Banner 468 X 60

Minggu, 08 Agustus 2010

Status Anak Dari Hubungan Perzinahan

Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Seorang lelaki muslim
berzina dengan wanita non
muslim sampai wanita itu hamil
karenanya, setelah dia
melahirkan anak untuknya
diapun masuk Islam. Maka apa
hukum anak ini, apakah
dihukumi sebagai anak yang
(syah) secara syar’iy?

Jawab : “Anak itu tidak (syah)
secara syar’iy, karena nabi
Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wasallam bersabda :

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak adalah kepunyaan
(dinisbatkan kepada) pemilik
tempat tidur dan bagi al-‘ahir
adalah batu”

Maka anak ikut ke ibunya dan
al-‘ahir, yaitu pezina baginya
kerugian dan penyesalan.

Adapun dari sisi menikahinya
(wanita tersebut), jika diketahui
bahwa dia telah bertaubat atas
apa yang telah berlalu maka
tidak mengapa dengan hal itu,
jika tidak maka sesungguhnya
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ

“Dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang
yang mu’min”. (QS. An-Nur : 3)

Yaitu menikahi wanita pezina
atau menikahkan wanita baik-
baik dengan lelaki pezina. Maka
jika diketahui bahwa wanita
tersebut telah bertaubat dari
perbuatan zina dan masuk Islam
maka tidak mengapa
menikahinya”.

Anak yang dilahirkan oleh
seorang wanita yang punya
suami yang dinikahi dalam
keadaan tidak hamil, maka
dinisbatkan kepada suami wanita
tersebut. Adapun kalau wanita
tersebut tidak bersuami, maka
anak yang dilahirkannya
dinisbatkan kepadanya, kecuali
kalau dia wanita yang diceraikan
dalam keadaan hamil.


Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 02/Th01/2006

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/status-anak-dari-hubungan-perzinahan.html#more-137

0 komentar:

Posting Komentar