Banner 468 X 60

Sabtu, 31 Juli 2010

Fatwa Ulama Terkait Penggunaan Kalender Masehi

Penulis: Redaksi Assalafy.org


FATWA AL-LAJNAH AD-
DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL
‘ ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK
PEMBAHASAN ILMIAH DAN
FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa
nomor 2072

Pertanyaaan : Bolehkah
berinteraksi dengan kalender
masehi dengan orang-orang
tidak mengetahui kalender
hijriyah, seperti kaum muslimin
non arab atau atau orang-orang
kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum
muslimin menggunakan kalender
masehi karena sesungguhnya hal
tersebut merupakan bentu
tasyabbuh (menyerupai) [1]
orang-orang nashara dan
termasuk syiar agama mereka.
Sebenarnya kaum muslimin,
walhamdulillâh telah memiliki
kalender yang telah mencukupi
diri mereka yang mengaitkan
mereka dengan Nabi mereka
Muhammad Shalallahu ‘alaihi
wasallam sekaligus ini
merupakan kemuliaan yang
besar. Namun apabila ada suatu
kebutuhan yang sangat terdesak
maka boleh menggabung kedua
kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu
‘ ala Nabiyinâ Muhammad wa
Âlihi wa Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil
Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘ Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy
Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh
bin Bâz

FATWA ASY-SYAIKH
MUHAMMAD BIN SHÂLIH
AL- ’UTSAIMÎN

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh,
pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
pertama bahwa sebagian orang
mengatakan kita tidak boleh
mengedepankan kalender
masehi daripada kalender
hijriyyah, dasarnya adalah karena
dikhawatirkan terjadinya loyalitas
kepada orang-orang kafir. Akan
tetapi kalender masehi lebih
tepat dari pada kalender
hijriyyah dari sisi yang lain.
Mereka mengatakan
sesungguhnya mayoritas negeri-
negeri menggunakan kalender
masehi ini sehingga kita tidak
bisa untuk menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita
penentuan waktu berdasarkan
pada hilâl merupakan asal bagi
setiap manusia, sebagaimana
firman Allah subhanahu wa
Ta ’ala :

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ
قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu
tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl
itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadah)
haji; [Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza
wa Jalla :

ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي
كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“ Sesungguhnya bilangan bulan
pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah
ketika Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat
bulan haram. ” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka
tidak lain adalah bulan-bulan
yang berdasarkan hilâl. Oleh
karena itu NabiShalallahu ‘alaihi
wasallam menafsirkan
bahwasannya empat bulan
tersebut adalah : Rajab,
Dzulqa ’dah, Dzulhijjah, dan
Muharram. Inilah yang
merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di
tengah-tengah manusia sekarang
ini adalah bulan-bulan yang
bersifat perkiraan dan tidak
dibangun di atas dasar yang
tepat. Kalau seandainya hal itu
berdasarkan bintang niscaya hal
itu ada dasarnya karena bintang
sangat jelas keberadaannya di
atas langit dan waktu-waktunya.
Akan tetapi bulan-bulan yang
didasarkan atas prasangka
tersebut tidaklah memiliki dasar.
Sebagai bukti, di antara bulan
tersebut ada yang 28 hari dan
sebagiannya 31 hari yang semua
itu tidak ada dasarnya sama
sekali. Akan tetapi apabila kita
dihadapkan pada dilema berupa
kondisi harus menyebutkan
kalender masehi ini, maka
kenapa kita harus berpaling dari
kalender hijriyyah kemudian
lebih memilih kalender yang
sifatnya prasangka dan tidak
memiliki dasar tersebut?! Suatu
hal yang sangat mungkin sekali
bagi kita untuk menggunakan
penanggalan hijriyyah ini
kemudian kita mengatakan
bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal
masehi sekian. Karena melihat
kebanyakan dari negeri-negeri
Islam yang telah dikuasai oleh
orang-orang kafir kemudian
mereka merubah kalender
hijriyyah tersebut kepada
kelender masehi yang
hakekatnya itu adalah dalam
rangka untuk menjauhkan
mereka dari perkara tersebut
dan dalam rangka menghinakan
mereka.
Maka kita katakan, apabila kita
dihadapkan pada musibah yang
seperti ini sehingga kita harus
menyebutkan kalender masehi
juga, maka jadikanlah yang
pertama kali disebut adalah
kalender hijriyyah terlebih
dahulu kemudian kita katakan
bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal
masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi
mengatakan bahwa sisi yang
kedua dari pertanyaan tersebut
bahwa beberapa perusahaan
mereka mengatakan bahwa kami
tidak menggunakan kalender
masehi ini untuk maksud
berloyalitas kepada orang-orang
kafir, akan tetapi karena
keadaan perusahaan-
perusahaan yang ada di dunia ini
yang kita menjalin hubungan
perdagangan bersamanya,
menggunakan kalender masehi
juga sehingga akhirnya kita pun
mau tidak mau menggunakan
kalender masehi juga. Kalau
tidak maka disana ada suatu hal
yang bisa memudharatkan diri
kami baik dari hal-hal yang
berkaitan dengan transaksi
dagang dan sebagainya. Maka
apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya
adalah suatu yang mudah.
Sebenarnya kita bisa
menggabung antara keduanya.
Misalnya engkau mengatakan
bahwa aku dan fulan bersepakat
dalam kesepakatan dagang pada
hari ahad misalnya, yang hari
tersebut bertepatan dengan
bulan hijriyyah sekian, kemudian
setelah itu baru kita sebutkan
penanggalan masehinya, kira-
kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu,
sesuatu yang mungkin.

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)

FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH
SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-
FAUZÂN

Pertanyaan : Apakah
menggunakan kalender masehi
termasuk sebagai bentuk
wala’ (loyalitas) terhadap
Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai
bentuk loyalitas tetapi termasuk
bentuk tasyabbuh (penyerupaan)
dengan mereka (Nashara). Para
shahabat pun tidak
menggunakannya, padahal
kalender masehi telah ada pada
zaman tersebut. Bahkan mereka
berpaling darinya dan
menggunakan kalender hijriyyah.
Ini sebagai bukti bahwa kaum
muslimin hendaknya melepaskan
diri dari adat kebiasaan orang-
orang kafir dan tidak membebek
kepada mereka. Terlebih lagi
kalender masehi merupakan
simbol agama mereka, sebagai
bentuk pengagungan atas
kelahiran Al-Masîh dan perayaan
atas kelahiran tersebut yang
biasa dilakukan pada setiap
penghujung tahun (masehi). Ini
adalah bid ’ah yang diada-adakan
oleh Nashara (dalam agama
mereka).
Maka kita tidak ikut andil
dengan mereka dan tidak
menganjurkan hal tersebut sama
sekali. Apabila kita menggunakan
kalender mereka, berarti kita
menyerupai mereka. Padahal kita
-dan segala pujian bagi Allah
semata- telah memiliki kalender
hijriyyah yang telah ditetapkan
oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin
Al-Khaththâb bagi kita di
hadapan para sahabat Muhajirin
dan Anshar ketika itu. Maka ini
sudah cukup bagi kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-
Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )

[1] Perbuatan tasyabbuh
terhadap orang-orang kafir
dilarang dalam Islam. Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ »

“Barangsiapa menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk kaum
tersebut. ” [HR. Ahmad II/50 dan
Abû Dâwud no. 4031.
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-
Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]


(Dikutip dari tulisan berjudul
"HUKUM MENGGUNAKAN
KALENDER MASEHI". URL
Sumber http://www.assalafy.org/
mahad/?p=292#more-292)
www.salafy.or.id/images/salafy_07.jpg

1 komentar:

Sungai Awan mengatakan...

Banyak bid'ah yang bercokol di dalamnya

Posting Komentar