Syaikh Muqbil rahimahullah
Tanya : Apakah diterima hadiah
dari orang yang bekerja pada
perkara yang haram, atau
sumbangannya untuk
membangun mesjid atau
selainnya dari amalan-amalan
kebaikan?
Jawab : “Yang lebih hati-hati
jangan diterima, kalau tidak
maka (asalnya) dosa ditanggung
oleh yang mengerjakan (perkara
haram itu) secara langsung
sebagaimana yang telah berlalu.
Dan kami katakan bahwa
dosanya ditanggung oleh yang
mengerjakannya secara langsung
karena Nabi Shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wasallam
bermu’amalah dengan orang
Yahudi sedangkan mereka
bermu’amalah dengan riba dan
terkadang mereka mengundang
Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wasallam (untuk makan)
lalu beliau memenuhi undangan
mereka padahal mereka
bermu’amalah dengan riba”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 02/Th01/2006
www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-menerima-hadiah-dari-penghasilan-yang-haram.html
0 komentar:
Posting Komentar