Banner 468 X 60

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 November 2010

Salah Kaprah Tentang Niat

Melafazhkan niat sudah trend di
Indonesia, baik di kalangan
awam maupun kaum santri
terpelajar. Seakan perkara ini
menjadi suatu kewajiban bagi
mereka dan aib jika mereka
tidak melafazhkan niat ketika
ingin melaksanakan sholat,
wudhu, dan berbagai macam
ibadah lainnya. Bahkan ada
sebagian di antara mereka
menganggap sholatnya batal jika
tidak melafazhkan niat. Tragisnya
lagi, jika mereka memutuskan tali
persaudaraan lantaran
saudaranya yang lain tidak
melafazhkan niat. Padahal
mereka diperintahkan oleh Allah
untuk menyambung tali
persaudaraan.Inilah salah
kaprah yang menimbulkan
perpecahan yang kita saksikan di
Indonesia.

Apa itu Niat ?
Kalau kita membuka kitab-kitab
kamus berbahasa arab, maka
kita akan jumpai ulama bahasa
akan memberikan definisi
tertentu bagi niat. Muhammad
bin Abu Bakr Ar-Rozy
Rahimahullah berkata saat
memaknai niat, “ Meniatkan
adalah menginginkan sungguh-
sungguh”. [Lihat Mukhtar Ash-
Shihah (1/286)]

Ibnu Manzhur -rahimahullah-
berkata, " Meniatkan sesuatu
artinya memaksudkannya dan
meyakininya. Niat adalah arah
yang dituju". [Lihat Lisan Al-
Arab (15/347)]

Dari ucapan dua orang ulama
bahasa ini, bisa kita simpulkan
bahwa niat ( نِيَّةٌ ) adalah
maksud dan keinginan seseorang
untuk melakukan suatu amalan
dan pekerjaan. Jadi niat itu
merupakan amalan hati.
Komentar Para Ulama tentang
Melafazhkan Niat
Para ulama telah membicarakan
masalah ini bahwa melafazhkan
dan mengeraskan niat
tidaklah wajib atau mustahab
menurut kesepakatan para
ulama kaum muslimin kecuali
segelintir di antara mereka dan
sebagian orang-orang
belakangan ini. Para ulama itu
menganggap orang yang
mengeraskan niat sebagai ahli
bid’ah yang menyelisihi syari’at.

Dari kalangan madzhab
Malikiyyah, Abu Abdillah
Muhammad bin Al-Qosim At-
Tunisi -rahimahullah- berkata, "
Niat termasuk amalan hati.
Mengeraskannya adalah bid’ah,
disamping itu mengganggu
orang".
Seorang Ulama dari kalangan
madzhab Asy-Syafi’iyyah Syaikh
Ala’uddin Ibnul Aththor, dari
kalangan madzhab Asy-Syafi’i –
rahimahullah- berkata, "
Mengeraskan suara ketika
berniat disertai gangguan
terhadap orang-orang yang
sedang sholat merupakan
perkara haram menurut ijma’.
Jika tidak disertai gangguan,
maka ia adalah bid’ah yang jelek.
Jika ia maksudkan riya’
dengannya , maka ia haram dari
dua sisi, termasuk dosa besar.
Orang yang mengingkari
seseorang yang berpendapat itu
sunnah, orangnya benar. Sedang
orang yang membenarkannya
keliru. Menisbahkan hal itu
kepada agama Allah karena ia
yakin itu agama merupakan
kekufuran. Tanpa meyakini itu
agama, (maka penisbahan itu)
adalah ma’shiyat. Wajib bagi
orang mu’min yang mampu
untuk melarangnya dengan
keras, mencegah dan
menghalanginya. Perkara ini
tidaklah pernah dinukil dari
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam-, seorang sahabatnya,
dan tidak pula dari kalangan
ulama kaum muslimin yang bisa
dijadikan teladan". [Lihat
Majmu'Ar-Rosa'il Al-Kubro
(1/254-257), di dalamnya
disebutkan ucapan kedua ulama
di atas]

Mengeraskan dan melafazhkan
niat bukanlah termasuk sunnah
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam-, dan tidak wajib menurut
empat ulama’ madzhab baik
dalam wudhu’, sholat, shoum
maupun ibadah lainnya, bahkan
merupakan perkara baru yang
diadakan oleh sebagian orang-
orang belakangan
Abu Dawud As-Sijistany ,
penulis kitab As-Sunan pernah
bertanya kepada Imam Ahmad,
"Apakah seorang yang mau
melaksanakan sholat
mengucapkan sesuatu sebelum
takbir?" Jawab beliau, " Tidak
usah! ". [Lihat Masa'il Abi
Dawud (hal.31)]

Abu Bakr As-Suyuthy -
rahimahullah-, seorang ulama
bermadzhab Syafi’iyyah berkata,
"Diantara jenis-jenis bid’ah juga
adalah berbisik-bisik ketika
berniat sholat. Itu bukanlah
termasuk perbuatan Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-, dan
para sahabatnya. Mereka
tidaklah pernah mengucapkan
niat sholat, selain takbir.

Allah
Ta’ala berfirman,
“Sungguh pada diri Rasulullah
ada contoh yang baik bagi
kalian”. Asy-Syafi’iy Radhiyallahu
anhu berkata: "Berbisik-bisik
ketika berniat sholat, bersuci
termasuk bentuk kejahilan
terhadap syari’at, dan kerusakan
dalam berpikir". [Lihat Al-Amr
bil Ittiba' (hal. 295-296) karya
As-Suyuthiy, dengan tahqiq
Masyhur Hasan Salman, cet. Dar
Ibn Al-Qoyyim & Dar Ibn Affan]

Dampak Buruk Melafazhkan
Niat
Jika suatu perkara tak ada
tuntunannya dari Rasulullah -
Shallallahu alaihi wa sallam- dan
para sahabatnya, maka hal itu
akan mendatangkan malapetaka
dan musibah bagi pelakunya
berupa dampak buruk yang
kadang tidak terpikir oleh
pelakunya. Demikian pula
melafazhkan niat banyak
memiliki dampak buruk.
Sekarang dengarkan Imam Ibnul
Jauzy -rahimahullah-
mengisahkan nasib orang-orang
yang melafazhkan niat seraya
berkata, "Diantara (tipuan setan)
itu yaitu tipuannya terhadap
mereka ketika berniat sholat.
Maka diantara mereka ada yang
berkata, "Saya berniat sholat
demikian". Lalu ia ulangi karena
ia kira niatnya batal. Padahal
niatnya tidak batal, sekalipun ia
melafazhkannya. Diantara
mereka ada yang bertakbir, lalu
ia batalkan. Bertabir lagi , lalu
dibatalkan. Jika imam sudah
ruku’, maka orang kena was-was
inipun bertakbir. Eh, apakah
yang menyebabkan hadirnya niat
ketika itu ?! Itu tidaklah terjadi
kecuali karena Iblis ingin
meluputkannya dari fadhilah dan
keutamaan.

Diantara orang-
orang yang kena was-was, ada
yang bersumpah dengan nama
Allah, "Saya tidak ada akan
bertakbir lagi kecuali kali ini".
Ada juga diantara mereka yang
bersumpah atas nama Allah
akan meninggalkan hartanya,
dan mentalaq istrinya. Semua ini
merupakan tipu-daya setan.
Padahal syari’at itu mudah dan
bersih dari bahaya-bahaya
seperti ini, dan juga hal ini tak
pernah terjadi pada diri
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam- dan para sahabatnya
sedikitpun". [Lihat Talbis Iblis
(hal.138) karya Ibnul Jauzy]

Orang ini telah dikuasai waswas
yang dihembuskan oleh setan ke
dalam jiwanya. Sedang waswas
ini muncul disebabkan karena
niat sebenarnya sudah ada di
hati orang waswas ini,namun ia
sendiri menyangka niat tak ada
di hati, lalu ia hendak
menghadirkan niatnya dengan
bantuan lisannya. Padahal
menghadirkan sesuatu yang
sudah ada, itu perkara mustahil.
[Lihat Majmu' Al-Fatawa
(18/263-264) oleh Syaikhul Islam]

Alangkah benarnya apa yang
ditegaskan oleh seorang ulama
Maghrib, Syaikh Muhammad
Al-Muntashir Ar-Raisuny–
rahimahullah- bahwa orang yang
senantiasa melafazhkan niat
tidak lepas dari dua
kemungkinan, entah dia itu salah
jalan, atau dia itu orang yang
dikuasai oleh waswas setan yang
selalu berusaha untuk
mengacaukan ibadah orang dan
membisikkan kepadanya bahwa
niat harus dilafazhkan dan
dikeraskan, tak cukup di hati
saja!! Padahal niat itu cukup di
hati, tak perlu dibuatkan lafazh
tertentu lalu diucapkan atau
dijaharkan. [ Lihat Wa Kullu
Bid'ah Dholalah, (hal.91-92)]

Banyak orang di negeri kita,
ketika ia diberitahu bahwa tak
ada sunnah dan contohnya
melafazhkan niat saat kalian
mau wudhu’ atau sholat karena
tak pernah dilakukan oleh Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam- dan
para sahabatnya. Serta-merta
mereka marah dan
beralasan,"Siapa yang bilang
tak ada contohnya? Inikan
madzhab Syafi’iy !!"

Alasan ini tidaklah berdasar
karena ada dua hal berikut ini :

Pertama , Madzhab tidaklah
bisa dikatakan contoh atau
dijadikan dalil sebab dalil
menurut para ulama adalah Al-
Qur’an, Sunnah dan ijma’.

Kedua , madzhab Syafi’iy justru
sebaliknya menyatakan bahwa
niat itu tempatnya di hati, tak
perlu dilafazhkan.
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy–
rahimahullah- , seorang
pembesar madzhab Syafi’i
berkata, " Kemudian ia berniat.
Berniat termasuk fardhu-fardhu
sholat karena berdasarkan sabda
Nabi, "Sesugguhnya amalan itu
tergantung niatnya dan bagi
setiap orang apa yang ia
niatkan", dan karena ia (sholat)
juga merupakan ibadah murni
(mahdhoh). Maka tidak sah
tanpa disertai niat seperti puasa.
Sedang tempatnya niat itu
adalah di hati. Jika ia berniat
dengan hatinya, tanpa lisannya,
niscaya cukup. Diantara
sahabat kami ada yang
berkata, "Dia berniat dengan
hatinya, dan melafazhkan (niat)
dengan lisan". Pendapat ini tak
ada nilainya karena niat itu
adalah menginginkan sesuatu
dengan hati". [Lihat Al-
Muhadzdzab (3/168) -Majmu']

Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-
Jauziyyah –rahimahullah-
berkata, “Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam-, apabila hendak
menunaikan sholat, beliau
berkata, "Allahu Akbar". Beliau
tidak mengucapkan sesuatu
apapun sebelumnya, dan tidak
melafazhkan niat sama sekali.
Beliau tidak berkata, “Usholli
lillahi sholatu kadza mustaqbilal
qiblah arba’ah raka’at imaman
au ma’muman”. Tidak pula
berkata, "Ada’an", dan
"qodho’an", serta tidak pula,
"Fardhol Wakti". Inilah sepuluh
bid’ah yang tak pernah dinukil
satu lafazhpun oleh seseorang
dari Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam, baik dengan sanad yang
shohih,dho’if, musnad, maupun
mursal satu lafazhpun. Bahkan
tidak pula dari sahabat beliau.
Tak pernah dianggap bagus oleh
seorang tabi’in, dan maupun
Empat Imam Madzhab. Cuma
ada sebagian orang-orang
belakangan yang tertipu dengan
ucapan Asy-Syafi’i Radhiyallahu
anhu dalam perkara sholat,
"Sesungguhnya sholat itu itu
tidaklah seperti puasa. Seseorang
tidaklah masuk dalam sholat
kecuali dengan dzikir". Lalu dia
menyangka bahwa maksudnya
"dzikir" adalah seseorang
melafazhkan niat. Padahal Imam
Asy-Syafi’i memaksudkan dzikir
dengan takbiratul ihram. Tiada
lain kecuali itu. Bagaimana
mungkin Asy-Syafi’i
menganjurkan suatu perkara
yang tak pernah dilakukan oleh
Nabi dalam satu sholat pun, dan
tidak pula seorang diantara para
kholifah dan sahabatnya.

Inilah
petunjuk dan perjalanan hidup
mereka. Jika ada yang bisa
memperlihatkan kepada kami
satu huruf pun dari mereka
dalam perkara itu, niscaya
kami akan terima dengan
pasrah. Tak ada suatu petunjuk
pun yang lebih sempurna dari
petunjuknya, dan tak ada
sunnah kecuali mereka terima
dari pemilik syari’at -Shallallahu
alaihi wa sallam-”.[Lihat Zaadul
Ma'ad (1/21)]

Pendapat yang ditegaskan oleh
sebagian kecil dari pengikut
madzhab Asy-Syafi’iy dalam
masalah ini telah disanggah
sendiri oleh Asy-Syairoziy
sebagaimana telah kami
sebutkan tadi. Maka kelirulah
orang yang menyangka bahwa
"bolehnya melafazhkan niat"
merupakan madzhab Asy-Syafi’iy
dan pengikutnya!! Persangkaan
ini kami telah kami bantah
secara ilmiah dalam buletin ini
pada edisi 09 dengan judul
"Melafazhkan Niat, Madzhab
Syafi’iyyah?"
Awal Sholat adalah Takbir,
Bukan Melafazhkan niat.
Takbir merupakan awal gerakan
dan perbuatan yang dilakukan
dalam sholat, tapi tentunya
didahului adanya niat, maksud
dan keinginan untuk sholat,
tanpa melafazhkan niat karena
niat merupakan pekerjaan hati.
Kalau niat dilafazhkan, maka
tidak lagi disebut "niat", tapi
disebut "an-nuthq" atau "at-
talaffuzh" artinya mengucapkan.
Semoga dipahami, ini penting!!
Banyak sekali dalil-dalil yang
menunjukkan takbir merupakan
awal gerakan sholat, tanpa
didahului melafazhkan dan
mengeraskan niat. Diantara dalil-
dalil tersebut:
Dari Ummul Mu’minin A’isyah
Rodhiyallahu anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ
بِالتَّكْبِيرِ

"Dulu Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- membuka
sholatnya dengan takbir" .
[HR.Muslim (498)]
Hadits ini menunjukkan bahwa
beliau membuka sholatnya
dengan melafazhkan takbir,
bukan melafazhkan niat atau
seperti melafazhkan ta’awwudz,
basmalah atau dzikir yang
berbunyi : ilaika anta maqshudi
waridhoka anta mathlubi
(artinya: Tujuanku hanyalah
kepada-Mu, dan ridho-Mu yang
aku cari). Semua perkara ini tak
ada petunjuknya dari Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-.

Dari sini kita mengetahui dan
memastikan bahwa melafazhkan
dan menjaharkan niat tak ada
tuntunannya dari Nabi. Maka
alangkah benarnya apa yang
ditegaskan oleh Syaikhul Islam
ketika beliau berkata, "Andaikan
seorang diantara mereka hidup
seumur Nuh Alaihissalam untuk
memeriksa: apakah Rasulullah
atau salah seorang sahabatnya
pernah melakukan hal itu,
niscaya ia tak akan
mendapatnya, kecuali ia terang-
terangan dusta. Andaikan dalam
hal ini ada kebaikannya, niscaya
mereka akan mendahului dan
menunujuki kita".[LihatMawarid
Al-Aman, (hal.221)]

Ringkasnya , melafazhkan dan
mengeraskan niat merupakan
perkara baru yang tak ada
dasarnya dalam Islam. Jika
seseorang mengamalkannya, dia
telah menyelisihi petunjuk Nabi -
Shallallahu alaihi wa sallam-
yang tidak pernah mengajarkan
perkara itu kepada sahabatnya
dan akhir dari pada amalan
orang ini sebagaimana yang
disabdakan oleh Nabi

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ

“Barang siapa yang mengadakan
suatu perkara (baru) dalam
urusan (agama) kami ini yang
bukan termasuk darinya,maka
perkara itu tertolak”. [HR.Al-
Bukhory (2697)]
Ibnu Daqiq Al-Ied -
rahimahullah- berkata, “Hadits
ini merupakan kaidah yang
sangat agung diantara kaidah-
kaidah agama.Dia termasuk
"Jawami’ Al-Kalim" (ucapan
ringkas, padat maknanya), yang
diberikan kepada Al-Mushthofa -
Shallallahu alaihi wa sallam- ,
karena hadits ini jelas sekali
dalam menolak segala bentuk
bid`ah dan perkara-perkara
baru”. [Lihat Syarh Al-Arba`in
(hal.43)]

Diantara perkara baru yang
tertolak amalannya adalah
melafazhkan niat dan sejenisnya.
[Lihat Al-Ibda' fi Madhoor Al-
Ibtida' (hal.256-257) oleh Syaikh
Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa Al-
Mubtada'at (hal.45) oleh Syaikh
Muhammad bin ahmad Asy-
Syuqoiry , Al-Bida' wa Al-
Muhdatsat wa Ma La Ashla
Lahu (hal.497-498 & 635),

Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh
Syaikh Ibnu Baz, Tashhih Ad-
Du'a (hal.317-318) oleh Syaikh
Bakr bin Abdullah Abu Zaid,
danAs-Sunan Al-Mubtada'at fi
Al-Ibadat (hal.32-36) oleh Amer
Abdul Mun'im Salim –
rahimahumullah-]


Sumber : Buletin Jum’at At-
Tauhid edisi 108 Tahun II.
Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.
Alamat : Pesantren Tanwirus
Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58,
Kel. Borong Loe, Kec. Bonto
Marannu, Gowa-Sulsel. HP :
08124173512 (a/n Ust. Abu
Fa’izah). Pimpinan Redaksi/
Penanggung Jawab : Ust. Abu
Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary,
Lc.

www.almakassari.com/artikel-islam/fiqh/salah-kaprah-tentang-niat.html#more-590
Read more..

Rabu, 20 Oktober 2010

Hukum-Hukum Merayakan Iedul Adha

Departemen Agama Arab Saudi

Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan
kepada Allah yang telah
mempertemukan kita kepada
hari yang agung ini dan
memanjangkan umur kita
sehingga dapat menyaksikan hari
dan bulan berlalu dan
mempersembahkan kepada kita
perbuatan dan ucapan yang
dapat mendekatkan kita kepada
Allah.
Hari Raya qurban, termasuk
kekhususan umat ini dan
termasuk tanda-tanda agama
yang tampak, juga termasuk
syi’ar-syi’ar Islam, maka
hendaknya kita menjaganya dan
menghormatinya.
Demikianlah (perintah Allah),
dan barangsiapa mengagungkan
syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati (Al Hajj 32).
Berikut ini akan dijelaskan secara
ringkas adab-adab dan hukum-
hukum tentang hari raya:

1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak
terbit fajar pada hari Arafah
hingga waktu Ashar hari tasyrik
terakhir, yaitu pada tanggal
tinggal belas Dzul Hijjah . Allah
ta’ala berfirman: Dan berzikirlah
(dengan menyebut) dalam
beberapa hari yang terbilang (Al
Baqarah 203)
Caranya dengan membaca:
Allahu Akbar Allahu Akbar Laa
Ilahaillallahu Allahu Akbar
Allahu Akbar wa lillahilhamd
"Allah Maha Besar, Allah Maha
Besar. Tiada Tuhan selain Allah,
Allah Maha Besar. Allah Maha
Besar dan bagi-Nya segala
pujian"
Disunnahkan mengeraskan
suaranya bagi orang laki di
masjid-masjid, pasar-pasar dan
rumah-rumah setelah
melaksanakan shalat, sebagai
pernyataan atas pengagungan
kepada Allah, beribadah
kepada-Nya dan mensyukuri-
Nya.

2. Menyembelih binatang
korban.

Hal tersebut dilakukan setelah
selesai shalat Id, berdasarkan
sabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam (yang artinya):
Siapa yang menyembelih
sebelum shalat maka hendaklah
dia menggantinya dengan hewan
kurban yang lain, dan siapa yang
belum menyembelih, maka
hendaklah dia menyembelih
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Waktu menyembelih kurban
adalah empat hari, hari raya dan
tiga hari tasyrik, sebagaimana
terdapat dalam hadits shahih
dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam beliau bersabda (yang
artinya): Semua hari tasyrik
adalah (waktu) menyembelih
(Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)

3. Mandi dan mengenakan
wewangian

Hal ini bagi orang laki dan
memakai pakaian yang paling
bagus tanpa berlebih-lebihan,
tanpa isbal (menjulurkan
pakaiannya hingga melebihi mata
kaki), tidak mencukur janggut
karena hal tersebut haram
hukumnya. Sedang-kan wanita
disyari’atkan baginya keluar
menuju tempat shalat Id tanpa
tabarruj, tanpa memakai
wewangian dan hendak-lah
seorang muslimah berhati-hati
berang-kat dalam rangka ta’at
kepada Allah dan shalat sedang
dia melakukan maksiat kepada-
Nya dengan tabarruj, membuka
aurat dan memakai wewangian
di hadapan orang laki.

4. Makan daging korban
RasulullahShalallahu ‘alaihi
wassalam tidak makan daging
korban sebelum pulang dari
shalat Id, setelah itu baru dia
memakannya.

5. Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-
kan dan disunnahkan shalat Id di
lapangan terbuka, kecuali jika
terdapat uzur seperti hujan
misalnya, maka pada saat itu
sebaiknya shalat di masjid
berdasarkan perbuatan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam.

6. Shalat bersama kaum
muslimin dan mendengarkan
khutbah.

Adapun yang dikuatkan oleh
para ulama seperti Syekh Islam
Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id
hukumnya wajib berdasarkan
firman Allah ta’ala (yang artinya):
Maka dirikanlah sholat karena
Tuhanmu dan berqurbanlah (Al
Kautsar:2)
perbuatan tersebut tidak gugur
kecuali dengan uzur syar’i.
Adapun wanita tetap
diperintahkan menghadiri shalat
Id bersama kaum muslimin,
bahkan sekalipun yang haid dan
para budak dan bagi mereka
yang haidh di jauhkan dari
tempat shalat.

7. Menempuh jalan yang
berbeda

Disunnahkan untuk berangkat
ke tempat shalat Id lewat satu
jalan dan pulang lewat jalan
yang lain berdasarkan perbuatan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam.

8. Ucapan selamat
Tidak mengapa saling
mengucapkan selamat seperti :
Taqobalallahu Minna wa
Minkum
"Semoga Allah menerima (amal)
kita dan anda sekalian".
Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut
kita hindari saat hari raya :
  1. Takbir secara berbarengan :
    Dengan satu suara atau
    mengikuti bersama-sama
    dibelakang seseorang yang
    bertakbir.
  2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan
    melakukan hal-hal yang
    diharamkan seperti
    mendengarkan lagu-lagu,
    menonton film, ikhtilath antar
    laki dan wanita yang bukan
    muhrim dan kemungkaran-
    kemungkaran lainnya.
  3. Mencabut rambut atau
    memotong kuku sebelum
    melaksanakan penyembelihan
    korban, karena ada larangan
    Nabi dalam masalah ini.
  4. Berlebih-lebihan atas sesuatu
    yang tidak perlu dan berfaedah
    berdasar-kan firman Allah ta’ala:
    Dan janganlah berlebih-lebihan.
    Sesungguhnya Allah tidak
    menyukai orang yang berlebih-
    lebihan (Al A’raf: 31)
Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi
muslim untuk selalu berupaya
mendapatkan kebaikan seperti
bersilatur-rahim, berkunjung
kepada sanak saudara,
meninggalkan permusuhan,
kedengkian serta mensucikan
hati dan penuh kasih kepada
fakir miskin serta anak yatim
serta membantu mereka dan
mendatangkan kegembiraan
kepada mereka.
Kita mohon kepada Allah agar
memberi kita taufiq-Nya atas apa
yang Dia cintai dan ridhoi.
Wa Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam
‘Ala Nabiyyina Muhammad Wa
‘Ala Alihi Wa Shohbihi Wa Sallam

Dinukil dari Buku Edisi Indonesia
"Keutamaan sepuluh hari
(pertama) Dzulhijjah
dan Hukum berkurban dan
‘Iedhul Adha yang berbarakah"
Seksi Terjemah Kantor Sosial,
Dakwah & Penyuluhan Bagi
Pendatang
Pemerintah Arab Saudi
Sumber: www.salafy.or.id

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/18/hukum-hukum-merayakan-idul-adha/#more-220

Read more..

Tuntunan Dalam Ibadah Qurban

Al Ustadz Azhari bin Muhammad
Asri

Iedul Qurban adalah salah satu
hari raya di antara dua hari raya
kaum muslimin, dan merupakan
rahmat Allah Subhanahu wa
taala bagi ummat Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam.
Hal ini diterangkan dalam hadits
Anas radiyallahu anhu, beliau
berkata: Nabi shallallhu alaihi wa
sallam datang, sedangkan
penduduk Madinah di masa
jahiliyyah memiliki dua hari raya
yang mereka bersuka ria
padanya (tahun baru dan hari
pemuda (aunul mabud), maka
(beliau) bersabda: "Aku datang
kepada kalian, sedangkan kalian
memiliki dua hari raya yang
kalian bersuka ria padanya di
masa jahiliyyah, kemudian Allah
menggantikan untuk kalian dua
hari raya yang lebih baik dari
keduanya; hari Iedul Qurban
dan hari Iedul Fitri." (HR.
Ahmad, Abu Daud, An-Nasai
dan Al-Baghawi, shahih, lihat
Ahkamul Iedain hal. 8 ).
Selain itu, pada Hari Raya
Qurban terdapat ibadah yang
besar pahalanya di sisi Allah,
yaitu shalat Ied dan
menyembelih hewan kurban.
Insyallah pada kesempatan kali
ini kami akan menjelaskan
beberapa hukum-hukum yang
berkaitan dengan Iedul Qurban,
agar kita bisa melaksanakan
ibadah besar ini dengan disertai
ilmu.

1. HUKUM MENYEMBELIH
QURBAN

Para Ulama berselisih pendapat
tentang hukumnya. Sedangkan
menurut pendapat yang kuat
hukumnya adalah wajib bagi
yang memiliki kemampuan
( Ahkamul Iedain hal. 26). Di
antara hadits yang dijadikan dalil
bagi ulama yang mewajibkan
adalah: "Dari Abi Hurairah
radliyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: Barang siapa
memiliki kelapangan
(kemampuan) kemudian tidak
berqurban, maka janganlah dia
mendekati tempat shalat Ied
kami." (HR. Ahmad, Ibnu
Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim,
sanadnya hasan, lihat Ahkamul
Iedain hal. 26).
Dari hadits di atas diterangkan
bahwa Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam melarang
untuk mendekati tempat shalat
Ied bagi orang yang memiliki
kemampuan akan tetapi tidak
berqurban. Hal itu menunjukkan
bahwasanya dia telah
meninggalkan suatu kewajiban
yang seakan-akan tidak ada
manfaatnya, bertaqarrub kepada
Allah dengan dia meninggalkan
kewajiban itu ( Subulus Salam
4/169).

2. WAKTU MENYEMBELIH

Hewan kurban disembelih
setelah selesai shalat Ied.
Dalilnya: Dari Barra bin Azib
radiallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya):
"Sesungguhnya perkara yang
pertama kita mulai pada hari ini
adalah kita shalat kemudian
menyembelih. Maka barang
siapa yang melakukan hal itu, dia
telah mendapatkan sunnah
kami. Dan barang siapa yang
telah menyembelih (sebelum
shalat pent), maka sesungguhnya
sembelihan itu adalah daging
yang diperuntukkan bagi
keluarganya, bukan termasuk
hewan kurban sedikitpun." (HR.
Muslim no. 1961).
Diperbolehkan untuk
mengakhirkan penyembelihan,
yaitu menyembelih pada hari
kedua dan ketiga setelah hari
Ied. Sebagaimana diterangkan
dalam hadits (yang artinya):
"Dari Nabi shallallahu alai wa
sallam bahwasanya beliau
bersabda: setiap hari tasyriq ada
sembelihan." (HR. Ahmad 4/8
dari Jubair bin Muthim radiallahu
anhu, dan dihasankan oleh
Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
dalam Ahkamul iedain ).
Berkata Ibnul Qayyim:
"(Kebolehan menyembelih di
hari-hari tasyriq) adalah
pendapat: Imam Ahmad, Malik,
Abu Hanifah rahimahumullah ."
Imam Ahmad berkata: "Ini
adalah pendapat lebih dari satu
shahabat Muhammad shallallahu
alai wa sallam, dan Al-Atsram
menyebutkan diantaranya: Ibnu
Umar, Ibnu Abas radiallahu
anhum." (Zadul Maad 2/319).

3. TEMPAT MENYEMBELIH

Dalam rangka menampakkan
syiar Islam dan kaum
muslimin,disunnahkan
menyembelih di lapangan
tempat shalat Ied. Dalilnya: "Dari
Ibnu Umar radliyallahu anhu
dari Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam : bahwasanya beliau
menyembelih (kibas dan unta)
dilapangan Ied." (HR. Bukhari
no. 5552 dengan Fathul Bari).

4. LARANGAN MEMOTONG
RAMBUT DAN KUKU

Barang siapa hendak berqurban,
tidak diperbolehkan bagi dia
memotong rambut dan kukunya
sedikitpun, setelah masuk
tanggal 1 Dzulhijjah hingga
shalat Ied. Dalilnya: "Dari Ummu
Salamah, bahwasanya Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam
bersabda: "Apabila kalian
melihat hilal bulan Dzulhijjah
dan salah seorang di antara
kalian hendak menyembelih,
maka hendaknya dia menahan
(yakni tidak memotong, pent)
rambut dan kukunya." (HR.
Muslim No. 1977).
Imam Nawawi berkata: "Maksud
larangan tersebut adalah
dilarang memotong kuku
dengan gunting dan
semacamnya, memotong
rambut; baik gundul,
memendekkan rambut,
mencabutnya, membakarnya
atau selain itu. Dan termasuk
dalam hal ini, memotong bulu
ketiak, kumis, kemaluan dan
bulu lainnya yang ada di badan
(Syarah Muslim 13/138)."
Berkata Ibnu Qudamah: "Siapa
yang melanggar larangan
tersebut hendaknya minta
ampun kepada Allah dan tidak
ada fidyah (tebusan) baginya,
baik dilakukan sengaja atau lupa
(Al-Mughni11/96)."
Dari keterangan di atas maka
larangan tersebut menunjukkan
haram. Demikian pendapat Said
bin Musayyib, Rabiah, Ahmad,
Ishaq, Daud dan sebagian
Madzhab Syafiiyah. Dan hal itu
dikuatkan oleh Imam Asy-
Syaukani dalam Nailul Authar juz
5 hal. 112 dan Syaikh Ali hasan
dalam Ahkamul iedain hal. 74).

5. JENIS SEMBELIHAN

"Dari Jabir, berkata: Rasulullah
shallallahu `alaihi wa
sallambersabda: Janganlah kalian
menyembelih kecuali musinnah,
akan tetapi jika kalian merasa
berat hendaklah menyembelih
Al-Jazaah"(HR. Muslim 6/72 dan
Abu Daud 2797).
Syaikh Al-Albani menerangkan:
Musinnah yaitu jenis unta, sapi
dan kambing atau kibas. Umur
kambing adalah ketika masuk
tahun ketiga, sedangkan unta,
masuk tahun keenam.
Al-jazaah yaitu kambing atau
kibas yang berumur setahun pas
menurut pendapat jumhur
ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Dan yang terbaik dari jenis
sembelihan tadi adalah kibas
jantan bertanduk bagus, warna
putih bercampur hitam di sekitar
mata dan kakinya. Yang
demikian karena termasuk sifat-
sifat yang disunnahkan
Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam dan beliau menyembelih
hewan yang memiliki sifat
tersebut.
"Dari Aisyah bahwasanya
Rasulullah sallalahu alaihi wa
sallam memerintahkan
menyembelih kibas yang
bertanduk baik, dan sekitar kaki,
perut dan matanya berwarna
hitam. Kemudian didatangkan
kepada beliau, lalu
disembelih." (HR. Abu Daud,
dishahihkan Syaikh al-Albani
dalam Shahih Abu Daud no.
2423).

6. HEWAN QURBAN TIDAK
CACAT

Termasuk tuntunan Nabi
shallalahu alaihi wa sallam yaitu
memilih hewan yang selamat dari
cacat dan memilih yang terbaik.
Beliau melarang menyembelih
hewan yang terputus telinganya,
terpecah tanduknya, matanya
pece, terputus bagian depan
atau belakang telinganya,
terbelah atau terkoyak
telinganya. Adapun kibas yang
dikebiri boleh untuk disembelih.
( Ahkamul Iedain hal. 75)

7. BOLEH BERSERIKAT

Satu ekor hewan kurban boleh
diniatkan pahalanya untuk
dirinya dan keluarganya
meskipun dalam jumlah yang
banyak. Dalilnya:
"Berkata Atha bin Yasar: Aku
bertanya kepada Abu Ayyub Al-
Anshari, bagaimana sifat
sembelihan di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
beliau menjawab: jika seseorang
berkurban seekor kambing,
maka untuk dia dan
keluarganya. Kemudian mereka
makan dan memberi makan dari
kurban tersebut." (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi
dan sanadnya hasan, lihat
Ahkamul Iedain hal. 76).
"Dari Ibnu Abbas, dia berkata:
Kami bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
dalam sebuah perjalanan
kemudian tiba hari Ied. Maka
kami berserikat tujuh orang pada
seekor sapi dan sepuluh orang
pada seekor unta." (HR. At-
Tirmidzi dan dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan At-Tirmidzi no. 1213).

9. CARA MENYEMBELIH

Menyembelih dengan pisau yang
tajam, mengucapkan bismillah
wallahu akbar, membaringkan
sembelihan pada sisi kirinya
karena yang demikian mudah
bagi si penyembelih memegang
pisau dengan tangan kanannya,
dan menahan lehernya dengan
tangan kiri. Dalilnya:
"Dari Anas bin Malik, dia
berkata: Bahwasanya Nabi
shallallahu `alaihi wa sallam
menyembelih dua ekor kibasnya
yang bagus dan bertanduk.
Beliau mengucapkan basmallah
dan takbir dan meletakkan
kakinya di samping
lehernya."(HR. Bukhari, Muslim
dan lainnya).
Dan disunnahkan bagi yang
berkorban, memotong sendiri
sembelihannya atau mewakilkan
kepada orang lain ( Ahkamul
Iedain hal. 77).

10. MEMBAGIKAN DAGING
QURBAN

Bagi yang menyembelih
disunnahkan makan daging
qurbannya, menghadiahkan
karib kerabatnya, bershadaqah
pada fakir miskin, dan
menyimpannya untuk
perbekalan lebih dari 3 hari.
Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya):
"Makanlah, simpanlah untuk
perbekalan dan
bershadaqahlah." (HR.Bukhari
Muslim).
Daging sembelihan, kulitnya,
rambutnya dan yang
bermanfaat dari kurban
tersebut tidak boleh
diperjualbelikan menurut
pendapat jumhur ulama, dan
seorang tukang sembelih tidak
mendapatkan daging kurban.
Tetapi yang dia dapatkan
hanyalah upah dari yang
berkurban.
Dalilnya: "Dari Ali
bin Abi Thalib radliyallahu
anhuma, dia berkata: Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam
memerintahkan aku untuk
menyembelih hewan kurbannya
dan membagi-bagi dagingnya,
kulitnya, dan alat-alat untuk
melindungi tubuhnya, dan tidak
memberi tukang potong
sedikitpun dari kurban
tersebut." (HR. Bukhari Muslim).

11. BAGI YANG TIDAK
BERQURBAN

Kaum muslimin yang tidak
mampu untuk berkorban,
mereka akan mendapatkan
pahala seperti halnya orang yang
berkorban dari umat
Muhammad shallallahu `alaihi
wa sallam. Hal ini diterangkan
dalam sebuah riwayat bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya):
"Bismillah Wallahu Akbar, ini
(kurban) dariku dan dari umatku
yang tidak menyembelih." (HR.
Abu Dawud dan dishahihkan
Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Abu Daud no. 2436). Wallahu
Ta’ala a’lam.

Judul Asli: Tuntunan dalam Iedul
Qurban
Sumber: www.salafy.or.id

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/18/tuntunan-dalam-idul-qurban/#more-219

Read more..

Sabtu, 02 Oktober 2010

Waktu-waktu Yang Terlarang Untuk Sholat

Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-
Atsari


‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu
‘anhu berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه
وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ
فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ
فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ
تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً
حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ
يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ
حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ،
وَحِيْنَ تَضَيَّف
لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu di mana Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang kami untuk
melaksanakan shalat di tiga
waktu tersebut atau
menguburkan jenazah kami,
yaitu ketika matahari terbit
sampai tinggi, ketika seseorang
berdiri di tengah hari saat
matahari berada tinggi di tengah
langit (tidak ada bayangan di
timur dan di barat) sampai
matahari tergelincir dan ketika
matahari miring hendak
tenggelam sampai benar-benar
tenggelam.” (HR. Muslim no.
1926)
Dalam hadits di atas kita pahami
ada tiga waktu yang terlarang
bagi kita untuk melaksanakan
shalat di waktu tersebut, yaitu:

1. Ketika matahari terbit sampai
tinggi
2. Saat matahari di tengah langit,
ketika tidak ada bayangan benda
di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak
tenggelam sampai benar-benar
tenggelam
Dalam hadits Abu Sa’id Al-
Khudri radhiyallahu ‘anhu
disebutkan, termasuk waktu
yang dilarang untuk shalat
adalah setelah shalat subuh
sampai matahari tinggi dan
setelah shalat ashar sampai
matahari tenggelam. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ
حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ
وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ
حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah subuh
sampai matahari tinggi dan tidak
ada shalat setelah ashar sampai
matahari tenggelam.” (HR. Al-
Bukhari no. 586 dan Muslim no.
1920)
Adapun sebab dilarangnya shalat
di tiga waktu di atas (pada hadits
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu
‘anhu) disebutkan dalam hadits
berikut ini:
‘Amr bin ‘Abasah radhiyallahu
‘anhu mengabarkan tentang
pertemuannya dengan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam di
Madinah setelah sebelumnya ia
pernah bertemu dengan beliau
ketika masih bermukim di
Makkah. Saat bertemu di
Madinah ini, ‘Amr bertanya
kepada beliau tentang shalat
maka beliau memberi jawaban:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ
أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى
تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى
تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا
تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ
بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ،
وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا
الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ
الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ
مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى
يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ
بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ
الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ
تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا
أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ
فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ
مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ
الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ
الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ
الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ
بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ،
وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا
الْكُفَّارُ

“Kerjakanlah shalat subuh
kemudian tahanlah dari
mengerjakan shalat ketika
matahari terbit sampai tinggi
karena matahari terbit di antara
dua tanduk setan dan ketika itu
orang-orang kafir sujud kepada
matahari. Kemudian shalatlah
karena shalat itu disaksikan
dihadiri (oleh para malaikat)
hingga tombak tidak memiliki
bayangan, kemudian tahanlah
dari mengerjakan shalat karena
ketika itu neraka Jahannam
dinyalakan/dibakar dengan nyala
yang sangat. Apabila telah
datang bayangan (yang jatuh ke
arah timur/saat matahari zawal)
shalatlah karena shalat itu
disaksikan dihadiri (oleh para
malaikat) hingga engkau
mengerjakan shalat ashar (terus
boleh mengerjakan shalat
sampai selesai shalat ashar,
pent.), kemudian tahanlah dari
mengerjakan shalat hingga
matahari tenggelam karena
matahari tenggelam di antara
dua tanduk syaitan dan ketika itu
orang-orang kafir sujud kepada
matahari.” (HR. Muslim no. 1927)
Al-Imam An Nawawi
rahimahullahu berkata, “Umat
sepakat tentang dibencinya
shalat yang dikerjakan tanpa
sebab pada waktu-waktu
terlarang tersebut. Mereka juga
sepakat bolehnya mengerjakan
shalat fardhu yang ditunaikan
pada waktu-waktu terlarang
tersebut. Adapun untuk shalat
nawafil (shalat sunnah) yang
dikerjakan karena ada sebab,
mereka berbeda pendapat.
Seperti shalat tahiyatul masjid,
sujud tilawah dan sujud syukur,
shalat id, shalat kusuf (gerhana),
shalat jenazah dan mengqadha
shalat yang luput dikerjakan.
Mazhab Asy-Syafi’i dan satu
kelompok membolehkan semua
itu tanpa ada karahah
(kemakruhan). Mazhab Abu
Hanifah dan yang lainnya
memandang semuanya masuk ke
dalam larangan karena
keumuman hadits-hadits yang
melarang. Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu dan orang-orang
yang sependapat dengannya
berargumen bahwa telah tsabit
(shahih) dari perbuatan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa beliau mengqadha shalat
sunnah yang mengikuti shalat
zuhur setelah shalat ashar1. Ini
jelas menunjukkan tentang
bolehnya mengqadha shalat
sunnah yang luput dikerjakan
pada waktunya. Tentunya
kebolehan untuk mengerjakan
shalat sunnah yang memang
pada waktunya lebih utama lagi.
Dan mengerjakan shalat faridhah
(wajib) yang diqadha karena
luput dari waktunya lebih utama
lagi. Termasuk dalam kebolehan
ini adalah shalat yang dikerjakan
karena ada sebab.” (Al-Minhaj,
6/351)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
rahimahullahu berkata setelah
membawakan ucapan Al-Imam
An-Nawawi rahimahullahu di
atas, “Penukilan ijma’ dan
kesepakatan oleh Al-Imam
Nawawi perlu dikomentari.
Karena, selain beliau telah
menghikayatkan dari
sekelompok salaf tentang
bolehnya shalat di waktu-waktu
terlarang secara mutlak
sementara hadits-hadits yang
melarang tersebut mansukh
(dihapus hukumnya) –menurut
pendapat Dawud dan selainnya
dari ahlu zahir, dan ini yang
dipastikan oleh Ibnu Hazm
rahimahullahu–; ada pula
penghikayatan dari kelompok
yang lain tentang larangan
secara mutlak dalam seluruh
shalat. Didapatkan adanya berita
yang shahih dari Abu Bakrah
dan Ka’b bin Ujrah tentang
larangan mengerjakan shalat
fardhu pada waktu-waktu
terlarang ini. Ulama yang lainnya
menghikayatkan adanya ijma’
tentang bolehnya shalat jenazah
di waktu-waktu yang makruh.
Namun pendapat ini perlu
dikomentari dengan penjelasan
yang akan datang pada babnya.
Ibnu Hazm rahimahullahu dan
selainnya ketika menyatakan
mansukh-nya hadits yang
menyebutkan waktu-waktu
terlarang shalat, mereka
bersandar dengan hadits:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ
رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ
الشَّمْسُ فَلْيُصَلِّ
إِلَيْهَا أُخْرَى
“Siapa yang mendapati satu
rakaat subuh sebelum matahari
terbit maka hendaklah ia
mengerjakan rakaat yang
berikutnya.”
Maka ini menunjukkan bolehnya
shalat pada waktu-waktu yang
dilarang.
Namun yang lainnya
mengatakan, “Pengkhususan
(takhshish) lebih utama daripada
menganggap adanya naskh.
Sehingga pelarangan ini dibawa
kepada pemahaman bahwa yang
dilarang adalah shalat yang
dikerjakan tanpa adanya sebab.
Adapun shalat yang memiliki
sebab maka dikhususkan dari
pelarangan (yakni boleh
dilakukan di waktu-waktu
terlarang, pent.) dalam rangka
menggabungkan di antara dalil-
dalil yang ada.” (Fathul Bari,
2/78)
Penulis Taisirul ‘Allam Syarhu
‘Umdatil Ahkam berkata, “Ulama
berbeda pendapat tentang
shalat di waktu-waktu terlarang.
Jumhur ulama berpandangan
dibencinya mengerjakan shalat di
waktu tersebut. Mereka berdalil
dengan hadits-hadits yang shahih
ini dan selainnya. Zahiriyah
berpandangan bolehnya shalat
di waktu tersebut. Adapun
hadits-hadits yang melarang,
mereka mengatakannya
mansukh. Namun semua hadits
yang mereka anggap mansukh,
ulama menjadikannya termasuk
bab membawa nash yang
muthlaq kepada yang muqayyad,
atau membangun yang khusus di
atas yang umum. Tidak perlu
menghukumi mansukh kecuali
bila nash-nash tersebut tidak
mungkin dikumpulkan/
digabungkan. Sementara nash-
nash dalam masalah ini mungkin
bahkan mudah dikumpulkan.
Kemudian ulama berbeda
pendapat lagi, shalat apa sajakah
yang dilarang untuk dikerjakan
di waktu-waktu tersebut?
Hanafiyyah, Malikiyyah, dan
Hanabilah berpandangan yang
dilarang adalah seluruh shalat
sunnah kecuali dua rakaat
thawaf. Mereka berdalil dengan
keumuman larangan yang
disebutkan dalam hadits-hadits.
Asy-Syafi’iyyah dan satu riwayat
dari Al-Imam Ahmad, serta
pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan
sekelompok muridnya, yang
dilarang adalah shalat-shalat
sunnah yang dikerjakan tanpa
sebab. Adapun yang memiliki
sebab seperti shalat tahiyatul
masjid bagi orang yang masuk
masjid, shalat sunnah dua rakaat
setelah wudhu, maka dibolehkan
ketika ada sebabnya di waktu
apa saja. Dalil mereka dalam hal
ini adalah hadits-hadits khusus
yang menyebutkan tentang
shalat-shalat ini sebagai
pengkhususan bagi hadits-hadits
yang berisi pelarangan secara
umum2.
Dengan pendapat ini
terkumpullah dalil-dalil
seluruhnya dan bisa diamalkan
seluruh hadits dari dua pihak
yang berbeda pendapat.
Kemudian ulama berbeda
pendapat lagi, apakah larangan
yang ada dimulai pada waktu
subuh dari mulai terbitnya fajar
kedua atau dimulai dari
pengerjaan shalat subuhnya?
Hanafiyyah berpendapat
pelarangan dimulai dari waktu
terbitnya fajar kedua. Pendapat
ini juga masyhur dari mazhab
Hanabilah. Mereka berdalil
dengan beberapa hadits di
antaranya hadits yang
diriwayatkan Ashabus Sunan Al-
Arba’ah (penulis kitab Sunan
yang empat) dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma,
“Bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْفَجْرِ
إِلاَّ سَجْدَتَيْنِ

“Tidak ada shalat setelah fajar
kecuali dua sujud (shalat dua
rakaat).”
Hadits ini menunjukkan
haramnya mengerjakan shalat
sunnah setelah terbitnya fajar
kecuali dua rakaat qabliyah fajar.
Karena yang dimaukan dari
penafian (peniadaan dalam
hadits di atas dengan lafadz:
“Tidak ada shalat….”-pent.)
adalah pelarangan. Mayoritas
ulama berpendapat larangan
dimulai dari selesai pelaksanaan
shalat fajar (yakni tidak ada
shalat sunnah yang dikerjakan
setelah mengerjakan shalat fajar/
subuh, pent.) bukan dimulai dari
terbitnya fajar. Mereka berdalil
dengan beberapa hadits di
antaranya hadits yang
diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu
Sa’id radhiyallahu ‘anhu:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ
الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat
fajar sampai matahari terbit.”
Juga hadits yang diriwayatkan Al-
Bukhari dari ‘Umar ibnul
Khaththab radhiyallahu ‘anhu,
bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ
الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ
الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat
fajar sampai matahari terbit.”
Juga hadits-hadits selainnya yang
banyak lagi shahih.
Adapun hadits yang dijadikan
dalil oleh kelompok pertama,
ada maqal (masih
diperbincangkan). Tidak bisa
dihadapkan dengan semisal
hadits-hadits ini.” (Taisirul ‘Allam,
1/129)
Wallahu ta’ala a’lam bish-
shawab.

1 Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله
عليه وسلم بَعْدَ الْعَصْرِ
رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ:
شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ
الْقَيْسِ عَنْ رَكْعَتَيْنِ
بَعْدَ الظُّهْرِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam shalat dua rakaat setelah
ashar dan mengatakan, ‘Orang-
orang dari Abdul Qais
menyibukkan aku dari
mengerjakan shalat sunnah dua
raka’at setelah zuhur’.” (HR. Al-
Bukhari secara mu’allaq dalam
Shahih-nya, kitab Mawaqitush
Shalah, bab Ma Yushalla ba’dal
‘Ashri minal Fawait wa Nahwiha)
2 Pendapat inilah yang rajih
menurut penulis. Wallahu ta’ala
a’lam bish-shawab.


Sumber:www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=750
Read more..

Senin, 06 September 2010

Shalat Dua Hari Raya

Dari Anas bin Malik -radhiallahu
Ta’ala anhu- dia berkata:

كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ
الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ
تَمَرَاتٍ

“Rasulullah -shallallahu alaihi wa
ala alihi wasallam- tidaklah
berangkat di hari iedul fithri
sampai beliau makan beberapa
biji korma”. (HR. Al-Bukhari no.
953)
Buraidah -radhiallahu Ta’ala
‘anhu- berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ
لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ
حَتَّى يَطْعَمُ وَيَوْمَ
النَّحْرِ لاَ يَأْكُلُ حَتَّى
يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ
نَسِيْكَتِهِ

“Nabi -shallallahu alaihi wa ala
alihi wasallam- tidaklah keluar di
hari iedul Fithri sampai beliau
makan, dan pada hari iedul Adh-
ha beliau tak makan sampai
beliau kembali lalu maka
sebagian dari hewan
korbannya”. (HR. Ahmad: 5/352),
At-Tirmizi no. 542), Ibnu Majah
no. 1756, dan dinyatakan shahih
oleh Al-Albani dalam Al-
Misykah: 1/452)
Dari Ibnu Abbas -radhiallahu
anhuma- dia berkata:

شَهِدْتُ العِيْدَ مَعَ رسولِ
اللهِ صلى الله عليه وسلم
وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ – رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمْ -, فَكُلُّهُمْ
يُصَلُّوْنَ قَبْلَ
الْخُطْبَةِ

“Saya mengikuti shalat id
bersama Rasulullah -shallallahu
alaihi wasallam-, Abu Bakar,
Umar, dan Utsman -radhiallahu
anhu-, maka mereka semua
mengerjakan shalat sebelum
khutbah.” (HR. Al-Bukhari no.
962 dan Muslim no. 884)
Dari Jabir bin Samurah dia
berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رسولِ اللهِ
صلى الله عليه وسلم
الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ
مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ
إِقَامَةٍ

“Saya shalat kedua id bersama
Rasulullah -shallallahu alaihi
wasallam- bukan sekali dan
bukan pula dua kali, tanpa ada
azan dan tidak pula
iqamah.” (HR. Muslim no. 887)
Abu Said Al-Khudri -radhiallahu
anhu- berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ
وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ
الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ
وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى
صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ
وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ

“Nabi -alaihishshalatu wassalam-
keluar pada hari idul fithr dan
adhha ke lapangan, maka
perkara yang pertama kali beliau
lakukan adalah shalat. Kemudian
beliau selesai shalat lalu berdiri
menghadap ke orang-orang -
sementara mereka duduk di
shaf-shaf mereka- lalu beliau
memberikan peringatan, wasiat,
dan perintah kepada mereka
(berkhutbah).” (HR. Al-Bukhari
no. 956 dan Muslim no. 889)
Penjelasan ringkas:
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam mensyariatkan dua
shalat id sebagai bentuk
kesyukuran kepada Allah Ta’ala
dan sebagai sarana untuk
mengingat-Nya, yang mana
kedua shalat id tersebut
dikerjakan setelah selesainya
pelaksanaan dua ibadah yang
besar yaitu puasa ramadhan dan
haji. Pada kedua shalat id ini,
beliau shallallahu alaihi wasallam
memberikan banyak tuntunan
dan aturan yang sepantasnya
diketahui oleh seorang muslim
guna mewujudkan pengikutan
dia kepada sang Rasul
shallallahu alaihi wasallam


Sumber:www.al-atsariyyah.com/?p=2159
Read more..

Minggu, 05 September 2010

Hukum Menyetubuhi Istri Yang Sedang Haidh

Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh ditanya tentang hukumnya persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haidh?

Jawaban: Persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya yang sedang haidh adalah haram berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul Nya, Allah berfirman;

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.(Al Baqoroh:222)
Maksud ayat ini adalah larangan untuk menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Al mahid artinya adalah tempat keluarnya darah haidh yaitu faraj(kemaluan), dan jika seorang pria berani menyetubuhi istrinya yang sedang haidh itu maka hendaknya pria itu bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, kemudian pria itu di kenakan kaffarah(denda) sebanyak satu dinar atau setengah dinar berdasarkan hadits marfu' Ibnu Abbas tentang pria yang menyetubuhi istrinya yang sedang mendapatkan haidh, ia berkata: hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad,Abu Daud,Tirmidzi dan Nasa'i. Yang dimaksud satu dinar adalah satu mitsqol emas(empat seperempat gram) dan jika ia tak mendapatkannya maka sebagai gantinya adalah seukuran harga perak.
Wallahu A'lam.


Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 1.
Penerbit: Darul Haq
Read more..

Jika Masa Haidh Lebih Dari Biasanya

Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin di tanya: Seorang wanita biasanya mengalami masa haidh selama 6 hari,kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haidh melebihi masa haidh biasa selama beberapa hari ?

Jawaban: Jika masa haidh seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan tertentu masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari atau sepuluh hari,maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan shalat hingga haidh itu berhenti, ketetapan ini diberlakukan karena Nabi Sallallahu'alaihi wasallam tidak membatasi masa haidh pada batasan tertentu, dan Allah Ta'ala berfirman:

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran.(Al Baqoroh:222)
Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haidh berarti ia tetap di kenakan hukum haidh hingga berhenti darah haidh itu lalu ia mandi,bersuci dan melaksanakan shalat, dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haidh kurang dari itu maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidhnya kendatipun masa haidnya itu tidak selama masa haidh sebelumnya. Dan yang penting bagi seorang wanita adalah jika ia mengeluarkan darah haidh maka hukum haidh berlaku baginya dengan meninggalkan shalat,walaupun masa haidhnya itu tidak sama dengan kebiasaan masa haidh yang lalu, ataupun masa haidh itu lebih cepat atau lebih lama dari masa haidh yang biasanya, kemudian jika habis masa haidhnya maka hukum haidh tidak berlaku lagi baginya,yaitu ia kembali mengerjakan shalat.


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 1, Penerbit:Darul Haq
Read more..

Apakah Ada Batasan Waktu Tertentu Untuk Masa Haidh

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin di tanya: Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari?

Jawab: Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari atau masa haidh tercepat dan masa haid terlama, berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض ولا تقربو هن حتى يطهرن

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.(Al Baqoroh:222)

Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haid,di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya di sebut sampai keadaan suci, berarti ayat ini menunjukan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidaknya darah haidh. Jika darah haidh itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu tidak berlaku lagi. Kemudian pula,tentang penetapan batasan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk di ketahui, seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya maka pasti hal itu akan di terangkan dalam kitabullah dan sunnah Rasul Nya. Berdasarkan ini,maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah di ketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu,kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar,satu atau dua hari dalam sebulan,berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah(darah karena penyakit).


Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 1 ,Darul Haq.
Read more..

Senin, 23 Agustus 2010

Carilah Bekal Akhiratmu Di Bulan Yang Penuh Berkah

Buletin Islam Al Ilmu Edisi No:
33 / VIII / VIII / 1431

Para pembaca rahimakumullah,
semoga Allah Subhanallahu wa
Ta ’ala memudahkan kita semua
dalam melaksanakan semua
perintah-perintah-Nya, termasuk
dalam menunaikan ibadah puasa
Ramadhan tahun ini.
Bulan Ramadhan adalah suatu
kesempatan emas bagi kaum
muslimin untuk meraih berbagai
pahala, karena di bulan
Ramadhan banyak ibadah yang
bisa dilaksanakan disamping
ibadah puasa itu sendiri.
Di sisi lain, di bulan Ramadhan
kaum muslimin diberi
kemudahan oleh Allah
Subhanallahu wa Ta ’ala untuk
melaksanakan berbagai ibadah,
karena para setan pada bulan ini
dibelenggu, terkhusus setan yang
sangat durhaka. Sehingga
nampak semarak berbagai
kebaikan, dan sebaliknya
kejelekan berkurang. Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda:
“Apabila Ramadhan telah tiba,
maka dibukalah pintu-pintu Al
Jannah (surga), dan ditutup
pintu-pintu An Na r (neraka),
serta para setan dibelenggu.”
(HR. Muslim)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam juga bersabda:
“Telah datang kepada kalian
Ramadhan yaitu bulan yang
diberkahi, pada bulan tersebut
Allah mewajibkan atas kalian
puasa, pada bulan tersebut
dibuka pintu-pintu langit dan
ditutup pintu-pintu neraka
Jahannam serta dibelenggu para
setan yang durhaka, di bulan itu
juga Allah mempunyai satu
malam yang lebih baik daripada
seribu bulan, barangsiapa tidak
mendapatkan kebaikannya maka
telah diharamkan (kebaikan
baginya). ” (HR. An Nasa’i)

Amalan-amalan ibadah di
bulan Ramadhan

Banyak ibadah yang
diperintahkan atau dianjurkan
untuk dilaksanakan di bulan
Ramadhan. Di antara ibadah-
ibadah tersebut adalah:

1. Shaum (puasa)
Puasa adalah salah satu rukun
dari rukun-rukun Islam.
Sehingga tidak sepatutnya
seorang muslim melalaikan
apalagi meninggalkannya.
Puasa juga mengandung sekian
keutamaan bagi siapa yang
melaksanakannya dengan ikhlas
dan sesuai dengan tuntunan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam. Dia juga memperhatikan
syarat-syarat dan adab-adabnya.

Di antara keutamaan puasa
adalah:
1. Sebagai sebab diampuninya
dosa yang telah lalu
Hal ini sebagaimana telah
disabdakan oleh Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Barangsiapa berpuasa di bulan
Ramadhan karena iman dan
mengharap pahala hanya dari
Allah, maka diampuni dosanya
yang telah lalu. ” (HR. Al
Bukhari dan Muslim)
2. Shaum (puasa)
membentengi pelakunya dari
An Na r (Neraka)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Shiyam (puasa)
sebagai benteng, dengannya
seorang hamba dapat
membentengi dirinya dari An Nar
(neraka). Dia (puasa itu) untukku
dan Aku yang akan
membalasnya. ” (HR. Ahmad no.
14727)
3. Shaum mengantarkan
(pelakunya) ke dalam Al
Jannah (Surga)
Shahabat Abu Umamah
radliyallahu ‘anhu bertanya
kepada Rasulullah Shalallahu
‘ alaihi wa Sallam:
“Wahai Rasulullah, tunjukkan
kepadaku suatu amalan yang
dengan amalan tersebut aku bisa
masuk Al Jannah (surga )!” Beliau
` bersabda: “Wajib bagimu
untuk berpuasa, (karena) tidak
ada yang sebanding dengannya.”
(HR. An Nasa`i, Ibnu Hibban
dan Al Hakim)
4. Orang yang berpuasa akan
mendapatkan pahala dari
Allah Subhanallahu wa Ta ’ala
tanpa hisab (perhitungan)
5. Orang yang berpuasa akan
mendapatkan dua
kebahagiaan yaitu bahagia
ketika berbuka dan ketika
bertemu Allah diakhirat.
6. Bau mulut orang yang
berpuasa lebih baik bagi Allah
Subhanallahu wa Ta ’ala
daripada aroma misik
(kesturi)
Hal tersebut di atas sebagaimana
yang dijelaskan dalam hadits Abu
Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia
berkata: “Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Setiap amalan Bani Adam
dilipatgandakan. Satu kebaikan
dibalas dengan sepuluh kali
kebaikan sampai dengan tujuh
ratus kali lipat. Allah
Subhanallahu wa Ta ’ala
berfirman: “Kecuali shaum
(puasa). Maka sesungguhnya ia
(puasa) untuk-Ku dan Aku yang
akan membalasnya; dia (hamba)
meninggalkan syahwat dan
makannya karena Aku. Dan bagi
orang yang puasa ada dua
kebahagiaan yaitu ketika
berbuka dan bertemu Rabbnya.
Dan sungguh bau mulut orang
yang berpuasa lebih baik di sisi
Allah daripada aroma misik. ”
(HR. Muslim no. 1945)
7. Shaum (puasa) dan Al
Qur ’an memberi syafa’at
(dengan izin Allah) bagi
pelakunya
Sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam:
“Shiyam (puasa) dan Al Qur`an
keduanya memberi syafa’at bagi
hamba pada hari kiamat. Shaum
berkata: “Wahai Rabbku aku
telah mencegahnya dari makan
dan syahwat di siang hari, maka
izinkanlah aku memberi syafa ’at
padanya.’ Dan Al Qur`an
berkata: “Aku telah
mencegahnya dari tidur di waktu
malam, maka izinkanlah aku
memberi syafa ’at padanya.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam melanjutkan: “Maka
keduanya (shaum dan Al
Qur`an) diizinkan untuk
memberi syafa ’at.” (HR. Ahmad
no. 6337)
8. Pintu Al Jannah (surga) “Ar
Rayyan” dikhususkan bagi
orang-orang yang berpuasa.
Termasuk salah satu keutamaan
shaum (puasa) Ramadhan, Allah
Subhanallahu wa Ta ’ala jadikan
bagi mereka yang berpuasa
pintu khusus untuk mereka di Al
Jannah (surga) yang diberi nama
Ar Rayya n. Hal ini sebagaimana
dijelaskan oleh Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
dalam hadits yang diriwayatkan
dari shahabat Sahl bin Sa ’d
radliyallahu ‘anhu, beliau `
bersabda:
“Sesungguhnya di Al Jannah
(surga) ada sebuah pintu yang
disebut Ar Rayya n. Pada hari
kiamat kelak orang-orang yang
berpuasa akan memasuki Al
Jannah melalui pintu ini. Tidak
seorang pun selain mereka
masuk melalui pintu ini.
Dikatakan (kepada mereka): ‘Di
mana orang-orang yang
berpuasa ?’, maka mereka
bangkit (dan masuk). Tidak
seorang pun selain mereka
masuk melalui pintu ini. Ketika
mereka telah memasukinya,
ditutuplah pintu tersebut, maka
tidak seorang pun bisa
memasukinya.” (HR. Al Bukhari
no. 1763 dan Muslim no. 1947)
Dalam riwayat yang lain: “Maka
apabila telah masuk orang
terakhir dari mereka, ditutuplah
pintu tersebut. Dan barangsiapa
yang masuk dia akan minum dan
barangsiapa minum, maka tidak
akan pernah haus selamanya.
(HR. Ibnu Khuzaimah no. 1903)

2. Shalat Tarawih
Di antara ibadah yang sangat
dianjurkan untuk dilaksanakan,
terkhusus di bulan Ramadhan,
adalah shalat tarawih. Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda:
“Barangsiapa menegakkan shalat
(Tarawih) di bulan Ramadhan
karena iman dan mengharap
pahala hanya dari Allah, maka
diampuni dosanya yang telah
lalu. ” (HR. Al Bukhari dan
Muslim)
Dan yang lebih utama, shalat
tarawih dilaksanakan secara
berjamaah menurut mayoritas
ulama, seperti Al Imam Asy
Syafi ’i, Al Imam Abu Hanifah, Al
Imam Ahmad, sebagian ulama
Malikiyah, dan yang lainnya.
(Lihat Syarah Shahih Muslim).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda:
“Sesungguhnya barangsiapa
mendirikan shalat bersama imam
(secara berjamaah) hingga selesai
ditulis baginya seperti shalat
semalam suntuk. ” (HR. At
Tirmidzi)

3. Qira’atul Qur’an (membaca
Al Qur’an)
Hendaknya orang yang sedang
menunaikan ibadah puasa
menyibukkan dirinya dengan
ibadah-ibadah yang lainnya,
seperti dzikir, qira ’atul Qur’an,
shadaqah, dan berbuat baik
kepada orang lain. Demikianlah
yang dicontohkan oleh
junjungan kita Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam,
sebagaimana dikisahkan oleh
Ibnu ‘Abbas radliyallahu
‘anhuma:
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam adalah manusia yang
paling bersemangat terhadap
kebaikan. Dan (beliau Shalallahu
‘ alaihi wa Sallam) lebih
bersemangat (dibanding
biasanya-pen) ketika Malaikat
Jibril ‘alaihissalam datang
menemuinya di bulan
Ramadhan. Dan Malaikat Jibril
‘ alaihissalam biasa menemui
beliau Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam di setiap malam selama
bulan Ramadhan hingga akhir
bulan. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam membacakan kepadanya
Al Qur`an. Maka ketika Jibril
‘ alaihissalam menemuinya, Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam lebih
bersemangat terhadap kebaikan
(lebih kencang) daripada angin
yang berhembus. ” (HR. Al
Bukhari no. 1769)
Bulan Ramadhan disebut juga
Syahrul Qur ’an (bulan Al
Qur’an), karena di bulan
tersebut Al Qur’an diturunkan.
Maka perbanyaklah membaca Al
Qur ’an sambil merenungi
kandungannya, serta tanamkan
di hati bahwa dirinya sedang
membaca Kalamulla h (firman
Allah Subhanallahu wa Ta’ala).

4. Memberi makanan berbuka
bagi orang yang berpuasa
Kaum muslimin rahimakumullah,
seorang muslim yang diberi
keutamaan oleh Allah
Subhanallahu wa Ta ’ala dari sisi
rizki hendaknya memanfaatkan
kesempatan yang baik ini untuk
membantu saudaranya yang
kekurangan, walaupun sekedar
memberi makanan berbuka
untuk mereka, karena
keutamaan memberi makanan
berbuka orang yang berpuasa
sangat besar nilainya di sisi Allah
Subhanallahu wa Ta ’ala.
Sebagaimana dijelaskan oleh
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam:
“Barangsiapa memberi makanan
berbuka bagi orang yang
berpuasa, maka dia akan
mendapat pahala seperti orang
yang berpuasa tanpa
mengurangi pahala orang yang
berpuasa tersebut. ” (HR. At
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Akan tetapi bukan berarti dirinya
tidak mengapa meninggalkan
puasa (tidak berpuasa), cukup
memberi makanan berbuka
sudah mendapatkan pahala
seperti orang yang berpuasa,
maksudnya bukan demikian.
Semoga Allah Subhanallahu wa
Ta ’ala menerima amalan-amalan
kita dan mengampuni dosa-dosa
kita semua. A min Ya Mujibas
Sailin.
Wallahu A’lam Bishshawab


Sumber:www.assalafy.org/mahad/?p=527
Read more..

Kamis, 19 Agustus 2010

Sunnahnya Mengakhirkan Shalat Isya

Dari Aisyah -radhiallahu anha-
dia berkata:

أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ
لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ
اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ
الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ
فَصَلَّى فَقَالَ إِنَّهُ
لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ
عَلَى أُمَّتِي

“Suatu malam Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam mendirikan
shalat ‘atamah (isya`) sampai
berlalu sebagian besar malam
dan penghuni masjid pun
ketiduran, setelah itu beliau
datang dan shalat. Beliau
bersabda: “Sungguh ini adalah
waktu shalat isya’ yang tepat,
sekiranya aku tidak
memberatkan umatku.” (HR.
Muslim no. 638)
Dari Jabir bin Samurah -
radhiallahu anhu- dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْعِشَاءِ
الْآخِرَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam biasa mengakhirkan
shalat isya.” (HR. Muslim no.
643)
Aisyah radhiyallahu ‘anha
berkata:

أَعْتَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ
عُمَرُ: الصَّلاَةُ، نَامَ
النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ.
فَخَرَجَ فَقَالَ: مَا
يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ
الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ. قَالَ: وَلاَ
يُصَلَّى يَوْمَئِذٍ إِلاَّ
بِالْمَدِيْنَةِ، وَكاَنُوْا
يُصَلُّوْنَ فِيْمَا بَيْنَ
أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ إِلَى
ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ

“Rasulullah mengakhirkan shalat
isya hingga malam sangat gelap
sampai akhirnya Umar menyeru
beliau, “Shalat. Para wanita dan
anak-anak telah tertidur.” Beliau
akhirnya keluar seraya bersabda,
“Tidak ada seorang pun dari
penduduk bumi yang menanti
shalat ini kecuali kalian.” Rawi
berkata, “Tidak dikerjakan shalat
isya dengan cara berjamaah
pada waktu itu kecuali di
Madinah. Nabi beserta para
sahabatnya menunaikan shalat
isya tersebut pada waktu antara
tenggelamnya syafaq sampai
sepertiga malam yang awal.”
(HR. Al-Bukhari no. 569 dan
Muslim no. 1441)
Dari Mu’adz bin Jabal
radhiallahu anhu dia berkata:

أَبْقَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
صَلاَةِ الْعَتَمَةِ، فَأَخَّرَ
حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ
لَيْسَ بِخَارِجٍ، وَالْقَائِلُ
مِنَّا يَقُوْلُ: صَلَّى. فَإِنَّا
لَكَذَلِكَ حَتَّى خَرَجَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا
لَهُ كَماَ قَالُوْا. فَقَالَ
لَهُمْ: أَعْتِمُوْا بِهَذِهِ
الصَّلاَةِ، فَإِنَّكُمْ قَدْ
فَضَّلْتُمْ بِهَا عَلَى
سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ
تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ

“Kami menanti Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam shalat
isya (‘atamah), ternyata beliau
mengakhirkannya hingga
seseorang menyangka beliau
tidak akan keluar (dari
rumahnya). Seseorang di antara
kami berkata, “Beliau telah
shalat.” Maka kami terus dalam
keadaan demikian hingga Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
keluar, lalu para sahabat pun
menyampaikan kepada beliau
apa yang mereka ucapkan.
Beliau bersabda kepada mereka,
“Kerjakanlah shalat isya ini di
waktu malam yang sangat gelap
(akhir malam) karena sungguh
kalian telah diberi keutamaan
dengan shalat ini di atas seluruh
umat. Dan tidak ada satu umat
sebelum kalian yang
mengerjakannya.” (HR. Abu
Dawud no. 421 dan dinyatakan
shahih oleh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud)

Penjelasan ringkas:

Hukum asal dari shalat-shalat
lima waktu adalah dikerjakan di
awal waktunya masing-masing.
Kecuali shalat isya, karena adanya
dalil-dalil yang tegas
menunjukkan disunnahkannya
untuk mengerjakan shalat isya di
akhir malam. Walaupun
demikian, Rasulullah  tidaklah
mengharuskan umatnya untuk
terus mengerjakannya di akhir
waktu disebabkan adanya
kesulitan. Dalam pelaksanaan
shalat isya berjamaah di masjid,
beliau melihat jumlah orang-
orang yang berkumpul di masjid
untuk shalat, sedikit atau
banyak. Sehingga terkadang
beliau menyegerakan shalat isya
dan terkadang
mengakhirkannya. Bila beliau
melihat para makmum telah
berkumpul di awal waktu maka
beliau mengerjakannya dengan
segera. Namun bila belum
berkumpul beliau pun
mengakhirkannya.
Hal ini ditunjukkan dalam hadits
Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia
mengabarkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي الظُّهْرَ
بِالْهَاجِرَةِ وَالْعَصْرَ
وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ
وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ
وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا
وَأَحْيَانًا يُعَجِّلُ، كَانَ إِذَا
رَآهُمْ قَدِ اجْتَمَعُوْا عَجَّلَ
وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَأُوْا أَخَّرَ …

“Adalah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam shalat zhuhur di
waktu yang sangat panas di
tengah hari, shalat ashar dalam
keadaan matahari masih putih
bersih, shalat maghrib saat
matahari telah tenggelam dan
shalat isya terkadang beliau
mengakhirkannya, terkadang
pula menyegerakannya. Apabila
beliau melihat mereka (para
sahabatnya/jamaah isya) telah
berkumpul (di masjid) beliau pun
menyegerakan pelaksanaan
shalat isya, namun bila beliau
melihat mereka terlambat
berkumpulnya, beliau pun
mengakhirkannya.” (HR. Al-
Bukhari no. 565 dan Muslim no.
1458)
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu
berkata, “Yang afdhal/utama
bagi para wanita yang shalat di
rumah-rumah mereka adalah
mengakhirkan pelaksanaan
shalat isya, jika memang hal itu
mudah dilakukan.” (Asy-Syarhul
Mumti’ 2/116)
Bila ada yang bertanya,
“Manakah yang lebih utama,
mengakhirkan shalat isya
sendirian atau melaksanakannya
secara berjamaah walaupun di
awal waktu?” Jawabannya, kata
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin
rahimahullahu, adalah shalat
bersama jamaah lebih utama.
Karena hukum berjamaah ini
wajib (bagi lelaki), sementara
mengakhirkan shalat isya
hukumnya mustahab. Jadi tidak
mungkin mengutamakan yang
mustahab daripada yang wajib.
(Asy-Syarhul Mumti’ 2/116, 117)


[Penjelasan ringkas ini kami nukil
dari: http://www.darussalaf.or.id/
stories.php?id=1349]

www.al-atsariyyah.com/?p=2048#more-2048
Read more..

Hukum Mandi Jumat

Dari Abdullah bin Umar
radhiallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ
فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara
kalian mendatangi shalat jumat
maka hendaknya dia mandi.”
(HR. Al-Bukhari no. 877 dan
Muslim no. 844)
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik
bin Sinan Al Khudri radhiallahu
anhuma dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi pada hari jumat adalah
wajib bagi orang yang sudah
bermimpi (baligh).” (HR. Al-
Bukhari no. 879 dan Muslim no.
846)
Dari Samurah bin Jundub
radhiallahu anhu dia berkata:
Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ
اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ
أَفْضَلُ

“Barangsiapa yang berwudhu
pada hari jumat maka itu baik,
dan barangsiapa yang mandi -
pada hari jumat- maka mandi itu
lebih utama.” (HR. Abu Daud no.
354, At-Tirmizi no. 497, An-Nasai
no. 1363, dan dinyatakan shahih
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-
Jami’)
Dari Salman Al-Farisi radhiallahu
anhu dia berkata: Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا
اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ
وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ
يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ
ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ
بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ
يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ
ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ
الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الْأُخْرَى

“Tidaklah seorang laki-laki mandi
pada hari jumat lalu berwudhu
semaksimal mungkin, memakai
minyak (pada rambutnya), dan
memakai wewangian di
rumahnya, lalu dia keluar rumah
menuju masjid, dan dia tidak
memisahkan antara dua orang
(dari tempat duduk keduanya),
kemudian dia mengerjakan
shalat yang telah ditetapkan
baginya dan dia diam ketika
imam berkhutbah. Tidaklah dia
mengerjakan semua itu kecuali
akan diampuni dosa-dosanya
yang ada antara jumat itu
dengan jumat depannya.” (HR.
Al-Bukhari no. 883)

Penjelasan ringkas:

Ada tiga pendapat di kalangan
ulama dalam masalah hukum
mandi jumat:

1. Mandi jumat adalah wajib.
Pendapat ini merupakan mazhab
Zhahiriah dan salah satu riwayat
dari Imam Ahmad.
Mereka berdalil dengan hadits
Abdullah bin Umar dan hadits
Abu Said Al-Khudri di atas, serta
hadits-hadits lain yang semakna
dengannya.

2. Mandi jumat adalah sunnah.
Ini adalah pendapat mayoritas
ulama dari kalangan Al-
Hanafiah, Al-Malikiah, Asy-
Syafi’iah, dan Al-Hanabilah.
Mereka mengatakan: Hadits-
hadits pendapat pertama adalah
shahih dan menunjukkan hukum
wajib. Hanya saja ada hadits-
hadits lain yang memalingkan
hukum wajibnya kepada hukum
sunnah. Dan di antara hadits
tersebut, yang paling
masyhurnya adalah hadits
Samurah bin Jundub di atas.

3. Jika seseorang berkeringat
atau bau badannya bisa
mengganggu jamaah maka dia
wajib mandi jumat, tapi jika tidak
maka hanya disunnahkan
baginya mandi jumat. Ini
merupakan pendapat yang
dipilih oleh sebagian Al-
Hanabilah.
Pendapat ketiga merupakan
pendapat yang paling lemah,
karena hadits-hadits yang ada
tidak membedakan antara yang
berkeringat dengan yang tidak,
antara yang berbau dengan yang
tidak.
Pendapat yang pertama sangat
kuat, seandainya hadits Samurah
adalah hadits yang lemah.
Karenanya permasalahan ini
dibangun di atas apakah hadits
Samurah di atas adalah hadits
yang shahih atau lemah. Perlu
diketahui bahwa hadits Samurah
ini berasal dari jalan Al-Hasan
Al-Bashri dari Samurah, dan
para ulama berbeda pendapat
mengenai riwayat Al-Hasan dari
Samurah, apakah Al-Hasan
sempat mendengar hadits dari
Samurah atau tidak?
Pendapat yang lebih tepat
menurut kami adalah pendapat
yang menyatakan bahwa Al-
Hasan mendengar hadits dari
Samurah bin Jundub secara
mutlak. Ini merupakan pendapat
Ali bin Al-Madini, Imam Al-
Bukhari, dan Imam At-Tirmizi
yang karenanya dia menyatakan
hasannya hadits Samurah. Ini
kesimpulannya, walaupun
sebenarnya masalah ini (riwayat
Al-Hasan dari Samurah)
merupakan permasalahan yang
menjadi bahan perbincangan
panjang lebar di kalangan ahli
hadits.
Karenanya, tatkala hadits
Samurah adalah hadits yang
shahih, maka pendapat yang
paling kuat dalam masalah
hukum mandi jumat adalah
sunnah dan bukan wajib. Ini
adalah pendapat yang dikuatkan
oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz, Asy-
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah
bin Muhammad Alu Asy-Syaikh
rahimahumallah, dan selainnya.
Wallahu a’lam
Ala kulli hal, mandi jumat
merupakan hal yang
disyariatkan, sangat
disunnahkan, dan orang yang
mengerjakannya akan
mendapatkan pengampunan
dosa dari Allah Ta’ala,
berdasarkan hadits Salman di
atas, selama dia memenuhi
semua persyaratan yang tersebut
dalam hadits tersebut.
Kemudian, mandi jumat ini
hanya disunnahkan bagi siapa
yang menghadiri shalat jumat,
yaitu lelaki. Adapun wanita,
maka tidak disunnahkan baginya
mandi jumat karena mereka
tidak menghadiri shalat jumat.
Demikian yang difatwakan oleh
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
rahimahullah.


www.al-atsariyyah.com/?p=2111#more-2111
Read more..

Kamis, 29 Juli 2010

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Penulis : Al-
Ustadz Abu Abdirrahman Al-
Bugisi

Menyambut Ramadhan, banyak
acara digelar kaum muslimin. Di
antara acara tersebut ada yang
telah menjadi tradisi yang “wajib”
dilakukan meski syariat tidak
pernah memerintahkan untuk
membuat berbagai acara
tertentu menyambut datangnya
bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan
salah satu dari kewajiban puasa
yang ditetapkan syariat yang
ditujukan dalam rangka taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah
ta'ala. Hukum puasa sendiri terbagi
menjadi dua, yaitu puasa wajib
dan puasa sunnah. Adapun
puasa wajib terbagi menjadi 3:
puasa Ramadhan, puasa
kaffarah (puasa tebusan), dan
puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan
diturunkannya Al Qur’an. Allah
berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ
فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى
لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan
yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Qur`an sebagai
petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda
(antara yang haq dan yang
batil).” (Al-Baqarah: 185)

Pada bulan ini para setan
dibelenggu, pintu neraka ditutup
dan pintu surga dibuka.
Rasulullah bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ
أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ
أَبْوَابُ النِّيْرَانِ
وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan
dibukalah pintu-pintu surga,
ditutuplah pintu-pintu neraka
dan dibelenggulah para
setan.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Pada bulan Ramadhan pula
terdapat malam Lailatul Qadar.
Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ
الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا
لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ
الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ
شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ
وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ
رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ.
سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ
الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah
menurunkan Al Qur’an pada
malam kemuliaan. Tahukah
kamu apakah malam kemuliaan
itu? Malam kemuliaan itu lebih
baik dari seribu bulan. Pada
malam itu turun malaikat-
malaikat dan malaikat Jibril
dengan izin Tuhannya untuk
mengatur segala urusan. Malam
itu penuh kesejahteraan hingga
terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa

Ramadhan adalah bulan untuk
menghapus dosa. Hal ini
berdasar hadits Abu Hurairah
bahwa Rasulullah bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ
وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ
وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ
مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ
إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, dari Jum’at
(yang satu) menuju Jum’at
berikutnya, (dari) Ramadhan
hingga Ramadhan (berikutnya)
adalah penghapus dosa di
antaranya, apabila ditinggalkan
dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا
وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa
Ramadhan dengan keimanan
dan mengharap ridha Allah,
akan diampuni dosa-dosanya
yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah z)

Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya
fajar shadiq. Hal ini berdasarkan
hadits Rasulullah n:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu
tergantung
niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari
hadits ‘Umar bin Al-Khaththab z)
Juga hadits Hafshah , bersabda
Rasulullah :

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ
قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ
لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat
berpuasa sebelum fajar maka
tidak ada puasa baginya.” (HR.
Ahmad dan Ashabus Sunan)
Asy-Syaikh Muqbil t menyatakan
bahwa hadits ini mudhtharib
(goncang) walaupun sebagian
ulama menghasankannya.
Namun mereka mengatakan
bahwa ini adalah pendapat Ibnu
‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah g, dan
tidak ada yang menyelisihinya
dari kalangan para shahabat.
Persyaratan berniat puasa
sebelum fajar dikhususkan pada
puasa yang hukumnya wajib,
karena Rasulullah n pernah
datang kepada ‘Aisyah pada
selain bulan Ramadhan lalu
bertanya:

“Apakah kalian
mempunyai makan siang? Jika
tidak maka saya berpuasa.” (HR.
Muslim)

Masalah ini dikuatkan pula
dengan perbuatan Abud-Darda,
Abu Thalhah, Abu Hurairah,
Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul
Yaman g. Ini adalah pendapat
jumhur.
Para ulama juga berpendapat
bahwa persyaratan niat tersebut
dilakukan pada setiap hari puasa
karena malam Ramadhan
memutuskan amalan puasa
sehingga untuk mengamalkan
kembali membutuhkan niat yang
baru. Wallahu a’lam.

Berniat ini boleh dilakukan
kapan saja baik di awal malam,
pertengahannya maupun akhir.
Ini pula yang dikuatkan oleh
jumhur ulama1.

b. Menahan diri dari setiap
perkara yang membatalkan
puasa dimulai dari terbit fajar
hingga terbenamnya matahari.
Telah diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim
hadits dari ‘Umar bin Al-
Khaththab z bahwa Rasulullah n
bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ
هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ
هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ
فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah
sini (barat) dan hilangnya siang
dari arah sini (timur) dan
matahari telah terbenam, maka
telah berbukalah orang yang
berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Puasa dimulai dengan
munculnya fajar. Namun kita
harus hati-hati karena terdapat
dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib
dan fajar shadiq. Fajar kadzib
ditandai dengan cahaya putih
yang menjulang ke atas seperti
ekor serigala. Bila fajar ini
muncul masih diperbolehkan
makan dan minum namun
diharamkan shalat Shubuh
karena belum masuk waktu.
Fajar yang kedua adalah fajar
shadiq yang ditandai dengan
cahaya merah yang menyebar di
atas lembah dan bukit,
menyebar hingga ke lorong-
lorong rumah. Fajar inilah yang
menjadi tanda dimulainya
seseorang menahan makan,
minum dan yang semisalnya
serta diperbolehkan shalat
Shubuh.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
‘Abbas c bahwa Rasulullah n
bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا
اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ
الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ
الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي
فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ
وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama
tidak diharamkan makan dan
tidak dihalalkan shalat (Shubuh).
Adapun yang kedua (fajar)
adalah yang diharamkan makan
(pada waktu tersebut) dan
dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu
Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim,
1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi
riwayat ini mauquf (hanya
perkataan Ibnu ‘Abbas c dan
bukan sabda Nabi n). Di antara
mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-
Daruquthni dalam Sunan-nya
(2/165), Abu Dawud dalam
Marasil-nya (1/123), dan Al-
Khathib Al-Baghdadi dalam
Tarikh-nya (3/58). Juga
diriwayatkan dari Tsauban
dengan sanad yang mursal.
Sementara diriwayatkan juga dari
hadits Jabir dengan sanad yang
lemah.
Wallahu a’lam.

1 Cukup dengan hati dan tidak
dilafadzkan dan makan sahurnya
seseorang sudah menunjukkan
dia punya niat berpuasa, red

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan
puasa Ramadhan memiliki
syarat-syarat tertentu. Telah
sepakat para ulama bahwa
puasa diwajibkan atas seorang
muslim yang berakal, baligh,
sehat, mukim, dan bila ia
seorang wanita maka harus
bersih dari haidh dan nifas.
Sementara itu tidak ada
kewajiban puasa terhadap orang
kafir, orang gila, anak kecil,
orang sakit, musafir, wanita
haidh dan nifas, orang tua yang
lemah serta wanita hamil dan
wanita menyusui.
Bila ada orang kafir yang
berpuasa, karena puasa adalah
ibadah di dalam Islam maka
tidak diterima amalan seseorang
kecuali bila dia menjadi seorang
muslim dan ini disepakati oleh
para ulama.
Adapun orang gila, ia tidak wajib
berpuasa karena tidak terkena
beban beramal. Hal ini
berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi
Thalib z bahwa Rasulullah n
bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ:
عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى
يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ
الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat)
dari 3 golongan: orang gila
sampai dia sadarkan diri, orang
yang tidur hingga dia bangun
dan anak kecil hingga dia
baligh.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan At-Tirmidzi)

Meski anak kecil tidak memiliki
kewajiban berpuasa sebagaimana
dijelaskan hadits di atas, namun
sepantasnya bagi orang tua atau
wali yang mengasuh seorang
anak agar menganjurkan puasa
kepadanya supaya terbiasa sejak
kecil sesuai kesanggupannya.
Sebuah hadits diriwayatkan Ar-
Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x:
“Utusan Rasulullah n
mengumumkan di pagi hari
‘Asyura agar siapa di antara
kalian yang berpuasa maka
hendaklah dia
menyempurnakannya dan siapa
yang telah makan maka jangan
lagi dia makan pada sisa harinya.
Dan kami berpuasa setelah itu
dan kami mempuasakan kepada
anak-anak kecil kami. Dan kami
ke masjid lalu kami buatkan
mereka mainan dari wol, maka
jika salah seorang mereka
menangis karena (ingin) makan,
kamipun memberikan (mainan
tersebut) padanya hingga
mendekati buka puasa.” (HR. Al-
Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, bagi orang-orang
lanjut usia yang sudah lemah
(jompo), orang sakit yang tidak
diharapkan sembuh, dan orang
yang memiliki pekerjaan berat
yang menyebabkan tidak mampu
berpuasa dan tidak
mendapatkan cara lain untuk
memperoleh rizki kecuali apa
yang dia lakukan dari amalan
tersebut, maka bagi mereka
diberi keringanan untuk tidak
berpuasa namun wajib
membayar fidyah yaitu memberi
makan setiap hari satu orang
miskin.
Berkata Ibnu Abbas c:
“Diberikan keringanan bagi
orang yang sudah tua untuk
tidak berpuasa dan memberi
makan setiap hari kepada
seorang miskin dan tidak ada
qadha atasnya.” (HR. Ad-
Daruquthni dan Al-Hakim dan
dishahihkan oleh keduanya)
Anas bin Malik z tatkala sudah
tidak sanggup berpuasa maka
beliau memanggil 30 orang
miskin lalu (memberikan pada
mereka makan) sampai mereka
kenyang. (HR. Ad-Daruquthni
2/207 dan Abu Ya’la dalam
Musnad-nya 7/204 dengan
sanad yang shahih. Lihat Shifat
Shaum An-Nabi, hal. 60)

Orang-orang yang diberi
keringanan untuk tidak berpuasa
namun wajib atas mereka
menggantinya di hari yang lain
adalah musafir, dan orang yang
sakit yang masih diharap
kesembuhannya yang apabila dia
berpuasa menyebabkan
kekhawatiran sakitnya
bertambah parah atau lama
sembuhnya.
Allah k berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan lalu ia berbuka, maka
wajib baginya berpuasa sebanyak
hari yang ditinggalkan pada hari-
hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula bagi wanita hamil
dan menyusui yang khawatir
terhadap janinnya atau anaknya
bila dia berpuasa, wajib baginya
meng-qadha puasanya dan
bukan membayar fidyah
menurut pendapat yang paling
kuat dari pendapat para ulama.
Hal ini berdasar hadits Anas bin
Malik Al-Ka’bi z, bersabda
Rasulullah n:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ
الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ
الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah
meletakkan setengah shalat dan
puasa bagi orang musafir dan
(demikian pula) bagi wanita
menyusui dan yang hamil.” (HR.
An-Nasai, 4/180-181, Ibnu
Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi,
3/154, dan dishahihkan oleh Asy-
Syaikh Al-Albani t)

Yang tidak wajib berpuasa
namun wajib meng-qadha
(menggantinya) di hari lain
adalah wanita haidh dan nifas.
Telah terjadi kesepakatan di
antara fuqaha bahwa wajib atas
keduanya untuk berbuka dan
diharamkan berpuasa. Jika
mereka berpuasa, maka dia
telah melakukan amalan yang
bathil dan wajib meng-qadha.
Di antara dalil atas hal ini adalah
hadits Aisyah x:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ
فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ
وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh
lalu kamipun diperintahkan
untuk meng-qadha puasa dan
tidak diperintahkan meng-qadha
shalat.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Wallohu a’lam


www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=295
Read more..

Senin, 26 Juli 2010

Hukum Berpuasa ketika Safar

Oleh: Al-Ustadz
Ruwaifi ’ bin Sulaimi.

Asy-Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam
dalam kitabnya Taisirul ‘Allam
Syarh ‘Umdatil Ahkam
menyebutkan muqaddimah bab
ini, beliau mengatakan:
Syari’at ini datang dengan
hukum-hukum yang sangat
mudah dan ringan, sebagai
realisasi dari firman Allah
subhanahu wata ’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ .

Dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan. ” (Al-
Hajj: 78).
Begitu pula Allah subhanahu
wata ’ala berfirman dalam ayat-
Nya yang lain:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ
الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. ” (Al-Baqarah:
185).
Karena bepergian (safar) itu
pada umumnya terdapat
padanya kesukaran (rasa berat)
dan kesulitan, serta merupakan
sebagian dari adzab, maka hal-
hal yang berkaitan dengannya
diringankan, di antaranya
dibolehkan berbuka di siang hari
(tidak berpuasa) pada bulan
Ramadhan, ini adalah rukhshah
(keringanan) yang disunnahkan,
berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:

ليس من البر الصيام في
السفر

Puasa ketika bepergian itu tidak
termasuk kebaikan.”
Keringanan ini umum, mencakup
bepergian yang memayahkan
ataupun bepergian yang santai
(menyenangkan) karena hukum
ini berdasarkan keumumannya.
Dengan hukum yang lunak
seperti ini, kita mengetahui
betapa perhatiannya syari ’at
yang mulia ini dalam
memberikan keringanan, kasih
sayang, kesesuaian waktu dan
keadaan, serta menuntut
(membebani kewajiban) kepada
manusia sesuai dengan
kemampuan mereka.
Kami rela Allah sebagai Rabb
kami, Islam sebagai agama kami,
dan Muhammad sebagai Nabi
kami.
Hadits ke-181

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها :
)) أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو
الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ
- صلى الله عليه وسلم - :
أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ -
وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ -
فَقَالَ : إنْ شِئْتَ فَصُمْ
وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ ))

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha -
istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam- bahwa Hamzah bin
‘ Amr Al-Aslami berkata kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
‘Apakah saya boleh berpuasa
ketika bepergian (safar)?’ (Dan
dia adalah orang yang sering
puasa). Maka beliau shallallahu
‘ alaihi wasallam bersabda: ‘Kalau
engkau mau berpuasalah, dan
kalau engkau mau berbukalah
tidak berpuasa ’.”
Dalam riwayat ini diterangkan
bahwa shahabat Hamzah bin
‘ Amr Al-Aslami adalah orang
yang cinta kebaikan dan banyak
berpuasa, dan beliau adalah
orang yang mempunyai fisik
kuat, beliau bertanya kepada
Rasulullah apakah boleh
berpuasa dalam bepergian,
maka beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam mempersilahkan untuk
memilih antara berpuasa dan
berbuka.
Pilihan untuk berpuasa atau
berbuka bagi yang memiliki
kekuatan melakukan puasa,
yang dimaksud dengan puasa di
sini adalah puasa Ramadhan. Hal
ini sebagaimana dijelaskan dalam
riwayat yang dikeluarkan oleh
Abu Dawud dan Al-Hakim
bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-
Aslami berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى
صَاحِبُ ظَهْرٍ أُعَالِجُهُ
أُسَافِرُ عَلَيْهِ وَأَكْرِيهِ
وَإِنَّهُ رُبَّمَا صَادَفَنِى
هَذَا الشَّهْرُ - يَعْنِى
رَمَضَانَ - وَأَنَا أَجِدُ الْقُوَّةَ
وَأَنَا شَابٌّ وَأَجِدُ بِأَنْ
أَصُومَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَهْوَنَ عَلَىَّ مِنْ أَنْ
أُؤَخِّرَهُ فَيَكُونَ دَيْنًا
أَفَأَصُومُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَعْظَمُ لأَجْرِى أَوْ أُفْطِرُ
قَالَ » أَىُّ ذَلِكَ شِئْتَ يَا
حَمْزَةُ »

Wahai Rasulullah, saya sering
bepergian dengan jarak yang
panjang, terkadang sampai
bertepatan dengan bulan
Ramadhan, sedangkan saya
punya kekuatan untuk
mengerjakannya, dan saya
adalah seorang pemuda yang
saya merasa lebih ringan untuk
berpuasa saat itu daripada saya
tunda sebagai hutang. Apakah
kalau berpuasa wahai Rasulullah
itu lebih besar pahalanya bagiku
ataukah berbuka.” Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Terserah mana yang
kau suka wahai Hamzah.”
Masih dalam pembahasan Bab
Puasa Ketika Safar dari Kitab
‘ Umdatul Ahkam, kali ini Al-
Ustadz Ruwaifi’ menjelasakan
rincian perbedaan pendapat
para ulama tentang hukum
berpuasa ketika safar. Hadits
yang ke-182, 183, dan 184 dari
kitab ini merupakan hadits-hadits
yang kandungan maknanya
secara zhahir saling
bertentangan, sehingga dari
sinilah para ulama -dengan
ijtihad mereka- berbeda
pendapat dalam beristinbath
(menyimpulkan hukum) dalam
permasalahan ini.
Hadits ke-182

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي
الله عنه - قَالَ : )) كُنَّا
نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ -
صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ
يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى
الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ
عَلَى الصَّائِمِ )).

Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
‘Kami bepergian bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka orang yang berpuasa tidak
mencela orang yang tidak
berpuasa dan orang yang tidak
berpuasa tidak mencela orang
yang berpuasa. ”
Faidah dari hadits ini:

1. Diizinkan untuk tidak
berpuasa ketika bepergian.

2. Diamnya Nabi shallallahu
‘ alaihi wasallam kepada shahabat
yang tidak berpuasa atau yang
puasa ketika safar, menunjukkan
boleh memilih dari dua perkara
tersebut, yaitu puasa atau tidak
puasa, tetapi bagi yang tidak
berpuasa harus mengqadha ’nya
di hari yang lain
Hadits ke-183

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ - رضي
الله عنه - قَالَ : )) خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - فِي شَهْرِ
رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ ,
حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا
لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ
مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا
فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ
رَوَاحَةَ )).

Dari Abud Darda’ radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: kami pernah
keluar bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pada
bulan Ramadhan yang udaranya
sangat panas, sehingga salah
satu dari kami meletakkan
tangannya di atas kepala untuk
melindungi dari terik matahari,
dan tidak ada di antara kami
yang berpuasa kecuali Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan
Abdullah bin Rawahah.”
Faidah dari hadits ini:
Bahwa dalam keadaan panas
pun ketika safar, tetap
diperbolehkan puasa asalkan
tidak memudharatkannya.
Hadits ke-184

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
رضي الله عنهما قَالَ : )) كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - فِي سَفَرٍ .
فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ
ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا
هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ :
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ
فِي السَّفَرِ )).

Dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam suatu perjalanan
pernah melihat sekumpulan
orang dan seorang di antaranya
dibawa ke tempat teduh, maka
beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam berkata: Apa ini?
orang-orang mengatakan bahwa
dia sedang berpuasa, maka
beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Bukan
suatu kebaikan jika berpuasa di
waktu bepergian. ”
Dalam hadits ini dijelaskan
bahwa berpuasa ketika safar
merupakan amalan yang tidak
baik, padahal dalam hadits yang
lain, diberikan pilihan, boleh
berpuasa dan boleh tidak.
Bahkan Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam sendiri pernah
berpuasa ketika safar,
bagaimana menyikapi hadits-
hadits tersebut?
Para ulama berbeda pendapat
dalam permasalahan ini

1. Pendapat pertama
menyatakan bahwa tidak sah
berpuasa dalam keadaan safar.

2. Pendapat kedua adalah
pendapat jumhur (mayoritas)
ulama, menyatakan bolehnya
memilih puasa atau berbuka bagi
orang yang safar.
Pendapat pertama berdalil
dengan:
1. Firman Allah subhanahu
wata ’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ .

Karena itu, barangsiapa di
antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa
pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. ” (Al-Baqarah:
185)
Makna ayat ini adalah bahwa
Allah ‘azza wajalla tidak
mewajibkan puasa kecuali
kepada orang-orang yang
berada di tempat tinggalnya
(tidak safar). Adapun bagi orang
yang sakit dan safar, Allah
subhanahu wata ’ala wajibkan
mereka untuk berpuasa di hari-
hari yang lain.
2. Hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Imam Muslim rahimahullah,
dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ
الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى
رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى
بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ
فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا
بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ
حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ
ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ
بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ
النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ »
أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ
الْعُصَاةُ ».

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
keluar pada waktu Fathu
Makkah di bulan Ramadhan.
Beliau berpuasa hingga tiba di
Kura ’ Al-Ghamim, maka orang-
orang pun ikut berpuasa.
Kemudian beliau shallallahu
‘ alaihi wasallam menyuruh
supaya diambilkan semangkuk
air minum, beliau shallallahu
‘ alaihi wasallam mengangkatnya
hingga terlihat oleh orang-orang
dan kemudian meminumnya.
Setelah itu disampaikan kepada
beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bahwa masih ada
sebagian orang yang berpuasa,
maka beliau pun bersabda:
“ Mereka orang-orang yang
membangkang, mereka orang-
orang yang membangkang.

3. Hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dari Jabir radhiyallahu
‘ anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ
فِي السَّفَرِ .

“Bukanlah suatu kebaikan jika
berpuasa pada waktu safar.”
Adapun pendapat kedua
(pendapat jumhur ulama)
berdalil dengan:

1. Hadits dari shahabat Hamzah
bin ‘Amr Al-Aslami radhiyallahu
‘anhu, hadits yang sudah kita
bahas sebelum ini.

2. Hadits Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, juga sudah
disebutkan (hadits ke-182).

3. Hadits Abud Darda
radhiyallahu ‘anhu yang juga
sudah disebutkan di atas (hadits
ke-183).
Dalil yang digunakan oleh
pendapat pertama telah
dibantah oleh jumhur ulama
dengan bantahan sebgai berikut:

1. Ayat tersebut sudah turun,
tetapi Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam masih berpuasa
ketika safar dan beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah orang yang paling
mengerti makna ayat tersebut,
sehingga pendalilan yang dipakai
oleh pendapat pertama
terhadap ayat ini adalah kurang
tepat. Juga maksud ayat tersebut
adalah orang yang dalam
perjalanan atau sakit dan
mereka berbuka, maka wajib
mengganti, adapun yang tetap
puasa maka tidak wajib
mengganti di hari yang lain.

2. Adapun sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Mereka orang-orang yang
membangkang.” Ini berlaku
khusus bagi orang yang
sebenarnya berat baginya untuk
berpuasa namun dia masih tetap
berpuasa, mereka dikatakan
membangkang bukan karena
puasa yang mereka kerjakan,
akan tetapi karena tidak
mengikuti Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam dalam masalah
ini yakni berbuka, padahal
keadaan mereka sangat lemah,
sehingga Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam memberi contoh
kepada mereka untuk berbuka
karena dikhawatirkan mereka
akan mengira bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam selalu
berpuasa ketika safar.

3. Adapun hadits: “Bukanlah
suatu kebaikan jika berpuasa
pada waktu safar. ”, maksudnya
adalah bahwa berpuasa ketika
safar itu bukanlah termasuk
kebaikan yang dianjurkan untuk
saling berlomba-lomba
melakukannya. Bahkan,
terkadang berbuka itu lebih
utama daripada berpuasa
apabila puasanya itu akan
menyebabkan kesulitan (rasa
berat) atau bila berbuka itu bisa
membantu persiapan orang-
orang yang hendak berjihad.
Allah subhanahu wata’ala
senang jika ada seseorang yang
mengambil (melaksanakan)
rukhshah (keringanan)-Nya
sebagaimana Dia subhanahu
wata ’ala membenci orang yang
melakukan kemaksiatan kepada-
Nya.
Pendapat jumhur ulama adalah
pendapat yang lebih rajih (kuat),
wallahu a ’lam.


(Sumber http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=432 & http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=467 )
www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1661
Read more..