Adakalanya suka terbersit di hati kita ,kalau kita terbentur masalah atau mendapat kebahagian ,suka ada ungkapan dalam dalam hati kita, aku akan melakukan ini atau itu tanpa keluar dari mulut(ucapan) kita. Apakah itu termasuk nadzar atau bukan?
Berikut pembahasannya yang saya ambil dari asysyariah.com
Wajibkah saya menunaikan
kaffarah nadzar yang hanya
terbersit dalam hati (nadzar
tersebut tidak saya ucapkan
dengan lisan) dan apakah pilihan
kaffarah juga harus urut
sedangkan saya belum bekerja?
Abu Musa, Temanggung, Jawa
Tengah
Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu
‘Abdillah Muhammad Al-
Makassari
Apa yang terbersit dalam qalbu
(hati) tidak dianggap sebagai
nadzar hingga dilafadzkan
dengan lisan. Hal itu hanya
sebatas niat untuk bernadzar
dan tidak menjadi nadzar sampai
benar-benar diucapkan dengan
lisan.
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullahu berkata dalam
Syarhu Bulughil Maram1:
“Nadzar adalah mewajibkan
sesuatu atas dirinya, sama saja
baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd
(perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam Asy-Syarhul
Mumti’ (6/450-451)/Darul Atsar
beliau berkata: “Nadzar menurut
bahasa adalah mewajibkan, jika
dikatakan: “Aku menadzarkan
hal ini atas diriku” artinya “aku
mewajibkannya atas diriku.”
Adapun secara syariat, nadzar
adalah mewajibkan sesuatu
dengan sifat yang khusus, yaitu
amalan seorang mukallaf
mewajibkan atas dirinya sesuatu
yang dimilikinya dan bukan
sesuatu yang mustahil. Suatu
nadzar dianggap sah (sebagai
nadzar) dengan ucapan
(melafadzkannya), dan tidak ada
shighah (bentuk ucapan)
tertentu untuk itu. Bahkan
seluruh shighah yang
menunjukkan makna
“mewajibkan sesuatu atas
dirinya” maka dikategorikan
sebagai nadzar. Apakah dengan
mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ عَهْدٌ
“Wajib atas diri saya suatu janji
karena Allah”
atau mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ نَذْرٌ
“Wajib atas diri saya suatu
nadzar karena Allah,”
Ataukah lafadz-lafadz serupa
yang menunjukkan bahwa
seseorang mewajibkan sesuatu
atas dirinya, seperti:
لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا
“Wajib atas diri saya untuk
melakukan demikian”, meskipun
tidak menyebut kata janji atau
nadzar.
Berdasarkan keterangan ini,
maka apa yang terbersit dalam
qalbu anda tidak dianggap
sebagai nadzar dan dengan
sendirinya tidak ada
pembicaraan tentang kaffarah
nadzar. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar