Penulis: Redaksi Buletin Jum’at
At-Tauhid edisi 110 Tahun II
Rokok adalah barang sial yang
banyak menjangkiti kebanyakan
kaum muslimin, apalagi orang-
orang kafir. Barang ini betul-
betul mencekoki otak para
pecandunya. Ketika dinasihati
bahwa rokok itu haram! Mereka
akan menyatakan, "Siapa bilang
rokok haram!!"
Menjawab pernyataan ini, kami
tegaskan bahwa rokok telah
diharamkan oleh para ulama
besar kita berdasarkan Al-
Qur ’an dan Sunnah.Keharaman
ini umum mencakup laki-laki,
maupun wanita, orang besar
atau anak kecil!!! Haramnya
rokok telah diketahui secara
aksiomatik oleh semua orang
sampai semua dokter,
perusahaan rokok, pemerintah,
bahkan semua orang yang
berakal sehat ikut
mengharamkannya. Adapun
para pecandu rokok yang
ditunggangi dan dibutakan oleh
hawa nafsunya, maka mereka ini
tak perlu ditoleh ucapannya
dalam menghalalkan rokok. Tapi
tolehlah fatwa-fatwa dan
pernyataan ulama dan orang-
orang yang berakal sehat.
Buletin Mungil At-Tauhid kali ini
akan menyodorkan beberapa
fatwa ilmiah kepada pembaca
budiman agar menjadi ibroh
(pelajaran); fatwa ini berisi
pernyataan haramnya rokok.
Para ulama yang kami akan
nukilkan fatwanya adalah para
ulama terpercaya, tidak terseret
hawa nafsu, dan tidak segan
menyatakan kebenaran,
walaupun banyak yang
tersinggung.
Pembaca yang budiman, para
ulama kita di Timur Tengah telah
lama menyatakan haramnya
rokok, jauh sebelum para dokter
"mengharamkannya".
Sebagian penanya pernah
melayangkan pertanyaan kepada
ulama besar kita di Timur
Tengah yang tergabung dalam
"Al-Lajnah Ad-
Da ’imah" (Lembaga Fatwa).
* Soal Pertama: Hukum Sholat
di Belakang Perokok
Suatu fenomena yang sering kita
jumpai di lapangan, adanya
sebagian imam yang biasa
memimpin kaum muslimin dalam
mendirikan sholat. Padahal ia
adalah seorang yang tercandu
rokok. Hal ini pernah ditanyakan
oleh sebagian kaum muslimin
kepada para ulama tentang
sikap kita.
Seorang penanya berkata,
"Bolehkah sholat di belakang
seorang imam yang suka
merokok. Perlu diketahui bahwa
imam ini bukan imam tetap,
bahkan ia hanya memimpin
sholat jama’ah, karena Cuma ia
yang pintar membaca Al-Qur’an
di antara jama’ah yang ada di
sekitar masjid?"
Para ulama tersebut menjawab,
"Merokok adalah haram, karena
telah terbukti bahwa
membahayakan kesehatan, dan
termasuk sesuatu yang khobits
(buruk lagi menjijikkan), serta
bentuk pemborosan. Allah
sungguh telah menyifati Nabi-
Nya –Shollallahu alaihi wa
sallam-,
"…dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk …". (QS. Al-
A’raaf: 157)
Adapun hukum sholat di
belakang; jika karena seorang
tidak sholat di belakangnya lalu
menimbulkan luputnya sholat
jumat atau sholat jama ’ah atau
muncul masalah (antara
jama ’ah), maka wajib sholat di
belakangnya, demi
mendahulukan mudhorot yang
lebih ringan atas mudhorot yang
lebih besar. Jika ada sebagian
orang yang tidak sholat di
belakangnya , sedang ia tidak
khawatir luputnya sholat jumat
atau jama ’ah atau tidak muncul
mudhorot (masalah dan
perseteruan), tapi
mengakibatkan tercegah dan
berhentinya ia merokok, maka
wajib untuk tidak sholat di
belakangnya sebagai kecaman
baginya dan dorongan baginya
dalam meninggalkan sesuatu
yang diharamkan baginya (yakni,
merokok). Demikian itu termasuk
bagi mengingkari kemungkaran.
Jika kita meninggalkan sholat di
belakang, tidak menimbulkan
mudhorot, tidak luput dari
sholat jumat dan jama ’ah, serta
tidak bergeming dengan hal itu,
maka sikap paling utama,
memilih sholat di belakang orang
yang tidak serupa dengannya
dalam hal kefasikan dan maksiat.
Demikian itu lebih sempurna
bagi sholatnya, dan lebih
menjaga agamanya. Wabillahit
taufiq, wa shollallahu ala
Nabiyyina wa alihi wa shohbihi
wa sallam". [Lihat Fatawa Al-
Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-
Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]
* Soal Kedua: Hukum Penjual
Rokok
Sebagian kaum muslimin yang
memiliki profesi dagang, biasa
menjual rokok, karena
banyaknya keuntungan yang bisa
diraup dari hasil penjualan,
apalagi jika ada diskon dari
perusahaan rokok.
Sekarang ada baiknya kita
mendengarkan seorang penanya
berkata, "Apa hukum Islam
tentang orang menjual rokok
yang dijual karena adanya
keringanan (diskon) dari arah
perusahaan rokok?"
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-
Da’imah menjawab, "Merokok
adalah haram; menanam
tembakau adalah haram;
berdagang rokok adalah haram,
karena pada rokok terdapat
bahaya besar. Sungguh telah
diriwayatkan dalam sebuah
hadits,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan orang lain". [HR.
Ibnu Majah (2341)]
Rokok juga termasuk khoba’its
(sesuatu yang busuk, jelek lagi
menjijikkan). Sunnguh Allah -
Ta ’ala- telah berfirman tentang
sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa
sallam-,
"…dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk …". (QS. Al-
A’raaf: 157)
Allah –Subhanahu- berfirman,
"Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang
dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu
yang baik-baik". Al-Ayat (QS. Al-
Maa ’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-
Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-
Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]
* Soal Ketiga: Hukum Menjual
Rokok karena Perintah Orang
Tua
Terkadang ada sebagian orang
telah mengenal haramnya
merokok dan menjual rokok.
Namun ia bingung ketika ia
diperintahkan oleh orang tuanya
untuk menjual barang haram itu.
Dia bingung, apakah ia mentaati
Allah dan Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- ataukah ia
mentaati orang tuanya?!
Seorang penanya pernah
bertanya tentang menjual rokok
karena adanya perintah dari
orang tua. Apakah hal itu adalah
udzur baginya?
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-
Da ’imah menjawab, "Merokok
adalah haram, jual-beli rokok
adalah haram, walaupun hal itu
terjadi atas perintah dari orang
tua atau selainnya, karena
adanya hadits dari Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-
bahwa beliau bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Sama sekali tak ada ketaatan
kepada seorang makhluk dalam
bermaksiat kepada Yang Maha
Pencipta -Azza wa Jalla-". [HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]
Beliau juga bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي
الْمَعْرُوفِ
"Ketaatan itu hanyalah dalam
perkara yang ma ’ruf". (HR. Al-
Bukhoriy & Muslim) [Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil
Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-
Ifta' (15/113)]
* Soal Keempat: Hukum
Menanam Tembakau
Diantara sebab utama
banyaknya produksi, karena
adanya ta ’awun (kerja sama)
antara pedagang dengan petani
tembakau. Para petani itu
terkadang merasa bahwa ia tidak
terkena dosa jika ia menanam
tembakau. Sebab ia beralasan
bahwa bukan mereka yang
membuat rokok, tapi para
pemilik perusahaan rokok.
Benarkah para petani tidak
terkena dosa; dalam artian
bahwa pekerjaannya tidak
haram??! Kini ada baiknya kita
simak seorang penanya pernah
berkata, "Bagaimana hukum
Islam tentang tentang menanam
tembakau dan harta yang
dikumpulkan oleh para petani
tembakau dari hasil penjualan
tembakau tersebut?"
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-
Da ’imah menjawab, "Tidak boleh
menanam tembakau, menjual,
dan menggunakannya, karena
rokok haram dari beberapa sisi;
karena beberapa madhorot
(bahaya)nya yang besar dari sisi
kesehatan, karena
keburukannya, tidak ada
faedahnya. Wajib bagi seorang
muslim untuk meninggalkannya,
menjauhinya, tidak menanamnya
dan tidak pula
memperdagangkannya, karena
jika Allah mengharamkan
sesuatu, maka Dia
mengharamkan harganya,
Wallahu A ’lam". [Lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]
* Soal Kelima: Wajib Bertaubat
dari Rokok
Ada diantara kita yang
menyangka bahwa merokok
bukan dosa sehingga ia
menyangka bahwa dirinya tak
perlu bertaubat dari
perbuatannya tersebut. Tapi
demikiankah halnya. Biar anda
tahu tingkat kekeliruan sangkaan
batil itu, dengar Seorang
penanya berkata, "Bagaimana
hukum syari ’at tentang penjual
rokok dengan berbagai macam
jenisnya? Saya adalah seorang
perokok; saat aku
mendengarkan tukang adzan,
maka aku masuk masjid. Apakah
wajib bagiku mengulangi wudhu ’
ataukah berkumur-kumur cukup
bagiku? Aku sebenarnya tahu
bahwa rokok menyebabkan
berbagai macam penyakit".
Para ulama besar dalam Al-
Lajnah Ad-Da ’imah yang diketuai
oleh Syaikh Abdul bin Baaz
memberikan jawaban, "Haram
menjual rokok, karena
keburukannya, dan bahayanya
yang banyak. Sedang si perokok
dianggap fasiq. Tidak wajib
mengulangi wudhu’ karena
merokok. Tapi disyari’atkan
baginya menghilangkan bau
yang tak sedap dari mulutnya
dengan sesuatu yang bisa
menghilangkannya; di samping ia
wajib segera bertaubat kepada
Allah dari rokok. Wabillahit
taufiq wa shollallahu ala
Nabiyyina wa alihi wa shohbihi
wa sallam". [Lihat Fatawa Al-
Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-
Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]
Inilah beberapa buah petikan
fatwa ilmiah dari para ulama
besar kita di zaman ini. Mereka
menjelaskan haramnya merokok,
menjual rokok, menanam
tembakau, dan segala hal yang
mendukung perbuatan maksiat
ini, yakni merokok. Sedang Allah
-Ta ’ala- melarang kita
bekerjasama dan tolong-
menolong dalam dosa dan
permusuhan dalam firman-Nya,
"Dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah". (QS. Al-
Maa ’idah: 2)
Faedah : Sebagian orang
terkadang berceloteh bahwa
rokok tidak haram sebab tidak
ada kata "rokok" dan
larangannya dalam Al-Qur ’an
sehingga mereka menyangka
bahwa merokok tidak
diharamkan. Padahal sebenarnya
banyak dalil-dalil dalam
Al- ’Qur’an yang mengandung
kaedah-kaedah yang
memastikan haramnya rokok.
Tapi kedangkalan ilmu orang-
orang yang berusaha
menghalalkan rokok,
menyebabkan mereka tidak
dapat menemukan dalil-dalil
tersebut. Hal ini mengingatkan
kami dengan sebuah kisah dari
Masruq bin Al-Ajda ’ saat ia
berkata, " Ada seorang wanita
yang pernah datang kepada
Ibnu Mas ’ud seraya berkata,
"Aku telah dikabari bahwa Anda
melarang wanita dari
menyambung rambut (memakai
rambut palsu)? Ibnu Mas ’ud
menjawab, "Benar". Wanita itu
bertanya, "Apakah hal itu Anda
dapatkan dalam Kitabullah
ataukah Anda pernah
mendengarnya dari Rasulullah -
Shallallahu alaihi wa sallam-.
Ibnu Mas’ud berkata, "Aku telah
mendapatkannya dalam
Kitabullah dan dari Rasulullah -
Shallallahu alaihi wa sallam-.
Wanita itu berkata, "Demi Allah,
sungguh aku telah membolak-
balik diantara dua lembar
(cover) mushaf, tapi aku tak
menemukan di dalamnya
sesuatu yang anda nyatakan".
Ibnu Mas ’ud berkata, "Apakah
engkau menemukan (s ebuah
ayat) di dalam mushaf (yang
berbunyi):
"Apa saja yang didatangkan oleh
Rasul kepadamu, maka
terimalah,. dan apa saja yang
dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7)
Wanita itu menjawab, "Ya". [HR.
Ahmad (3749). Di-shohih-kan
oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah
Al-Marom (93)]
Memakai rambut palsu tak ada
dalil yang mengandung lafazh
larangannya dalam Kitabullah,
tapi dalil-dalil yang melarang hal
tersebut secara tersirat terdapat
dalam Kitabullah, sebab
menyambung rambut alias
menggunakan rambut palsu
termasuk bentuk penipuan dan
kedustaan. Sedang larangan
berdusta dan menipu banyak di
dalam Al-Qur ’an. Demikian pula
rokok, memang tak ada kata
dan lafazh "rokok" dalam Al-
Qur ’an. Tapi larangan tersebut
sebenarnya ada secara tersirat,
sebab rokok termasuk
perbuatan tabdzir (menghambur
harta), membahayakan diri,
mengganggu orang lain,
menzholimi diri dan orang lain,
suatu sebab besar orang
mengidap penyakit, bahkan
penyebab kematian!! Bukankah
di dalam Al-Qur ’an terdapat
larangan tabdzir,
membahayakan diri,
mengganggu orang lain,
menzholimi diri dan orang lain,
membunuh diri sendiri?!
Jawabnya, "Jelas ada!!". Jadi,
nyatalah keharaman rokok
berdasarkan Al-Qur ’an dan As-
Sunnah.
Sumber : Buletin Jum’at At-
Tauhid edisi 110 Tahun II.
Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
Alamat : Pesantren Tanwirus
Sunnah, Jl. Bonto Te ’ne No. 58,
Kel. Borong Loe, Kec. Bonto
Marannu, Gowa-Sulsel. HP :
08124173512 (a/n Ust. Abu
Fa ’izah). Pimpinan Redaksi/
Penanggung Jawab : Ust. Abu
Fa ’izah Abdul Qadir Al Atsary,
Lc. Dewan Redaksi : Santri
Ma ’had Tanwirus Sunnah –
Gowa. Editor/Pengasuh : Ust.
Abu Fa ’izah Abdul Qadir Al
Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro.
Untuk berlangganan/pemesanan
hubungi : Ilham Al-Atsary
(085255974201). (infaq Rp. 200,-/
exp)
(Sumber http://almakassari.com/
artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-
rokok-haram.html)
www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1567
1 komentar:
setuju ustad :)
Posting Komentar