Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin di tanya: Seorang wanita biasanya mengalami masa haidh selama 6 hari,kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haidh melebihi masa haidh biasa selama beberapa hari ?
Jawaban: Jika masa haidh seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan tertentu masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari atau sepuluh hari,maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan shalat hingga haidh itu berhenti, ketetapan ini diberlakukan karena Nabi Sallallahu'alaihi wasallam tidak membatasi masa haidh pada batasan tertentu, dan Allah Ta'ala berfirman:
ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: haidh itu adalah suatu kotoran.(Al Baqoroh:222)
Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haidh berarti ia tetap di kenakan hukum haidh hingga berhenti darah haidh itu lalu ia mandi,bersuci dan melaksanakan shalat, dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haidh kurang dari itu maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidhnya kendatipun masa haidnya itu tidak selama masa haidh sebelumnya. Dan yang penting bagi seorang wanita adalah jika ia mengeluarkan darah haidh maka hukum haidh berlaku baginya dengan meninggalkan shalat,walaupun masa haidhnya itu tidak sama dengan kebiasaan masa haidh yang lalu, ataupun masa haidh itu lebih cepat atau lebih lama dari masa haidh yang biasanya, kemudian jika habis masa haidhnya maka hukum haidh tidak berlaku lagi baginya,yaitu ia kembali mengerjakan shalat.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 1, Penerbit:Darul Haq
0 komentar:
Posting Komentar