Banner 468 X 60

Rabu, 20 Oktober 2010

Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin

Berqurban disyariatkan untuk
yang hidup sebab tidak terdapat
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tidak pula dari para
sahabat yang aku ketahui,
mereka berqurban untuk orang-
orang yang sudah meninggal
secara khusus / tersendiri.
Putra-putri Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam telah meninggal
saat beliau masih hidup,
demikian pula telah meninggal
istri-istri dan kerabat-kerabatnya,
Rasulullah tidak berkurban
untuk satu orangpun dari
mereka. Beliau tidak berqurban
untuk pamannya (Hamzah),
tidak juga untuk istrinya
(Khodijah dan Zainab binti
Khuzaimah), tidak pula untuk
ketiga putrinya, dan seluruh
anak-anaknya.

Seandainya ini
termasuk perkara yang
disyariatkan, niscaya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menerangkannya dalam
sunnahnya baik itu ucapan
maupun perbuatan, akan tetapi
hendaknya seseorang berqurban
untuk dirinya dan keluarganya.
Dan adapun mengikutsertakan
mayit / orang yang sudah
meninggal, maka telah dijadikan
dalil untuknya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
berqurban untuknya dan untuk
keluarganya, sedangkan
keluarganya mencakup istri-
istrinya yang telah meninggal
dan istri-istrinya yang masih
hidup, dan juga beliau
berqurban untuk umatnya yang
di antara mereka ada yang
sudah meninggal dan juga yang
belum ada. Akan tetapi
berqurban untuk mereka
(orang-orang yang sudah
meninggal) secara khusus /
tersendiri, aku tidak mengetahui
ada asalnya dalam sunnah.

Dinukil dari Syarhul Mumti’
7/455, Ibnu Utsaimin
Judul Asli: Berqurban Untuk
Mayit
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal
Bara’ Bandung
Edisi ke-9 Tahun ke-1 / 14
Februari 2003 M / 12 Dzul Hijjah
1423 H

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/15/qurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-dunia/#more-217

0 komentar:

Posting Komentar