Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah
Tanya : Bolehkah bagi seorang
muslim untuk menekuni
(mempelajari) Injil agar dia bisa
mengetahui firman Allah kepada
hamba dan Rasulya ‘Isa ‘alaihis
sholatu wassalam ?
Jawab : “Tidak boleh menekuni
(mempelajari) sesuatupun dari
kitab-kitab yang mendahului Al-
Qur`an, berupa Injil atau Taurat
atau selain keduanya dengan
dua sebab :
Sebab pertama : Sesungguhnya
semua yang bermanfaat di
dalamnya (kitab-kitab tersebut)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menjelaskannya dalam Al-
Qur`anul Karim.
Sebab kedua : Sesungguhnya di
dalam Al-Qur`an telah terdapat
perkara yang mencukupi dari
semua kitab-kitab ini,
berdasarkan firmanNya Ta’ala :
نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ يَدَيْهِ
“Dia menurunkan Al Kitab (Al
Qur’an) kepadamu dengan
sebenarnya; membenarkan kitab
yang telah diturunkan
sebelumnya”. (QS. Ali ‘Imran :
3)
Dan firmanNya Ta’ala :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ
الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا
عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan Kami telah turunkan
kepadamu Al Qur’an dengan
membawa kebenaran,
membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab
(yang diturunkan sebelumnya)
dan batu ujian terhadap kitab-
kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka
menurut apa yang Allah
turunkan”. (QS. Al-Ma`idah :
48)
Karena sesungguhnya semua
yang ada dalam kitab-kitab
terdahulu berupa kebaikan pasti
ada dalam Al-Qur`an.
Adapun perkataan penanya
bahwa dia ingin untuk
mengetahui firman Allah kepada
hamba dan RasulNya ‘ Isa, maka
yang bermanfaat bagi kita
darinya telah dikisahkan oleh
Allah dalam Al-Qur`an sehingga
tidak perlu lagi untuk mencari
selainnya. Lagipula Injil yang ada
sekarang telah berubah, dan
dalil akan hal itu adalah bahwa
dia (sekarang) ada 4 Injil yang
satu dengan yang lainnya saling
menyelisihi, bukan 1 Injil
sehingga tidak dapat dijadikan
sandaran.
Adapun seorang penuntut ilmu
yang memiliki ilmu yang
dengannya dia bisa mengetahui
yang benar dari kebatilan, maka
tidak ada larangan (baginya)
untuk mengetahuinya (Injil)
untuk membantah apa yang
terdapat di dalamnya berupa
kebatilan dan untuk
menegakkan hujjah atas para
penganutnya”.
(Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah jilid 1)
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 01/Th01/2006
www.almakassari.com/artikel-islam/aqidah/hukum-mempelajari-injil.html#more-131
0 komentar:
Posting Komentar