Dari Abdullah bin Umar
radhiallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ
فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang di antara
kalian mendatangi shalat jumat
maka hendaknya dia mandi.”
(HR. Al-Bukhari no. 877 dan
Muslim no. 844)
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik
bin Sinan Al Khudri radhiallahu
anhuma dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi pada hari jumat adalah
wajib bagi orang yang sudah
bermimpi (baligh).” (HR. Al-
Bukhari no. 879 dan Muslim no.
846)
Dari Samurah bin Jundub
radhiallahu anhu dia berkata:
Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ
اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ
أَفْضَلُ
“Barangsiapa yang berwudhu
pada hari jumat maka itu baik,
dan barangsiapa yang mandi -
pada hari jumat- maka mandi itu
lebih utama.” (HR. Abu Daud no.
354, At-Tirmizi no. 497, An-Nasai
no. 1363, dan dinyatakan shahih
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-
Jami’)
Dari Salman Al-Farisi radhiallahu
anhu dia berkata: Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا
اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ
وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ
يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ
ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ
بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ
يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ
ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ
الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الْأُخْرَى
“Tidaklah seorang laki-laki mandi
pada hari jumat lalu berwudhu
semaksimal mungkin, memakai
minyak (pada rambutnya), dan
memakai wewangian di
rumahnya, lalu dia keluar rumah
menuju masjid, dan dia tidak
memisahkan antara dua orang
(dari tempat duduk keduanya),
kemudian dia mengerjakan
shalat yang telah ditetapkan
baginya dan dia diam ketika
imam berkhutbah. Tidaklah dia
mengerjakan semua itu kecuali
akan diampuni dosa-dosanya
yang ada antara jumat itu
dengan jumat depannya.” (HR.
Al-Bukhari no. 883)
Penjelasan ringkas:
Ada tiga pendapat di kalangan
ulama dalam masalah hukum
mandi jumat:
1. Mandi jumat adalah wajib.
Pendapat ini merupakan mazhab
Zhahiriah dan salah satu riwayat
dari Imam Ahmad.
Mereka berdalil dengan hadits
Abdullah bin Umar dan hadits
Abu Said Al-Khudri di atas, serta
hadits-hadits lain yang semakna
dengannya.
2. Mandi jumat adalah sunnah.
Ini adalah pendapat mayoritas
ulama dari kalangan Al-
Hanafiah, Al-Malikiah, Asy-
Syafi’iah, dan Al-Hanabilah.
Mereka mengatakan: Hadits-
hadits pendapat pertama adalah
shahih dan menunjukkan hukum
wajib. Hanya saja ada hadits-
hadits lain yang memalingkan
hukum wajibnya kepada hukum
sunnah. Dan di antara hadits
tersebut, yang paling
masyhurnya adalah hadits
Samurah bin Jundub di atas.
3. Jika seseorang berkeringat
atau bau badannya bisa
mengganggu jamaah maka dia
wajib mandi jumat, tapi jika tidak
maka hanya disunnahkan
baginya mandi jumat. Ini
merupakan pendapat yang
dipilih oleh sebagian Al-
Hanabilah.
Pendapat ketiga merupakan
pendapat yang paling lemah,
karena hadits-hadits yang ada
tidak membedakan antara yang
berkeringat dengan yang tidak,
antara yang berbau dengan yang
tidak.
Pendapat yang pertama sangat
kuat, seandainya hadits Samurah
adalah hadits yang lemah.
Karenanya permasalahan ini
dibangun di atas apakah hadits
Samurah di atas adalah hadits
yang shahih atau lemah. Perlu
diketahui bahwa hadits Samurah
ini berasal dari jalan Al-Hasan
Al-Bashri dari Samurah, dan
para ulama berbeda pendapat
mengenai riwayat Al-Hasan dari
Samurah, apakah Al-Hasan
sempat mendengar hadits dari
Samurah atau tidak?
Pendapat yang lebih tepat
menurut kami adalah pendapat
yang menyatakan bahwa Al-
Hasan mendengar hadits dari
Samurah bin Jundub secara
mutlak. Ini merupakan pendapat
Ali bin Al-Madini, Imam Al-
Bukhari, dan Imam At-Tirmizi
yang karenanya dia menyatakan
hasannya hadits Samurah. Ini
kesimpulannya, walaupun
sebenarnya masalah ini (riwayat
Al-Hasan dari Samurah)
merupakan permasalahan yang
menjadi bahan perbincangan
panjang lebar di kalangan ahli
hadits.
Karenanya, tatkala hadits
Samurah adalah hadits yang
shahih, maka pendapat yang
paling kuat dalam masalah
hukum mandi jumat adalah
sunnah dan bukan wajib. Ini
adalah pendapat yang dikuatkan
oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz, Asy-
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah
bin Muhammad Alu Asy-Syaikh
rahimahumallah, dan selainnya.
Wallahu a’lam
Ala kulli hal, mandi jumat
merupakan hal yang
disyariatkan, sangat
disunnahkan, dan orang yang
mengerjakannya akan
mendapatkan pengampunan
dosa dari Allah Ta’ala,
berdasarkan hadits Salman di
atas, selama dia memenuhi
semua persyaratan yang tersebut
dalam hadits tersebut.
Kemudian, mandi jumat ini
hanya disunnahkan bagi siapa
yang menghadiri shalat jumat,
yaitu lelaki. Adapun wanita,
maka tidak disunnahkan baginya
mandi jumat karena mereka
tidak menghadiri shalat jumat.
Demikian yang difatwakan oleh
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
rahimahullah.
www.al-atsariyyah.com/?p=2111#more-2111
0 komentar:
Posting Komentar