Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh ditanya tentang hukumnya persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan haidh?
Jawaban: Persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istrinya yang sedang haidh adalah haram berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul Nya, Allah berfirman;
ويسئلونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.(Al Baqoroh:222)
Maksud ayat ini adalah larangan untuk menyetubuhi wanita yang sedang haidh. Al mahid artinya adalah tempat keluarnya darah haidh yaitu faraj(kemaluan), dan jika seorang pria berani menyetubuhi istrinya yang sedang haidh itu maka hendaknya pria itu bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, kemudian pria itu di kenakan kaffarah(denda) sebanyak satu dinar atau setengah dinar berdasarkan hadits marfu' Ibnu Abbas tentang pria yang menyetubuhi istrinya yang sedang mendapatkan haidh, ia berkata: hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad,Abu Daud,Tirmidzi dan Nasa'i. Yang dimaksud satu dinar adalah satu mitsqol emas(empat seperempat gram) dan jika ia tak mendapatkannya maka sebagai gantinya adalah seukuran harga perak.
Wallahu A'lam.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 1.
Penerbit: Darul Haq
0 komentar:
Posting Komentar