Jika ada seekor hewan yang sakit
di mana jika disembelih mungkin
tidak ada yang berselera untuk
memakannya, apakah sebaiknya
disembelih, dibuang, atau
dibiarkan sampai mati?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah yang
diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz
rahimahullahu berfatwa
sebagaimana dalam Fatawa Al-
Lajnah (22/484):
“Jika faktanya
seperti yang diutarakan (dalam
pertanyaan), hendaklah anda
menyembelihnya dalam rangka
menjaga harta agar tidak
terbuang percuma dan jangan
biarkan sampai mati, karena hal
itu berarti membuang harta
dengan sia-sia. Kemudian
tawarkan dagingnya (disertai
keterangan) kepada siapa saja
yang berselera memakannya. Jika
tidak ada yang mau
memakannya, berikanlah kepada
anjing, kucing, atau binatang
lainnya yang akan
memakannya.”
Menyembelih Binatang Yang
Terancam Mati
Karena Terkena Sesuatu yang
Memudaratkannya
Apa hukum menyembelih
binatang yang terancam mati
karena terkena sesuatu yang
memudaratkannya?
Jawab:
Al-Lajnah yang diketuai oleh Asy-
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu
berfatwa sebagaimana dalam
Fatawa Al-Lajnah (22/384-385):
“Tidak mengapa menyembelih
binatang yang halal dimakan jika
terkena sesuatu yang
membahayakannya (mengancam
hidupnya) agar bisa dimakan
setelah disembelih, berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian
bangkai binatang, darah, daging
babi, binatang yang disembelih
dengan menyebut nama selain
Allah, binatang yang mati
dengan sebab tercekik, terkena
benturan keras, terjatuh dari
ketinggian, ditanduk binatang
lain, dimakan binatang buas,
kecuali binatang yang kalian
sembelih (secara syar’i, maka
halal).” (Al-Ma’idah: 3)
Setelah disembelih secara syar’i
maka tidak mengapa untuk
dimakan jika tidak mengandung
mudarat bagi yang
memakannya.”
Al-Lajnah juga ditanya tentang
seekor kambing yang tertabrak
mobil hingga patah punggung
dan kakinya, namun masih
hidup, lalu ada seseorang yang
segera menyembelihnya dengan
cepat sebelum mati.
Al-Lajnah menjawab: “Jika
perkaranya seperti yang
disebutkan, maka sembelihan
tersebut halal. Karena
disembelih selagi masih
bernyawa. Hal ini berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian
bangkai binatang, darah, daging
babi, binatang yang disembelih
dengan menyebut nama selain
Allah, binatang yang mati
dengan sebab tercekik, terkena
benturan keras, terjatuh dari
ketinggian, ditanduk binatang
lain, dimakan binatang buas,
kecuali binatang yang kalian
sembelih (secara syar’i).” (Al-
Ma’idah: 3) [Lihat Fatawa Al-
Lajnah (22/383-384)]
Hukum Sembelihan Orang
Mabuk
Apakah sembelihan orang yang
sedang mabuk sah dan halal
dimakan?
Jawab:
Penyembelihan binatang memiliki
syarat-syarat yang harus
terpenuhi agar sah sebagai
sembelihan yang sah. Di
antaranya adalah yang
menyembelih harus ahlinya,
artinya orang yang pantas dan
dianggap sah sembelihannya,
yaitu seorang muslim atau ahli
kitab yang berakal. Karena
dalam menyembelih harus
disertai adanya maksud dan niat
untuk menyembelih, sedangkan
orang yang tidak berakal tentu
saja tidak punya maksud dan
niat, berarti orang gila dan anak
kecil yang belum mumayyiz
bukan ahli penyembelihan.
Demikian pula orang yang
sedang mabuk, karena orang
yang mabuk hilang akalnya.
Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-
Da’imah yang diketuai oleh Asy-
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu
telah berfatwa dalam masalah ini
sebagaimana dalam Fatawa Al-
Lajnah (22/420): “Sembelihan
orang yang mabuk tidak halal
dimakan jika dia menyembelih
ketika sedang mabuk, karena dia
tidak punya niat. Jadi orang yang
sedang mabuk tidak termasuk
ahli penyembelihan.”
www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=794
0 komentar:
Posting Komentar