Banner 468 X 60

Selasa, 06 Juli 2010

Wajibnya Shalat Berjama'ah

Penulis:
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz
rahimahullah

Dari Abdul ‘Aziz bin Abdullah
bin Baz, kepada kaum muslimin,
semoga Allah memberi mereka
taufiq menuju apa yang dia ridloi
dan mengumpulkan kita semua
bersama orang-orang takut dan
bertaqwa kepada Allah. Amin.

As Salamu ‘alaikum wa
rahmatulahi wa barakatuhu.
Amma ba’du:
Sampai berita kepada saya
bahwa kebanyakan orang telah
melalaikan penunaian shalat
dengan berjama’ah. Mereka
beralasan dengan
penggampangan oleh sebagian
ulama dalam masalah itu. Maka
wajib bagiku untuk menjelaskan
perkara yang agung dan hebat
ini.
Selayaknya seorang muslim tidak
meremehkan suatu perkara yang
Allah malah menganggapnya
besar dalam Al Qur’an. Dan
rasul-Nya juga melakukan
demikian. Semoga shalawat dan
salam tercurah atas beliau
dengan sebaik-baik shalawat dan
salam. Allah sering sekali
menyebut tentang shalat dalam
Al Qur’an. Dan juga membuat
masalahnya besar. Allah
menyuruh untuk menjaganya
dan menunaikannya dengan
berjama’ah. Allah mengabarkan
bahwa sikap meremehkannya
dan bermalas-malas
menunaikannya termasuk sifat
orang munafik. Allah
mengatakan dalam Kitab-Nya
yang Jelas:
“Jagalah shalat-shalat dan shalat
wustha. Dan berdirilah (kalian
semua) karena Allah (dalam
shalat) dengan khusyu’ ” (Al
Baqarah: 238)

Bagaimana seseorang akan
dianggap “menjaga” shalat-
shalat tersebut dan
mengagungkannya, bila
kenyataannya dia tidak mau
menunaikannya bersama
saudara-saudaranya dan
meremehkannya. Allah Ta’ala
berfirman:
“Dan dirikanlah shalat dan
tunaikan zakat serta ruku’lah
bersama orang-orang yang
ruku’.” (Al Baqarah:43)
Ayat yang mulia ini mengaskan
wajibnya shalat dengan
berjama’ah. Dan bersama-
samanya orang yang shalat
dalam shalat mereka. Kalau
maksudnya hanya
menegakkannya saja, tentu tidak
akan sesuai dengan akhir
ayatnya, yaitu: Ruku’lah bersama
orang-orang yang ruku’.”
Karena pada Allah
memerintahkan untuk
menegakkannya di awal ayat.
Allah berfirman:
“Dan apabila kalian berada di
tengah-tengah mereka
(sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama
mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri
(shalat) besertamu dan
menyandang senjata, kemudian
apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah
menyempurnakan seraka’at),
Maka hendaklah mereka pindah
dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan
hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat,
lalu merekashalat bersamamu,
dan hendaklah mereka bersiap
siaga dan menyandang
senjata.” (An Nisa’: 102)

Walau dalam keadaan perang,
Allah tetap mewajibkan shalat
berjama’ah, maka bagaimana
pula dalam keadaan aman?!
Kalau seseorang diperbolehkan
meninggalkan shalat berjama’ah,
tentu orang-orang yang sedang
menghadapi musuh dan yang
sedang bersiap menyerang
mereka tentu lebih pantas untuk
diperbolehkan meninggalkan
shalat berjama’ah. Ketika
realitanya tidak demikian,
tahulah kita bahwa menunaikan
shalat dengan berjama’ah adalah
termasuk perkara wajib yang
sangat penting. Dan tidak boleh
bagi seorang pun untuk
terlambat darinya.
Dalam shahih Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah
radliyallahu ‘anhu dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau bersabda:
“Saya sangat ingin agar ada yang
memimpin pelaksanaan shalat,
kemudian saya pergi bersama
beberapa orang sambil
membawa kayu bakar
mendatangi rumah-rumah orang
yang tidak mengikuti shalat
berjama’ah, kemudian kubakar
rumah mereka.”
Dalam shahih Muslim dari
Abdullah bin Mas’ud radliyallahu
‘anhu, ia berkata: “Kami (para
sahabat) berpendapat bahwa
tidak ada orang yang
meninggalkan shalat berjama’ah
kecuali dia adalah seorang
munafik atau orang sakit. Dan
pada masa itu orang sakit
dipapah untuk bisa sampai
kemasjid melaksanakan shalat.”
Ibnu Mas’ud berkata lagi:
“Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallamm
telah mengajarkan kami Sunnah-
Sunnah yang berisi hidayah, dan
diantara Sunnah-Sunnah itu:
Shalat di masjid yang disitu
dilakukan adzan.”
Dalam shahih Muslim dari Ibnu
Mas’ud juga, ia berkata: “Siapa
yang ingin bertemu dengan Allah
esok hari dalam keadaan sebagai
seorang muslim, maka
hendaklah dia menjaga shalat-
shalat ini ketika diserukan adzan
baginya. Karena Allah telah
mensyari’atkan Sunnah-Sunnah
yang berisi petunjuh bagi Nabi
kalian, dan shala-shalat pada
saat ada adzan baginya termasuk
Sunnah-Sunnah yang berisi
petunjuk itu. Kalau kalian shalat
di rumah-rumah kalian ,
sebagaimana orang-orang yang
tidak turut berjama’ah shalat di
rumahnya, niscaya kalian akan
meninggalkan Sunnah Nabi
kalian. Dan bila kalian
meninggalkan Sunnah Nabi
kalian, pasti kalian akan sesat.

Bila seseorang bersuci kemudian
dia melakukannya dengan baik,
kemudian menuju salah satu
mesjid, maka Allah akan
mencatatkan untuknya satu
pahala bagi satu langkahnya.
Dan mengangkatnya karena satu
langkah itu satu derajat. Dan
menghilangkan baginya karena
langkah itu satu dosa. Kami
(para sahabat) berpendapat
bahwa tidak ada seseorang yang
tidak ikut berjama’ah, kecuali
doa seorang munafik yang tidak
diragukan kemunafikannya. Dan
dimasa itu seseorang ada yang
mendatangi masjid untuk shalat
berjama’ah dalam keadaan
dipapah dua orang sampai
masuk kedalam shaf.”
Dalam shahih Muslim juga dari
Abu Hurairah, radliyallahu
‘anhu, ia berkata: “Ada seorang
buta berkata: Wahai Rasulullah,
saya tidak memiliki penunjuk
jalan yang tetap ke mesjid. Maka
apakah saya memiliki keringanan
untuk boleh shalat di rumahku?
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda kepadanya:
Apakah engkau mendengar
suara adzan memanggil untuk
shalat? Kata orang itu: Ya. Kata
Nabi: Maka penuhilah.”

Hadits-hadits tadi menunjukkan
wajibnya shalat berjama’ah dan
wajibnya menegakkannya di
rumah-rumah Allah yang Allah
mengizinkan kita untuk
meninggikan dan menyebut-
nyebut Nama-Nya didalamnya,
banyak sekali. Maka wajib bagi
setiap muslim untuk
memperhatikan hal ini. Dan
bersegera kepadanya serta saling
berwasiat dengannya bersama
anak-anaknya, keluarganya,
tetangganya dan seluruh
saudaranya kaum muslimin. Itu
sebagai sikap melaksanakan
perintah Allah dan Rasul-Nya.
Dan sebagai sikap waspada
terhadap apa yang Allah larang
dan Rasul-Nya. Dan sebagai
sikap untuk tidak meniru-niru
kaum munafik yang Allah
banyak mencela mereka karena
akhlak-akhlak mereka yang jelek
dan yang paling jeleknya:
Mereka bermalas-malas
menunaikan shalat. Allah
berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang
munafik itu menipu Allah, dan
Allah akan membalas tipuan
mereka. Dan apabila mereka
berdiri untuk shalat, mereka
berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya’ (dengan shalat)
dihadapan manusia. Dan
tidaklah mereka menyebut Allah
kecuali sedikit sekali. Mereka
dalam keadaan ragu-ragu antara
yang demikian (iman atau kafir) :
tidakmasuk kedalam golongan
ini (orang-orang beriman) dan
tidak (pula) kepada golongan itu
(orang-orang kafir). Barang siapa
yang disesatkan Allah, maka
kamu sekali-kali tidak akan
mendapat jalan untuk memberi
petunjuk) baginya.”(An Nisa’:
142-143)
Karena meninggalkannya dalam
penunaian dengan berjama’ah
adalah sebab terbesar untuk
meningalkannya secara
menyeluruh. Dan kita sudah
tahu bahwa meninggalkan shalat
adalah kufur, sesat dan keluar
dari Islam. Ini berdasarkan sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam:
“Antara seseorang dan antara
kekufuran dan syirik adalah
meninggalkan shalat.”(HR
Muslim dalam shahihnya dari
Jabir radliyallahu ‘anhu)
Beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
“Perjanjian antara kita dengan
mereka adalah shalat. Maka
siapa yang meninggalkannya, dia
telah kafir.”
Ayat-ayat dan hadits-hadits yang
menerangkan tentang
pengagungan kepada masalah
shalat, wajib menjaganya dan
menegakkannya sebagaimana
yang disyri’atkan Allah serta
peringatan kepada orang yang
meninggalkannya, banyak sekali.
Maka wajib atas setiap muslim
untuk mejaganya pada waktunya
dan menegakkannya seperti
yang disyari’atkan Allah. Dan
agar menunaikannya bersama
saudara-saudaranya dengan
berjama’ah di rumah-rumah
Allah. Sebagai sikap taat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa
sallam, serta sebagai sikap
waspada dari kemurkaan Allah
dan sakitnya hukuman-Nya.
Bila kebenaran telah tampak dan
jelas dalil-dalilnya, tidak boleh
bagi seorang pun untuk berkilah
darinya dengan berdalih kepada
pendapat si A atau si B. karena
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Jika kalian berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah
(Al Qur’an) dan Rasul (Sunnah),
jika kalian benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”(An Nisa’: 59)
Allah Subhanahu juga berfirman:
“Maka hendaklah orang-orang
yang menyalahi perintah-Nya
takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih.” (An
Nur:63)
Kita tahu banyak sekali faedah
dalam shalat berjama’ah, yang
paling jelasnya adalah adanya
sikap saling mengenal dan
tolong menolong dalam
kebaikan dan taqwa, saling
berwasiat dengan kebenaran
dan saling berwasiat dengan
kesabaran untuk terus
mengamalkannya.
Juga disana kita bisa memberikan
semangat kepada orang-orang
yang suka meninggalkannya,
memberitahu kepada yang tidak
mengetahuinya, menjauhi jalan
mereka, menampakkan simbol-
simbol Allah diantara hamba-
Nya, mengajak kepada Allah
dengan ucapan dan amalan dan
banyak lagi faedah yang lainnya.
Semoga Allah memberi taufiqnya
kepadaku dan juga kepada
kalian untuk bisa mengamalkan
apa-apa yang membuat-Nya
ridla dan kebaikan dalam urusan
dunia dan akhirat. Dan semoga
Allah melindungi kita semua dari
kejelekan-kejelekan diri-diri kita
dan amal-amal kita serta
melindungi kita agar jangan
sampai meniru-niru sifat kaum
munafik. Karena Dia Maha
Dermawan lagi Maha Mulia.


Judul Asli:
Rasa’il fit Thoharoti wash Sholah,
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz
rahimahullah
Dalam Edisi Bahasa Indonesia
dengan Judul:
Wajib Shalat Berjama’ah, dialih
bahasakan oleh Al Ustadz Abu
Mu’awiyah Muhammad ‘Ali
‘Ishmah As-Salafi
Penerbit:
Maktabah Adz Dzahabi, Cetakan
Perdana Agustus 2002 M
Medan
www.darussalaf.or.id/stories.php?id=56

0 komentar:

Posting Komentar