Banner 468 X 60

Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 November 2010

Hukum Mengambil Gambar Para Ulama di Majelis-majelis Mereka

Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Apa hukum mengambil
gambar para ulama dalam
muktamar-muktamar dan
muhadharah-muhadharah
mereka?

Jawab : “Gambar adalah perkara
yang diharamkan, Nabi
Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wasallam bersabda :

َال ُلُخْدَت ُةَكِئَالَمْلا
اًتْيَب ِهْيِف ٌبْلَك َالَو
ٌةَرْوُص

“ Para malaikat tidak akan
masuk ke dalam rumah yang
terdapat anjing dan gambar di
dalamnya”.
Dan beliau bersada :

َنَعَل ُهللا َنْيِرِّوَصُمْلا

“Allah melaknat para
penggambar”.
Dan dalam J ami’ At-Tirmidzy
dari hadits Abu Hurairah dari
Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wasallam bahwa beliau
bersabda :

ُجُرْخَت ٌقُنُع َنِم ِراَّنلا
َمْوَي ِةَماَيِقْلا, اَهَل
ِناَنْيَع ِناَرِصْبَت,
ِناَنُذُأَو ِناَعَمْسَت ٌناَسِلَو
ُقِطْنَي, ُلْوُقَي : يِّنِإ
ُتْلِّكُو ٍثَالَثِب : ِّلُكِب
ٍراَّبَج ٍدْيِنَع, ِّلُكِبَو
ْنَم اَعَد َعَم ِهللا اًهَلِإ َرَخآ
َنْيِرِّوَصُمْلاِبَو

“Akan keluar sebuah leher dari
Neraka pada Hari Kiamat, dia
mempunyai 2 mata yang melihat,
2 telinga yang mendengar dan
lisan yang berbicara, dia
berkata : “Saya diberikan
perwakilan (untuk menyiksa) tiga
(kelompok) : semua yang keras
kepala lagi penentang, semua
yang beribadah bersama Allah
sembahan yang lain dan para
penggambar”.
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wasallam telah enggan
untuk masuk ke kamar ‘ A`isyah
ketika (kamarnya) ditutupi
dengan tirai yang ada gambar-
gambarnya. Maka dalil ini
membantah orang-orang yang
mengatakan : “Tidak ada gambar
yang terlarang kecuali yang
memiliki bentuk (3 dimensi –
pent.)”. Maka beliau telah
enggan untuk memasuki
ruangan itu sampai tirainya
disingkirkan, dan beliau
bersabda :

َّنِإ ْنِم ِّدَشَأ ِساَّنلا
اًباَذَع َمْوَي ِةَماَيِقْلا,
َنْيِذَّلا َنْوُرِّوَصُي ِهِذَه
َرَوُّصلا

“Sesungguhnya di antara
manusia yang paling keras
siksaannya pada hari Kiamat
adalah orang-orang yang
menggambar gambar-gambar
ini”.
Adapun (gambar) yang harus
dan tidak boleh tidak, seperti
SIM, Pasport dan KTP, maka
dosanya atas (baca : ditanggung)
pemerintah”.
Apakah dilukis atau dipotret atau
direkam dalam bentuk video,
semuanya masuk dalam kategori
menggambar. (pent.)


Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 02/Th01/2006
www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-mengambil-gambar-para-ulama-di-majelis-majelis-mereka.html#more-138
Read more..

Sabtu, 06 November 2010

Hukum Mencium Mushaf(Al Quran)

Asy Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani


Beliau berkata: Perkara ini -
menurut keyakinan kami- adalah
masuk ke dalam keumuman
hadits "Jauhilah oleh kalian
perkara-perkara baru karena
setiap perkara baru adalah
bid’ah dan setiap kebid’ahan
adalah sesat", dalam hadits lain
"Setiap kesesatan dalam
Neraka".
Banyak kalangan punya
pendirian tertentu dalam
menyikapi hal ini, mereka
mengatakan, "Ada apa dengan
mencium mushaf? Bukankah ini
hanya untuk menampakkan
sikap membesarkan dan
mengagungkan Al Qur’an?"
Kita katakan kepada mereka,
"Kalian benar, tak ada apa-apa
melainkan hanya pengagungan
terhadap Al Qur’anul Karim,
tetapi perhatikanlah, apakah
sikap pengagungan ini luput atas
generasi umat yang pertama,
yang mereka tiada lain adalah
para sahabat Rosulullah
demikian pula para tabi’in dan
para tabi’ut tabi’in setelahnya?"
Tidak ragu lagi jawabannya
adalah seperti jawaban Ulama
Salaf, " Jika perkara itu baik,
tentu mereka akan mendahului
kita padanya".
Ini satu masalah, masalah yang
lainnya adalah apa hukum asal
mencium sesuatu, bolehkah atau
terlarang?
Di sini perlu kami paparkan
suatu hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari
sahabat Abbas bin Rabi’ah, ia
berkata, "Aku melihat Umar bin
Khoththob mencium hajar aswad
dan berkata, "Sesungguhnya aku
tahu engkau adalah batu, tidak
dapat memberi mudharat tidak
pula memberi manfa’at,
sekiranya bukan karena Aku
telah melihat Rasulullah
menciummu Aku tak akan
menciummu"".


Kalau demikian, kenapa Umar
mencium hajar aswad? Apakah
karena filsafat yang muncul
darinya?
Jadi asal hukum mencium ini
hendaknya berjalan di atas
sunnah yang dulu. Ingatlah sikap
Zaid bin Tsabit beliau telah
berkata, "Bagaimana kalian
melakukan sesuatu yang tidak
dilakukan Rasulullah?".
Jika ditanyakan kepada yang
mencium mushaf, "Bagaimana
kalian melakukan sesuatu yang
tidak dilakukan Rasulullah?", ia
akan mengarahkan jawaban
yang aneh sekali, seperti "Hai
saudaraku ada apa dengan ini?
Ini mengagungkan Al Qur`an!",
maka katakan padanya, "Hai
saudaraku, apakah Rasulullah
tidak mengagungkan Al Qur`an?
Tidak ragu lagi bahwa beliau
mengagungkan Al Qur`an,
walau demikian beliau tidak
menciumnya".
Saya katakan, "Tidak ada jalan
untuk mendekatkan diri kepada
Allah kecuali dengan apa yang
telah disyari’atkanNya, oleh
karena itu kita bertindak sesuai
dengan apa yang disyari’atkan
untuk kita dari keta’atan dan
ibadah-ibadah, tidak
menambahinya walau satu kata,
karena hal ini seperti ucapan
Nabi, "Tidak aku tinggalkan
sesuatupun yang Allah telah
perintahkan kalian, kecuali aku
telah perintahkan kalian
dengannya"".
Oleh karena itu maka mencium
mushaf (Al Qur’an) adalah
bid’ah, dan setiap kebid’ahan
adalah sesat, setiap kesesatan
tempatnya di neraka.

Dinukil dari "Kaifa Yajibu ‘Alaina
An-Nufassirol Qur’an"
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal
Bara’ Bandung
Edisi ke-5 Tahun ke-1 / 10
Januari 2003 M / 06 Dzul Qo’dah
1423 H
www.ghuroba.blogsome.com/2007/11/14/mencium-mushaf-al-quran/

Read more..

Rabu, 20 Oktober 2010

Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin

Berqurban disyariatkan untuk
yang hidup sebab tidak terdapat
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tidak pula dari para
sahabat yang aku ketahui,
mereka berqurban untuk orang-
orang yang sudah meninggal
secara khusus / tersendiri.
Putra-putri Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam telah meninggal
saat beliau masih hidup,
demikian pula telah meninggal
istri-istri dan kerabat-kerabatnya,
Rasulullah tidak berkurban
untuk satu orangpun dari
mereka. Beliau tidak berqurban
untuk pamannya (Hamzah),
tidak juga untuk istrinya
(Khodijah dan Zainab binti
Khuzaimah), tidak pula untuk
ketiga putrinya, dan seluruh
anak-anaknya.

Seandainya ini
termasuk perkara yang
disyariatkan, niscaya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menerangkannya dalam
sunnahnya baik itu ucapan
maupun perbuatan, akan tetapi
hendaknya seseorang berqurban
untuk dirinya dan keluarganya.
Dan adapun mengikutsertakan
mayit / orang yang sudah
meninggal, maka telah dijadikan
dalil untuknya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
berqurban untuknya dan untuk
keluarganya, sedangkan
keluarganya mencakup istri-
istrinya yang telah meninggal
dan istri-istrinya yang masih
hidup, dan juga beliau
berqurban untuk umatnya yang
di antara mereka ada yang
sudah meninggal dan juga yang
belum ada. Akan tetapi
berqurban untuk mereka
(orang-orang yang sudah
meninggal) secara khusus /
tersendiri, aku tidak mengetahui
ada asalnya dalam sunnah.

Dinukil dari Syarhul Mumti’
7/455, Ibnu Utsaimin
Judul Asli: Berqurban Untuk
Mayit
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal
Bara’ Bandung
Edisi ke-9 Tahun ke-1 / 14
Februari 2003 M / 12 Dzul Hijjah
1423 H

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/15/qurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-dunia/#more-217

Read more..

Keutamaan Puasa Sepuluh Hari di Bulan Dzulhijjah

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz

Pertanyaan:
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz Rahimahullah
ditanya, "Apa pendapat anda
tentang pandangan orang yang
mengatakan berpuasa di sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah
bid’ah?"

Jawaban:
Beliau menjawab, "Orang ini
jahil, patut diajari. Karena
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi
Wasallam telah memotivasi
untuk beramal shalih padanya,
dan puasa termasuk amal shalih.
Berdasarkan hadits sabda
Nabi,"Tidak ada hari-hari dimana
amal shalih padanya lebih
dicintai oleh Allah daripada hari-
hari sepuluh ini". Para shahabat
bertanya, "Wahai Rasulullah
tidak pula Jihad Fi Sabilillah?"
Beliau menjawab, "Tidak pula
jihad fi sabilillah, kecuali
seseorang berjihad dengan
jiwanya dan hartanya dan tidak
kembali membawa apa-apa
lagi".Hadits riwayat Al Bukhari
dalam shahihnya.

Walaupun Nabi tidak pernah
berpuasa pada hari-hari ini, telah
diriwayatkan dari beliau bahwa
beliau berpuasa padanya, dan
diriwayatkan pula dari beliau
bahwa beliau tidak berpuasa
padanya. Akan tetapi yang jadi
pegangan adalah ucapan karena
ucapan lebih kuat daripada
perbuatan. Dan apabila
terkumpul ucapan dan
perbuatan maka ini lebi kuat
untuk dikatakan sunnah. Maka
ucapan adalah dalil tersendiri
sebagaimana perbuatan dan
taqrir (persetujuan) demikian.
Apabila Nabi mengatakan suatu
ucapan atau melakukan suatu
perbuatan atau
mempersetujuinya maka
seluruhnya adalah sunnah. Akan
tetapi ucapan lebih kuat
kemudian perbuatan dan
setelahnya persetujuan. Dan
dalam hal ini Nabi Sholallahu
‘Alaihi Wasallam berkata, "Tidak
ada hari-hari dimana amal shalih
padanya lebih dicintai oleh Allah
daripada hari-hari ini". Yakni
sepuluh hari (pertama),
maka
apabila seseorang ingin berpuasa
padanya atau bersedekah berarti
ia di atas kebaikan yang besar.

Demikian pula disyariatkan pada
hari-hari tersebut bertakbir
(membaca Allahu Akbar),
bertahmid (membaca
Alhamdulillah), dan bertahlil
(membaca Laa ilaha ilallah)
berdasarkan sabda Nabi, "Tidak
ada hari-hari yang lebih mulia di
sisi Allah dan dicintai oleh-Nya
untuk beramal shalih padanya
daripada hari-hari yang sepuluh
ini, maka perbanyaklah oleh
kalian padanya tahlil, takbir, dan
tahmid". Semoga Allah
menganugrahkan taufiq-Nya
kepada kita semua."


Diterjemahkan oleh Al Ustadz
Abdul Barr dari:
Majmu Fatawa Asy Syaikh Abdul
Aziz bin Abdillah bin Baz
Sumber: Majalah As Salaam No
IV/Th II 2006M/1426H

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/14/keutamaan-puasa-sepuluh-hari-pertama-di-bulan-dzulhijjah/#more-216
Read more..

Minggu, 05 September 2010

Hukum Menyetubuhi Istri Yang Sedang Haidh

Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh ditanya tentang hukumnya persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haidh?

Jawaban: Persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya yang sedang haidh adalah haram berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul Nya, Allah berfirman;

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.(Al Baqoroh:222)
Maksud ayat ini adalah larangan untuk menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Al mahid artinya adalah tempat keluarnya darah haidh yaitu faraj(kemaluan), dan jika seorang pria berani menyetubuhi istrinya yang sedang haidh itu maka hendaknya pria itu bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, kemudian pria itu di kenakan kaffarah(denda) sebanyak satu dinar atau setengah dinar berdasarkan hadits marfu' Ibnu Abbas tentang pria yang menyetubuhi istrinya yang sedang mendapatkan haidh, ia berkata: hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad,Abu Daud,Tirmidzi dan Nasa'i. Yang dimaksud satu dinar adalah satu mitsqol emas(empat seperempat gram) dan jika ia tak mendapatkannya maka sebagai gantinya adalah seukuran harga perak.
Wallahu A'lam.


Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 1.
Penerbit: Darul Haq
Read more..

Jika Masa Haidh Lebih Dari Biasanya

Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin di tanya: Seorang wanita biasanya mengalami masa haidh selama 6 hari,kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haidh melebihi masa haidh biasa selama beberapa hari ?

Jawaban: Jika masa haidh seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan tertentu masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari atau sepuluh hari,maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan shalat hingga haidh itu berhenti, ketetapan ini diberlakukan karena Nabi Sallallahu'alaihi wasallam tidak membatasi masa haidh pada batasan tertentu, dan Allah Ta'ala berfirman:

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran.(Al Baqoroh:222)
Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haidh berarti ia tetap di kenakan hukum haidh hingga berhenti darah haidh itu lalu ia mandi,bersuci dan melaksanakan shalat, dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haidh kurang dari itu maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidhnya kendatipun masa haidnya itu tidak selama masa haidh sebelumnya. Dan yang penting bagi seorang wanita adalah jika ia mengeluarkan darah haidh maka hukum haidh berlaku baginya dengan meninggalkan shalat,walaupun masa haidhnya itu tidak sama dengan kebiasaan masa haidh yang lalu, ataupun masa haidh itu lebih cepat atau lebih lama dari masa haidh yang biasanya, kemudian jika habis masa haidhnya maka hukum haidh tidak berlaku lagi baginya,yaitu ia kembali mengerjakan shalat.


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 1, Penerbit:Darul Haq
Read more..

Apakah Ada Batasan Waktu Tertentu Untuk Masa Haidh

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin di tanya: Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari?

Jawab: Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari atau masa haidh tercepat dan masa haid terlama, berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربو هن حتى يطهرن

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.(Al Baqoroh:222)

Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haid,di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya di sebut sampai keadaan suci, berarti ayat ini menunjukan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidaknya darah haidh. Jika darah haidh itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu tidak berlaku lagi. Kemudian pula,tentang penetapan batasan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk di ketahui, seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya maka pasti hal itu akan di terangkan dalam kitabullah dan sunnah Rasul Nya. Berdasarkan ini,maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah di ketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu,kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar,satu atau dua hari dalam sebulan,berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah(darah karena penyakit).


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 1 ,Darul Haq.
Read more..

Sabtu, 04 September 2010

Hidup Bersama Pasangan Yang Tidak Shalat

Istri saya tidak menunaikan
shalat, puasa, dan kewajiban-
kewajiban agama yang lain,
demikian pula kewajibannya
sebagai istri. Namun saya terus-
menerus memberikan
pengajaran kepadanya, hanya
saja ia tetap tidak mengerjakan
shalat lima waktu seluruhnya,
bahkan sering meninggalkannya.
Ia mengolok-olok saya ketika
saya mengajarinya atau
menyuruhnya shalat. Lalu apa
hukumnya terus hidup
bersamanya, sementara sulit
untuk menikah dengan wanita
lainnya yang shalihah,
disebabkan mahar yang mahal
dan sungguh ini menjadi
penghalang besar dalam
pernikahan?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu
Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
menjawab, “Tidak boleh terus
hidup bersama dengan wanita
yang demikian sifatnya, ia
mengolok-olok shalat,
menertawakan orang yang
menyuruhnya shalat, dan ia
(sendiri) meninggalkan shalat.
Wanita seperti itu kafir yang
berarti tidak boleh hidup
bersamanya, berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ
الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kalian tetap
berpegang pada tali
(perkawinan) dengan wanita-
wanita kafir.” (Al-Mumtahanah:
10)

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kalian menikahi
wanita-wanita musyrik sampai
mereka mau beriman.
Sesungguhnya budak wanita
yang beriman lebih baik
daripada wanita musyrik
walaupun dia menarik
hatimu.” (Al-Baqarah: 221)
Wanita tersebut kafir selama ia
tidak mengerjakan shalat,
bahkan mengejek shalat berikut
orang yang menyuruhnya shalat.
Karenanya, tidak boleh engkau
hidup bersamanya.
Adapun ucapanmu, sulit untuk
menikah lagi, maka Allah
Subhanahu wa Ta’ala akan
memudahkan hal-hal yang baik.
Barangsiapa yang meninggalkan
sesuatu karena Allah, niscaya
Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
menggantikan yang lebih baik
untuknya.
Kesimpulannya, tidak boleh
seorang suami terus hidup
bersama dengan istri yang
demikian keadaannya, selama ia
tidak mau bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
menjaga shalat. Wanita seperti
itu tidak boleh menjadi istri
seorang muslim dan tidak boleh
seorang muslim terus
menahannya dalam ikatan
pernikahan.” (Majmu’ Fatawa
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al
Fauzan, 1/337)


Seorang wanita muslimah
menikah dengan seorang lelaki
yang sebelumnya tidak
dikenalnya. Lelaki itu bekerja di
Jerman. Ia meminta kepada ayah
si wanita agar memperkenankan
dirinya menikahi si wanita. Si
wanita itu pun menyetujui
pinangan tersebut. Usai
pernikahan, si wanita ikut ke
Jerman bersama lelaki yang kini
telah menjadi suaminya. Setelah
hidup berdampingan dengan
suaminya, tersingkaplah bagi si
istri bahwa suaminya ini tidak
mengerjakan shalat dan tidak
puasa. Bahkan pernah suaminya
memaksanya agar memasakkan
makanan untuknya di siang hari
Ramadhan. Selain itu si suami
terbiasa mengerjakan perbuatan
mungkar lainnya. Si istri telah
berupaya untuk memperbaiki
keadaan suaminya akan tetapi
tidak ada pengaruhnya. Itu
semua mendorong si istri
menuntut cerai dari suaminya
dan pada akhirnya terjadilah
perceraian. Apakah si wanita itu
memang pantas menuntut cerai
dari suami yang berperilaku
demikian?
Kemudian, setelah perceraian si
wanita pergi ke Belgia bersama
beberapa tetangganya dahulu. Ia
bekerja di Belgia untuk
menghidupi dirinya dan ayahnya
yang fakir. Ia tinggal sendirian
bersama satu keluarga di sana.
Ia cuma tinggal serumah dengan
mereka. Adapun makan dan
tidurnya sendirian, tidak
bergabung dengan mereka.
Keluarga tersebut memberikan
kebebasan kepadanya untuk
mengamalkan perintah agama
berupa shalat, puasa, dan
selainnya. Apakah tinggalnya si
wanita seorang diri di negeri
asing bersama satu keluarga di
sana teranggap menyelisihi
agama?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu
Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
menjawab, “Pertama kali, kami
bersyukur wahai penanya,
dengan berpegangnya engkau
terhadap agama ini serta
semangatmu untuk
melaksanakan syiar-syiar agama
ini.
Adapun pertanyaanmu tentang
perceraianmu dengan suami
ketika engkau melihat ia tidak
berpegang dengan agama, ia
tidak mengerjakan shalat dan
tidak puasa, maka itu memanwg
wajib engkau lakukan. Engkau
tidak boleh terus hidup bersama
suami tersebut bila ia tetap
demikian keadaannya. Karena,
orang yang meninggalkan shalat
secara sengaja, ia kafir1, tidak
boleh seorang muslimah tetap
dalam ikatan pernikahan
dengannya. Engkau telah
berbuat kebaikan dengan
berpisah dari suami yang jelek
tersebut dan engkau
meninggalkannya karena ingin
menyelamatkan agamamu.
Pertanyaanmu tentang
kepergianmu ke Belgia seorang
diri dan tinggalmu di sana
bersama keluarga yang bukan
mahrammu, maka ini tidak
boleh.
Pertama: Safar seorang wanita
tanpa mahram adalah tidak
boleh.
Kedua: Si wanita tinggal bersama
keluarga yang bukan
mahramnya dan bersama orang-
orang yang bukan mahramnya,
ini haram bagi seorang
muslimah.
Yang aku nasihatkan kepadamu,
kembalilah ke negeri asalmu,
atau ayahmu pergi menyertaimu
bila memang engkau ingin safar
ke Belgia atau ke negeri lain.
Adapun bila engkau safar
sendirian, tinggal sendirian atau
bersama satu keluarga yang
bukan mahrammu, maka ini
perkara yang tidak diakui oleh
Islam. Allah Subhanahu wa
Ta’ala tidak ridha karena wanita
itu aurat, dan ia tidak boleh
safar tanpa mahram, atau tinggal
bersama satu keluarga yang di
situ ada laki-laki yang bukan
mahramnya, karena hal itu akan
menyeret dirinya kepada fitnah,
dan orang lain pun akan
terfitnah dengannya. Wallahu
a’lam. (Majmu’ Fatawa
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-
Fauzan, 1/337-338)
1 Ulama sepakat tentang
kafirnya orang yang menentang
kewajiban shalat. Namun, dalam
hal hukum orang yang
meninggalkan shalat dengan
sengaja, karena malas atau
menggampang-gampangkannya,
tanpa bermaksud menentang
kewajibannya, maka ada
perbedaan pendapat di kalangan
mereka antara yang mengafirkan
dan tidak mengafirkan.


www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=800
Read more..

Kamis, 26 Agustus 2010

Bolehkah Pekerja Muslim Membangun Tempat Ibadah Orang-Orang Kafir

Berpartisipasi dalam
pembangunan gedung ibadah
selain ummat Islam adalah
haram. Karena hal tersebut
termasuk perbuatan tolong-
menolong dalam kebatilan
terbesar, yaitu kesyirikan dan
kekafiran kepada Allah Ta’ala.
Berikut fatwa ulama tentang
masalah ini:

س: المسلم الذي وظيفته
بناء، هل يجوز له أن يبني
كنيسة للكفار؟
ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله
واليوم الآخر أن يبني كنيسة
أو محلا للعبادة ليس مؤسسا
على الإسلام الذي بعث الله
به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم
الإعانة على الكفر، وإظهار
شعائره، والله عز وجل يقول:
} وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ { سورة
المائدة الآية 2

Pertanyaan: Seorang muslim
yang profesinya sebagai tukang
bangunan, apakah boleh dia
membangun gereja untuk
(tempat ibadah) orang-orang
kafir?

Jawab: Tidak halal bagi seorang
muslim yang beriman kepada
Allah dan hari akhir untuk
membangun gereja atau tempat
ibadah yang tidak berlandaskan
Islam, agama yang dengannya
Allah Ta’ala mengutus
Muhammad shallallahu’alaihi wa
sallam. Karena hal tersebut
termasuk sebesar-besarnya
bentuk pertolongan kepada
orang-orang kafir dan
menampakkan syiar-syiar
mereka. Sedang Allah Ta’ala
berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebaikan
dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-
Daimah, 14/482, no. 19893)
Sebelumnya, Al-Imam Asy-
Syafi’i rahimahullah juga telah
berbicara tentang masalah
tolong-menolong dalam
membangun atau
memakmurkan gereja, beliau
berkata:

وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ
أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِهِ
كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني
) ) ) النصارى ( ( ( أو
يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا
لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ
الْكَنِيسَةَ أو
يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو
يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا
فَتَكُونُ صَدَقَةً على
الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو
ما في هذا الْمَعْنَى كانت
الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً

“Andaikan seorang mewasiatkan
sepertiga hartanya atau sedikit
dari hartanya untuk digunakan
membangun gereja sebagai
tempat ibadah orang-orang
nasrani, atau hartanya itu
digunakan untuk menyewa
pelayan gereja, atau
memakmurkannya, atau
digunakan untuk penerangan
ruangannya, atau untuk
dibelikan tanah sebagai wakaf
bagi gereja dan
mengembangkannya, atau yang
semakna dengan ini semua,
maka wasiat tersebut batil.”
Beliau rahimahullah juga
berkata:

وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ
يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو
غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ
التي لِصَلَوَاتِهِمْ

“Dan aku benci apabila seorang
muslim bekerja sebagai
pembangun gereja, atau tukang
kayunya, atau pekerjaan selain
itu di gereja-gereja tempat
ibadah mereka (orang-orang
kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata:

وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل
ناووس ونحوه فقال الآمدي لا
يجوز

“Adapun madzhab Al-Imam
Ahmad dalam masalah ijarah
(sewa jasa) untuk bekerja
(membangun) nawus (tempat
ibadah majusi) dan sejenisnya,
maka berkata Al-Amidi,
“Pekerjaan itu tidak
boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil
Mustaqim, 1/244)
Wallahu A’lam.


Sumber:www.nasihatonline.wordpress.com/2010/07/14/bolehkah-pekerja-muslim-membangun-tempat-ibadah-orang-orang-kafir/
Read more..

Sabtu, 21 Agustus 2010

Apabila Hari Raya('Id) Bertepatan Dengan Hari Jum'at

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-
Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul
Fithri pada hari Jum’at apakah
boleh bagiku untuk shalat ‘Id
namun aku tidak shalat Jum’at,
atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya
bertepatan dengan hari Jum’at
maka barangsiapa yang telah
menunaikan shalat ‘id
berjama’ah bersama imam gugur
darinya kewajiban menghadiri
shalat Jum’at, dan hukumnya
bagi dia menjadi sunnah saja.
Apabila dia tidak menghadiri
shalat Jum’at maka tetap wajib
atasnya shalat zhuhur. Ini
berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib
atasnya untuk menghadiri Jum’at
dan melaksanakannya bersama
kaum muslimin yang hadir.
Shalat Jum’at pada hari tersebut
tidak ditinggalkan sama sekali.
(Al-Muntaqa min Fatawa Al-
Fauzan VIII/44)
* * *
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts
Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Fatwa no. 2358
Pertanyaan : Pada tahun ini
bertemu dalam sehari dua hari
raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul
Adh-ha. Manakah yang benar :
Kita tetap melaksanakan shalat
zhuhur jika kita tidak shalat
Jum’at, ataukah kewajiban shalat
zhuhur gugur apabila kita tidak
shalat Jum’at?

Jawab : Barangsiapa yang
melaksanakan shalat ‘Id
bertepatan dengan hari Jum’at,
maka dia diberi rukhshah
(keringanan) untuk
meninggalkan shalat Jum’at pada
hari tersebut, kecuali imam.
Adapun imam, tetap wajib
atasnya menegakkan shalat
Jum’at bersama kaum muslimin
yang hadir shalat Jum’at, baik
yang sudah shalat ‘Id maupun
tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada
seorang pun yang hadir, maka
gugurlah kewajiban Jum’at
darinya, dan dia melaksanakan
shalat Zhuhur.
(Para ‘ulama yang berpendapat
demikian) berdalil dengan hadits
yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dalam kitab Sunan-nya
dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-
Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي
سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم
قال: أشهدت مع رسول الله صلى
الله عليه وسلم عيدين اجتمعا
في يوم؟ قال: نعم، قال:
فكيف صنع؟ قال: صلى
العيد ثم رخص في الجمعة،
فقال: من شاء أن يصلي
فليصل،»

“Aku menyaksikan Mu’awiyah
bin Abi Sufyan sedang bertanya
kepada Zaid bin Arqam, “Apakah
engkau menyaksikan bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dua ‘Id bertepatan pada
satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.”
Mu’awiyah bertanya lagi,
“Bagaimana yang beliau
lakukan?” Zaid menjawab,
“Beliau mengerjakan shalat ‘Id
kemudian memberikan rukhshah
(keringanan) untuk shalat Jum’at.
Beliau mengatakan, Barangsiapa
yang hendak mengerjakan shalat
(Jum’at), maka silakan
mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]
Juga berdalil dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud
dalam Sunan-nya juga dari
shahabat Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا
عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة،
وإنا مجمعون »

“Telah terkumpul pada hari
kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa
yang mau maka itu sudah
mencukupinya dari shalat Jum’at.
Sesungguhnya kita memadukan
(dua ‘id).” [2]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan
bahwa rukhshah (keringanan)
tersebut untuk shalat Jum’at bagi
barangsiapa yang telah
menunaikan shalat ‘Id pada hari
tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak
berlaku rukhshah bagi imam,
karena sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits
tersebut, “Sesungguhnya kita
memadukan (dua ‘id).” Juga
berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dari
shahabat An-Nu’man bin Basyir
radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي صلى الله عليه
وسلم كان يقرأ في صلاة
الجمعة والعيد بسبح
والغاشية، وربما اجتمعا في
يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dulu membaca dalam
shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat
Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah.
Terkadang dua ‘Id tersebut
bertemu/bertepatan dalam satu
hari, maka beliau membaca dua
surat tersebut dalam dua shalat
(”Id dan Jum’at).”
Barangsiapa yang tidak
menghadiri shalat Jum’at bagi
yang telah menunaikan shalat
‘Id, maka tetap wajib atasnya
untuk shalat Zhuhur,
berdasarkan keumuman dalil-
dalil yang menunjukkan
kewajiban shalat Zhuhur bagi
yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله
على نبينا محمد وآله وصحبه
وسلم .

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts
Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq
‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin
Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin
Qu’ud.
* * *
Adapun dalam fatwo 2140, Al-
Lajnah menyatakan sebagai
berikut :
Apabila ‘Id bertepatan dengan
hari Jum’at, maka gugur
kewajiban menghadiri shalat
Jum’at bagi orang yang telah
menunaikan shalat ‘Id. Kecuali
bagi imam, kewajiban shalat
Jum’at tidak gugur darinya.
Terkecuali apabila memang tidak
ada orang yang berkumpul/hadir
(ke masjid) untuk shalat Jum ’at.
Di antara yang berpendapat
demikian adalah adalah : Al-
Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-
Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini
adalah madzhab shahabat
‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu
‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-
Zubair radhiyallahu ‘anhum dan
para ‘ulama yang sependapat
dengan mereka. … .
* * *
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : Apa hukum shalat
Jum’at jika bertepatan dengan
hari ‘Id, apakah wajib
menegakkannya atas seluruh
kaum muslimin, ataukah hanya
wajib atas sekelompok tertentu
saja? Karena sebagian orang
berkeyakinan bahwa apabila hari
‘Id bertepatan dengan hari
Jum’at berarti tidak ada shalat
shalat Jum’at.

Jawab : Tetap wajib atas imam
dan khathib shalat Jum’at untuk
menegakkan shalat Jum’at, hadir
ke masjid, dan shalat berjama’ah
mengimami orang-orang yang
hadir di masjid. Karena dulu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menegakkan shalat Jum’at
pada hari ‘Id, beliau ‘alahish
shalatu was salam melaksanakan
shalat ‘Id dan shalat Jum’at.
Terkadang beliau dalam shalat
‘Id dan shalat Jum’at sama-sama
membaca surat Sabbihisma dan
surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana
dikatakan oleh shahabat An-
Nu’man bin Basyir radhiyallahu
‘anhuma dalam riwayat yang
shahih dari beliau dalam kitab
Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang yang
telah melaksanakan shalat ‘Id,
boleh baginya untuk
meninggalkan shalat Jum’at dan
hanya melaksanakan shalat
Zhuhur di rumahnya atau
berjama’ah dengan beberapa
orang saudaranya, apabila
mereka semua telah
melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat
Jum’at berjama’ah maka itu
afdhal (lebih utama) dan akmal
(lebih sempurna). Namun
apabila ia meninggalkan shalat
Jum’at, karena ia telah
melaksanakan shalat ‘Id, maka
tidak mengapa, namun tetap
wajib atasnya melaksanakan
shalat Zhuhur, baik sendirian
ataupun berjama’ah.
Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi’ah XII/341-342)
* * *
Dalam fatwanya yang lain, ketika
beliau mengingkari pendapat
yang menyatakan bahwa jika ‘Id
bertepatan dengan hari Jum’at,
maka bagi orang yang telah
melaksanakan shalat ‘Id gugur
kewajiban shalat Jum’at dan
shalat Zhuhur sekaligus, Asy-
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan :
“Ini juga merupakan kesalahan
yang sangat jelas. Karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala
mewajibkan atas hamba-hamba-
Nya shalat 5 waktu dalam sehari
semalam, dan kaum muslimin
telah berijma’ atas kewajiban
tersebut. Yang kelima pada hari
Jum’at adalah kewajiban shalat
Jum’at. Hari ‘Id apabila
bertepatan dengan hari Jum’at
termasuk dalam kewajiban
tersebut. Kalau seandainya
kewajiban shalat Zhuhur gugur
dari orang yang telah
melaksanakan shalat ‘Id niscaya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan mengingatkan hal tersebut.
Karena ini merupakan
permasalahan yang tidak
diketahui oleh umat. Tatkala
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan rukhshah
(keringanan) untuk
meninggalkan shalat Jum’at bagi
orang yang sudah melaksanakan
shalat ‘Id dan tidak
menyebutkan gugurnya
kewajiban shalat Zhuhur, maka
diketahui bahwa kewajiban
(shalat Zhuhur) tersebut masih
tetap berlaku. Berdasarkan
hukum asal dan dalil-dalil syar’i,
serta ijma’ (kaum muslimin) atas
kewajiban shalat
5 waktu dalam
sehari semalam.
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tetap melaksanakan
shalat Jum’at pada (hari yang
bertepatan dengan) hari ‘Id,
sebagaimana terdapat dalam
hadits-hadits, di antaranya hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim
dalam kitab Shahih-nya dari
shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي صلى الله عليه
وسلم كان يقرأ في صلاة
الجمعة والعيد بسبح
والغاشية، وربما اجتمعا في
يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dulu membaca dalam
shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat
Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah.
Terkadang dua ‘Id tersebut
bertemu/bertepatan dalam satu
hari, maka beliau membaca dua
surat tersebut dalam dua shalat
(”Id dan Jum’at).”
Adapun apa yang diriwayatkan
dari shahabat ‘Abdullah bin Az-
Zubair bahwa beliau
melaksanakan shalat ‘Id
kemudian tidak keluar lagi baik
untuk shalat Jum’at maupun
shalat Zhuhur, maka itu dibawa
pada kemungkinan bahwa beliau
memajukan shalat Jum’at, dan
mencukupkan dengan itu dari
mengerjakan shalat ‘Id dan
shalat Zhuhur. Atau pada
kemungkinan bahwa beliau
berkeyakinan bahwa imam pada
hari tersebut memiliki hukum
yang sama dengan yang lainnya,
yaitu tidak wajib keluar untuk
melaksanakan shalat Jum’at,
namun beliau tetap shalat
Zhuhur di rumahnya.
Kemungkinan mana pun yang
benar, kalau pun taruhlah yang
benar dari perbuatan beliau
bahwa beliau berpendapat
gugurnya kewajiban shalat
Jum’at dan Zhuhur yang sudah
shalat ‘Id maka keumuman dalil-
dalil syar’i, prinsip-prinsip yang
diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa
wajib shalat Zhuhur atas
siapayang tidak shalat Jum’at dari
kalangan para mukallaf, itu
semua lebih dikedepankan
daripada apa yang diamalkan
oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu
‘anhu. … .
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi’ah XXX/261-262)
* * *
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullah :
Kenyataannya masalah ini
terdapat perbedaan di kalangan
‘ulama rahimahumullah.
Pendapat yang kuat, yang
ditunjukkan oleh As-Sunnah,
bahwa ….
Kita katakan, Apabila hari Jum’at
bertepatan dengan ‘Id maka
engkau wajib shalat ‘Id.
Barangsiapa yang telah
melaksanakan shalat ‘Id, maka
bagi dia bebas memilih apakah
dia mau hadir shalat Jum’at
bersama imam, ataukah ia shalat
Zhuhur di rumahnya.

Kedua, tetap wajib mengadakan
shalat Jum’at di suatu negeri/
daerah. Barangsiapa yang hadir
maka dia shalat Jum’at,
barangsiapa yang tidak hadir
maka dia shalat Zhuhur di
rumahnya.
Ketiga, pada hari itu shalat
Zhuhur tidak dilaksanakan di
masjid, karena yang wajib
dilaksanakan adalah shalat
Jum’at, sehingga tidak dilakukan
shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang
ditunjukkan oleh dalil-dalil As-
Sunnah.
(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
* * *

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu
Dawud 1070, An-Nasa`i 1591,
Ibnu Majah 1310. Hadits ini
dishahihkan oleh Ibnu Madini,
Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi.
Dishahihkan pula oleh Asy-
Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud – Al-Umm no.
981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu
Majah 1311. dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud – Al-
Umm no. 983.


[sumber:http://www.assalafy.org/
mahad/?p=402#_ftnref1]

www.al-atsariyyah.com/?p=1358#more-1358
Read more..

Perkataan Ulama Salaf Dalam Mencela Bid'ah

1. Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu ‘anhu berkata:

اَلْإِقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ
خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي
الْبِدْعَةِ

“Sederhana dalam melakukan
sunnah lebih baik daripada
bersungguh-ungguh dalam
melaksanakan bid’ah”. (Riwayat
Ad-Darimi)
dan beliau juga berkata:

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا
فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Ittiba’lah kalian dan jangan
kalian berbuat bid’ah karena
sesungguhnya kalian telah
dicukupi, dan setiap bid’ah
adalah kesesatan”. (Riwayat Ad-
Darimi no. 211 dan dishohihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam
ta’liq beliau terhadap Kitabul Ilmi
karya Ibnul Qoyyim)

2. ‘Abdullah bin ‘Umar
radhiallahu ‘anhuma berkata:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ
رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

“Setiap bid’ah adalah sesat
walaupun manusia
menganggapnya baik”. (Riwayat
Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul
I’tiqod Ahlissunnah)

3. Mu’adz bin Jabal radhiallahu
‘anhu berkata:

فَإِيَّاكُمْ وَمَا يُبْتَدَعُ,
فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ

“Maka waspadalah kalian dari
sesuatu yang diada-adakan,
karena sesungguhnya apa-apa
yang diada-adakan adalah
kesesatan”. (Riwayat Abu Daud
no. 4611)

4. Abdullah bin Abbas
radhiallahu ‘anhuma pernah
berkata kepada Utsman bin
Hadhir:

عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ
وَالْإِسْتِقَامَةِ, وَاتَّبِعْ
وَلاَ تَبْتَدِعْ

“Wajib atasmu untuk bertaqwa
kepada Allah dan beristiqomah,
ittiba’lah dan jangan berbuat
bid’ah”. (Riwayat Ad-Darimi no.
141)

5.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
berkata:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ
شَرَعَ

“Barang siapa yang menganggap
baik (suatu bid’ah) maka berarti
dia telah membuat syari’at”.

6. Imam Ahmad rahimahullah
berkata dalam kitab beliau
Ushulus Sunnah:

أُصُوْلُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا
اَلتَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ
عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ
اللهِ صلى الله عليه وعلى آله
وسلم وَالْإِقْتِدَاءُ بِهِمْ
وَتَرْكُ الْبِدَعَ وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Pokok sunnah di sisi kami
adalah berpegang teguh dengan
apa-apa yang para shahabat
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wasallam berada di
atasnya, meneladani mereka
serta meninggalkan bid’ah dan
setiap bid’ah adalah kesesatan”.

7. Sahl bin ‘Abdillah At-Tasturi
rahimahullah berkata:

مَا أَحْدَثَ أًحَدٌ فِي الْعِلْمِ
شَيْئًا إِلاَّ سُئِلَ عَنْهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ, فَإِنْ
وَافَقَ السُّنَّةَ سَلِمَ وَإِلاَّ
فَلاَ

“Tidaklah seseorang
memunculkan suatu ilmu (yang
baru) sedikitpun kecuali dia akan
ditanya tentangnya pada hari
Kiamat ; bila ilmunya sesuai
dengan sunnah maka dia akan
selamat dan bila tidak maka
tidak”. (Lihat Fathul Bari: 13/290)

8. Umar bin Abdil Aziz
rahimahullah berkata:

أَمَّا بَعْدُ, أُوْصِيْكَ
بِتَقْوَى اللهِ
وَالْإِقْتِصَادْ فِي أَمْرِهِ,
وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى
آلِهِ وَسَلَّمَ, وَتَرْكِ مَا
أَحْدَثَ الْمُحْدِثُوْنَ بَعْدَ
مَا جَرَتْ بِهِ سُنَّتُهُ

“Amma ba’du, saya wasiatkan
kepada kalian untuk bertaqwa
kepada Allah dan bersikap
sederhana dalam setiap
perkaraNya, ikutilah sunnah
NabiNya Shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wasallam dan
tinggalkanlah apa-apa yang
dimunculkan oleh orang-orang
yang mengada-adakan setelah
tetapnya sunnah beliau
Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wasallam”. (Riwayat Abu Daud)

9. Abu Utsman An-Naisaburi
rahimahullah berkata:

مَنْ أَمَّرَ السُّنَّةَ عَلَى
نَفْسِهِ قَوْلاً وَفِعْلاً
نَطَقَ بِالْحِكْمَةِ, وَمَنْ
أَمَّرَ الْهَوَى عَلَى نَفْسِهِ
قَوْلاً وَفِعْلاً نَطَقَ
بِالْبِدْعَةِ

“Barang siapa yang
menguasakan sunnah atas
dirinya baik dalam perkataan
maupun perbuatan maka dia
akan berbicara dengan hikmah,
dan barang siapa yang
menguasakan hawa nafsu atas
dirinya baik dalam perkataan
maupun perbuatan maka dia
akan berbicara dengan bid’ah”.
(Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-
Hilyah : 10/244)


www.al-atsariyyah.com/?p=1522#more-1522
Read more..

Makmum Wajib Baca Al Fatihah

Tanya:
Apa hukumnya membaca
alfatihah bagi makmum ketika
sholat berjamaah.
“ Deni”


Jawab:
Yang benar dari pendapat-
pendapat di kalangan ulama
adalah bahwa wajib atas
makmum untuk membaca Al-
Fatihah berdasarkan hadits
riwayat Al-Bukhari dan Muslim
dari Ubadah bin Ash-Shamit dia
berkata: Rasulullah -shallallahu
alaihi wa alihi wasallam-
bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang
yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum
mencakup imam dan makmum,
serta mencakup shalat jahriyah
dan sirriyah. Juga berdasarkan
hadits riwayat Muslim dari Abu
Hurairah dia berkata: Rasulullah
-shallallahu alaihi wa alihi
wasallam- bersabda:

مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ
غَيْرُ تَمَامٍ

“Barangsiapa yang tidak
membaca al-fatihah maka
shalatnya kurang, tidak
sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari
Anas dia berkata: Rasulullah -
shallallahu alaihi wa alihi
wasallam- bersabda:

أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ
وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا:
إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ
تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي
نَفْسِهِ

“Apakah kalian membaca di
belakang imam sementara imam
sedang membaca? “ mereka
menjawab, “Ia kami betul
melakukannya.” Maka beliau
bersabda, “Jangan kalian
lakukan itu, tapi hendaknya
salah seorang di antara kalian
membaca al-fatihah dalam
dirinya (yakni: secara sir, pent.).”
Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim bahwa Rasulullah -
shallallahu alaihi wa alihi
wasallam- bersabda:

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

“Dan jika dia (imam) membaca
maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan
cacat (lemah) oleh sebagian
huffazh (para ulama pakar
hafalan hadits) bahwa dia adalah
hadits yang syadz. Lagipula
hadits ini kandungannya umum
sehingga maknanya dikhususkan
oleh hadits-hadits yang telah
berlalu yang semuanya
menunjukkan wajibnya membaca
al-fatihah.


[Diterjemah dari jawaban Asy-
Syaikh Muhammad Al-Imam di:
http://www.olamayemen.com/
show_fatawa13.html]

www.al-atsariyyah.com/?p=1538
Read more..

Minggu, 08 Agustus 2010

Bersumpah Dengan Al Quran

Syaikh Sholih bin Fauzan
hafizhohullah

Tanya : Apakah boleh
bersumpah dengan Al-Qur`anul
Karim ?. Saya telah bersumpah
dengan Al-Qur`an tentang tidak
akan terjadinya suatu perkara,
akan tetapi perkara tersebut
ternyata terjadi. Apakah wajib
atas saya untuk membayar
kaffarah (penebus) atas sumpah
ini ?

Jawab : “Boleh bersumpah
dengan Al-Qur`anul Karim
karena dia adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala, dan
firmanNya adalah salah satu sifat
dari sifat-sifatNya sedangkan
sumpah yang disyari’atkan
adalah bersumpah dengan Allah
atau dengan salah satu sifat dari
sifat-sifatNya.
Jika engkau bersumpah dengan
Al-Qur`anul Karim atas perkara
yang akan datang, maka
sumpahmu syah dan benar,
maka jika engkau menyelisihi
sumpah tersebut dengan sengaja
dan dalam keadaan ingat maka
wajib atasmu kaffarah, yaitu :
membebaskan satu budak jika
kamu mampu atau memberi
makan 10 orang miskin yang
setiap miskinnya (mendapat)
setengah sho’makanan dan lauk
di negeri itu atau memberikan
pakaian kepada 10 orang miskin,
engkau boleh memilih di antara
ketiga perkara ini :
membebaskan budak atau
memberi makan atau memberi
pakaian. Jika engkau tidak
menemukan atau tidak mampu
(melaksanakan) salah satu dari
tiga perkara ini maka (wajib) bagi
kamu untuk berpuasa 3 hari,
berdasarkan firmanNya Ta’ala :

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ
أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ
أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ

“Maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi
makan sepuluh orang miskin,
yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi
pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup
melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga
hari”. (QS. Al-Ma`idah : 89)


Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 01/Th01/2006
================

1 sho’ adalah 4 mudd,
sedangkan 1 mudd adalah setara
dengan 2 telapak tangan lelaki
dewasa normal.


www.almakassari.com/artikel-islam/fatwa/bersumpah-dengan-al-quran.html#more-113
Read more..

Hukum Memerintahkan Anak Kecil Yang Belum 15 Tahun/Baligh Untuk Berpuasa

Syaikh Utsaimin -rahimahullah

Tanya : Apakah anak kecil yang
belum mencapai usia 15 tahun
diperintahkan untuk berpuasa
sebagaimana dalam shalat??

Jawab : Ya, anak-anak kecil yang
belum mencapai usia baligh
diperintahkan untuk berpuasa
jika mereka mampu.
Sebagaimana hal ini dilakukan
oleh para shahabat terhadap
anak-anak mereka.
Sungguh para ulama telah
mengatakan dengan tegas
bahwa seorang pemimpin itu
memerintahkan orang yang
dibawah kepemimpinannya dari
anak-anak kecil untuk berpuasa
agar mereka terlatih dan terbiasa
serta akan menjadi tabiat
(kebiasaan-red) untuk
melaksanakan prinsip (dasar)
dari agama Islam pada hati-hati
mereka.
Akan tetapi jika hal ini
memberatkan atau bermudharat
kepada mereka, tidak diharuskan
bagi mereka untuk
melaksanakannya. Dan saya
ingin memeberi peringatan
terhadap apa yang dilakukan
oleh para bapak dan ibu,
dimana mereka melarang anak-
anak mereka untuk berpuasa.
Mereka mengannggap bahwa
pelarangan terhadap anak-anak
mereka untuk berpuasa
merupakan kasih sayang buat
mereka dan merasa kasihan.
Padahal, hakikatnya mengasihi
para anak itu ialah dengan
memerintahkan mereka untuk
mengerjakan syariat-syariat Islam
dan membiasakannya. Karena ini
tidak diragukan lagi adalah
sebaik-baik mendidik mereka
dan sempurna dia dalam
mengatur orang yang di bawah
pimpinannya (tanggung
jawabnya). Telah bersabda Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

"Sesungguhnya seseorang itu
akan menjadi pemimpin
terhadap keluarganya dan akan
dimintai pertanggungjawaban
terhadap apa yang
dipimpinnya" (HR. Bukhari No.
2409, Muslim No. 1829)

Sepantasnya bagi para pemimpin
yaitu orang-orang yang Allah
jadikan di sebagai pemimpin
terhadap keluarganya dan anak-
anak kecil untuk bertakwa
(takut) kepada Allah dalam
urusan mereka dan hendaklah
para pemimpin itu
memerintahkan mereka dengan
syariat Islam. (af)


Sumber : 48 Soal Jawab tentang
Puasa bersama Syaikh Utsaimin-
rahimahullah, Penulis : Syaikh
Salim bin Muhammad Al-Juhani,
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’
Solo

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-memerintahkan-anak-kecil-yang-belum-mencapai-15-tahunbaligh-untuk-berpuasa.html
Read more..

Hukum Mempelajari Injil

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah

Tanya : Bolehkah bagi seorang
muslim untuk menekuni
(mempelajari) Injil agar dia bisa
mengetahui firman Allah kepada
hamba dan Rasulya ‘Isa ‘alaihis
sholatu wassalam ?

Jawab : “Tidak boleh menekuni
(mempelajari) sesuatupun dari
kitab-kitab yang mendahului Al-
Qur`an, berupa Injil atau Taurat
atau selain keduanya dengan
dua sebab :

Sebab pertama : Sesungguhnya
semua yang bermanfaat di
dalamnya (kitab-kitab tersebut)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menjelaskannya dalam Al-
Qur`anul Karim.

Sebab kedua : Sesungguhnya di
dalam Al-Qur`an telah terdapat
perkara yang mencukupi dari
semua kitab-kitab ini,
berdasarkan firmanNya Ta’ala :

نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ يَدَيْهِ

“Dia menurunkan Al Kitab (Al
Qur’an) kepadamu dengan
sebenarnya; membenarkan kitab
yang telah diturunkan
sebelumnya”. (QS. Ali ‘Imran :
3)
Dan firmanNya Ta’ala :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ
الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا
عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

“Dan Kami telah turunkan
kepadamu Al Qur’an dengan
membawa kebenaran,
membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab
(yang diturunkan sebelumnya)
dan batu ujian terhadap kitab-
kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka
menurut apa yang Allah
turunkan”. (QS. Al-Ma`idah :
48)

Karena sesungguhnya semua
yang ada dalam kitab-kitab
terdahulu berupa kebaikan pasti
ada dalam Al-Qur`an.
Adapun perkataan penanya
bahwa dia ingin untuk
mengetahui firman Allah kepada
hamba dan RasulNya ‘ Isa, maka
yang bermanfaat bagi kita
darinya telah dikisahkan oleh
Allah dalam Al-Qur`an sehingga
tidak perlu lagi untuk mencari
selainnya. Lagipula Injil yang ada
sekarang telah berubah, dan
dalil akan hal itu adalah bahwa
dia (sekarang) ada 4 Injil yang
satu dengan yang lainnya saling
menyelisihi, bukan 1 Injil
sehingga tidak dapat dijadikan
sandaran.
Adapun seorang penuntut ilmu
yang memiliki ilmu yang
dengannya dia bisa mengetahui
yang benar dari kebatilan, maka
tidak ada larangan (baginya)
untuk mengetahuinya (Injil)
untuk membantah apa yang
terdapat di dalamnya berupa
kebatilan dan untuk
menegakkan hujjah atas para
penganutnya”.

(Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah jilid 1)


Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 01/Th01/2006

www.almakassari.com/artikel-islam/aqidah/hukum-mempelajari-injil.html#more-131
Read more..

Hukum Menerima Hadiah Dari Penghasilan Yang Haram

Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Apakah diterima hadiah
dari orang yang bekerja pada
perkara yang haram, atau
sumbangannya untuk
membangun mesjid atau
selainnya dari amalan-amalan
kebaikan?

Jawab : “Yang lebih hati-hati
jangan diterima, kalau tidak
maka (asalnya) dosa ditanggung
oleh yang mengerjakan (perkara
haram itu) secara langsung
sebagaimana yang telah berlalu.
Dan kami katakan bahwa
dosanya ditanggung oleh yang
mengerjakannya secara langsung
karena Nabi Shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wasallam
bermu’amalah dengan orang
Yahudi sedangkan mereka
bermu’amalah dengan riba dan
terkadang mereka mengundang
Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wasallam (untuk makan)
lalu beliau memenuhi undangan
mereka padahal mereka
bermu’amalah dengan riba”.


Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 02/Th01/2006

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-menerima-hadiah-dari-penghasilan-yang-haram.html
Read more..

Status Anak Dari Hubungan Perzinahan

Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Seorang lelaki muslim
berzina dengan wanita non
muslim sampai wanita itu hamil
karenanya, setelah dia
melahirkan anak untuknya
diapun masuk Islam. Maka apa
hukum anak ini, apakah
dihukumi sebagai anak yang
(syah) secara syar’iy?

Jawab : “Anak itu tidak (syah)
secara syar’iy, karena nabi
Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wasallam bersabda :

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak adalah kepunyaan
(dinisbatkan kepada) pemilik
tempat tidur dan bagi al-‘ahir
adalah batu”

Maka anak ikut ke ibunya dan
al-‘ahir, yaitu pezina baginya
kerugian dan penyesalan.

Adapun dari sisi menikahinya
(wanita tersebut), jika diketahui
bahwa dia telah bertaubat atas
apa yang telah berlalu maka
tidak mengapa dengan hal itu,
jika tidak maka sesungguhnya
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ

“Dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang
yang mu’min”. (QS. An-Nur : 3)

Yaitu menikahi wanita pezina
atau menikahkan wanita baik-
baik dengan lelaki pezina. Maka
jika diketahui bahwa wanita
tersebut telah bertaubat dari
perbuatan zina dan masuk Islam
maka tidak mengapa
menikahinya”.

Anak yang dilahirkan oleh
seorang wanita yang punya
suami yang dinikahi dalam
keadaan tidak hamil, maka
dinisbatkan kepada suami wanita
tersebut. Adapun kalau wanita
tersebut tidak bersuami, maka
anak yang dilahirkannya
dinisbatkan kepadanya, kecuali
kalau dia wanita yang diceraikan
dalam keadaan hamil.


Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah
Vol. 02/Th01/2006

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/status-anak-dari-hubungan-perzinahan.html#more-137
Read more..

Kamis, 05 Agustus 2010

Shalat Tarawih Di Belakang Imam Yang Melebihi 11 Rakaat

Syaikh Utsaimin -rahimahullah

Tanya : Jika ada seorang shalat
tarawih di belakang imam yang
melebihi 11 rakaat, haruskah ia
mengikuti shalatnya imam
ataukah ia berpaling dari imam
setelah ia menyempurnakan 11
rakaat di belakangnya ??

Jawab : Sunnahnya dia tetap
mengikuti imam walaupun lebih
dari 11 rakaat. Karena jika dia
berpaling sebelum selesainya
imam dari shalatnya, dia tak
mendapatkan pahala qiyamul
lailnya. Dan Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda :

من قا م مع الإ مام حتى ينصرف
كتب له قيام ليلة

"Barangsiapa yang shalat
bersama imam sampai imam itu
selesai dari shalatnya maka
ditulis untuknya pahala shalat
lailnya" (HR. Abu Dawud No.
1375, Tirmidzi No. 706 dan
dishahihkan oleh AsySyaikh
Albani)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wasallam menyatakan demikian
dalam rangka mendorong kita
untuk menjaga agar kita tetap
shalat dibelakangnya hingga
imam itu selesai. Dan juga para
shahabat, mereka mengikuti
imam. Mereka pada shalat yang
di situ imam menambah rakaat
dari yang disyariatkan,
sebagaimana yang terjadi bersama
Amirul Mukminin Ustsman bin
Affan, ketika beliau
menyempurnakan shalat empat
rakaat. Dimana pada waktu haji
bersama Nabi, kemudian Abu
Bakr, ‘Umar, dan Utsman bin
Affan pada awal
pemerintahannya sampai
bertahan delapan tahun, mereka
shalat dua rakaat. Kemudian
setelah itu mereka tetap
mengikuti beliau shalat
dibelakangnya shalat empat
rakaat. Jika demikian petunjuk
para shahabat, yang mana
mereka adalah orang-orang
yang paling bersemangat dalam
mengikuti imam, maka
bagaimana keadaan sebagian
manusia yang mana mereka
ketika melihat imam shalat
melebihi rakaat yang ditentukan
oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi
wasallam lalu mereka berpaling
di tengah-tengah shalat,
sebagaimana yang kita saksikan
di Masjidil Haram mereka pergi
meninggalkan imam dengan
alasan bahwa yang disyariatkan
adalah 11 rakaat. (af)


Sumber : 48 Soal Jawab tentang
Puasa bersama Syaikh Utsaimin-
rahimahullah, Penulis : Syaikh
Salim bin Muhammad Al-Juhani,
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’
Solo.

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/shalat-tarwih-di-belakang-imam-yang-melebihi-11-rakaat.html
Read more..

Rabu, 04 Agustus 2010

Kaligrafi Bermasalah

Bismillah,
Pembaca yang budiman,mungkin anda sering menemukan kaligrafi di sebagian tempat-tempat dan
fasilitas umum. Kaligrafi ini
bertuliskan lafazh jalalah (lafazh
Allah), dengan nama Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-;
tertulis dari kanan ke kiri
(الله
مُحَمَّدٌ) . Kaligrafi ini biasa
dipasang dalam bentuk stiker
poster, dan lainnya di mobil-
mobil, rumah-rumah, dan
tempat lainnya. Bahkan kaligrafi
ini banyak ditemukan pada
mayoritas masjid-masjid di negeri
kita, tanpa ada pertanyaan dan
koreksi sedikitpun. Seakan-akan
kaligrafi itu tak bermasalah.
Tapi apakah demikian halnya?!
Nah, mungkin ada baiknya jika
kita mendengar dan menyimak
dengan seksama fatwa seorang
ulama besar dari Timur Tengah,
Al-Allamah Syaikh Muhammad
bin Sholih Al-Utsaimin –
rahimahullah-.
Beliau pernah ditanya, “Kami
sering melihat pada dinding
adanya tulisan lafazh jalalah
(kata “Allah”), dan di
sampingnya terdapat lafazh
“Muhammad” -Shallallahu alaihi
wa sallam-, atau biasa juga kami
lihat pada stiker, atau pada
buku-buku, atau pada sebagian
mushaf. Apakah membuat
tulisan seperti ini adalah benar?”
Syaikh Muhammad bin Sholih
Al-Utsaimin –rahimahullah-
berkata dalam memberikan
jawaban, “Membuat tulisan
seperti ini adalah tidak benar,
karena perbuatan ini telah
menjadikan Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- sebagai
tandingan bagi Allah, dan
sesuatu yang menyamai-Nya.
Andaikan ada orang yang
melihat tulisan (kaligrafi) ini –
sedang ia tak tahu yang punya
nama-, maka pasti orang ini
akan meyakini bahwa keduanya
adalah sama dan semisal.
Lantaran itu, wajib menghapus
nama Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam-. Kini tinggal
kata “Allah” yang perlu ditinjau.
Sesungguhnya lafazh “Allah”
adalah kata yang biasa
didengungkan kaum sufi dan
menjadikannya sebagai ganti
dzikir (yakni, sebagai ganti dzikir
Laa ilaaha illallah). Mereka
mengucapkan, “Allah…Allah…
Allah”. Berdasarkan hal ini, maka
lafazh “Allah” juga dihilangkan.
Jadi, tak perlu ditulis lagi lafazh
ALLAH dan MUHAMMAD, baik
pada dinding, stiker, maupun
yang lainnya”. [Lihat Fatawa
Arkan Al-Islam (hal. 192), cet.
Dar Ats-Tsuroyya, 1421 H]

Fatwa yang dinyatakan oleh
Syaikh Al-Utsaimin adalah
perkara yang dikuatkan oleh
hadits-hadits Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-. Tak heran jika
Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- pernah mengingkari
sebagian sahabat yang
mengucapkan kata-kata yang
menjurus kepada kesyirikan,
karena ucapannya seakan
hampir menyamakan Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-
dengan Allah -Ta’ala- .
Di zaman Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- ada seorang yang
pernah berkata, “Sebagaimana
yang Allah dan anda kehendaki”.
Serta-merta beliau
mengingkarinya seraya
bersabda,

أَجَعَلْتَنِيْ لِلّهِ نِدًّا ؟
بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ

“Apakah engkau hendak
menjadikanku sebagai tandingan
bagi Allah. Bahkan sebagaimana
yang dikehendaki oleh Allah
saja!” [HR. Ahmad dalam Al-
Musnad (1/214, 224, 283, & 347)
Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-
Mufrod (783), An-Nasa’iy dalam
Amal Al-Yaum wa Al-Lailah
(988), Ibnu Majah dalam Sunan-
nya (2117), dan lainnya. Hadits
ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-
Albaniy dalam Ash-Shohihah
(139)]

Jika menggabungkan nama Allah
dengan Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- dalam perkara
kehendak adalah terlarang,
maka menggabungkan kedua
nama itu dalam kaligrafi
semacam itu juga tentunya
terlarang, karena bisa
mengantarkan kepada
kesyirikan. Apalagi kebanyakan
kaligrafi itu terletak di arah
kiblat, sehingga jika orang-orang
melaksanakan sholat, maka
mereka rukuk dan sujud
menghadap kedua nama itu.
Lambat laun hal ini akan
menimbulkan opini yang salah
dalam menyamakan Allah dan
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam-. Ketahuilah, setan amat
lihai dalam mencari celah dan
jalan dalam menjerumuskan
manusia ke lembah kesyirikan
dan kekafiran. Mungkin hari ini
kaum muslimin yang sholat
menghadap kepada kedua nama
ini belum berkeyakinan bahwa ia
sujud menghadap kepada kedua
pemilik nama itu. Tapi boleh
jadi, setan akan membisikkan ke
dalam benak generasi berikutnya
bahwa orang-orang tua kalian
dahulu bersujud menghadap
kedua nama ini, karena kedua
Pemilik nama ini (yaitu, Allah -
Ta’ala- dan Nabi Muhammad -
Shallallahu alaihi wa sallam-)
adalah sama.
Sisi lain, perlu kita ingat bahwa
Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- dan para sahabat
melarang kita menghiasi masjid
sebagaimana yang tercantum
dalam hadits-hadits shohih.
Sedang menulis kaligrafi pada
dinding termasuk menghiasi
masjid.
Kaligrafi ini dan lainnya
merupakan sebab orang tak
khusyu’, dan membuat orang
lalai dari jenis dzikir dan
jumlahnya, sebab tulisan kaligrafi
itu ada di sekitar kita, bahkan
ada di depan mata kita. Berapa
banyak orang yang melupakan
jenis dzikir dan jumlahnya,
karena adanya kaligrafi-kaligrafi
yang terpampang dalam masjid.
Ketika seorang hendak sholat
hendaknya ia menyingkirkan
segala sesuatu yang melalaikan
dan menarik perhatian agar ia
bisa meraih khusyu’ dalam
sholat. Perhatikan manusia yang
paling bertqwa, dan bersih
hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu
‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa
terganggu sholatnya saat ia
melihat gambar yang memiliki
tanda atau simbol.
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- dia
berkata, "Rasulullah -Shollallahu
‘alaihi wasallam- berdiri
melakukan shalat dengan
pakaian khamisah yang
memiliki tanda, lalu beliau
melihat kepada tanda itu.
Tatkala beliau telah
menyelesaikan shalatnya, beliau
bersabda,

اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ
الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ
جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ
وَائْتُوْنِيْ
بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا
أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ
صَلاَتِيْ

”Pergilah kalian dengan
membawa pakaian khamisah ini
ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan
ambillah pakaian ambijaniyyah
untukku. Sesungguhnya pakaian
khamisah tadi telah melalaikan
aku dalam
shalatku." [HR.Bukhariy (373),
dan Muslim (556)]

Pakaian anbijaniyyah yang
diminta Rasulullah -Shollallahu
‘alaihi wasallam- adalah pakaian
kasar yang tidak memiliki tanda
(semacam, cap, logo, simbol, dan
lainnya). Berbeda dengan
pakaian al-khamishah yang
dikembalikan oleh beliau,
pakaian ini bertanda.
Nampaknya kata "tanda" lebih
dalam maknanya daripada kata
"gambar". Sebab bila tanda
dan cap saja dilarang untuk
dipakai, dan dinampakkan di
depan orang yang sholat, maka
tentunya gambar makhluk
bernyawa lebih layak dilarang,
karena menjadi sebab
terhalanginya malaikat untuk
masuk ke tempat atau masjid
yang di dalamnya terdapat
gambar makhluk bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahimahullah- telah
berkata, "Dalam hadits
ambijaniyyah: menjelaskan,
bahwa gambar dan sesuatu yang
nampak (mencolok) memiliki
pengaruh terhadap hati yang
bersih dan jiwa yang suci,
terlebih lagi hati yang tak suci".
[Lihat Umdatul Qori (4/94), dan
Fathul Bari (1/483)]

Jadi, gambar,lukisan, atau
kaligrafi dan simbol amatlah
memberikan pengaruh bagi
orang yang memiliki hati yang
bersih. Adapun hati yang
kotor lagi keras, maka ia tak
akan merasakan pengaruh
apapun, baik ada gambar atau
tidak !!
Anas -radhiyallahu ‘anhu- dia
berkata,

كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ
سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ
بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ
قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ
تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ
فِيْ صَلاَتِيْ

"Dahulu ‘Aisyah memiliki kain
gorden, yang dia gunakan untuk
menutupi sisi rumahnya. Maka
Nabi -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- berkata kepadanya,
"Jauhkanlah kain itu dariku,
sesungguhnya gambar-
gambarnya telah mengganggu
shalatku." [HR. Bukhariy (374),
dan (5959)]

Hadits Anas menunjukkan
tentang dibencinya shalat
dengan pakaian yang
bergambar. Sisi penunjukannya,
sebagaimana yang telah
dikatakan oleh Al-Qasthalaniy-
rahimahullah-, "Apabila gambar
itu melalaikan orang yang shalat
dalam keadaan gambar itu ada
di hadapannya, maka terlebih
lagi jika orang yang shalat itu
memakainya". [Lihat Irsyad As-
Sariy (8/484)]

Intinya , kaligrafi yang kita
saksikan tersebar di masjid-
masjid kaum muslimin adalah
perkara yang menyalahi sunnah
(petunjuk) Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-, dan para
sahabatnya. Jika lambang atau
simbol yang menarik perhatian
saja dilarang, maka tentunya
kaligrafi yang melalaikan kita
dalam sholat dan usai sholat
juga terlarang. Bahkan lebih
terlarang, karena
mengandung unsur
penyamaan antara Allah -Azza
wa Jalla- dengan Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-,
dan termasuk menghiasi
masjid yang dilarang dalam
agama kita. Menghiasi tempat
ibadah adalah kebiasaan orang-
orang Yahudi dan Nasrani. Ibnu
Abbas -radhiyallahu anhu-
berkata,

لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا
زَخْرَفَتِ الْيَهُوْدُ
وَالنَّصَارَى

“Kalian benar-benar akan
menghias-hiasi masjid
sebagaimana orang-orang
Yahudi dan Nasrani telah
menghias-hiasi (tempat ibadah
mereka, -pen.)”. [HR. Al-
Bukhoriy dalam Shohih-nya
secara mu’allaq dengan shighoh
jazm : Kitab Ash-Sholah; bab
(62): Bun-yan Al-Masjid (hal. 97),
cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah,
1428 H]

Jadi, menghiasi masjid dan
tempat ibadah adalah adat
kebiasaan jelek orang Yahudi
dan Nasrani. Lantaran itu,
perbuatan ini kita harus jauhi,
sebab Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- pernah bersabda,

مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum maka dia termasuk
kaum tersebut” (HR. Abu Dawud
(4031), Ahmad (5114), Ath-
Thobroniy dalam Al-Ausath
(8327), Ibnu Manshur dalam As-
Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh
Al-Albaniy dalam Takhrij Al-
Misykah (4347)
Al-Imam Abul Abbas Al-Harroniy
-rahimahullah- berkata, "Hadits
ini serendah-rendahnya
mengharuskan pengharaman
tasyabbuh (menyerupai orang
kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho'
Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Masjid adalah tempat beribadah,
seperti membaca Al-Qur’an,
berdzikir, menyebarkan ilmu,
berdoa, dan lainnya. Masjid
bukanlah tempat berdekorasi,
dan berbangga-bangga dengan
cara menghias-hiasinya dengan
berbagai macam lukisan,
kaligrafi, dan gambar Ka’bah,
pemandangan atau yang lainnya.
Karena, perkara-perkara ini akan
melalaikan ibadah, sholat, dan
dzikir.
Berbangga-bangga dengan cara
seperti inilah yang pernah
dikecam oleh sahabat Anas bin
Malik Al-Anshoriy -radhiyallahu
anhu- ketika beliau berkata,

يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ثُمَّ لاَ
يَعْمُرُوْنَهَا إِلاَّ قَلِيْلاً

“Mereka berbangga-bangga
dengan masjid-masjid, lalu
mereka tidak memakmurkannya,
kecuali jarang”. [HR. Al-Bukhoriy
dalam Shohih-nya secara
mu’allaq dengan shighoh jazm :
Kitab Ash-Sholah; bab (62):
Bun-yan Al-Masjid (hal. 97), cet.
Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1428
H]

Kebiasaan para salaf
(pendahulu) kita dari kalangan
sahabat dan tabi’in serta
pengikut-pengikut mereka
adalah membangun masjid ala
kadarnya, tanpa dihias-hiasi. Inti
dari pembangunan masjid adalah
menyatukan ibadah dan
menggalang persaudaraan,
bukan berbangga-bangga
dengan fisik masjid yang serba
“waaah” dan megah yang
dipenuhi dengan kaligrafi,
ukiran, pemandangan, spanduk-
spanduk, dan papan informasi.
Masjid bukanlah tempat promosi
dan pamer, tapi ia adalah
tempat yang dipenuhi dengan
ketenangan lahir-batin. Oleh
karenanya, kita amat sesalkan
kebanyakan masjid-masjid kita
telah dihiasi dengan berbagai
macam assesoris, tulisan dan
atribut yang melalaikan dan
mengganggu khusyu’-nya sholat
kita. Sehingga kami pernah
menyaksikan sebuah masjid yang
dipasangi marmer yang
bergambar Ka’bah; usai sholat,
maka semua orang
memperhatikan gambar itu.
Perkara seperti ini sangat sering
melalaikan dzikir, bahkan sholat
kita. Tragisnya lagi, di sebagian
masjid terpasang gambar dan
foto sebagian tokoh agama,
tokoh politik, dan tokoh
masyarakat. Ketahuilah bahwa
gambar dan foto makhluk
bernyawa terlarang dalam
Islam.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam- pernah bersabda,

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ
بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk ke
dalam rumah yang di dalamnya
ada gambarnya”. [HR. Al-
Bukhoriy dalam Shohih-nya
(3054), dan Muslim dalam
Shohih-nya (2106)].

An-Nawawiy-rahimahullah-
berkata, “Para ulama telah
berkata, “Sebab keengganan
para malaikat untuk masuk ke
dalam sebuah rumah yang ada
gambarnya, karena gambar itu
dianggap sebagai maksiat yang
keji. Pada gambar itu terdapat
usaha menandingi ciptaan Allah
-Ta’ala-”. [Lihat Syarh Shahih
Muslim (14/84)].

Faedah: Gambar yang dimaksud
dalam hadits ini adalah gambar
bagi makhluk memiliki roh, yakni
manusia dan hewan atau
malaikat dan jin.

[Buletin Jum’at At-Tauhid edisi
114 Tahun II. Penerbit : Pustaka
Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren
Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne
No. 58, Kel. Borong Loe, Kec.
Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.
HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu
Fa’izah)].


Sumber : http://almakassari.com/
artikel-islam/fatwa/kaligrafi-
bermasalah.html

www.abuayaz.co.cc/2010/08/kaligrafi-bermasalah.html
Read more..

Sabtu, 31 Juli 2010

Fatwa Ulama Terkait Penggunaan Kalender Masehi

Penulis: Redaksi Assalafy.org


FATWA AL-LAJNAH AD-
DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL
‘ ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK
PEMBAHASAN ILMIAH DAN
FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa
nomor 2072

Pertanyaaan : Bolehkah
berinteraksi dengan kalender
masehi dengan orang-orang
tidak mengetahui kalender
hijriyah, seperti kaum muslimin
non arab atau atau orang-orang
kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum
muslimin menggunakan kalender
masehi karena sesungguhnya hal
tersebut merupakan bentu
tasyabbuh (menyerupai) [1]
orang-orang nashara dan
termasuk syiar agama mereka.
Sebenarnya kaum muslimin,
walhamdulillâh telah memiliki
kalender yang telah mencukupi
diri mereka yang mengaitkan
mereka dengan Nabi mereka
Muhammad Shalallahu ‘alaihi
wasallam sekaligus ini
merupakan kemuliaan yang
besar. Namun apabila ada suatu
kebutuhan yang sangat terdesak
maka boleh menggabung kedua
kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu
‘ ala Nabiyinâ Muhammad wa
Âlihi wa Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil
Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘ Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy
Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh
bin Bâz

FATWA ASY-SYAIKH
MUHAMMAD BIN SHÂLIH
AL- ’UTSAIMÎN

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh,
pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
pertama bahwa sebagian orang
mengatakan kita tidak boleh
mengedepankan kalender
masehi daripada kalender
hijriyyah, dasarnya adalah karena
dikhawatirkan terjadinya loyalitas
kepada orang-orang kafir. Akan
tetapi kalender masehi lebih
tepat dari pada kalender
hijriyyah dari sisi yang lain.
Mereka mengatakan
sesungguhnya mayoritas negeri-
negeri menggunakan kalender
masehi ini sehingga kita tidak
bisa untuk menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita
penentuan waktu berdasarkan
pada hilâl merupakan asal bagi
setiap manusia, sebagaimana
firman Allah subhanahu wa
Ta ’ala :

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ
قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu
tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl
itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadah)
haji; [Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza
wa Jalla :

ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي
كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“ Sesungguhnya bilangan bulan
pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah
ketika Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat
bulan haram. ” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka
tidak lain adalah bulan-bulan
yang berdasarkan hilâl. Oleh
karena itu NabiShalallahu ‘alaihi
wasallam menafsirkan
bahwasannya empat bulan
tersebut adalah : Rajab,
Dzulqa ’dah, Dzulhijjah, dan
Muharram. Inilah yang
merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di
tengah-tengah manusia sekarang
ini adalah bulan-bulan yang
bersifat perkiraan dan tidak
dibangun di atas dasar yang
tepat. Kalau seandainya hal itu
berdasarkan bintang niscaya hal
itu ada dasarnya karena bintang
sangat jelas keberadaannya di
atas langit dan waktu-waktunya.
Akan tetapi bulan-bulan yang
didasarkan atas prasangka
tersebut tidaklah memiliki dasar.
Sebagai bukti, di antara bulan
tersebut ada yang 28 hari dan
sebagiannya 31 hari yang semua
itu tidak ada dasarnya sama
sekali. Akan tetapi apabila kita
dihadapkan pada dilema berupa
kondisi harus menyebutkan
kalender masehi ini, maka
kenapa kita harus berpaling dari
kalender hijriyyah kemudian
lebih memilih kalender yang
sifatnya prasangka dan tidak
memiliki dasar tersebut?! Suatu
hal yang sangat mungkin sekali
bagi kita untuk menggunakan
penanggalan hijriyyah ini
kemudian kita mengatakan
bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal
masehi sekian. Karena melihat
kebanyakan dari negeri-negeri
Islam yang telah dikuasai oleh
orang-orang kafir kemudian
mereka merubah kalender
hijriyyah tersebut kepada
kelender masehi yang
hakekatnya itu adalah dalam
rangka untuk menjauhkan
mereka dari perkara tersebut
dan dalam rangka menghinakan
mereka.
Maka kita katakan, apabila kita
dihadapkan pada musibah yang
seperti ini sehingga kita harus
menyebutkan kalender masehi
juga, maka jadikanlah yang
pertama kali disebut adalah
kalender hijriyyah terlebih
dahulu kemudian kita katakan
bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal
masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi
mengatakan bahwa sisi yang
kedua dari pertanyaan tersebut
bahwa beberapa perusahaan
mereka mengatakan bahwa kami
tidak menggunakan kalender
masehi ini untuk maksud
berloyalitas kepada orang-orang
kafir, akan tetapi karena
keadaan perusahaan-
perusahaan yang ada di dunia ini
yang kita menjalin hubungan
perdagangan bersamanya,
menggunakan kalender masehi
juga sehingga akhirnya kita pun
mau tidak mau menggunakan
kalender masehi juga. Kalau
tidak maka disana ada suatu hal
yang bisa memudharatkan diri
kami baik dari hal-hal yang
berkaitan dengan transaksi
dagang dan sebagainya. Maka
apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya
adalah suatu yang mudah.
Sebenarnya kita bisa
menggabung antara keduanya.
Misalnya engkau mengatakan
bahwa aku dan fulan bersepakat
dalam kesepakatan dagang pada
hari ahad misalnya, yang hari
tersebut bertepatan dengan
bulan hijriyyah sekian, kemudian
setelah itu baru kita sebutkan
penanggalan masehinya, kira-
kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu,
sesuatu yang mungkin.

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)

FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH
SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-
FAUZÂN

Pertanyaan : Apakah
menggunakan kalender masehi
termasuk sebagai bentuk
wala’ (loyalitas) terhadap
Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai
bentuk loyalitas tetapi termasuk
bentuk tasyabbuh (penyerupaan)
dengan mereka (Nashara). Para
shahabat pun tidak
menggunakannya, padahal
kalender masehi telah ada pada
zaman tersebut. Bahkan mereka
berpaling darinya dan
menggunakan kalender hijriyyah.
Ini sebagai bukti bahwa kaum
muslimin hendaknya melepaskan
diri dari adat kebiasaan orang-
orang kafir dan tidak membebek
kepada mereka. Terlebih lagi
kalender masehi merupakan
simbol agama mereka, sebagai
bentuk pengagungan atas
kelahiran Al-Masîh dan perayaan
atas kelahiran tersebut yang
biasa dilakukan pada setiap
penghujung tahun (masehi). Ini
adalah bid ’ah yang diada-adakan
oleh Nashara (dalam agama
mereka).
Maka kita tidak ikut andil
dengan mereka dan tidak
menganjurkan hal tersebut sama
sekali. Apabila kita menggunakan
kalender mereka, berarti kita
menyerupai mereka. Padahal kita
-dan segala pujian bagi Allah
semata- telah memiliki kalender
hijriyyah yang telah ditetapkan
oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin
Al-Khaththâb bagi kita di
hadapan para sahabat Muhajirin
dan Anshar ketika itu. Maka ini
sudah cukup bagi kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-
Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )

[1] Perbuatan tasyabbuh
terhadap orang-orang kafir
dilarang dalam Islam. Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ »

“Barangsiapa menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk kaum
tersebut. ” [HR. Ahmad II/50 dan
Abû Dâwud no. 4031.
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-
Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]


(Dikutip dari tulisan berjudul
"HUKUM MENGGUNAKAN
KALENDER MASEHI". URL
Sumber http://www.assalafy.org/
mahad/?p=292#more-292)
www.salafy.or.id/images/salafy_07.jpg
Read more..