Wallahu a’lam bishshawab.


www.al-atsariyyah.com/?p=1161#more-1161

1 komentar:

Sungai Awan mengatakan...

Dari bentuknya saja jijik jadi ya dibunuh saja

Posting Komentar