Banner 468 X 60

Sabtu, 21 Agustus 2010

Makmum Wajib Baca Al Fatihah

Tanya:
Apa hukumnya membaca
alfatihah bagi makmum ketika
sholat berjamaah.
“ Deni”


Jawab:
Yang benar dari pendapat-
pendapat di kalangan ulama
adalah bahwa wajib atas
makmum untuk membaca Al-
Fatihah berdasarkan hadits
riwayat Al-Bukhari dan Muslim
dari Ubadah bin Ash-Shamit dia
berkata: Rasulullah -shallallahu
alaihi wa alihi wasallam-
bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang
yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum
mencakup imam dan makmum,
serta mencakup shalat jahriyah
dan sirriyah. Juga berdasarkan
hadits riwayat Muslim dari Abu
Hurairah dia berkata: Rasulullah
-shallallahu alaihi wa alihi
wasallam- bersabda:

مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ
غَيْرُ تَمَامٍ

“Barangsiapa yang tidak
membaca al-fatihah maka
shalatnya kurang, tidak
sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari
Anas dia berkata: Rasulullah -
shallallahu alaihi wa alihi
wasallam- bersabda:

أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ
وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا:
إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ
تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي
نَفْسِهِ

“Apakah kalian membaca di
belakang imam sementara imam
sedang membaca? “ mereka
menjawab, “Ia kami betul
melakukannya.” Maka beliau
bersabda, “Jangan kalian
lakukan itu, tapi hendaknya
salah seorang di antara kalian
membaca al-fatihah dalam
dirinya (yakni: secara sir, pent.).”
Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim bahwa Rasulullah -
shallallahu alaihi wa alihi
wasallam- bersabda:

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

“Dan jika dia (imam) membaca
maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan
cacat (lemah) oleh sebagian
huffazh (para ulama pakar
hafalan hadits) bahwa dia adalah
hadits yang syadz. Lagipula
hadits ini kandungannya umum
sehingga maknanya dikhususkan
oleh hadits-hadits yang telah
berlalu yang semuanya
menunjukkan wajibnya membaca
al-fatihah.


[Diterjemah dari jawaban Asy-
Syaikh Muhammad Al-Imam di:
http://www.olamayemen.com/
show_fatawa13.html]

www.al-atsariyyah.com/?p=1538

0 komentar:

Posting Komentar