Banner 468 X 60

Rabu, 20 Oktober 2010

Hukum-Hukum Merayakan Iedul Adha

Departemen Agama Arab Saudi

Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan
kepada Allah yang telah
mempertemukan kita kepada
hari yang agung ini dan
memanjangkan umur kita
sehingga dapat menyaksikan hari
dan bulan berlalu dan
mempersembahkan kepada kita
perbuatan dan ucapan yang
dapat mendekatkan kita kepada
Allah.
Hari Raya qurban, termasuk
kekhususan umat ini dan
termasuk tanda-tanda agama
yang tampak, juga termasuk
syi’ar-syi’ar Islam, maka
hendaknya kita menjaganya dan
menghormatinya.
Demikianlah (perintah Allah),
dan barangsiapa mengagungkan
syi’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari
ketakwaan hati (Al Hajj 32).
Berikut ini akan dijelaskan secara
ringkas adab-adab dan hukum-
hukum tentang hari raya:

1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak
terbit fajar pada hari Arafah
hingga waktu Ashar hari tasyrik
terakhir, yaitu pada tanggal
tinggal belas Dzul Hijjah . Allah
ta’ala berfirman: Dan berzikirlah
(dengan menyebut) dalam
beberapa hari yang terbilang (Al
Baqarah 203)
Caranya dengan membaca:
Allahu Akbar Allahu Akbar Laa
Ilahaillallahu Allahu Akbar
Allahu Akbar wa lillahilhamd
"Allah Maha Besar, Allah Maha
Besar. Tiada Tuhan selain Allah,
Allah Maha Besar. Allah Maha
Besar dan bagi-Nya segala
pujian"
Disunnahkan mengeraskan
suaranya bagi orang laki di
masjid-masjid, pasar-pasar dan
rumah-rumah setelah
melaksanakan shalat, sebagai
pernyataan atas pengagungan
kepada Allah, beribadah
kepada-Nya dan mensyukuri-
Nya.

2. Menyembelih binatang
korban.

Hal tersebut dilakukan setelah
selesai shalat Id, berdasarkan
sabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam (yang artinya):
Siapa yang menyembelih
sebelum shalat maka hendaklah
dia menggantinya dengan hewan
kurban yang lain, dan siapa yang
belum menyembelih, maka
hendaklah dia menyembelih
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Waktu menyembelih kurban
adalah empat hari, hari raya dan
tiga hari tasyrik, sebagaimana
terdapat dalam hadits shahih
dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam beliau bersabda (yang
artinya): Semua hari tasyrik
adalah (waktu) menyembelih
(Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)

3. Mandi dan mengenakan
wewangian

Hal ini bagi orang laki dan
memakai pakaian yang paling
bagus tanpa berlebih-lebihan,
tanpa isbal (menjulurkan
pakaiannya hingga melebihi mata
kaki), tidak mencukur janggut
karena hal tersebut haram
hukumnya. Sedang-kan wanita
disyari’atkan baginya keluar
menuju tempat shalat Id tanpa
tabarruj, tanpa memakai
wewangian dan hendak-lah
seorang muslimah berhati-hati
berang-kat dalam rangka ta’at
kepada Allah dan shalat sedang
dia melakukan maksiat kepada-
Nya dengan tabarruj, membuka
aurat dan memakai wewangian
di hadapan orang laki.

4. Makan daging korban
RasulullahShalallahu ‘alaihi
wassalam tidak makan daging
korban sebelum pulang dari
shalat Id, setelah itu baru dia
memakannya.

5. Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-
kan dan disunnahkan shalat Id di
lapangan terbuka, kecuali jika
terdapat uzur seperti hujan
misalnya, maka pada saat itu
sebaiknya shalat di masjid
berdasarkan perbuatan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam.

6. Shalat bersama kaum
muslimin dan mendengarkan
khutbah.

Adapun yang dikuatkan oleh
para ulama seperti Syekh Islam
Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id
hukumnya wajib berdasarkan
firman Allah ta’ala (yang artinya):
Maka dirikanlah sholat karena
Tuhanmu dan berqurbanlah (Al
Kautsar:2)
perbuatan tersebut tidak gugur
kecuali dengan uzur syar’i.
Adapun wanita tetap
diperintahkan menghadiri shalat
Id bersama kaum muslimin,
bahkan sekalipun yang haid dan
para budak dan bagi mereka
yang haidh di jauhkan dari
tempat shalat.

7. Menempuh jalan yang
berbeda

Disunnahkan untuk berangkat
ke tempat shalat Id lewat satu
jalan dan pulang lewat jalan
yang lain berdasarkan perbuatan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam.

8. Ucapan selamat
Tidak mengapa saling
mengucapkan selamat seperti :
Taqobalallahu Minna wa
Minkum
"Semoga Allah menerima (amal)
kita dan anda sekalian".
Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut
kita hindari saat hari raya :
  1. Takbir secara berbarengan :
    Dengan satu suara atau
    mengikuti bersama-sama
    dibelakang seseorang yang
    bertakbir.
  2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan
    melakukan hal-hal yang
    diharamkan seperti
    mendengarkan lagu-lagu,
    menonton film, ikhtilath antar
    laki dan wanita yang bukan
    muhrim dan kemungkaran-
    kemungkaran lainnya.
  3. Mencabut rambut atau
    memotong kuku sebelum
    melaksanakan penyembelihan
    korban, karena ada larangan
    Nabi dalam masalah ini.
  4. Berlebih-lebihan atas sesuatu
    yang tidak perlu dan berfaedah
    berdasar-kan firman Allah ta’ala:
    Dan janganlah berlebih-lebihan.
    Sesungguhnya Allah tidak
    menyukai orang yang berlebih-
    lebihan (Al A’raf: 31)
Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi
muslim untuk selalu berupaya
mendapatkan kebaikan seperti
bersilatur-rahim, berkunjung
kepada sanak saudara,
meninggalkan permusuhan,
kedengkian serta mensucikan
hati dan penuh kasih kepada
fakir miskin serta anak yatim
serta membantu mereka dan
mendatangkan kegembiraan
kepada mereka.
Kita mohon kepada Allah agar
memberi kita taufiq-Nya atas apa
yang Dia cintai dan ridhoi.
Wa Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam
‘Ala Nabiyyina Muhammad Wa
‘Ala Alihi Wa Shohbihi Wa Sallam

Dinukil dari Buku Edisi Indonesia
"Keutamaan sepuluh hari
(pertama) Dzulhijjah
dan Hukum berkurban dan
‘Iedhul Adha yang berbarakah"
Seksi Terjemah Kantor Sosial,
Dakwah & Penyuluhan Bagi
Pendatang
Pemerintah Arab Saudi
Sumber: www.salafy.or.id

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/18/hukum-hukum-merayakan-idul-adha/#more-220

0 komentar:

Posting Komentar