Banner 468 X 60

Rabu, 20 Oktober 2010

Tuntunan Dalam Ibadah Qurban

Al Ustadz Azhari bin Muhammad
Asri

Iedul Qurban adalah salah satu
hari raya di antara dua hari raya
kaum muslimin, dan merupakan
rahmat Allah Subhanahu wa
taala bagi ummat Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam.
Hal ini diterangkan dalam hadits
Anas radiyallahu anhu, beliau
berkata: Nabi shallallhu alaihi wa
sallam datang, sedangkan
penduduk Madinah di masa
jahiliyyah memiliki dua hari raya
yang mereka bersuka ria
padanya (tahun baru dan hari
pemuda (aunul mabud), maka
(beliau) bersabda: "Aku datang
kepada kalian, sedangkan kalian
memiliki dua hari raya yang
kalian bersuka ria padanya di
masa jahiliyyah, kemudian Allah
menggantikan untuk kalian dua
hari raya yang lebih baik dari
keduanya; hari Iedul Qurban
dan hari Iedul Fitri." (HR.
Ahmad, Abu Daud, An-Nasai
dan Al-Baghawi, shahih, lihat
Ahkamul Iedain hal. 8 ).
Selain itu, pada Hari Raya
Qurban terdapat ibadah yang
besar pahalanya di sisi Allah,
yaitu shalat Ied dan
menyembelih hewan kurban.
Insyallah pada kesempatan kali
ini kami akan menjelaskan
beberapa hukum-hukum yang
berkaitan dengan Iedul Qurban,
agar kita bisa melaksanakan
ibadah besar ini dengan disertai
ilmu.

1. HUKUM MENYEMBELIH
QURBAN

Para Ulama berselisih pendapat
tentang hukumnya. Sedangkan
menurut pendapat yang kuat
hukumnya adalah wajib bagi
yang memiliki kemampuan
( Ahkamul Iedain hal. 26). Di
antara hadits yang dijadikan dalil
bagi ulama yang mewajibkan
adalah: "Dari Abi Hurairah
radliyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: Barang siapa
memiliki kelapangan
(kemampuan) kemudian tidak
berqurban, maka janganlah dia
mendekati tempat shalat Ied
kami." (HR. Ahmad, Ibnu
Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim,
sanadnya hasan, lihat Ahkamul
Iedain hal. 26).
Dari hadits di atas diterangkan
bahwa Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam melarang
untuk mendekati tempat shalat
Ied bagi orang yang memiliki
kemampuan akan tetapi tidak
berqurban. Hal itu menunjukkan
bahwasanya dia telah
meninggalkan suatu kewajiban
yang seakan-akan tidak ada
manfaatnya, bertaqarrub kepada
Allah dengan dia meninggalkan
kewajiban itu ( Subulus Salam
4/169).

2. WAKTU MENYEMBELIH

Hewan kurban disembelih
setelah selesai shalat Ied.
Dalilnya: Dari Barra bin Azib
radiallahuanhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya):
"Sesungguhnya perkara yang
pertama kita mulai pada hari ini
adalah kita shalat kemudian
menyembelih. Maka barang
siapa yang melakukan hal itu, dia
telah mendapatkan sunnah
kami. Dan barang siapa yang
telah menyembelih (sebelum
shalat pent), maka sesungguhnya
sembelihan itu adalah daging
yang diperuntukkan bagi
keluarganya, bukan termasuk
hewan kurban sedikitpun." (HR.
Muslim no. 1961).
Diperbolehkan untuk
mengakhirkan penyembelihan,
yaitu menyembelih pada hari
kedua dan ketiga setelah hari
Ied. Sebagaimana diterangkan
dalam hadits (yang artinya):
"Dari Nabi shallallahu alai wa
sallam bahwasanya beliau
bersabda: setiap hari tasyriq ada
sembelihan." (HR. Ahmad 4/8
dari Jubair bin Muthim radiallahu
anhu, dan dihasankan oleh
Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
dalam Ahkamul iedain ).
Berkata Ibnul Qayyim:
"(Kebolehan menyembelih di
hari-hari tasyriq) adalah
pendapat: Imam Ahmad, Malik,
Abu Hanifah rahimahumullah ."
Imam Ahmad berkata: "Ini
adalah pendapat lebih dari satu
shahabat Muhammad shallallahu
alai wa sallam, dan Al-Atsram
menyebutkan diantaranya: Ibnu
Umar, Ibnu Abas radiallahu
anhum." (Zadul Maad 2/319).

3. TEMPAT MENYEMBELIH

Dalam rangka menampakkan
syiar Islam dan kaum
muslimin,disunnahkan
menyembelih di lapangan
tempat shalat Ied. Dalilnya: "Dari
Ibnu Umar radliyallahu anhu
dari Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam : bahwasanya beliau
menyembelih (kibas dan unta)
dilapangan Ied." (HR. Bukhari
no. 5552 dengan Fathul Bari).

4. LARANGAN MEMOTONG
RAMBUT DAN KUKU

Barang siapa hendak berqurban,
tidak diperbolehkan bagi dia
memotong rambut dan kukunya
sedikitpun, setelah masuk
tanggal 1 Dzulhijjah hingga
shalat Ied. Dalilnya: "Dari Ummu
Salamah, bahwasanya Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam
bersabda: "Apabila kalian
melihat hilal bulan Dzulhijjah
dan salah seorang di antara
kalian hendak menyembelih,
maka hendaknya dia menahan
(yakni tidak memotong, pent)
rambut dan kukunya." (HR.
Muslim No. 1977).
Imam Nawawi berkata: "Maksud
larangan tersebut adalah
dilarang memotong kuku
dengan gunting dan
semacamnya, memotong
rambut; baik gundul,
memendekkan rambut,
mencabutnya, membakarnya
atau selain itu. Dan termasuk
dalam hal ini, memotong bulu
ketiak, kumis, kemaluan dan
bulu lainnya yang ada di badan
(Syarah Muslim 13/138)."
Berkata Ibnu Qudamah: "Siapa
yang melanggar larangan
tersebut hendaknya minta
ampun kepada Allah dan tidak
ada fidyah (tebusan) baginya,
baik dilakukan sengaja atau lupa
(Al-Mughni11/96)."
Dari keterangan di atas maka
larangan tersebut menunjukkan
haram. Demikian pendapat Said
bin Musayyib, Rabiah, Ahmad,
Ishaq, Daud dan sebagian
Madzhab Syafiiyah. Dan hal itu
dikuatkan oleh Imam Asy-
Syaukani dalam Nailul Authar juz
5 hal. 112 dan Syaikh Ali hasan
dalam Ahkamul iedain hal. 74).

5. JENIS SEMBELIHAN

"Dari Jabir, berkata: Rasulullah
shallallahu `alaihi wa
sallambersabda: Janganlah kalian
menyembelih kecuali musinnah,
akan tetapi jika kalian merasa
berat hendaklah menyembelih
Al-Jazaah"(HR. Muslim 6/72 dan
Abu Daud 2797).
Syaikh Al-Albani menerangkan:
Musinnah yaitu jenis unta, sapi
dan kambing atau kibas. Umur
kambing adalah ketika masuk
tahun ketiga, sedangkan unta,
masuk tahun keenam.
Al-jazaah yaitu kambing atau
kibas yang berumur setahun pas
menurut pendapat jumhur
ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Dan yang terbaik dari jenis
sembelihan tadi adalah kibas
jantan bertanduk bagus, warna
putih bercampur hitam di sekitar
mata dan kakinya. Yang
demikian karena termasuk sifat-
sifat yang disunnahkan
Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam dan beliau menyembelih
hewan yang memiliki sifat
tersebut.
"Dari Aisyah bahwasanya
Rasulullah sallalahu alaihi wa
sallam memerintahkan
menyembelih kibas yang
bertanduk baik, dan sekitar kaki,
perut dan matanya berwarna
hitam. Kemudian didatangkan
kepada beliau, lalu
disembelih." (HR. Abu Daud,
dishahihkan Syaikh al-Albani
dalam Shahih Abu Daud no.
2423).

6. HEWAN QURBAN TIDAK
CACAT

Termasuk tuntunan Nabi
shallalahu alaihi wa sallam yaitu
memilih hewan yang selamat dari
cacat dan memilih yang terbaik.
Beliau melarang menyembelih
hewan yang terputus telinganya,
terpecah tanduknya, matanya
pece, terputus bagian depan
atau belakang telinganya,
terbelah atau terkoyak
telinganya. Adapun kibas yang
dikebiri boleh untuk disembelih.
( Ahkamul Iedain hal. 75)

7. BOLEH BERSERIKAT

Satu ekor hewan kurban boleh
diniatkan pahalanya untuk
dirinya dan keluarganya
meskipun dalam jumlah yang
banyak. Dalilnya:
"Berkata Atha bin Yasar: Aku
bertanya kepada Abu Ayyub Al-
Anshari, bagaimana sifat
sembelihan di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
beliau menjawab: jika seseorang
berkurban seekor kambing,
maka untuk dia dan
keluarganya. Kemudian mereka
makan dan memberi makan dari
kurban tersebut." (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi
dan sanadnya hasan, lihat
Ahkamul Iedain hal. 76).
"Dari Ibnu Abbas, dia berkata:
Kami bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
dalam sebuah perjalanan
kemudian tiba hari Ied. Maka
kami berserikat tujuh orang pada
seekor sapi dan sepuluh orang
pada seekor unta." (HR. At-
Tirmidzi dan dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan At-Tirmidzi no. 1213).

9. CARA MENYEMBELIH

Menyembelih dengan pisau yang
tajam, mengucapkan bismillah
wallahu akbar, membaringkan
sembelihan pada sisi kirinya
karena yang demikian mudah
bagi si penyembelih memegang
pisau dengan tangan kanannya,
dan menahan lehernya dengan
tangan kiri. Dalilnya:
"Dari Anas bin Malik, dia
berkata: Bahwasanya Nabi
shallallahu `alaihi wa sallam
menyembelih dua ekor kibasnya
yang bagus dan bertanduk.
Beliau mengucapkan basmallah
dan takbir dan meletakkan
kakinya di samping
lehernya."(HR. Bukhari, Muslim
dan lainnya).
Dan disunnahkan bagi yang
berkorban, memotong sendiri
sembelihannya atau mewakilkan
kepada orang lain ( Ahkamul
Iedain hal. 77).

10. MEMBAGIKAN DAGING
QURBAN

Bagi yang menyembelih
disunnahkan makan daging
qurbannya, menghadiahkan
karib kerabatnya, bershadaqah
pada fakir miskin, dan
menyimpannya untuk
perbekalan lebih dari 3 hari.
Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya):
"Makanlah, simpanlah untuk
perbekalan dan
bershadaqahlah." (HR.Bukhari
Muslim).
Daging sembelihan, kulitnya,
rambutnya dan yang
bermanfaat dari kurban
tersebut tidak boleh
diperjualbelikan menurut
pendapat jumhur ulama, dan
seorang tukang sembelih tidak
mendapatkan daging kurban.
Tetapi yang dia dapatkan
hanyalah upah dari yang
berkurban.
Dalilnya: "Dari Ali
bin Abi Thalib radliyallahu
anhuma, dia berkata: Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam
memerintahkan aku untuk
menyembelih hewan kurbannya
dan membagi-bagi dagingnya,
kulitnya, dan alat-alat untuk
melindungi tubuhnya, dan tidak
memberi tukang potong
sedikitpun dari kurban
tersebut." (HR. Bukhari Muslim).

11. BAGI YANG TIDAK
BERQURBAN

Kaum muslimin yang tidak
mampu untuk berkorban,
mereka akan mendapatkan
pahala seperti halnya orang yang
berkorban dari umat
Muhammad shallallahu `alaihi
wa sallam. Hal ini diterangkan
dalam sebuah riwayat bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya):
"Bismillah Wallahu Akbar, ini
(kurban) dariku dan dari umatku
yang tidak menyembelih." (HR.
Abu Dawud dan dishahihkan
Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Abu Daud no. 2436). Wallahu
Ta’ala a’lam.

Judul Asli: Tuntunan dalam Iedul
Qurban
Sumber: www.salafy.or.id

www.ghuroba.blogsome.com/2007/12/18/tuntunan-dalam-idul-qurban/#more-219

0 komentar:

Posting Komentar