Banner 468 X 60

Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Juli 2010

Silaunya Kilatan Pedang(Sepetik Kisah Dari Perang Uhud)

Penulis:
Buletin Islam Al Ilmu

Para pembaca, semoga Allah
Subhaanallaahu wa Ta’aala
senantiasa mencurahkan
rahmat-Nya kepada kita semua,
salah satu potret realita yang
terkandung dalam rahim sejarah
Islam. Peristiwa monumental
yang tidak akan pernah
terlupakan dalam benak muslim
sejati. Peristiwa yang
menggambarkan pertentangan
dua sisi yang berlawanan.
Pertarungan antara kebenaran
melawan kebatilan. Manusia
beradab melawan manusia
biadab. Manusia mulia melawan
manusia tercela. Kaum muslimin
yang cinta kedamaian berseteru
dengan kaum kafir yang suka
kekacauan. Sebuah tragedi
memilukan hati yang terkandung
pelajaran penting dan berharga
bagi muslim sejati terhadap
petuah dan perintah (sunnah-
sunnah) Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam. Sebuah insiden
berdarah kontak senjata antara
kaum muslimin melawan kaum
musyrikin Quraisy yang terjadi
pada bulan Syawwal tahun
ketiga Hijriyah, peristiwa tersebut
dikenal dengan Perang Uhud.
Berikut petikan ringkas kisahnya:

Latar belakang pertempuran
Mendung kesedihan masih saja
menyelimuti kota Makkah. Tak
bisa dipungkiri lagi bahwa
Musyrikin Quraisy tak mampu
menyembunyikan duka lara
mendalam perihal kekalahan
telak mereka pada perang Badar
tahun kedua Hijriyah, hati
mereka tersayat pilu tak terkira.
Berita kalahnya pasukan Quraisy
terasa begitu cepat menyebar
keseluruh penjuru kota Makkah,
bak awan bergerak menutupi
celah celah langit yang kosong di
musim penghujan. Berita duka
itu serasa gempa bumi
menggoncang batok kepala
orang-orang musyrik. Namun
sangat disayangkan, kekalahan
telak kaum paganis Quraisy pada
perang itu tak mampu merubah
sikap bengis mereka terhadap
kaum muslimin. Dendam
kesumat nan membara tertancap
kokoh dalam hati mereka,
tewasnya tokoh-tokoh Quraisy
berstrata sosial tinggi pada
peristiwa nahas itu semakin
menambah kental kebencian
Quraisy terhadap kaum
muslimin.
Persiapan pasukan Quraisy
Tokoh-tokoh Quraisy seperti
Ikrimah bin Abu Jahal, Shafwan
bin Umayah, dan Abu Sufyan bin
Harb -sebelum mereka masuk
Islam- bangkit sebagai pelopor-
pelopor yang sangat getol
mengobarkan api balas dendam
terhadap Islam dan pemeluknya.
Para orator ulung bangsa Arab
tersebut menempuh langkah-
langkah jitu untuk memuluskan
program balas dendam tersebut,
mula-mula mereka melarang
warga Makkah meratapi
kematian korban tewas perang
Badar kemudian menunda
pembayaran tebusan kepada
pihak muslim untuk
membebaskan tawanan Quraisy
yang masih tersisa di Madinah.
Mereka sibuk menggalang dana
untuk menyongsong aksi balas
dendam, mereka datang kepada
para pemilik kafilah dagang
Quraisy yang merupakan pemicu
utama terjadinya perang Badar,
seraya menyeru: “Wahai orang-
orang Quraisy! Sungguh
Muhammad telah menganiaya
kalian serta membunuh tokoh-
tokoh kalian! Maka bantulah
kami dengan harta kalian untuk
membalasnya! Mudah-mudahan
kami bisa menuntut balas
terhadap mereka.”
Rencana tersebut mendapat
respon hangat dari masyarakat
Quraisy, kontan dalam waktu
yang sangat singkat terkumpul
dana perang yang cukup banyak
berupa 1000 onta dan 50.000
keping mata uang emas.
Sebagaimana yang Allah
Subhaanallaahu wa Ta’aala lansir
pada ayat ketigapuluh enam dari
surat Al-Anfal:

Sesungguhnya orang-orang kafir
itu mereka menginfakkan harta
mereka untuk menghalangi
manusia dari jalan Allah…
Hari demi hari tampak upaya
mereka mendapat hasil
signifikan. Betapa tidak, hanya
dalam kurun waktu satu tahun
saja mereka mampu
menghimpun pasukan tiga kali
lipat lebih besar dibanding
jumlah pasukan Quraisy pada
perang setahun lalu (perang
Badar) ditambah fasilitas
persenjataan yang memadai
terdiri dari 3000 onta, 200 kuda
dan 700 baju besi, jumlah total
pasukan tidak kurang dari 3000
prajurit ditambah lima belas
wanita bertugas mengobarkan
semangat tempur dan
menghalau pasukan lari mundur
kebelakang.
Bertindak sebagai panglima
tertinggi pasukan Quraisy adalah
Abu Sufyan bin Harb, adapun
pasukan berkuda dibawah
komando Khalid bin Al Walid
dan Ikrimah bin Abu Jahal,
sementara panji- panji perang
dipegang para ahli perang dari
Kabilah Bani Abdud Dar, dan
barisan wanita dibawah
koordinasi Hindun bintu ‘Utbah
istri Abu Sufyan. Terasa lengkap
dan cukup memadai persiapan
Quraisy dalam periode putaran
perang kali ini, arak-arakan
pasukan besar sarat anarkisme
dan angkara murka kini tengah
merangsek menuju Madinah
menyandang misi balas dendam
dan melampiaskan nafsu setan-
setan jahat.
Sampainya kabar kepada
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam
Beliau menerima surat rahasia
dari Al Abbas bin Abdul
Mutthalib paman beliau yang
masih bermukim di Makkah.
Kala itu Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam berada di
Quba, Ubay bin Ka’ab diminta
untuk membaca surat tersebut
dan merahasiakan isinya. Beliau
bergegas menuju Madinah
mengadakan persiapan militer
menyongsong kedatangan ‘tamu
tak diharapkan itu’.
Bak angin berhembus, berita
pergerakan pasukan kafir
Quraisy menyebar keseluruh
penjuru Madinah, tak ayal
kondisi kota itu kontan tegang
mendadak, penduduk kota siaga
satu, setiap laki-laki tidak lepas
dari senjatanya walau dalam
kondisi shalat. Sampai-sampai
mereka bermalam di depan
pintu rumah dalam keadaan
merangkul senjata.
Majelis musyawarah militer
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam mengumpulkan para
sahabatnya sembari bersabda:
“Demi Allah sungguh aku telah
melihat pertanda baik, aku
melihat seekor sapi yang
disembelih, pedangku tumpul,
dan aku masukkan tanganku
didalam baju besi, aku ta’wilkan
sapi dengan gugurnya
sekelompok orang dari
sahabatku, tumpulnya pedangku
dengan gugurnya salah satu
anggota keluargaku sementara
baju besi dengan Madinah”.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam berpendapat agar tetap
bertahan di dalam kota Madinah
dan meladeni tantangan mereka
di mulut-mulut lorong kota
Madinah. Pendapat ini disetujui
oleh gembong munafik Abdullah
bin Ubay bin Salul, musuh Allah
ini memilih pendapat ini bukan
atas pertimbangan strategi militer
melainkan agar dirinya bisa
dengan mudah kabur dari
pertempuran tanpa mencolok
pandangan manusia. Adapun
mayoritas para sahabat, mereka
cenderung memilih menyambut
tantangan Quraiys di luar
Madinah dengan alasan banyak
diantara mereka tidak sempat
ambil bagian dalam perang
Badar, kali ini mereka tidak ingin
ketinggalan untuk ‘menanam
saham’ pada puncak amalan
tertinggi dalam Islam. Hamzah
bin Abdul Mutthalib sangat
mendukung pendapat ini seraya
berkata: “Demi Dzat Yang
menurunkan Al Qur’an
kepadamu, sungguh Aku tidak
akan makan sampai Aku
mencincang mereka dengan
pedangku di luar Madinah”
Dengan mempertimbangkan
berbagai usulan para sahabat
akhirnya Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam memutuskan
untuk menjawab tantangan
Quraisy di medan terbuka luar
kota Madinah. Dan
meninggalkan selera Abdullah
bin Ubay.

Hari itu Jum’at tanggal 6 Syawwal
3 H beliau memberi wasiat
kepada para sahabat agar
bersemangat penuh
kesungguhan dan bahwasannya
Allah akan memberi pertolongan
atas kesabaran mereka. Lalu
mereka shalat Ashar dan Beliau
beranjak masuk kedalam rumah
bersama Abu Bakar dan Umar
bin Al Khathab, saat itu beliau
mengenakan baju besi dan
mempersiapkan persenjataan.
Para sahabat menyesal dengan
sikap mereka yang terkesan
memaksa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam untuk keluar
dari Madinah, tatkala Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
keluar mereka berkata: “Wahai
Rasulullah, kami tidak
bermaksud menyelisihi
pendapatmu, putuskanlah
sekehendakmu! Jika engkau lebih
suka bertahan di Madinah maka
lakukanlah!” Beliau menjawab:
“Tidak pantas bagi seorang nabi
menanggalkan baju perang yang
telah dipakainya sebelum Allah
memberi keputusan antara dia
dengan musuhnya.”
Kondisi umum pasukan Islam
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam membagi pasukan Islam
menjadi tiga batalyon:
Batalyon
Muhajirin dibawah komando
Mush’ab bin Umair, Batalyon
Aus dikomando oleh Usaid bin
Hudhair dan Batalyon Khazraj
dipimpin oleh Khabbab bin Al
Mundzir . Jumlah total pasukan
Islam hanya 1000 orang, dengan
perlengkapan fasilitas serba
minim berupa 100 baju besi dan
50 ekor kuda (dikisahkan dalam
sebuah riwayat: tanpa adanya
kuda sama sekali) dalam perang
ini. Wallahu a’lam
Sesampainya pasukan Islam
disebuah tempat yang dikenal
dengan Asy Syaikhan, Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
menyeleksi beberapa para
sahabat yang masih sangat dini
usia mereka diantaranya
Abdullah bin Umar bin Al
Khathab, Usamah bin Zaid, Zaid
bin Tsabit, Abu Said Al Khudry
dan beberapa sahabat muda
lainnya, tak urung kesedihan
pun tampak di wajah mereka
dengan terpaksa mereka harus
kembali ke Madinah.
Orang-orang munafikin
melakukan penggembosan
Berdalih karena pendapatnya
ditolak oleh Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam,
tokoh munafik Abdullah bin
Ubay bin Salul melakukan aksi
penggembosan dalam tubuh
pasukan Islam. Musuh Allah ini
berhasil memprovokasi hampir
sepertiga jumlah total pasukan,
tidak kurang dari 300 orang
kabur meninggalkan front jihad
fisabilillah. ‘Manusia bermuka
dua’ ini memang sengaja
melakukan aksi penggembosan
ditengah perjalanan agar tercipta
kerisauan di hati pasukan Islam
sekaligus menyedot sebanyak
mungkin kekuatan muslimin.
Strategi militer Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan
tugas pasukan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam sang ahli strategi militer
mengatur barisan pasukan dan
membagi tugas serta misi
mereka. Beliau menempatkan 50
pemanah di bukit Ainan bertugas
sebagai sniper-sniper dibawah
komando Abdullah bin Jubair bin
Nu’man Al Anshary, Beliau
memberi intruksi militer seraya
bersabda:“Gempurlah mereka
dengan panah-panah kalian!
Jangan tinggalkan posisi kalian
dalam kondisi apapun! Lindungi
punggung-punggung kami
dengan panah-panah kalian!
Jangan bantu kami sekalipun
kami terbunuh! Dan jangan
bergabung bersama kami
sekalipun kami mendapat
rampasan perang!. Dalam
riwayat Bukhari: jangan
tinggalkan posisi kalian sekalipun
kalian melihat burung-burung
telah menyambar kami sampai
datang utusanku kepada kalian!
Sesampainya di Uhud kedua
pasukan saling mendekat,
panglima kafir Quraisy Abu
Sufyan berupaya memecah
persatuan pasukan Islam, dia
berkata kepada kaum Anshar:
“Biarkan urusan kami dengan
anak-anak paman kami
(Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam dan kaum Muhajirin)!
Maka kami tidak akan mengusik
kalian, kami tidak ada
kepentingan memerangi kalian!”
Akan tetapi, upaya Abu Sufyan
tidak menuai hasil karena
kokohnya keimanan kaum
Anshar. Justru sebaliknya,
mereka membalasnya dengan
ucapan yang amat pedas yang
membuat panas telinga orang
yang mendengarnya.
Awal mula pertempuran
Thalhah bin Abi Thalhah Al
Abdary pengampu panji perang
kafir Quraisy seorang yang
dikenal sangat mahir dan
pemberani maju menantang
mubarazah (duel), secepat kilat
Zubair Ibnul Awwam menerkam
dan membantingnya kemudian
menggorok lehernya, Thalhah
tak berdaya melepas nafas
terakhirnya. Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
bertakbir dan bertakbirlah kaum
muslimin. Bangkitlah Abu
Syaibah Utsman bin Abi Thalhah
mengibarkan kembali panji
tersebut, dengan penuh
kesombongan menantang duel,
secepat kilat pula Hamzah bin
Abdul Mutthalib menghantam
pundaknya dengan sabetan
pedang yang sangat kuat hingga
menembus pusarnya tak ayal
tangan dan pundaknya terlepas,
Utsman tersungkur tak berdaya
meregang nyawa. Berikutnya
Abu Sa’ad bin Abi Thalhah
mengambil panji tersebut namun
seiring dengan itu anak panah
Sa’ad bin Abi Waqash
menembus kerongkongannya,
tak pelak dia jatuh terjerembab
ketanah menjulurkan lidah
menjadi seonggok mayat. Musafi’
bin Abi Thalhah memberanikan
diri mengangkat kembali panji
Quraisy namun ia tewas
mendadak tersambar runcingnya
anak panah Ashim bin Tsabit bin
Abul Aflah. Berikutnya Kilab bin
Thalhah bin Abi Thalhah saudara
kandung Musafi’ mengibarkan
kembali panji itu namun ia
segera roboh ketanah
mengakhiri hidupnya setelah
pedang Zubair bin Al Awwam
menyambar badannya. Al Jallas
bin Abi Thalhah segera
menopang kembali menopang
panji itu, namun sabetan pedang
Thalhah bin Ubaidillah segera
memecat nyawa dari tubuhnya.
Keenam pemberani tersebut
berasal dari satu keluarga
kabilah Bani Abdi Dar. Kemudian
Arthah bin Syurahbil maju
namun Ali bin Abi Thalib tak
membiarkannya hidup lama
menenteng panji dan langsung
melibasnya, realita spektakuler
aneh tapi nyata, tidaklah seorang
dari musyrikin mengambil panji
tersebut melainkan terenggut
nyawanya hingga genap sepuluh
orang menemui ajalnya disekitar
panji perang musyrikin. Setelah
itu tak ada seorang pun dari
mereka yang bernyali mengambil
panji yang tergeletak di bumi
Uhud.

Wallahu Ta’ala A’lamu bish
Shawab.


http://www.assalafy.org/mahad/?
p=510#more-510
www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1769

Read more..

Minggu, 13 Juni 2010

Kisah Seguci Emas

Sebuah kisah yang terjadi di
masa lampau, sebelum Nabi kita
Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dilahirkan. Kisah yang
menggambarkan kepada kita
pengertian amanah, kezuhudan,
dan kejujuran serta wara ’ yang
sudah sangat langka ditemukan
dalam kehidupan manusia di
abad ini.
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ
عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ
الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي
عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ
فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى
الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي
إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ
الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ
الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ
الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ
الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا.
فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ
فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا
إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ قَالَ
أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ
الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ:
أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ
وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا
مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

Ada seorang laki-laki membeli
sebidang tanah dari seseorang.
Ternyata di dalam tanahnya itu
terdapat seguci emas. Lalu
berkatalah orang yang membeli
tanah itu kepadanya: “Ambillah
emasmu, sebetulnya aku hanya
membeli tanah darimu, bukan
membeli emas. ”
Si pemilik tanah berkata
kepadanya: “Bahwasanya saya
menjual tanah kepadamu berikut
isinya. ”
Akhirnya, keduanya menemui
seseorang untuk menjadi hakim.
Kemudian berkatalah orang
yang diangkat sebagai hakim itu:
“ Apakah kamu berdua
mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata:
“ Saya punya seorang anak laki-
laki.”
Yang lain berkata: “Saya punya
seorang anak perempuan.”
Kata sang hakim: “Nikahkanlah
mereka berdua dan berilah
mereka belanja dari harta ini
serta bersedekahlah kalian
berdua. ”
Sungguh, betapa indah apa yang
dikisahkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.
Di zaman yang kehidupan serba
dinilai dengan materi dan
keduniaan. Bahkan hubungan
persaudaraan pun dibina di atas
kebendaan. Wallahul musta ’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengisahkan, transaksi yang
mereka lakukan berkaitan
sebidang tanah. Si penjual
merasa yakin bahwa isi tanah itu
sudah termasuk dalam transaksi
mereka. Sementara si pembeli
berkeyakinan sebaliknya; isinya
tidak termasuk dalam akad jual
beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan,
lebih memilih sikap wara ’, tidak
mau mengambil dan
membelanjakan harta itu, karena
adanya kesamaran, apakah halal
baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling
berlomba mendapatkan harta
itu, bahkan menghindarinya.
Simaklah apa yang dikatakan si
pembeli tanah: “Ambillah
emasmu, sebetulnya aku hanya
membeli tanah darimu, bukan
membeli emas. ”
Barangkali kalau kita yang
mengalami, masing-masing akan
berusaha cari pembenaran, bukti
untuk menunjukkan dirinya lebih
berhak terhadap emas tersebut.
Tetapi bukan itu yang ingin kita
sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan
ketinggian sikap amanah mereka
dan tidak adanya keinginan
mereka mengaku-aku sesuatu
yang bukan haknya. Juga sikap
jujur serta wara’ mereka
terhadap dunia, tidak berambisi
untuk mengangkangi hak yang
belum jelas siapa pemiliknya.
Kemudian muamalah mereka
yang baik, bukan hanya akhirnya
menimbulkan kasih sayang
sesama mereka, tetapi
menumbuhkan ikatan baru
berupa perbesanan, dengan
disatukannya mereka melalui
perkawinan putra putri mereka.
Bahkan, harta tersebut tidak
pula keluar dari keluarga besar
mereka. Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan
sebagian kita di zaman ini,
sampai terucap dari mereka:
“ Mencari yang haram saja sulit,
apalagi yang halal?”
Subhanallah.
Kemudian, mari perhatikan
sabda Rasulullah Shallallahu
‘ alaihi wa sallam dalam hadits
An-Nu’man bin Basyir
radhiyallahu ‘anhuma:

وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ
وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Siapa yang terjatuh ke dalam
syubhat (perkara yang samar)
berarti dia jatuh ke dalam
perkara yang haram. ”
Sementara kebanyakan kita,
menganggap ringan perkara
syubhat ini. Padahal Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyatakan, bahwa siapa yang
jatuh ke dalam perkara yang
samar itu, bisa jadi dia jatuh ke
dalam perkara yang haram.
Orang yang jatuh dalam hal-hal
yang meragukan, berani dan
tidak memedulikannya, hampir-
hampir dia mendekati dan berani
pula terhadap perkara yang
diharamkan lalu jatuh ke
dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sudah menjelaskan pula
dalam sabdanya yang lain:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ
يَرِيْبُكَ
“ Tinggalkan apa yang
meragukanmu, kepada apa yang
tidak meragukanmu. ”
Yakni tinggalkanlah apa yang
engkau ragu tentangnya, kepada
sesuatu yang meyakinkanmu dan
kamu tahu bahwa itu tidak
mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram
hanya akan menghilangkan
berkah, mengundang
kemurkaan Allah Subhanahu wa
Ta ’ala, menghalangi terkabulnya
doa dan membawa seseorang
menuju neraka jahannam.
Tidak, ini bukan dongeng
pengantar tidur.
Inilah kisah nyata yang
diceritakan oleh Ash-Shadiqul
Mashduq (yang benar lagi
dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, yang Allah
Subhanahu wa Ta ’ala berfirman
tentang beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ
هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“ Dan tiadalah yang
diucapkannya itu (Al-Qur’an)
menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada
lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya). ” (An-
Najm: 3-4)
Kedua lelaki itu menjauh dari
harta tersebut sampai akhirnya
mereka datang kepada
seseorang untuk menjadi hakim
yang memutuskan perkara
mereka berdua. Menurut
sebagian ulama, zhahirnya lelaki
itu bukanlah hakim, tapi mereka
berdua memintanya
memutuskan persoalan di antara
mereka.
Dengan keshalihan kedua lelaki
tersebut, keduanya lalu pergi
menemui seorang yang berilmu
di antara ulama mereka agar
memutuskan perkara yang
sedang mereka hadapi. Adapun
argumentasi si penjual, bahwa
dia menjual tanah dan apa yang
ada di dalamnya, sehingga emas
itu bukan miliknya. Sementara si
pembeli beralasan, bahwa dia
hanya membeli tanah, bukan
emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada
Allah Subhanahu wa Ta ’ala
membuat mereka berdua
merasa tidak butuh kepada
harta yang meragukan tersebut.
Kemudian, datanglah keputusan
yang membuat lega semua
pihak, yaitu pernikahan anak
laki-laki salah seorang dari
mereka dengan anak
perempuan pihak lainnya,
memberi belanja keluarga baru
itu dengan harta temuan
tersebut, sehingga menguatkan
persaudaraan imaniah di antara
dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan
sikap wara ’ sang hakim. Dia
putuskan persoalan keduanya
tanpa merugikan pihak yang lain
dan tidak mengambil
keuntungan apapun. Seandainya
hakimnya tidak jujur atau tamak,
tentu akan mengupayakan
keputusan yang menyebabkan
harta itu lepas dari tangan
mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari
kisah ini adalah sekelumit
tentang sikap amanah dan
kejujuran serta wara’ yang sudah
langka di zaman kita.
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al- ‘Utsaimin dalam Syarah
Riyadhis Shalihin mengatakan:
Adapun hukum masalah ini,
maka para ulama berpendapat
apabila seseorang menjual
tanahnya kepada orang lain, lalu
si pembeli menemukan sesuatu
yang terpendam dalam tanah
tersebut, baik emas atau yang
lainnya, maka harta terpendam
itu tidak menjadi milik pembeli
dengan kepemilikannya terhadap
tanah yang dibelinya, tapi milik si
penjual. Kalau si penjual
membelinya dari yang lain pula,
maka harta itu milik orang
pertama. Karena harta yang
terpendam itu bukan bagian dari
tanah tersebut.
Berbeda dengan barang
tambang atau galian. Misalnya
dia membeli tanah, lalu di
dalamnya terdapat barang
tambang atau galian, seperti
emas, perak, atau besi (tembaga,
timah dan sebagainya). Maka
benda-benda ini, mengikuti
tanah tersebut.
Kisah lain, yang mirip dengan ini,
terjadi di umat ini. Kisah ini
sangat masyhur, wallahu a ’lam.
Beberapa abad lalu, di masa-
masa akhir tabi ’in. Di sebuah
jalan, di salah satu pinggiran
kota Kufah, berjalanlah seorang
pemuda. Tiba-tiba dia melihat
sebutir apel jatuh dari
tangkainya, keluar dari sebidang
kebun yang luas. Pemuda itu
pun menjulurkan tangannya
memungut apel yang nampak
segar itu. Dengan tenang, dia
memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru
separuh yang digigitnya,
kemudian ditelannya,
tersentaklah dia. Apel itu bukan
miliknya! Bagaimana mungkin dia
memakan sesuatu yang bukan
miliknya?
Akhirnya pemuda itu menahan
separuh sisa apel itu dan pergi
mencari penjaga kebun tersebut.
Setelah bertemu, dia berkata:
“ Wahai hamba Allah, saya sudah
menghabiskan separuh apel ini.
Apakah engkau mau memaafkan
saya ?”
Penjaga itu menjawab:
“ Bagaimana saya bisa
memaafkanmu, sementara saya
bukan pemiliknya. Yang berhak
memaafkanmu adalah pemilik
kebun apel ini. ”
“Di mana pemiliknya?” tanya
Tsabit.
“ Rumahnya jauh sekitar lima mil
dari sini,” kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu
menemui pemilik kebun untuk
meminta kerelaannya karena dia
telah memakan apel milik tuan
kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di
depan pintu pemilik kebun.
Setelah mengucapkan salam dan
dijawab, Tsabit berkata dalam
keadaan gelisah dan ketakutan:
“ Wahai hamba Allah, tahukah
anda mengapa saya datang ke
sini ?”
“Tidak,” kata pemilik kebun.
“Saya datang untuk minta
kerelaan anda terhadap separuh
apel milik anda yang saya
temukan dan saya makan. Inilah
yang setengah lagi. ”
“Saya tidak akan memaafkanmu,
demi Allah. Kecuali kalau engkau
menerima syaratku, ” katanya.
Tsabit bertanya: “Apa syaratnya,
wahai hamba Allah?”
Kata pemilik kebun itu: “Kamu
harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya
berkata: “Apa betul ini termasuk
syarat? Anda memaafkan saya
dan saya menikahi putri anda?
Ini anugerah yang besar. ”
Pemilik kebun itu melanjutkan:
“ Kalau kau terima, maka kamu
saya maafkan.”
Akhirnya pemuda itu berkata:
“ Baiklah, saya terima.”
Si pemilik kebun berkata pula:
“ Supaya saya tidak dianggap
menipumu, saya katakan bahwa
putriku itu buta, tuli, bisu dan
lumpuh tidak mampu berdiri. ”
Pemuda itu sekali lagi
terperanjat. Namun, apa boleh
buat, separuh apel yang
ditelannya, kemana akan dia cari
gantinya kalau pemiliknya
meminta ganti rugi atau
menuntut di hadapan Hakim
Yang Maha Adil?
“ Kalau kau mau, datanglah
sesudah ‘Isya agar bisa kau temui
istrimu,” kata pemilik kebun
tersebut.
Pemuda itu seolah-olah
didorong ke tengah kancah
pertempuran yang sengit.
Dengan berat dia melangkah
memasuki kamar istrinya dan
memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar
biasa. Tiba-tiba dia mendengar
suara merdu yang menjawab
salamnya. Seorang wanita berdiri
menjabat tangannya. Pemuda itu
masih heran kebingungan, kata
mertuanya, putrinya adalah gadis
buta, tuli, bisu dan lumpuh.
Tetapi gadis ini? Siapa gerangan
dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis
itu dan mengapa ayahnya
mengatakan begitu rupa tentang
putrinya.
Istrinya itu balik bertanya: “Apa
yang dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu
mengatakan kamu buta.”
“Demi Allah, dia tidak dusta.
Sungguh, saya tidak pernah
melihat kepada sesuatu yang
dimurkai Allah Subhanahu wa
Ta ’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu
bisu,” kata pemuda itu.
“Ayahku benar, demi Allah. Saya
tidak pernah mengucapkan satu
kalimat yang membuat Allah
Subhanahu wa Ta ’ala murka.”
“Dia katakan kamu tuli.”
“Ayah betul. Demi Allah, saya
tidak pernah mendengar kecuali
semua yang di dalamnya
terdapat ridha Allah Subhanahu
wa Ta ’ala.”
“Dia katakan kamu lumpuh.”
“Ya. Karena saya tidak pernah
melangkahkan kaki saya ini
kecuali ke tempat yang diridhai
Allah Subhanahu wa Ta ’ala.”
Pemuda itu memandangi wajah
istrinya, yang bagaikan purnama.
Tak lama dari pernikahan
tersebut, lahirlah seorang hamba
Allah Subhanahu wa Ta ’ala yang
shalih, yang memenuhi dunia
dengan ilmu dan ketakwaannya.
Bayi tersebut diberi nama
Nu ’man; Nu’man bin Tsabit Abu
Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda
muslimin saat ini meniru pemuda
Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu
Hanifah. Duhai, sekiranya para
pemudinya seperti sang ibu,
dalam ‘kebutaannya, kebisuan,
ketulian, dan kelumpuhannya’.
Demikianlah cara pandang
orang-orang shalih terhadap
dunia ini. Adakah yang
mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq.

asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=777
Read more..