Dalam menguraikan tentang
hukum undian diharuskan untuk
kembali mengingat beberapa
kaidah syari’at Islam yang telah
dijelaskan dalam tulisan bagian
pertama dalam pembahasan ini.
Kaidah-kaidah tersebut adalah
sebagai berikut :
Pertama : Kaidah yang tersebut
dalam riwayat Imam Muslim dari
Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, “Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
melarang dari jual beli (dengan
cara) gharor”.
Gharor adalah apa yang belum
diketahui diperoleh tidaknya
atau apa yang tidak diketahui
hakikat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari’at yang
terkandung dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum)
khamar, maisir, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”. (QS. Al-
Ma`idah : 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-
Bukhary dan Muslim, Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam bersada :
“ Siapa yang berkata kapada
temannya : “Kemarilah saya
berqimar denganmu”, maka
hendaknya ia bershodaqah.”
Yaitu hendaknya ia membayar
kaffarah (denda) menebus dosa
ucapannya.
Ayat dan hadits di atas
menunjukkan haramnya
perbuatan maisir dan qimar
dalam mu’amalat.
Maisir adalah setiap Mu’amalah
yang orang masuk kedalamnya
setelah mengeluarkan biaya
dengan dua kemungkinan ; dia
mungkin rugi dan mungkin
beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama
adalah sama dengan maisir, dan
menurut sebagian ulama lain
qimar hanya pada mu’amalat
yang berbentuk perlombaan
atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas,
berikut ini kami akan berusaha
menguraikan bentuk-bentuk
undian secara garis besar
berserta hukumnya.
Macam-macam Undian:
Undian bisa dibagi menjadi tiga
bagian :
Satu : Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya : Di
pusat-pusat perbelanjaan, pasar,
pameran dan semisalnya sebagai
langkah untuk menarik
pengunjung, kadang dibagikan
kupon undian untuk setiap
pengunjung tanpa harus
membeli suatu barang.
Kemudian setelah itu dilakukan
penarikan undian yang dapat
disaksikan oleh seluruh
pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang
seperti ini adalah boleh. Karena
asal dalam suatu mu’amalah
adalah boleh dan halal. Juga
tidak terlihat dalam bentuk
undian ini hal-hal yang terlarang
berupa kezholiman, riba, gharar,
penipuan dan selainnya.
Dua : Undian dengan syarat
membeli barang.
Bentuknya : Undian yang tidak
bisa diikuti kecuali oleh orang
membeli barang yang telah
ditentukan oleh penyelenggara
undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian
supermarket telah diletakkan
berbagai hadiah seperti kulkas,
radio dan lain-lainnya. Siapa
yang membeli barang tertentu
atau telah mencapai jumlah
tertentu dalam pembelian maka
ia akan mendapatkan kupon
untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian
perusahaan telah menyiapkan
hadiah-hadiah yang menarik
seperti mobil, HP, Tiket, biaya
Ibadah Haji dan selainnya bagi
siapa yang membeli darinya
suatu produk yang terdapat
kupon/kartu undian. Kemudian
kupon/kartu undian itu
dimasukkan pada kotak-kotak
yang telah disiapkan oleh
perusahaan tersebut di berbagai
cabang atau relasinya.
Hukumnya : Undian jenis ini
tidak lepas dari dua keadaan :
? Harga produk bertambah
dengan terselenggaranya undian
berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak
boleh. Karena ada tambahan
harga berarti ia telah
mengeluarkan biaya untuk
masuk kedalam suatu mu’amalat
yang mungkin ia untung dan
mungkin ia rugi. Dan ini adalah
maisir yang diharamkan dalam
syari’at Islam.
? Undian berhadiah tersebut
tidak mempengaruhi harga
produk. Perusahaan
mengadakan undian hanya
sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat
dalam masalah ini :
1. Hukumnya harus dirinci. Kalau
ia membeli barang dengan
maksud untuk ikut undian maka
ia tergolong kedalam Maisir/
Qimar yang diharamkan dalam
syari’at karena pembelian barang
tersebut adalah sengaja
mengeluarkan biaya untuk bisa
ikut dalam undian. Sedang ikut
dalam undian tersebut ada dua
kemungkinan ; mungkin ia
beruntung dan mungkin ia rugi.
Maka inilah yang disebut Maisir/
Qimar. Adapun kalau dasar
maksudnya adalah butuh
kepada barang/produk tersebut
setelah itu ia mendapatkan
kupon untuk ikut undian maka
ini tidak terlarang karena asal
dalam mu’amalat adalah boleh
dan halal dan tidak bentuk
Maisir maupun Qimar dalam
bentuk ini. Rincian ini adalah
pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz
Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut
Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah
Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
2. Hukumnya adalah haram
secara mutlak. Ini adalah
pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin
Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Alasannya karena hal tersebut
tidak lepas dari bentuk Qimar/
Maisir dan mengukur maksud
pembeli, apakah ia
memaksudkan barang atau
sekedar ingin ikut undian adalah
perkara yang sulit.
Tarjih:
Yang kuat dalam masalah ini
adalah pendapat pertama.
Karena tidak adanya tambahan
harga pada barang dan dasar
maksud pembeli adalah
membutuhkan barang/pruduk
tersebut maka ini adalah
mu’amalat yang bersih dari
Maisir/Qimar dan ukuran yang
menggugurkan alas an pendapat
kedua. Dan asal dalam
mu’amalat adalah boleh dan
halal. Wallahu A’lam.
Tiga : Undian dengan
mengeluarkan biaya.
Bentuknya : Undian yang bisa
diikut setiap orang yang
membayar biaya untuk ikut
undian tersebut atau
mengeluarkan biaya untuk bisa
mengikuti undian tersebut
dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/
kartu undian ke tempat
pengundian dengan
menggunakan perangko pos.
Tentunya mengirim dengan
perangko mengeluarkan biaya
sesuai dengan harga
perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan
mengirim SMS kelayanan
telekomunikasi tertentu baik
dengan harga wajar maupun
dengan harga yang telah
ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian
tutup minuman tertera nomor
yang bisa dikirim ke layanan
tertentu dengan menggunakan
SMS kemudian diundi untuk
mendapatkan hadiah yang telah
ditentukan. Apakah biaya SMS-
nya dengan harga biasa maupun
tertentu (dikenal dengan pulsa
premium).
Hukumnya : Haram dan tidak
boleh. Karena mengeluarkan
biaya untuk suatu yang
mu’amalat yang belum jelas
beruntung tidaknya, maka itu
termasuk Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa
bentuk undian yang banyak
terjadi di zaman ini. Tentunya
contoh-contoh undian untuk tiga
jenis undian tersebut diatas
sangatlah banyak di masa ini.
Mudah-mudahan keterangan
diatas bermanfaat bagi seluruh
pembaca. Wallahu Ta’ala A’lam.
_____________________________
(1) Baca : Syarah Muslim 11/107,
Fathul Bary 8/612, Nailul Author
8/258 dan ‘Aunul Ma’bud 9/54.
(2) Liqo`ul Babul Maftuh no. 48
soal 1164 dan no. 49 soal 1185.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(3) Dalam Muhadharah beliau
yang berjudul “Al-Qimar wa
Shuwarihil Muharramah”.
(4) Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Masa`il Al-Iqtishodiyah, fatwa
no. 228. Dengan perantara Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(5) Dalam fatwa mereka no. 102.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(6) Fatawa Islamiyah 2/367-368.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(7 Fatawa Islamiyah 2/366-367.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
Sumber:www.al-atsariyyah.com/?p=583
0 komentar:
Posting Komentar