Banner 468 X 60

Kamis, 07 Oktober 2010

Wajibkah Bermadzhab?

Redaksi Al Wala’ Wal Bara’

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum:
1. Apa hukum bermadzhab (4
imam)?
2. Apakah Al-Imam Al-Bukhariy
mempunyai madzhab (mengikuti
salah satu madzhab)?
(Budhi Dharma, the_natural…
@yahoo.com)

Jawab:

Wa’alaikumus salaam
warahmatullaah.
1. Sesungguhnya kalau kita
perhatikan dalil-dalil baik dari
Al-Qur`an ataupun As-Sunnah
maka tidak ada satupun dalil
yang mewajibkan mengikuti
madzhab-madzhab tertentu
termasuk empat madzhab yang
terkenal yaitu Al-Ahnaaf
(madzhab Hanafiy), Malikiy,
Syafi’i dan Hanaabilah (madzhab
Hambaliy). Kita hanya diwajibkan
untuk mengikuti dalil baik dari
Al-Qur`an ataupun As-Sunnah
dengan pemahaman generasi
terbaik ummat ini yaitu para
shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in
serta para ulama yang mengikuti
jejak mereka.
Allah berfirman:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ
مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ
تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ
أَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَا
تَذَكَّرُونَ

"Ikutilah apa yang diturunkan
kepada kalian dari Tuhan kalian
dan janganlah kalian mengikuti
pemimpin-pemimpin selain-Nya.
Amat sedikitlah kalian
mengambil pelajaran
(daripadanya)." (Al-A’raaf:3)

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو
إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ
أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي
وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا
مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Katakanlah: "Inilah jalan
(agama)ku, aku dan orang-orang
yang mengikutiku mengajak
(kalian) kepada Allah dengan
hujjah yang nyata, Maha Suci
Allah, dan aku tiada termasuk
orang-orang yang musyrik".
(Yuusuf:108)
Dan ayat-ayat lainnya yang
memerintahkan untuk mengikuti
dalil dan melarang untuk fanatik
kepada kelompok tertentu
ataupun individu tertentu.
Bahkan para imam yang empat
tersebut, baik Abu Hanifah, Al-
Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i,
dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal,
semuanya sepakat melarang
taqlid kepada mereka.

Al-Imam Abu Hanifah
mengatakan:


"Apabila hadits itu
shahih maka itulah madzhabku."

Beliau juga
mengatakan: "Tidak
halal bagi siapapun mengikuti
perkataan kami bila ia tidak
mengetahui dari mana kami
mengambil sumbernya."

Al-Imam Malik mengatakan:

"Saya hanyalah seorang manusia
biasa, terkadang berbuat salah
dan terkadang benar. Oleh
karena itu, telitilah pendapatku.
Apabila sesuai dengan Al-
Qur`an dan As-Sunnah,
ambillah; dan sebaliknya apabila
tidak sesuai dengan Al-Qur`an
dan As-Sunnah, maka
tinggalkanlah."

Beliau juga berkata: "Siapapun
orangnya, perkataannya bisa
ditolak dan bisa diterima, kecuali
hanya Nabi (yang wajib
diterima)."

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata:

"Seluruh kaum muslimin telah
sepakat bahwa siapa saja yang
secara jelas mengetahui suatu
hadits dari Rasulullah, tidak halal
baginya meninggalkannya guna
mengikuti pendapat seseorang."

Beliau juga berkata: "Bila suatu
masalah ada haditsnya yang sah
dari Rasulullah menurut ahlul
hadits, tetapi pendapatku
menyelisihinya, maka pasti aku
akan mencabutnya, baik selama
aku hidup maupun setelah aku
mati."

Al-Imam Ahmad berkata:

"Janganlah engkau taqlid
kepadaku atau kepada Malik,
Asy-Syafi’i, Al-Auza’i dan Ats-
Tsauri, tetapi ambillah dari
sumber yang telah mereka
ambil."
Beliau juga berkata:
"Barangsiapa yang menolak
hadits Rasulullah, berarti dia
berada di jurang
kehancuran." (Lihat perkataan
para imam tersebut dalam
Muqaddimah Shifatu Shalaatin
Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-
Albaniy)

Walaupun demikian, semua
kaum muslimin sepakat bahwa
mereka adalah para ulama,
orang-orang yang mulia, yang
patut dijadikan teladan. Bahkan
kita mempelajari Dinul Islam
melalui bimbingan mereka dari
kitab-kitab yang telah mereka
tulis.
Tidaklah kita bisa mempelajari
Dinul Islam dengan benar
kecuali melalui bimbingan dan
pemahaman para ulama dari
kalangan shahabat, tabi’in,
tabi’ut tabi’in dan para imam
yang mengikuti jejak mereka.
Yang dilarang adalah ta’ashshub
(fanatik kepada madzhab
tertentu). Kalaulah mereka
berbeda pendapat dalam suatu
masalah maka kita ikuti
pendapat yang paling kuat, yang
sesuai dengan dalil. Adapun
pendapat yang salah maka tidak
boleh diikuti dengan tetap kita
menghormati mereka sebagai
para ulama yang mendapat dua
pahala jika benar dan satu
pahala jika salah.

2. Demikian pula Al-Imam Al-
Bukhariy, beliau tidak
bermadzhab dengan madzhab
apapun kecuali madzhabnya
ahlul hadits yaitu Al-Qur`an dan
As-Sunnah dengan pemahaman
salaful ummah, walaupun beliau
termasuk salah seorang
muridnya Al-Imam Ahmad bin
Hanbal. Yang sesuai dengan
dalil, maka itulah yang beliau
ikuti. Wallaahu A’lam.


Sumber: Buletin Dakwah Al
Wala’ Wal bara’
Edisi ke-21 Tahun ke-3 / 22 April
2005 M / 13 Rabi’ul Awwal 1426
H
www.ghuroba.blogsome.com/2008/12/22/wajibkah-bermahdzab/

0 komentar:

Posting Komentar