Banner 468 X 60

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 September 2010

Hukum MLM (multi level marketing)

Termasuk masalah yang banyak
dipertanyakan hukumnya oleh
kaum muslimin yang cinta untuk
mengetahui kebenaran dan
peduli dalam membedakan halal
dan haram adalah masalah Multi
Level Marketing (MLM).
Transaksi dengan sistem MLM ini
telah merambah di tengah
manusia dan banyak mewarnai
suasana pasar masyarakat. Maka
sebagai seorang pebisnis muslim,
wajib untuk mengetahui hukum
transaksi dengan sistem MLM ini
sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip
umum dari ucapan ‘Umar
radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di
pasar kami kecuali orang yang
telah paham
agama.” (Dikeluarkan oleh At-
Tirmidzy dan dihasankan oleh
Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar
adalah bahwa seorang pedagang
muslim hendaknya mengetahui
hukum-hukum syariat tentang
aturan berdagang atau transaksi
dan mengetahui bentuk-bentuk
jual-beli yang terlarang dalam
agama. Dangkalnya
pengetahuan tentang hal ini
akan menyebabkan seseorang
jatuh dalam kesalahan dan dosa.
Sebagaimana telah kita saksikan
tersebarnya praktek riba,
memakan harta manusia dengan
cara yang batil, merusak harga
pasaran dan sebagainya dari
bentuk-bentuk kerusakan yang
merugikan masyarakat, bahkan
merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan
menampilkan fatwa ulama
terkemuka di masa ini. Mereka
yang telah di kenal dengan
keilmuan, ketakwaan dan
semangat dalam membimbing
dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami
tampilkan hanya fatwa dari
Lajnah Da’imah , Saudi Arabia ,
mengingat kedudukan mereka
dalam bidang fatwa dan riset
ilmiah. Namun kami juga
mengetahui bahwa telah ada
fatwa-fatwa lain yang sama
dengan fatwa Lajnah Da’imah
tersebut, seperti fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan
Fiqh Islamy) di Sudan yang
menjelaskan tentang hukum
Perusahaan Biznas (Salah satu
nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-
Islamy Sudan ini dikeluarkan
pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir
1424 H, bertepatan dengan
tanggal 17 Juni 2003 M pada
majelis no. 3/24. kesimpulan dari
fatwa mereka dalam dua poin-
sebagaimana yang disampaikan
oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh
Al-Islamy Sudan, Prof. DR.
Ahmad Khalid Bakar-sebagai
berikut:

“ Satu, sesungguhnya bergabung
dengan perusahaan Biznas dan
yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an
pemasaran berjejaring (MLM)
tidak boleh secara syar’i karena
hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas
dan yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an
berjejaring (MLM) tidak ada
hubungannya dengan akad
samsarah[2]-sebagaimana yang
disangka perusahaan (Biznas) itu
dan sebagimana mereka
mengesankan itu kepada ahlul
ilmi yang memberi fatwa boleh
dengan alasan itu sebagai
samsarah di sela-sela pertanyaan
yang mereka ajukan kepada
ahlul ilmi tersebut dan telah
digambarkan kepada mereka
perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy
Sudan di atas dan pembahasan
bersamanya telah dibukukan
dan diberi catatan tambahan
oleh seorang penuntut ilmu di
Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin
Hasan Al-Halaby.
“ Sepanjang yang kami ketahui,
belum ada dari para ulama
ayang membolehkan sistem
Multi Level Marketing ini.
Memang ada sebagian dari
tulisan orang-orang yang
memberi kemungkinan bolehnya
hal tersebut, tapi datangnya
hanya dari sebagian para ulama
yang dikabarkan kepada mereka
sistem MLM dengan
penggambaran yang tidak
benar-sebagaimana dalam Fatwa
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau
sebagian orang yang sebenarnya
tidak pantas berbicara dalam
masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang
tertuang dalam tulisan ini ada
manfaatnya untuk seluruh
pembaca dan membawa
kebaikan untuk kita.
Wallahula’lam.”

Fatwa Lajnah Da’imah pada
tanggal 14/3/1425 dengan
nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-
pertanya an yang sangat banyak
kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li
Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta
[3] tentang aktifitas perusahaan-
perusaha an pemasaran
berpiramida atau berjejaring
(MLM)[4] seperti Biznas dan
hibah Al-Jazirah. Kesimpulan
aktifitas mereka adalah
meyakinkan seseorang untuk
membeli sebuah barang atau
produk agar dia (juga) mampu
meyakinkan orang-orang lain
untuk membeli produk tersebut
(dan) agar orang-orang itu juga
meyakinkan yang lainnya untuk
membeli, demikian seterusnya.
Setiap kali bertambah tingkatan
anggota dibawahnya (downline),
maka orang yang pertama akan
mendapatkan komisi yang besar
yang mencapai ribuan real.
Setiap anggota yang dapat
meyakinkan orang-orang
setelahnya (downline-nya) untuk
bergabung, akan mendapatkan
komisi-komisi yang sangat besar
yang mungkin dia dapatkan
sepanjang berhasil merekrut
anggota-anggota baru
setelahnya ke dalam daftar para
anggota. Inilah yang dinamakan
dengan pemasaran berpiramida
atau berjejaring (MLM).

Jawab:
Alhamdullilah, Lajnah menjawab
pertanyaan diatas sebagai
berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis
ini adalah haram. Hal tersebut
karena tujuan dari transaksi itu
adalah komisi dan bukan
produk.
Terkadang komisi dapat
mencapai puluhan ribu
sedangkan harga produk
tidaklah melebihi sekian ratus.
Seorang yang berakal ketika
dihadapkan di antara dua
pilihan, niscaya ia akan memilih
komisi. Karena itu, sandaran
perusahaan-perusaha an ini
dalam memasarkan dan
mempromosikan produk-produk
mereka adalah menampakkan
jumlah komisi yang besar yang
mungkin didapatkan oleh
anggota dan mengiming-imingi
mereka dengan keuntungan
yang melampaui batas sebagai
imbalan dari modal yang kecil
yaitu harga produk. Maka
produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini
hanya sekedar label dan
pengantar untuk mendapatkan
komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari
transaksi di atas, maka dia
adalah haram karena beberapa
alasan:
Pertama, transaksi tersebut
mengandung riba dengan dua
macam jenisnya; riba fadhl[5]
dan riba nasi’ah[6]. Anggota
membayar sejumlah kecil dari
hartanya untuk mendapatkan
jumlah yang lebih besar darinya.
Maka ia adalah barter uang
dengan bentuk tafadhul (ada
selisih nilai) dan ta’khir (tidak
cash). Dan ini adalah riba yang
diharamkan menurut nash dan
kesepakatan[7]. Produk yang
dijual oleh perusahaan kepada
konsumen tiada lain hanya
sebagai kedok untuk barter uang
tersebut dan bukan menjadi
tujuan anggota (untuk
mendapatkan keuntungan dari
pemasarannya) , sehingga
(keberadaan produk) tidak
berpengaruh dalam hukum
(transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8]
yang diharamkan menurut
syari’at, karena anggota tidak
mengetahui apakah dia akan
berhasil mendapatkan jumlah
anggota yang cukup atau tidak?.
Dan bagaimanapun pemasaran
berjejaring atau piramida itu
berlanjut, dan pasti akan
mencapai batas akhir yang akan
berhenti padanya. Sedangkan
anggota tidak tahu ketika
bergabung didalam piramida,
apakah dia berada di tingkatan
teratas sehingga ia beruntung
atau berada di tingkatan bawah
sehingga ia merugi? Dan
kenyataannya, kebanyakan
anggota piramida merugi kecuali
sangat sedikit di tingkatan atas.
Kalau begitu yang mendominasi
adalah kerugian. Dan ini adalah
hakikat gharar, yaitu
ketidakjelasan antara dua
perkara, yang paling
mendominasi antara keduanya
adalah yang dikhawatirkan. Dan
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang dari gharar
sebagaimana diriwayatkan oleh
Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung
dalam transaksi ini berupa
memakan harta manusia dengan
kebatilan, dimana tidak ada yang
mengambil keuntungan dari
akad (transaksi) ini selain
perusahaan dan para anggota
yang ditentukan oleh
perusahaan dengan tujuan
menipu anggota lainnya. Dan hal
inilah yang datang nash
pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta ’ala,
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan
yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung
dalam transaksi ini berupa
penipuan, pengkaburan dan
penyamaran terhadap manusia,
dari sisi penampakan produk
seakan-akan itulah tujuan dalam
transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi
itu. Dan dari sisi, mereka
mengiming-imingi komisi besar
yang seringnya tidak terwujud.
Dan ini terhitung dari penipuan
yang diharamkan. Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda,
“ Siapa yang menipu maka ia
bukan dari saya” [Dikeluarkan
Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“ Dua orang yang bertransaksi
jual beli berhak menentukan
pilihannya(khiyar) selama belum
berpisah. Jika keduanya saling
jujur dan transparan, niscaya
akan diberkati transaksinya. Dan
jika keduanya saling dusta dan
tertutup, niscaya akan dicabut
keberkahan
transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa
transaksi ini tergolong samsarah
[9], maka itu tidak benar. Karena
samsarah adalah transaksi
(dimana) pihak pertama
mendapatkan imbalan atas
usahanya mempertemukan
barang (dengan pembelinya).
Adapun pemasaran berjejaring
(MLM), anggotanya-lah yang
mengeluarkan biaya untuk
memasarkan produk tersebut.
Sebagaimana maksud hakikat
dari samsarah adalah
memasarkan barang, berbeda
dengan pemasaran berjejaring
(MLM), maksud sebenarnya
adalah pemasaran komisi dan
bukan (pemasaran) produk.
Karena itu orang yang
bergabung (dalam MLM)
memasarkan kepada orang yang
akan memasrkan dan seterusnya
[10].
Berbeda dengan samsarah,
(dimana) pihak perantara benar-
benar memasarkan kepada
calon pembeli barang.
Perbedaan diantara dua
transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-
komisi tersebut masuk dalam
kategori hibah (pemberian),
maka ini tidak benar, andaikata
(pendapat itu) diterima, maka
tidak semua bentuk hibah itu
boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana) hibah yang terkait
dengan suatu pinjaman adalah
riba. Karena itu, Abdullah bin
Salam berkata kepada Abu
Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada
di suatu tempat yang riba
tersebar padanya. Maka jika
engkau memiliki hak pada
seseorang kemudian dia
menghadiahkan kepadamu
sepikul jerami, sepikul gandum
atau sepikul tumbuhan maka ia
adalah riba.”[Dikeluarkan oleh
Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari
sebab terwujudnya hibah
tersebut. Karena itu beliau
‘alaihish shalatu wa sallam
bersabda kepada pekerjanya
yang datang lalu berkata, “Ini
untuk kalian, dan ini dihadiahkan
kepada saya.” Beliau ‘alaihish
shalatu wa sallam bersabda,
“ Tidakkah sepantasnya engkau
duduk di rumah ayahmu atau
ibumu, lalu engkau menunggu
apakah dihadiahkan kepadamu
atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah
diperoleh karena bergabung
dalam sistem pemasaran
berjejaring. Maka apapun
namanya, baik itu hadiah, hibah
atau selainnya, maka hal
tersebut sama sekali tidak
mengubah hakikat dan
hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut
disebut disana ada beberapa
perusahaan yang muncul di
pasar bursa dengan sistem
pemasaran berjejaring atau
berpiramida (MLM) dalam
transaksi mereka, seperti Smart
Way, Gold Quest dan Seven
Diamond. Dan hukumnya sama
dengan perusahaan-perusaha an
yang telah berlalu
penyebutannya. Walaupun
sebagiannya berbeda dengan
yang lainnya pada produk-
produk yang mereka
perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu
‘ala Nabiyina Muhammad wa
aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani
oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih
Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah
Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair
Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq
Dikutip dari majalah An-
Nashihah volume 14, hal. 12-14

Catatan Kaki :
[1] Qimar adalah seseorang
mengeluarkan biaya dalam
sebuah transaksi yang ada
kemungkinan dia beruntung dan
ada kemungkinan dua merugi
(Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara
atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang
riset ilmah dan fatwa.
Beranggotakan ulama-ulama
terkemuka di Saudi Arabia
bahkan menjadi rujukan kaum
muslimin di berbagai belahan
bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah
Pyramid Scheme, network
marketing atau multi level
marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah
penambahan pada salah satu
dari dua barang ribawy (yaitu
barang yang berlaku pada
hukum riba) yang sejenis dengan
transaksi yang kontan
(Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi
antara dua jenis barang ribawy
yang sama sebab ribanya dengan
tidak secara kontan.
(Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-
Qur’an dan As-Sunnah serta
kesepakatan para ulama.
(Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang
belum diketahui akan diperoleh
atau tidak, dari sisi hakikat dan
kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai
perantara atau makelar.
(Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut
adalah anggota MLM, hal ini
dikenal dengan istilah user 100%.
(editor)


Sumber: Milis Salafi-
Indonesia@yahoogroups.com
[http://www.darussalaf.or.id/
stories.php?id=1375]
www.al-atsariyyah.com/wp-content/themes/atsary-sky/images/bg_main_withnav.jpg
Read more..

Senin, 16 Agustus 2010

Hukum Jual Beli Tokek

Tanya:
Apa hukum jual beli tokek
dengan alasan untuk dijadikan
obat, mengingat amalan ini
sedang marak akhir-akhir ini.
Abu Amr (08524262????)

Jawab:
Pertama-tama perlu diketahui
bahwa ucapan para ulama yang
ada dalam masalah ini adalah
dalam masalah cicak, hanya saja
ucapan mereka itu juga berlaku
bagi tokek karena keduanya
dihukumi sama oleh para ulama.
Imam Asy-Syaukani -
rahimahullah- berkata dalam
Nailul Authar (8/295), “Cicak
(arab: al-wazg) itu termasuk
binatang pengganggu dan
bentuk jamaknya adalah al-
awzag. Sementara tokek adalah
hewan yang sejenis dengannya
yang berbadan lebih besar.”
Kemudian, tokek/cicak adalah
hewan yang haram untuk
dimakan dengan tiga alasan:

1. Keduanya adalah hewan
yang khabits/jelek dan bukan
termasuk makanan yang thayyib/
baik.
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah-
berkata dalam Al Muhalla
(7/405), “Cicak adalah salah satu
binatang yang paling
menjijikkan.”
Dan Allah telah mengharamkan
semua makanan yang khabits
dalam firman-Nya, “Dan dia
menghalalkan yang baik dan
mengharamkan atas mereka
segala yang buruk (menjijikkan).”
(QS. Al-A’araf: 157)

2. Keduanya adalah hewan
yang fasiq.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia
berkata:

أَنَّ النبيَّ أَمَرَ بِقَتْلِ
الْوَزَغَ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Sesungguhnya Nabi -
shallallaahu alaihi wa sallam-
memerintahkan untuk
membunuh cicak, dan beliau
menyebutnya sebagai fuwaisiq
(binatang jahat).” (HR. Muslim
no. 2238)
Dan para sahabat memahami
bahwa semua hewan yang
dinamakan fasik maka dia haram
untuk dimakan. Ibnu Umar
berkata, “Siapa yang makan
burung gagak? Padahal
Rasulullah telah menyebutnya
fasiq. Demi Allah, dia bukanlah
termasuk makanan yang baik.”
Diriwayatkan juga yang
semisalnya dari Urwah bin Az-
Zubair.
Aisyah -radhiallahu anha-
berkata, “Aku sungguh heran
terhadap orang-orang yang
memakan burung gagak,
padahal Rasulullah -
alaihishshalatu wassalam-
mengizinkan untuk membunuh
gagak dan menyebutnya fasiq.
Demi Allah, dia bukanlah
termasuk makanan yang baik.”
Lihat ucapan ketiga sahabat ini
dalam Al-Muhalla: 7/404
Maka dari tiga ucapan sahabat
ini menunjukkan bahwa semua
hewan yang fasik dan yang
diperintahkan untuk dibunuh
maka dia juga haram untuk
dimakan, wallahu a’lam.

3. Keduanya diperintahkan
untuk dibunuh. Nabi -
alaihishshalatu wassalam-
bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ
ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ
مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى
الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى
الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang membunuh
cicak pada pukulan pertama
maka dituliskan untuknya seratus
kebaikan, jika dia membunuhnya
pada pukulan kedua maka dia
mendapatkan pahala kurang
dari itu, dan pada pukulan ketiga
maka dia mendapatkan pahala
kurang dari itu.” (HR. Muslim no.
2240)
Banyak di antara ulama yang
menyebutkan sebuah kaidah
yang berbunyi: Semua hewan
yang boleh dibunuh maka dia
haram untuk dimakan, dan hal
itu menunjukkan pengharaman,
karena perintah untuk
membunuhnya -padahal telah
ada larangan untuk membunuh
hewan-hewan ternak yang boleh
dimakan tapi bukan bertujuan
untuk dimakan-, menunjukkan
kalau dia adalah haram.
Kemudian, yang nampak dan
yang langsung dipahami bahwa
semua hewan yang Rasulullah salallahu'alaihi wasallam
izinkan untuk membunuhnya
tanpa melalui jalur
penyembelihan yang syar’iyah
adalah hewan yang haram untuk
dimakan. Karena seandainya dia
bisa dimanfaatkan dengan
dimakan maka beliau pasti
tidak akan mengizinkan untuk
membunuhnya, sebagaimana
yang jelas terlihat. Lihat Bidayah
Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir
Asy-Syinqithi (1/273)

Jadi, tokek/cicak adalah hewan
yang haram untuk dimakan.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam
At-Tamhid (15/186), “Dan cicak/
tokek telah disepakati bahwa dia
adalah hewan yang haram
dimakan.”
Setelah ini dipahami, maka
sungguh Nabi -alaihishshalatu
wassalam- telah bersabda:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ
أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ
ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah
mengharamkan suatu kaum
untuk memakan sesuatu, maka
Dia akan mengharamkan
harganya.” (HR. Ahmad: 1/247,
322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’
adalah termasuk di dalamnya
larangan memperjualbelikannya,
menyewakannya, dan semua
perkara yang menjadikan dia
mempunyai harga.
Dari keterangan yang telah lalu
juga dipahami bahwa cicak/tokek
bukanlah termasuk harta secara
syar’i dia diperintahkan untuk
dibunuh, seandainya dia adalah
harta maka tidak mungkin dia
diperintahkan dibunuh karena
itu berarti perbuatan membuang
harta dengan percuma. Dan
para ulama menyebutkan kaidah
yang berbunyi: Semua yang
bukan harta maka tidak boleh
mengeluarkan harta untuknya.
Kesimpulannya, cicak/tokek
haram untuk diperjualbelikan
dengan dua alasan: Karena dia
haram untuk dimakan dan
karena dia bukanlah harta
sehingga tidak boleh
mengeluarkan harta untuk
membelinya.
Adapun membolehkannya
dengan alasan akan dijadikan
obat sehingga ini termasuk
perkara darurat yang bisa
menjadikan hal yang haram itu
dibolehkan, maka ini adalah
dalih yang sangat lemah dengan
dua alasan:

1. Kaidah ‘keadaan darurat
menjadikan hal yang haram
diperbolehkan’ hanya bisa
diterapkan jika tidak ada jalan
lain untuk menghilangkan
keadaan darurat itu kecuali
dengan mengerjakan hal yang
haram itu. Tapi kenyataannya,
masih ada jalan lain untuk
mengobati/menyembuhkan
penyakit yang katanya bisa
disembuhkan dengan tokek.

2. Kaidah ini tidak berlaku
dalam masalah pengobatan,
karena Nabi -alaihishshalatu
wassalam- telah menegaskan:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ
شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah tidak
menjadikan obat kalian pada
sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu
Hibban -sebagaimana dalam Al-
Mawarid no. 1397 dan Al-Baihaqi
(10/5) dari Ummu Salamah)
Dari Abu Ad-Darda` beliau
berkata:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ
الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوُوْا
وَلاَ تَدَاوُوا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah -Azza wa
Jalla- menurunkan penyakit dan
obat dan Dia menjadikan obat
untuk setiap penyakit. Maka
berobatlah kalian dan jangan
kalian berobat dengan yang
haram.” (HR. Abu Daud no. 3874
dan Al-Baihaqi (10/5))
Abu Hurairah juga berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله
عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ
الْخَبِيْثِ

“Rasulullah -alaihishshalatu
wassalam- melarang
menggunakan obat yang
khabits/buruk.” (HR. Abu Daud
no. 3870)

Wallahu a’lam bishshawab.


www.al-atsariyyah.com/?p=1161#more-1161
Read more..

Sabtu, 14 Agustus 2010

Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian

Dalam menguraikan tentang
hukum undian diharuskan untuk
kembali mengingat beberapa
kaidah syari’at Islam yang telah
dijelaskan dalam tulisan bagian
pertama dalam pembahasan ini.
Kaidah-kaidah tersebut adalah
sebagai berikut :

Pertama : Kaidah yang tersebut
dalam riwayat Imam Muslim dari
Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, “Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
melarang dari jual beli (dengan
cara) gharor”.
Gharor adalah apa yang belum
diketahui diperoleh tidaknya
atau apa yang tidak diketahui
hakikat dan kadarnya.

Kedua : Kaidah syari’at yang
terkandung dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum)
khamar, maisir, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”. (QS. Al-
Ma`idah : 90-91)

Dan dalam hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-
Bukhary dan Muslim, Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam bersada :
“ Siapa yang berkata kapada
temannya : “Kemarilah saya
berqimar denganmu”, maka
hendaknya ia bershodaqah.”
Yaitu hendaknya ia membayar
kaffarah (denda) menebus dosa
ucapannya.
Ayat dan hadits di atas
menunjukkan haramnya
perbuatan maisir dan qimar
dalam mu’amalat.
Maisir adalah setiap Mu’amalah
yang orang masuk kedalamnya
setelah mengeluarkan biaya
dengan dua kemungkinan ; dia
mungkin rugi dan mungkin
beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama
adalah sama dengan maisir, dan
menurut sebagian ulama lain
qimar hanya pada mu’amalat
yang berbentuk perlombaan
atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas,
berikut ini kami akan berusaha
menguraikan bentuk-bentuk
undian secara garis besar
berserta hukumnya.

Macam-macam Undian:

Undian bisa dibagi menjadi tiga
bagian :
Satu : Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya : Di
pusat-pusat perbelanjaan, pasar,
pameran dan semisalnya sebagai
langkah untuk menarik
pengunjung, kadang dibagikan
kupon undian untuk setiap
pengunjung tanpa harus
membeli suatu barang.
Kemudian setelah itu dilakukan
penarikan undian yang dapat
disaksikan oleh seluruh
pengunjung.

Hukumnya : Bentuk undian yang
seperti ini adalah boleh. Karena
asal dalam suatu mu’amalah
adalah boleh dan halal. Juga
tidak terlihat dalam bentuk
undian ini hal-hal yang terlarang
berupa kezholiman, riba, gharar,
penipuan dan selainnya.

Dua : Undian dengan syarat
membeli barang.
Bentuknya : Undian yang tidak
bisa diikuti kecuali oleh orang
membeli barang yang telah
ditentukan oleh penyelenggara
undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian
supermarket telah diletakkan
berbagai hadiah seperti kulkas,
radio dan lain-lainnya. Siapa
yang membeli barang tertentu
atau telah mencapai jumlah
tertentu dalam pembelian maka
ia akan mendapatkan kupon
untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian
perusahaan telah menyiapkan
hadiah-hadiah yang menarik
seperti mobil, HP, Tiket, biaya
Ibadah Haji dan selainnya bagi
siapa yang membeli darinya
suatu produk yang terdapat
kupon/kartu undian. Kemudian
kupon/kartu undian itu
dimasukkan pada kotak-kotak
yang telah disiapkan oleh
perusahaan tersebut di berbagai
cabang atau relasinya.

Hukumnya : Undian jenis ini
tidak lepas dari dua keadaan :
? Harga produk bertambah
dengan terselenggaranya undian
berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak
boleh. Karena ada tambahan
harga berarti ia telah
mengeluarkan biaya untuk
masuk kedalam suatu mu’amalat
yang mungkin ia untung dan
mungkin ia rugi. Dan ini adalah
maisir yang diharamkan dalam
syari’at Islam.

? Undian berhadiah tersebut
tidak mempengaruhi harga
produk. Perusahaan
mengadakan undian hanya
sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat
dalam masalah ini :

1. Hukumnya harus dirinci. Kalau
ia membeli barang dengan
maksud untuk ikut undian maka
ia tergolong kedalam Maisir/
Qimar yang diharamkan dalam
syari’at karena pembelian barang
tersebut adalah sengaja
mengeluarkan biaya untuk bisa
ikut dalam undian. Sedang ikut
dalam undian tersebut ada dua
kemungkinan ; mungkin ia
beruntung dan mungkin ia rugi.
Maka inilah yang disebut Maisir/
Qimar. Adapun kalau dasar
maksudnya adalah butuh
kepada barang/produk tersebut
setelah itu ia mendapatkan
kupon untuk ikut undian maka
ini tidak terlarang karena asal
dalam mu’amalat adalah boleh
dan halal dan tidak bentuk
Maisir maupun Qimar dalam
bentuk ini. Rincian ini adalah
pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz
Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut
Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah
Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.

2. Hukumnya adalah haram
secara mutlak. Ini adalah
pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin
Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
Alasannya karena hal tersebut
tidak lepas dari bentuk Qimar/
Maisir dan mengukur maksud
pembeli, apakah ia
memaksudkan barang atau
sekedar ingin ikut undian adalah
perkara yang sulit.

Tarjih:
Yang kuat dalam masalah ini
adalah pendapat pertama.
Karena tidak adanya tambahan
harga pada barang dan dasar
maksud pembeli adalah
membutuhkan barang/pruduk
tersebut maka ini adalah
mu’amalat yang bersih dari
Maisir/Qimar dan ukuran yang
menggugurkan alas an pendapat
kedua. Dan asal dalam
mu’amalat adalah boleh dan
halal. Wallahu A’lam.

Tiga : Undian dengan
mengeluarkan biaya.
Bentuknya : Undian yang bisa
diikut setiap orang yang
membayar biaya untuk ikut
undian tersebut atau
mengeluarkan biaya untuk bisa
mengikuti undian tersebut
dengan mengeluarkan biaya.

Contohnya : Mengirim kupon/
kartu undian ke tempat
pengundian dengan
menggunakan perangko pos.
Tentunya mengirim dengan
perangko mengeluarkan biaya
sesuai dengan harga
perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan
mengirim SMS kelayanan
telekomunikasi tertentu baik
dengan harga wajar maupun
dengan harga yang telah
ditentukan.

Contoh lain : Pada sebagian
tutup minuman tertera nomor
yang bisa dikirim ke layanan
tertentu dengan menggunakan
SMS kemudian diundi untuk
mendapatkan hadiah yang telah
ditentukan. Apakah biaya SMS-
nya dengan harga biasa maupun
tertentu (dikenal dengan pulsa
premium).
Hukumnya : Haram dan tidak
boleh. Karena mengeluarkan
biaya untuk suatu yang
mu’amalat yang belum jelas
beruntung tidaknya, maka itu
termasuk Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa
bentuk undian yang banyak
terjadi di zaman ini. Tentunya
contoh-contoh undian untuk tiga
jenis undian tersebut diatas
sangatlah banyak di masa ini.
Mudah-mudahan keterangan
diatas bermanfaat bagi seluruh
pembaca. Wallahu Ta’ala A’lam.
_____________________________
(1) Baca : Syarah Muslim 11/107,
Fathul Bary 8/612, Nailul Author
8/258 dan ‘Aunul Ma’bud 9/54.
(2) Liqo`ul Babul Maftuh no. 48
soal 1164 dan no. 49 soal 1185.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(3) Dalam Muhadharah beliau
yang berjudul “Al-Qimar wa
Shuwarihil Muharramah”.
(4) Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Masa`il Al-Iqtishodiyah, fatwa
no. 228. Dengan perantara Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(5) Dalam fatwa mereka no. 102.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(6) Fatawa Islamiyah 2/367-368.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.
(7 Fatawa Islamiyah 2/366-367.
Dengan perantara kitab Al-
Hawafiz At-Tijariyah At-
Taswiqiyah.


Sumber:www.al-atsariyyah.com/?p=583
Read more..