Banner 468 X 60

Senin, 14 Juni 2010

Kekeliruan Dalam Mengucapkan Kata Waiyyak

Banyak orang yang sering
mengucapkan "waiyyak (dan
kepadamu juga)" atau
“waiyyakum (dan kepada kalian
juga)” ketika telah dido'akan
atau mendapat kebaikan dari
seseorang. Apakah ada
sunnahnya mengucapkan seperti
ini? Lalu bagaimanakah ucapan
yang sebenarnya ketika
seseorang telah mendapat
kebaikan dari orang lain
misalnya ucapan "jazakallah
khair atau barakalahu fiikum"?

Berikut fatwa Ulama yang
berkaitan dengan ucapan
tersebut:
Asy Syaikh Muhammad 'Umar
Baazmool, pengajar di
Universitas Ummul Quraa
Mekah, ditanya:
Beberapa
orang sering mengatakan "Amiin,
waiyyaak" (yang artinya "Amiin,
dan kepadamu juga") setelah
seseorang mengucapkan
"Jazakallahu khairan" (yang
berarti "semoga ALLAH
membalas kebaikanmu").
Apakah merupakan suatu
keharusan untuk membalas
dengan perkataan ini setiap saat?

Beliau menjawab:
Ada banyak riwayat dari sahabat
dan dari Rasulullah shallahu
'alaihi wasallam, dan ada riwayat
yang menjelaskan tindakan
ulama. Dalam riwayat mereka
yang mengatakan "Jazakalahu
khairan," tidak ada yang
menyebutkan bahwa mereka
secara khusus membalas dengan
perkataan "wa iyyaakum."
Karena ini, mereka yang
berpegang pada perkataan "wa
iyyaakum," setelah doa apapun,
dan tidak berkata "Jazakallahu
khairan," mereka telah jatuh ke
dalam suatu yang baru yang
telah ditambahkan (untuk
agama).

Al-Allamah Asy-Syaikh Al-
Muhaddits Abdul Muhsin Al-
Abbad hafizhahullah Ta’ala
ditanya: apakah ada dalil bahwa
ketika membalasnya dengan
mengucapkan “wa
iyyakum” (dan kepadamu juga)?
Beliau menjawab:
“tidak ada dalilnya, sepantasnya
dia juga mengatakan
“ jazakallahu khair” (semoga
Allah membalasmu kebaikan
pula), yaitu dido'akan
sebagaimana dia berdo ’a,
meskipun perkataan seperti “wa
iyyakum” sebagai athaf
(mengikuti) ucapan “jazaakum”,
yaitu ucapan “wa iyyakum”
bermakna “sebagaimana kami
mendapat kebaikan, juga
kalian ” ,namun jika dia
mengatakan “jazakalallahu
khair” dan menyebut do’a
tersebut secara nash, tidak
diragukan lagi bahwa hal ini
lebih utama dan lebih afdhal.”

Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An
Najmi ditanya: Apa hukumnya
mengucapkan, “Syukran
(terimakasih)” bagi seseorang
yang telah berbuat baik kepada
kita?
Beliau menjawab:
Yang melakukan hal tersebut
sudah meninggalkan perkara
yang lebih utama, yaitu
mengatakan, “Jazaakallahu
khairan (semoga ALLAH
membalas kebaikanmu. ” Dan
pada Allah-lah terdapat
kemenangan.
Menjawab dengan "Wafiika
barakallah".
Apabila ada seseorang yang
telah mengucapkan do'a
"Barakallahu fiikum atau
Barakallahu fiika" kepada kita,
maka kita menjawabnya:
"Wafiika barakallah" (Semoga
Allah juga melimpahkan berkah
kepadamu) (lihat Ibnu Sunni hal.
138, no. 278, lihat Al-Waabilush
Shayyib Ibnil Qayyim, hal. 304.
Tahqiq Muhammad Uyun)
Menjawab dengan "jazakallahu
khair".
Ada satu hadits yang
menjelaskan sunnahnya
mengucapkan "jazakallahu
khairan", dari Usamah bin Zaid
radhiyallahu anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang diberikan satu
perbuatan kebaikan kepadanya
lalu dia membalasnya dengan
mengatakan : jazaakallahu khair
(semoga Allah membalasmu
dengan kebaikan), maka
sungguh hal itu telah mencukupi
dalam menyatakan rasa
syukurnya. ” (HR.At-Tirmidzi
(2035), An-Nasaai dalam Al-
kubra (6/53), Al-Maqdisi dalam
Al-mukhtarah: 4/1321, Ibnu
Hibban: 3413, Al-Bazzar dalam
musnadnya:7/54. Hadits ini
dishahihkan Al-Albani dalam
shahih Tirmidzi)
Ada beberapa ketentuan dalam
mengucapkan jazakallah:
- jazakallahu khairan (engkau,
lelaki)
- jazakillahu khairan (engkau,
perempuan)
- jazakumullahu khairan (kamu
sekalian)
- jazahumullahu khairan
(mereka)
Fatwa ulama seputar ucapan
"jazakallah":

Al-Allamah Asy Syaikh Abdul
Muhsin hafizhahullah ditanya:
Sebagian ikhwan ada yang
menambah pada ucapannya
dengan mengatakan "jazakallah
khaeran wa zawwajaka
bikran" (semoga Allah
membalasmu dengan kebaikan
dan menikahkanmu dengan
seorang perawan), dan yang
semisalnya. Bukankah tambahan
ini merupakan penambahan dari
sabda Rasul shallallahu alaihi
wasallam, dimana beliau
mengatakan "sungguh dia telah
mencukupi dalam menyatakan
rasa syukurnya.?

Beliau menjawab:
Tidak perlu (penambahan) doa
seperti ini, sebab boleh jadi
(orang yang didoakan) tidak
menginginkan do'a yang disebut
ini. Boleh jadi orang yang
dido'akan dengan do'a ini tidak
menghendakinya. Seseorang
mendoakan kebaikan, dan setiap
kebaikan sudah mencakup
dalam keumuman doa ini.
Namun jika seseorang
menyebutkan do'a ini, bukan
berarti bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam
melarang untuk menambah dari
do'a tersebut. Namun beliau
hanya mengabarkan bahwa
ucapan ini telah mencukupi
dalam menyatakan rasa
syukurnya. Namun seandainya jia
dia mendoakan dan berkata:
“ jazakallahu khaer
wabarakallahu fiik wa
‘ awwadhaka khaeran” (semoga
Allah membalas kebaikanmu dan
senantiasa memberkahimu dan
menggantimu dengan kebaikan
pula ” maka hal ini tidak
mengapa. Sebab Rasul
Shallallahu alaihi wasallam tidak
melarang adanya tambahan
do ’a. Namun tambahan do’a
yang mungkin saja tidak pada
tempatnya, boleh jadi yang
dido ’akan dengan do’a tersebut
tidak menghendaki apa yang
disebut dalam do ’a itu.

Al-Allamah Asy Syaikh Abdul
Muhsin hafizhahullah ditanya:
Ada sebagian orang berkata: ada
sebagian pula yang menambah
tatkala berdo ’a dengan
mengatakan : jazaakallahu alfa
khaer ” (semoga Allah
membalasmu dengan seribu
kebaikan ” ?
Beliau -hafidzahullah-
menjawab:
“Demi Allah, kebaikan itu tidak
ada batasnya, sedangkan kata
seribu itu terbatas, sementara
kebaikan tidak ada batasnya. Ini
seperti ungkapan sebagian orang
“ beribu-ribu terima kasih”,
seperti ungkapan mereka ini.
Namun ungkapan yang
disebutkan dalam hadits ini
bersifat umum. ” (transkrip dari
kaset: durus syarah sunan At-
Tirmidzi,oleh Al-Allamah Abdul
Muhsin Al-Abbad hafidzahullah,
kitab Al-Birr wa Ash-Shilah,
nomor hadits: 222)

Kesimpulan:

Ucapan "Waiyyak" secara harfiah
artinya "dan kepadamu juga". Ini
adalah bentuk do'a `yang
walaupun ulama kita tidak
menemukan itu sebagai sunnah.
Dalam kasus manapun, namun
tidak ada ulama yang melarang
berdo'a dengan selain ucapan
"Jazakumullah khairan" dengan
syarat tidak boleh
menganggapnya merupakan
bagian dari sunnah. Namun
untuk lebih afdholnya kita
ucapkan "jazakalla khair", inilah
sunnahnya.
Ada satu kaidah ushul fiqih yang
dengan ini mudah-mudahan kita
bisa terhindar dari bid'ah dan
kesalahan-kesalahan dalam
beramal atau beribadah.
Al-Imam Al-Bukhari (dalam kitab
Al-Ilmu) beliau berkata, "Ilmu itu
sebelum berkata dan beramal".
Perkataan ini merupakan
kesimpulan yang beliau ambil
dari firman Allah ta ’ala “Maka
ilmuilah (ketahuilah)!
Bahwasanya tiada sesembahan
yang berhak disembah selain
Allah dan mohonlah ampunan
bagi dosamu ” (QS. Muhammad:
19).

Dari ayat yang mulia ini, Allah
ta ’ala memulai dengan ilmu
sebelum seseorang
mengucapkan syahadat, padahal
syahadat adalah perkara
pertama yang dilakukan seorang
muslim ketika ia ingin menjadi
seorang muslim, akan tetapi
Allah mendahului syahadat
tersebut dengan ilmu,
hendaknya kita berilmu dahulu
sebelum mengucapkan syahadat,
kalau pada kalimat syahadat saja
Allah berfirman seperti ini maka
bagaimana dengan amalan
lainnya? Tentunya lebih pantas
lagi kita berilmu baru kemudian
mengamalkannya. Kita tidak
boleh asal ikut-ikutan orang lain
tanpa dasar ilmu, seseorang
sebelum berbuat sesuatu harus
mengetahui dengan benar dalil-
dalilnya.

www.abuayaz.co.cc/2010/06/kekeliruan-dalam-mengucapkan-kata-wa.html

Read more..

Berdebat Tanpa Ilmu

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah
Askari bin Jamal Al-Bugisi
.: :.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ
فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلاَ
هُدًى وَلاَ كِتَابٍ مُنِيْرٍ.
ثَانِيَ عِطْفِهِ لِيُضِلَّ
عَنْ سَبِيْلِ اللهِ لَهُ فِي
الدُّنْيَا خِزْيٌ وَنُذِيْقُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَذَابَ
الْحَرِيْقِ. ذَلِكَ بِمَا
قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللهَ
لَيْسَ بِظَلاَّمٍ لِلْعَبِيْدِ
“Dan di antara manusia ada
orang-orang yang membantah
tentang Allah tanpa ilmu
pengetahuan, tanpa petunjuk,
dan tanpa kitab (wahyu) yang
bercahaya dengan memalingkan
lambungnya untuk menyesatkan
manusia dari jalan Allah. Ia
mendapat kehinaan di dunia dan
di hari kiamat. Kami merasakan
kepadanya adzab neraka yang
membakar. (Akan dikatakan
kepadanya): ‘Yang demikian itu,
adalah disebabkan perbuatan
yang dikerjakan oleh kedua
tangan kamu dahulu dan
sesungguhnya Allah sekali-kali
bukanlah penganiaya hamba-
hamba-Nya ’.” (Al-Hajj: 8-10)
Penjelasan Beberapa Mufradat
Ayat
ثَانِيَ عِطْفِهِ
“Memalingkan lambung atau
lehernya.” Ini merupakan
gambaran bahwa dia tidak
menerima dan berpaling dari
sesuatu.
Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma mengatakan: “Ia
menyombongkan diri dari
kebenaran jika diajak
kepadanya. ”
Mujahid, Qatadah, dan Malik
dari Zaid bin Aslam mengatakan:
“ Memalingkan lehernya, yaitu
berpaling dari sesuatu yang dia
diajak kepadanya dari
kebenaran, karena sombong. ”
Seperti firman-Nya:
وَفِي مُوْسَى إِذْ أَرْسَلْنَاهُ
إِلَى فِرْعَوْنَ بِسُلْطَانٍ
مُبِيْنٍ. فَتَوَلَّى
بِرُكْنِهِ وَقَالَ سَاحِرٌ أَوْ
مَجْنُوْنٌ
“Dan juga pada Musa (terdapat
tanda-tanda kekuasaan Allah)
ketika Kami mengutusnya
kepada Fir ’aun dengan
membawa mukjizat yang nyata.
Maka dia (Fir ’aun) berpaling
(dari keimanan) bersama
tentaranya, dan berkata: ‘Dia
adalah seorang tukang sihir atau
seorang gila ’.” (Adz-Dzariyat:
38-39)
Ibnu Jarir At-Thabari
rahimahullahu berkata: “Yang
benar dari penafsiran tersebut
adalah dengan mengatakan
bahwa sesungguhnya Allah
Subhanahu wa Ta ’ala menyifati
orang yang mendebat tentang
Allah Subhanahu wa Ta ’ala ini
tanpa ilmu, bahwa itu karena
kesombongannya. Jika diajak
kepada jalan Allah Subhanahu
wa Ta ’ala, dia berpaling dari
yang mengajaknya, sambil
memalingkan lehernya dan tidak
mau mendengar apa yang
dikatakan kepadanya dengan
berlaku sombong. ” (Tafsir At-
Thabari)
لِيُضِلَّ
“Untuk menyesatkan.” Ada yang
mengatakan bahwa huruf lam
dalam ayat ini adalah
menjelaskan tentang akibat.
Maknanya yaitu yang berakibat
dia menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah Subhanahu wa Ta ’ala.
Pendapat ini dikuatkan oleh Al-
Qurthubi rahimahullahu dalam
tafsirnya. Adapula yang
mengatakan bahwa huruf lam
tersebut sebagai ta ’li, yang
berarti bertujuan untuk
menyesatkan manusia dari jalan
Allah Subhanahu wa Ta ’ala.
(lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-
Qurthubi)
Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman As-
Sa ’di rahimahullahu tatkala
menjelaskan ayat ini,
mengatakan:
“Perdebatan tersebut bagi
seorang muqallid (yang
mengikuti satu perkataan tanpa
dalil). Perdebatan ini berasal dari
setan yang jahat yang menyeru
kepada berbagai bid ’ah. Maka
Allah Subhanahu wa Ta’ala
mengabarkan bahwa dia
mendebat tentang Allah
Subhanahu wa Ta ’ala dengan
cara mendebat para rasul Allah
Subhanahu wa Ta ’ala dan para
pengikutnya dengan cara yang
batil dalam rangka
menggugurkan kebenaran,
tanpa ilmu yang benar dan
petunjuk. Dia tidak mengikuti
sesuatu yang membimbingnya
dalam perdebatannya itu. Tidak
dengan akal yang membimbing
dan tidak pula dengan seseorang
yang diikuti karena hidayah.
Tidak pula dengan kitab yang
bercahaya, yaitu yang jelas dan
nyata. Dia tidak memiliki hujjah
baik secara aqli maupun naqli,
namun hanya sekedar
menampilkan syubhat-syubhat
yang dibisikkan oleh setan
kepadanya. (Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman):
وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ
لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ
لِيُجَادِلُوْكُمْ
“Sesungguhnya setan itu
membisikkan kepada kawan-
kawannya agar mereka
membantah kamu. ” (Al-An'am:
121)
Bersamaan dengan itu, dia
memalingkan lambung dan
lehernya. Ini merupakan
gambaran tentang
kesombongannya dari menerima
kebenaran serta menganggap
remeh makhluk yang lain. Dia
merasa bangga dengan apa yang
dia miliki berupa ilmu yang tidak
bermanfaat, serta meremehkan
orang-orang yang berada di atas
kebenaran dan al-haq yang
mereka miliki. Akibatnya, dia
menyesatkan manusia, yaitu dia
termasuk ke dalam penyeru
kepada kesesatan. Termasuk
dalam hal ini adalah semua para
pemimpin kufur dan kesesatan.
Lalu (Allah Subhanahu wa
Ta ’ala) menyebutkan hukuman
yang mereka dapatkan di dunia
dan akhirat. Allah Subhanahu
wa Ta ’ala berfirman:
لَهُ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ
“baginya di dunia kehinaan.”
Yaitu, dia akan menjadi buruk di
dunia sebelum di akhirat.
Dan ini termasuk tanda-tanda
kekuasaan Allah Subhanahu wa
Ta ’ala yang menakjubkan, di
mana tidaklah engkau
mendapati seorang da’i yang
menyeru kepada kekafiran dan
kesesatan melainkan dia akan
dimurkai di jagad raya ini. Ia
mendapatkan laknat, kebencian,
celaan, yang berhak ia peroleh.
Setiap mereka tergantung
keadaannya.
وَنُذِيْقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
عَذَابَ الْحَرِيْقِ
“Dan Kami akan merasakan
kepadanya pada hari kiamat
adzab neraka yang membakar.”
yaitu Kami akan menjadikan dia
merasakan panasnya yang
dahsyat dan apinya yang sangat
panas. Hal itu disebabkan apa
yang telah dia amalkan. Dan
sesungguhnya Allah Subhanahu
wa Ta’ala tidak berlaku dzalim
terhadap hamba-hamba-Nya.
(Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ibnu Katsir rahimahullahu
berkata: “Tatkala Allah
Subhanahu wa Ta’ala
menyebutkan keadaan orang-
orang sesat yang jahil dan hanya
bertaqlid dalam firman-Nya:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ
فِي اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيْطَانٍ
مَرِيْدٍ
“Di antara manusia ada orang
yang membantah tentang Allah
tanpa ilmu pengetahuan dan
mengikuti setiap setan yang
sangat jahat. ” (Al-Hajj: 3)
Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala
menyebut dalam ayat ini
keadaan para penyeru kepada
kesesatan dari tokoh-tokoh
kekafiran dan kesesatan. Yaitu, di
antara manusia ada yang
mendebat tentang Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan
tanpa ilmu, tanpa hidayah, dan
tanpa kitab yang bercahaya,
yaitu tanpa akal sehat dan tanpa
dalil syar ’i yang benar dan jelas.
Namun hanya sekedar akal dan
hawa nafsu. (Tafsir Ibnu Katsir)
Terjadi perselisihan di kalangan
para ulama tentang siapa yang
dimaksud dalam ayat ini. Ada
yang mengatakan bahwa yang
dimaksud adalah An-Nadhr bin
Al-Harits dari Bani Abdid Dar,
tatkala dia berkata bahwa para
malaikat ini merupakan anak-
anak perempuan Allah. Adapula
yang mengatakan yang dimaksud
adalah Abu Jahl bin Hisyam, dan
ada lagi yang mengatakan
bahwa yang dimaksud adalah Al-
Akhnas bin Syuraiq. Namun ayat
ini mencakup setiap yang
mendebat tentang Allah
Subhanahu wa Ta ’ala yang
berakibat menolak kebenaran
dan menjauhkan manusia dari
jalan Allah Subhanahu wa Ta ’ala,
baik dia orang kafir, munafik,
atau dari kalangan ahli bid ’ah.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu 'anhuma tatkala
beliau menjelaskan makna “ia
memalingkan lehernya untuk
menyesatkan manusia dari jalan
Allah ”: “Dia adalah ahli
bid’ah.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu berkata:
“ mendebat tentang Allah
Subhanahu wa Ta’ala dengan
tanpa ilmu” ini merupakan
celaan terhadap setiap orang
yang mendebat tentang Allah
Subhanahu wa Ta ’ala tanpa
ilmu. Juga merupakan dalil yang
menunjukkan bolehnya
(berdebat) bila dengan ilmu,
sebagaimana yang dilakukan
oleh Ibrahim ‘alaihissalam
dengan kaumnya.” (Majmu’
Fatawa, 15/267)
Berdebat, antara yang Boleh dan
yang Terlarang
Terdapat nash-nash yang
menjelaskan tentang tercelanya
berdebat dalam agama Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Di
antaranya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta ’ala:
مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللهِ
إِلاَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَلاَ
يَغْرُرْكَ تَقَلُّبُهُمْ فِي
الْبِلاَدِ
“Tidak ada yang
memperdebatkan tentang ayat-
ayat Allah, kecuali orang-orang
yang kafir. Karena itu janganlah
pulang balik mereka dengan
bebas dari suatu kota ke kota
yang lain memperdayakan
kamu.” (Ghafir: 4)
dan firman-Nya:
إِنَّ الَّذِيْنَ يُجَادِلُوْنَ
فِي آيَاتِ اللهِ بِغَيْرِ
سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِنْ فِي
صُدُوْرِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَا هُمْ
بِبَالِغِيْهِ فَاسْتَعِذْ
بِاللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ
الْبَصِيْرُ
“Sesungguhnya orang-orang
yang memperdebatkan tentang
ayat-ayat Allah tanpa alasan
yang sampai kepada mereka
tidak ada dalam dada mereka
melainkan hanyalah (keinginan
akan) kebesaran yang mereka
sekali-kali tiada akan
mencapainya, maka mintalah
perlindungan kepada Allah.
Sesungguhnya Dia Maha
Mendengar lagi Maha
Melihat. ” (Ghafir: 56)
Telah diriwayatkan dari hadits
Aisyah radhiyallahu 'anha
berkata: Rasulullah Shallallahu
‘ alaihi wa sallam bersabda:
أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلىَ اللهِ
اْلأَلَدُّ الْخَصِمُ
“Orang yang paling dibenci Allah
adalah yang suka
berdebat. ” (Muttafaq Alaihi)
Juga dari hadits Abu Umamah
radhiyallahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى
كَانُوا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا
الْجَدَلَ. ثُمَّ تَلاَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ هَذِهِ اْلآيَةَ: }مَا
ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً
بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ }
“Tidaklah tersesat satu kaum
setelah mendapatkan hidayah
yang dahulu mereka di atasnya,
melainkan mereka diberi sifat
berdebat. ” Kemudian Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
membaca firman Allah
Subhanahu wa Ta ’ala:
مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً
بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُوْنَ
“Mereka tidak memberikan
perumpamaan itu kepadamu
melainkan dengan maksud
membantah saja, sebenarnya
mereka adalah kaum yang suka
bertengkar. ” (Az-Zukhruf: 58)
[HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah,
dihasankan Al-Albani t dalam
Shahih Al-Jami ’ no. 5633]
Abdurrahman bin Abiz Zinad
berkata: “Kami mendapati
orang-orang yang mulia dan ahli
fiqih -dari orang-orang pilihan
manusia- sangat mencela para
ahli debat dan yang
mendahulukan akalnya. Dan
mereka melarang kami bertemu
dan duduk bersama orang-
orang itu. Mereka juga
memperingatkan kami dengan
keras dari mendekati
mereka. ” (lihat Al-Ibanah Al-
Kubra 2/532, Mauqif Ahlis
Sunnah, Asy-Syaikh Ibrahim Ar-
Ruhaili 2/591)
Demikian pula Al-Imam Ahmad
rahimahullahu mengatakan:
“ Pokok-pokok ajaran As-Sunnah
menurut kami adalah:
berpegang teguh di atas metode
para sahabat Rasul Shallallahu
‘ alaihi wa sallam, mengikuti
mereka, dan meninggalkan
bid ’ah. Dan setiap bid’ah adalah
sesat. Dan meninggalkan
pertengkaran serta duduk
bersama pengekor hawa nafsu,
juga meninggalkan dialog dan
berdebat serta bertengkar dalam
agama ini. ” (Syarh Al-Lalika`i,
1/156, Mauqif Ahlis Sunnah, Ar-
Ruhaili 2/591)
Wahb bin Munabbih
rahimahullahu berkata:
“ Tinggalkan perdebatan dari
perkaramu. Karena
sesungguhnya engkau tidak akan
terlepas dari menghadapi salah
satu dari dua orang: (1) orang
yang lebih berilmu darimu, lalu
bagaimana mungkin engkau
berdebat dengan orang yang
lebih berilmu darimu? (2) orang
yang engkau lebih berilmu
darinya, maka bagaimana
mungkin engkau mendebat
orang yang engkau lebih berilmu
darinya, lalu dia tidak
mengikutimu? Maka
tinggalkanlah perdebatan
tersebut !” (Lammud Durr,
karangan Jamal Al-Haritsi hal.
158)
Namun di samping dalil-dalil
yang melarang berdebat
tersebut di atas, juga terdapat
nash-nash lain yang
menunjukkan kebolehannya. Di
antara yang menunjukkan
bolehnya berdebat adalah
firman Allah Subhanahu wa
Ta ’ala:
ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ
بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ
رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ
ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ
أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan
Rabbmu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya
Rabbmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat
petunjuk. ” (An-Nahl: 125)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
menyebutkan beberapa kisah
debat antara Rasul-Nya dengan
orang-orang kafir. Seperti kisah
Ibrahim ‘alaihissalam yang
mendebat kaumnya. Demikian
pula debat Nabi Musa
‘ alaihissalam dengan Fir’aun, dan
berbagai kisah lainnya yang
disebutkan dalam Al-Qur`an.
Demikian pula dalam hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menyebutkan perdebatan antara
Nabi Adam dan Musa
‘ alaihissalam, sebagaimana yang
disebutkan dalam riwayat Al-
Bukhari dan Muslim dari hadits
Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu.
Ibnu Rajab rahimahullahu
berkata: “Banyak dari kalangan
imam salaf mengatakan:
Debatlah kelompok Al-
Qadariyyah dengan ilmu, jika
mereka mengakui maka mereka
membantah (pemikiran mereka
sendiri). Dan jika mereka
mengingkari, maka sungguh
mereka telah kafir. ”
Demikian pula banyak terjadi
perdebatan di kalangan ulama
salaf, seperti yang terjadi antara
‘ Umar bin Abdil ‘Aziz
rahimahullahu dengan Ghailan
Ad-Dimasyqi Al-Qadari, Ibnu
‘ Abbas radhiyallahu 'anhuma
yang mendebat kelompok
Khawarij, Al-Auza ’i
rahimahullahu yang berdebat
dengan seorang qadari (pengikut
aliran Qadariyyah), Abdul ‘Aziz
Al-Kinani rahimahullahu dengan
Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi Al-
Mu ’tazili, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullahu dengan
para tokoh ahli bid ’ah, serta
yang lainnya, yang menunjukkan
diperbolehkannya melakukan
dialog dan debat tersebut.
(Mauqif Ahlis Sunnah, 2/597)
Apa yang telah kami sebutkan di
atas menunjukkan bahwa dalam
masalah berdebat, tidak
dihukumi dengan sikap yang
sama. Namun tergantung dari
keadaan, tujuan, dan maksud
dari perdebatan tersebut. An-
Nawawi rahimahullahu berkata:
“Jika perdebatan tersebut
dilakukan untuk menyatakan
dan menegakkan al-haq, maka
hal itu terpuji. Namun jika
dengan tujuan menolak
kebenaran atau berdebat tanpa
ilmu, maka hal itu tercela.
Dengan perincian inilah
didudukkan nash-nash yang
menyebutkan tentang boleh dan
tercelanya berdebat. ”
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al- ’Utsaimin
rahimahullahu berkata:
“ Pertengkaran dan perdebatan
dalam perkara agama terbagi
menjadi dua:
Pertama: dilakukan dengan
tujuan menetapkan kebenaran
dan membantah kebatilan. Ini
merupakan perkara yang terpuji.
Adakalanya hukumnya wajib
atau sunnah, sesuai keadaannya.
Berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta ’ala:
ادْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ
بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ
رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ
ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ
أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah (manusia) kepada jalan
Rabbmu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya
Rabbmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat
petunjuk. ” (An-Nahl: 125)
Kedua: dilakukan dengan tujuan
bersikap berlebih-lebihan, untuk
membela diri, atau membela
kebatilan. Ini adalah perkara
yang buruk lagi terlarang,
berdasarkan firman-Nya:
مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللهِ
إِلاَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوا
“Tidak ada yang
memperdebatkan tentang ayat-
ayat Allah, kecuali orang-orang
yang kafir. ” (Ghafir: 4)
Dan firman-Nya:
وَجَادَلُوا بِالْبَاطِلِ
لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ
فَأَخَذْتُهُمْ فَكَيْفَ كَانَ
عِقَابِ
“Dan mereka membantah
dengan (alasan) yang batil untuk
melenyapkan kebenaran dengan
yang batil itu; karena itu Aku
adzab mereka. Maka betapa
(pedihnya) adzab-Ku. ” (Ghafir: 5)
[Mauqif Ahlis Sunnah,
2/600-601]
Ibnu Baththah rahimahullahu
berkata: “Jika ada seseorang
bertanya: ‘Engkau telah memberi
peringatan kepada kami dari
melakukan pertengkaran,
perdebatan, dan dialog (dengan
ahlul bid'ah). Dan kami telah
mengetahui bahwa inilah yang
benar. Inilah jalan para ulama,
jalan para sahabat, dan orang-
orang yang berilmu dari
kalangan kaum mukminin serta
para ulama yang diberi
penerangan jalan. Lalu, jika ada
seseorang datang kepadaku
bertanya tentang sesuatu berupa
berbagai macam hawa nafsu
yang nampak dan berbagai
macam pendapat buruk yang
menyebar, lalu dia berbicara
dengan sesuatu darinya dan
mengharapkan jawaban dariku;
sedangkan aku termasuk orang
yang telah Allah Subhanahu wa
Ta ’ala berikan ilmu tentangnya
serta pemahaman yang tajam
dalam menyingkapnya. Apakah
aku tinggalkan dia berbicara
seenaknya dan tidak
menjawabnya serta aku biarkan
dia dengan bid ’ahnya, dan saya
tidak membantah pendapat
jeleknya tersebut ?’
Maka aku akan mengatakan
kepadanya: Ketahuilah wahai
saudaraku –semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala
merahmatimu– bahwa orang
yang seperti ini keadaannya
(yang mau mendebatmu), yang
engkau diuji dengannya, tidak
lepas dari tiga keadaan:
(1) Adakalanya dia orang yang
engkau telah mengetahui
metode dan pendapatnya yang
baik, serta kecintaannya untuk
mendapatkan keselamatan dan
selalu berusaha berjalan di atas
jalan istiqamah. Namun dia
sempat mendengar perkataan
mereka yang para setan telah
bercokol dalam hati-hati mereka,
sehingga dia berbicara dengan
berbagai jenis kekufuran melalui
lisan-lisan mereka. Dan dia tidak
mengetahui jalan keluar dari apa
yang telah menimpanya tersebut,
sehingga dia bertanya dengan
pertanyaan seseorang yang
meminta bimbingan, untuk
mendapat solusi dari problem
yang dihadapinya dan obat dari
gangguan yang dialaminya. Dan
engkau memandang bahwa dia
akan taat dan tidak
menyelisihinya.
Orang yang seperti ini, yang
wajib atasmu adalah
mengarahkan dan
membimbingnya dari berbagai
jeratan setan. Dan hendaklah
engkau membimbingnya kepada
Al-Kitab dan As-Sunnah serta
atsar-atsar yang shahih dari
ulama umat ini dari kalangan
para sahabat dan tabi ’in. Semua
itu dilakukan dengan cara
hikmah dan nasihat yang baik.
Dan jauhilah sikap berlebih-
lebihan terhadap apa yang
engkau tidak ketahui, lalu hanya
mengandalkan akal dan
tenggelam dalam ilmu kalam.
Karena sesungguhnya
perbuatanmu tersebut adalah
bid ’ah. Jika engkau menghendaki
sunnah, maka sesungguhnya
keinginanmu mengikuti
kebenaran namun dengan tidak
mengikuti jalan kebenaran
tersebut adalah batil. Dan
engkau berbicara tentang As-
Sunnah dengan cara bukan As-
Sunnah adalah bid ’ah. Jangan
engkau mencari kesembuhan
saudaramu dengan penyakit
yang ada pada dirimu. Jangan
engkau memperbaikinya dengan
kerusakanmu, karena
sesungguhnya orang yang
menipu dirinya tidak bisa
menasihati manusia. Dan siapa
yang tidak ada kebaikan pada
dirinya, maka tidak ada pula
kebaikan untuk yang lainnya.
Siapa yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala beri taufiq, maka Allah
Subhanahu wa Ta’ala akan
meluruskan jalannya. Dan
barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah Subhanahu wa
Ta ’ala, maka Allah Subhanahu
wa Ta’ala akan menolong dan
membantunya.”
Abu Bakr Al-Ajurri
rahimahullahu berkata:
“Jika seseorang berkata: ‘Jika
seseorang yang telah diberi ilmu
oleh Allah Subhanahu wa Ta ’ala,
lalu ada seseorang datang
kepadanya bertanya tentang
masalah agama, lalu
mendebatnya; apakah
menurutmu dia perlu
mengajaknya berdialog agar
sampai kepadanya hujjah dan
membantah pemikirannya ?’
Maka katakan kepadanya: ‘Inilah
yang kita dilarang dari
melakukannya, dan inilah yang
diperingatkan oleh para imam
kaum muslimin yang terdahulu.’
Jika ada yang bertanya: ‘Lalu apa
yang harus kami lakukan?’
Maka katakan kepadanya: ‘Jika
orang yang menanyakan
permasalahannya kepadamu
adalah orang yang
mengharapkan bimbingan
kepada al-haq dan bukan
perdebatan, maka bimbinglah
dia dengan cara yang terbaik
dengan penjelasan. Bimbinglah
dia dengan ilmu dari Al-Kitab
dan As-Sunnah, perkataan para
shahabat dan ucapan para imam
kaum muslimin. Dan jika dia
ingin mendebatmu, maka inilah
yang dibenci oleh para ulama,
dan berhati-hatilah engkau
terhadap agamamu. ’
Jika dia bertanya: ‘Apakah kita
biarkan mereka berbicara
dengan kebatilan dan kita
mendiamkan mereka ?’
Maka katakan kepadanya:
‘ Diamnya engkau dari mereka
dan engkau meninggalkan
mereka dalam apa yang mereka
bicarakan itu lebih besar
pengaruhnya atas mereka
daripada engkau berdebat
dengannya. Itulah yang
diucapkan oleh para ulama
terdahulu dari ulama salafush
shalih kaum muslimin." (Lammud
Durr, Jamal Al-Haritsi hal.
160-162)
Sumber:
http://www.asysyariah.com/
syariah.php?
menu=detil&id_online=512
Read more..

Minggu, 13 Juni 2010

Hukum Onani

Penulis : Al-
Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini
Al-Makassari

Apa hukum onani/masturbasi
bagi pria dan wanita?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu
Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Permasalahan onani/masturbasi
(istimna ’) adalah permasalahan
yang telah dibahas oleh para
ulama. Onani adalah upaya
mengeluarkan mani dengan
menggunakan tangan atau yang
lainnya. Hukum permasalahan ini
ada rinciannya sebagai berikut:
  1. Onani yang dilakukan dengan
    bantuan tangan/anggota tubuh
    lainnya dari istri atau budak
    wanita yang dimiliki. Jenis ini
    hukumnya halal, karena
    termasuk dalam keumuman
    bersenang-senang dengan istri
    atau budak wanita yang
    dihalalkan oleh Allah Subhanahu
    wa Ta ’ala.1 Demikian pula
    hukumnya bagi wanita dengan
    tangan suami atau tuannya (jika
    ia berstatus sebagai budak, red.).
    Karena tidak ada perbedaan
    hukum antara laki-laki dan
    perempuan hingga tegak dalil
    yang membedakannya. Wallahu
    a’lam.

  2. Onani yang dilakukan dengan
    tangan sendiri atau semacamnya.
    Jenis ini hukumnya haram bagi
    pria maupun wanita, serta
    merupakan perbuatan hina yang
    bertentangan dengan kemuliaan
    dan keutamaan. Pendapat ini
    adalah madzhab jumhur
    (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-
    Syafi ’i rahimahullahu, dan
    pendapat terkuat dalam
    madzhab Al-Imam Ahmad
    rahimahullahu. Pendapat ini
    yang difatwakan oleh Al-Lajnah
    Ad-Da ’imah (yang diketuai oleh
    Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani,
    Al- ’Utsaimin, serta Muqbil Al-
    Wadi’i rahimahumullah.
Dalilnya
adalah keumuman firman Allah
Subhanahu wa Ta ’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى
وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga
kemaluan-kemaluan mereka
(dari hal-hal yang haram),
kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak-budak wanita yang
mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka tidak
tercela. Barangsiapa mencari
kenikmatan selain itu, maka
merekalah orang-orang yang
melampaui batas. ” (Al-
Mu’minun: 5-7, juga dalam surat
Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam
keumuman mencari kenikmatan
syahwat yang sifatnya melanggar
batasan syariat yang dihalalkan,
yaitu di luar kenikmatan suami-
istri atau tuan dan budak
wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu berdalilkan
dengan hadits ‘Abdillah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ
“ Wahai sekalian pemuda,
barangsiapa di antara kalian
yang telah mampu menikah,
maka menikahlah, karena
pernikahan membuat
pandangan dan kemaluan lebih
terjaga. Barangsiapa belum
mampu menikah, hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya
puasa merupakan obat yang
akan meredakan
syahwatnya. ” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu
berkata: “Sisi pendalilan dari
hadits ini adalah perintah Rasul
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi
yang tidak mampu menikah
untuk berpuasa. Sebab,
seandainya onani merupakan
adat (perilaku) yang
diperbolehkan tentulah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan membimbing yang
tidak mampu menikah untuk
melakukan onani, karena onani
lebih ringan dan mudah untuk
dilakukan ketimbang puasa. ”
Apalagi onani sendiri akan
menimbulkan mudharat yang
merusak kesehatan pelakunya
serta melemahkan kemampuan
berhubungan suami-istri jika
sudah berkeluarga, wallahul
musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam hal ini
adalah hadits-hadits yang dha’if
(lemah). Kelemahan hadits-
hadits itu telah diterangkan oleh
Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullahu dalam At-Talkhish
Al-Habir (no. 1666) dan Al-
Albani dalam Irwa ’ Al-Ghalil (no.
2401) serta As-Silsilah Adh-
Dha ’ifah (no. 319). Di antaranya
hadits ‘Abdullah bin ‘Amr
radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ
عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ
وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ
الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ
يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“ Ada tujuh golongan yang Allah
tidak akan memandang kepada
mereka pada hari kiamat, tidak
akan membersihkan mereka
(dari dosa-dosa) dan berkata
kepada mereka: ‘Masuklah
kalian ke dalam neraka bersama
orang-orang yang masuk ke
dalamnya !’ (di antaranya): … dan
orang yang menikahi tangannya
(melakukan onani/masturbasi)
… .dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam
Al-Amali, dalam sanadnya ada
Abdullah bin Lahi ’ah dan
Abdurrahman bin Ziyad bin
An ’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if
[lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan
pada kondisi darurat, yaitu pada
suatu kondisi di mana ia khawatir
terhadap dirinya untuk
terjerumus dalam perzinaan atau
khawatir jatuh sakit jika air
maninya tidak dikeluarkan? Ada
khilaf pendapat dalam
memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan
onani secara mutlak dan tidak
memberi toleransi untuk
melakukannya dengan alasan
apapun. Karena seseorang wajib
bersabar dari sesuatu yang
haram. Apalagi ada solusi yang
diajarkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk meredakan/meredam
syahwat seseorang yang belum
mampu menikah, yaitu berpuasa
sebagaimana hadits Ibnu Mas ’ud
radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat,
tabi ’in, dan ulama termasuk Al-
Imam Ahmad rahimahullahu
memberi toleransi untuk
melakukannya pada kondisi
tersebut yang dianggap sebagai
kondisi darurat.3 Namun
nampaknya pendapat ini harus
diberi persyaratan seperti kata
Al-Albani rahimahullahu dalam
Tamamul Minnah (hal. 420-421):
“ Kami tidak mengatakan
bolehnya onani bagi orang yang
khawatir terjerumus dalam
perzinaan, kecuali jika dia telah
menempuh pengobatan Nabawi
(yang diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam),
yaitu sabda Nabi Shallallahu
‘ alaihi wa sallam kepada kaum
pemuda dalam hadits yang
sudah dikenal yang
memerintahkan mereka untuk
menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ،
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“ Maka barangsiapa belum
mampu menikah hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya
puasa merupakan obat yang
akan meredakan syahwatnya. ”
Oleh karena itu, kami
mengingkari dengan keras
orang-orang yang memfatwakan
kepada pemuda yang khawatir
terjerumus dalam perzinaan
untuk melakukan onani, tanpa
memerintahkan kepada mereka
untuk berpuasa. ”
Dengan demikian, jelaslah
kekeliruan pendapat Ibnu Hazm
rahimahullahu dalam Al-Muhalla
(no. 2303) dan sebagian fuqaha
Hanabilah yang sekadar
memakruhkan onani dengan
alasan tidak ada dalil yang
mengharamkannya, padahal
bertentangan dengan kemuliaan
akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan
adalah yang sampai pada tahap
menekuninya sebagai adat/
kebiasaan, untuk bernikmat-
nikmat atau berfantasi/
mengkhayalkan nikmatnya
menggauli wanita. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullahu
berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa
(10/574): “Adapun melakukan
onani untuk bernikmat-nikmat
dengannya, menekuninya
sebagai adat, atau untuk
mengingat-ngingat (nikmatnya
menggauli seorang wanita)
dengan cara mengkhayalkan
seorang wanita yang sedang
digaulinya saat melakukan onani,
maka yang seperti ini seluruhnya
haram. Al-Imam Ahmad
rahimahullahu
mengharamkannya, demikian
pula yang selain beliau.” Wallahu
a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa
Ta ’ala membimbing para
pemuda dan pemudi umat ini
untuk menjaga diri mereka dari
hal-hal yang haram dan hina
serta merusak akhlak dan
kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi
washahbihi wasallam,
walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Apakah pelaku onani/masturbasi
mendapat dosa seperti orang
yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa
yang didapatkan oleh seorang
pelaku maksiat, apakah sifatnya
dosa besar atau dosa kecil harus
berdasarkan dalil syar ’i.
Perbuatan zina merupakan dosa
besar yang pelakunya terkena
hukum hadd. Nash-nash tentang
hal itu sangat jelas dalam Al-
Qur ’an dan As-Sunnah.
Adapun masturbasi/onani
dengan tangan sendiri atau
semacamnya (bukan dengan
bantuan tangan/anggota tubuh
dari istri atau budak wanita yang
dimiliki), terdapat silang
pendapat di kalangan ulama.
Yang benar adalah pendapat
yang menyatakan haram. Hal ini
berdasarkan keumuman ayat 5-7
dari surat Al-Mu ’minun dan ayat
29-31 dari surat Al-Ma’arij.
Onani termasuk dalam
keumuman mencari kenikmatan
syahwat yang haram, karena
melampaui batas syariat yang
dihalalkan, yaitu kenikmatan
syahwat antara suami istri atau
tuan dengan budak wanitanya.
Adapun hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam hal ini yang
menunjukkan bahwa onani
adalah dosa besar merupakan
hadits-hadits yang dha ’if (lemah)
dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Di antaranya:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ
عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ
وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ
الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ
يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“ Ada tujuh golongan yang Allah
tidak akan memandang kepada
mereka pada hari kiamat, tidak
akan membersihkan mereka
(dari dosa-dosa) dan berkata
kepada mereka: ‘Masuklah
kalian ke dalam neraka bersama
orang-orang yang masuk ke
dalamnya !’: … dan orang yang
menikahi tangannya (melakukan
onani/masturbasi) ….dst.”4
Sifat onani yang paling parah
dan tidak ada seorang pun yang
menghalalkannya adalah seperti
kata Syaikhul Islam dalam
Majmu ’ Al-Fatawa (10/574):
“Adapun melakukan onani
untuk bernikmat-nikmat
dengannya, menekuninya
sebagai adat, atau untuk
mengingat-ngingat/
mengkhayalkan (nikmatnya
menggauli seorang wanita)
dengan cara mengkhayalkan
seorang wanita yang sedang
digaulinya saat melakukan onani,
maka yang seperti ini seluruhnya
haram. Al-Imam Ahmad
rahimahullahu
mengharamkannya, demikian
pula selain beliau. Bahkan
sebagian ulama mengharuskan
hukum hadd bagi pelakunya. ”
Penetapan hukum hadd dalam
hal ini semata-mata ijtihad
sebagian ulama
mengqiyaskannya dengan zina.
Namun tentu saja berbeda
antara onani dengan zina
sehingga tidak bisa disamakan.
Karena zina adalah memasukkan
kepala dzakar ke dalam farji
wanita yang tidak halal baginya
(selain istri dan budak wanita
yang dimiliki). Oleh karena itu,
yang benar dalam hal ini adalah
pelakunya hanya sebatas diberi
ta ’zir (hukuman) yang setimpal
sebagai pelajaran dan peringatan
baginya agar berhenti dari
perbuatan maksiat tersebut.
Pendapat ini adalah madzhab
Hanabilah, dibenarkan oleh Al-
Imam Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu dalam Asy-
Syarhul Mumti ’ Kitab Al-Hudud
Bab At-Ta’zir dan difatwakan
oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang
diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz
rahimahullahu dalam Fatawa Al-
Lajnah (10/259).
Adapun bentuk hukumannya
kembali kepada ijtihad hakim,
apakah dicambuk (tidak lebih
dari sepuluh kali), didenda,
dihajr (diboikot), didamprat
dengan celaan, atau lainnya,
yang dipandang oleh pihak
hakim dapat membuatnya jera
dari maksiat itu dan bertaubat.5
Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak
bisa disetarakan dengan zina,
karena tidak ada dalil yang
menunjukkan hal itu. Namun
onani adalah maksiat yang wajib
untuk dijauhi. Barangsiapa telah
melakukannya hendaklah
menjaga aibnya sebagai rahasia
pribadinya dan hendaklah
bertaubat serta memohon
ampunan Allah Subhanahu wa
Ta ’ala. Apabila urusannya
terangkat ke mahkamah
pengadilan, maka pihak hakim
berwenang untuk memberi ta ’zir
(hukuman) yang setimpal,
sebagai pelajaran dan peringatan
baginya agar jera dari perbuatan
hina tersebut. Wallahu a ’lam.


1 Pertama kali kami mendengar
faedah ini dari guru besar kami,
Al-Walid Al-Imam Muqbil bin
Hadi Al-Wadi ’i rahimahullahu
dalam majelis beliau. Silakan
lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-
Da ’imah (10/259), Al-Iqna’ pada
Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin
Nisa’. Hal ini merupakan
ijma’ (kesepakatan) ulama
sebagaimana dinukilkan oleh Al-
Imam Asy-Syaukani
rahimahullahu dalam kitabnya
yang berjudul Bulughul Muna fi
Hukmil Istimna ’, walhamdulillah
–pen.
2 Lihat tafsir surat Al-Mu’minun
dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi,
Majmu ’ Al-Fatawa (10/574,
34/229), Fatawa Al-Lajnah
(10/259), Tamamul Minnah (hal.
420), Majmu ’ Ar-Rasa’il (19/234,
235-236), Asy-Syarhul Mumti’
Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –
pen.
3 Lihat Majmu’ Al-Fatawa
(10/574, 34/229-230) –pen.
4 Lihat penjelasan hadits ini
dalam Problema Anda: Hukum
Onani/Masturbasi.
5 Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab
Al-Hudud Bab At-Ta’zir .

asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=937
Read more..

Kisah Seguci Emas

Sebuah kisah yang terjadi di
masa lampau, sebelum Nabi kita
Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dilahirkan. Kisah yang
menggambarkan kepada kita
pengertian amanah, kezuhudan,
dan kejujuran serta wara ’ yang
sudah sangat langka ditemukan
dalam kehidupan manusia di
abad ini.
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ
عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ
الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي
عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ
فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى
الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي
إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ
الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ
الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ
الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ
الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا.
فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ
فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا
إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ قَالَ
أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ
الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ:
أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ
وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا
مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

Ada seorang laki-laki membeli
sebidang tanah dari seseorang.
Ternyata di dalam tanahnya itu
terdapat seguci emas. Lalu
berkatalah orang yang membeli
tanah itu kepadanya: “Ambillah
emasmu, sebetulnya aku hanya
membeli tanah darimu, bukan
membeli emas. ”
Si pemilik tanah berkata
kepadanya: “Bahwasanya saya
menjual tanah kepadamu berikut
isinya. ”
Akhirnya, keduanya menemui
seseorang untuk menjadi hakim.
Kemudian berkatalah orang
yang diangkat sebagai hakim itu:
“ Apakah kamu berdua
mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata:
“ Saya punya seorang anak laki-
laki.”
Yang lain berkata: “Saya punya
seorang anak perempuan.”
Kata sang hakim: “Nikahkanlah
mereka berdua dan berilah
mereka belanja dari harta ini
serta bersedekahlah kalian
berdua. ”
Sungguh, betapa indah apa yang
dikisahkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini.
Di zaman yang kehidupan serba
dinilai dengan materi dan
keduniaan. Bahkan hubungan
persaudaraan pun dibina di atas
kebendaan. Wallahul musta ’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengisahkan, transaksi yang
mereka lakukan berkaitan
sebidang tanah. Si penjual
merasa yakin bahwa isi tanah itu
sudah termasuk dalam transaksi
mereka. Sementara si pembeli
berkeyakinan sebaliknya; isinya
tidak termasuk dalam akad jual
beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan,
lebih memilih sikap wara ’, tidak
mau mengambil dan
membelanjakan harta itu, karena
adanya kesamaran, apakah halal
baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling
berlomba mendapatkan harta
itu, bahkan menghindarinya.
Simaklah apa yang dikatakan si
pembeli tanah: “Ambillah
emasmu, sebetulnya aku hanya
membeli tanah darimu, bukan
membeli emas. ”
Barangkali kalau kita yang
mengalami, masing-masing akan
berusaha cari pembenaran, bukti
untuk menunjukkan dirinya lebih
berhak terhadap emas tersebut.
Tetapi bukan itu yang ingin kita
sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan
ketinggian sikap amanah mereka
dan tidak adanya keinginan
mereka mengaku-aku sesuatu
yang bukan haknya. Juga sikap
jujur serta wara’ mereka
terhadap dunia, tidak berambisi
untuk mengangkangi hak yang
belum jelas siapa pemiliknya.
Kemudian muamalah mereka
yang baik, bukan hanya akhirnya
menimbulkan kasih sayang
sesama mereka, tetapi
menumbuhkan ikatan baru
berupa perbesanan, dengan
disatukannya mereka melalui
perkawinan putra putri mereka.
Bahkan, harta tersebut tidak
pula keluar dari keluarga besar
mereka. Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan
sebagian kita di zaman ini,
sampai terucap dari mereka:
“ Mencari yang haram saja sulit,
apalagi yang halal?”
Subhanallah.
Kemudian, mari perhatikan
sabda Rasulullah Shallallahu
‘ alaihi wa sallam dalam hadits
An-Nu’man bin Basyir
radhiyallahu ‘anhuma:

وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ
وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Siapa yang terjatuh ke dalam
syubhat (perkara yang samar)
berarti dia jatuh ke dalam
perkara yang haram. ”
Sementara kebanyakan kita,
menganggap ringan perkara
syubhat ini. Padahal Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyatakan, bahwa siapa yang
jatuh ke dalam perkara yang
samar itu, bisa jadi dia jatuh ke
dalam perkara yang haram.
Orang yang jatuh dalam hal-hal
yang meragukan, berani dan
tidak memedulikannya, hampir-
hampir dia mendekati dan berani
pula terhadap perkara yang
diharamkan lalu jatuh ke
dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sudah menjelaskan pula
dalam sabdanya yang lain:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ
يَرِيْبُكَ
“ Tinggalkan apa yang
meragukanmu, kepada apa yang
tidak meragukanmu. ”
Yakni tinggalkanlah apa yang
engkau ragu tentangnya, kepada
sesuatu yang meyakinkanmu dan
kamu tahu bahwa itu tidak
mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram
hanya akan menghilangkan
berkah, mengundang
kemurkaan Allah Subhanahu wa
Ta ’ala, menghalangi terkabulnya
doa dan membawa seseorang
menuju neraka jahannam.
Tidak, ini bukan dongeng
pengantar tidur.
Inilah kisah nyata yang
diceritakan oleh Ash-Shadiqul
Mashduq (yang benar lagi
dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, yang Allah
Subhanahu wa Ta ’ala berfirman
tentang beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ
هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“ Dan tiadalah yang
diucapkannya itu (Al-Qur’an)
menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada
lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya). ” (An-
Najm: 3-4)
Kedua lelaki itu menjauh dari
harta tersebut sampai akhirnya
mereka datang kepada
seseorang untuk menjadi hakim
yang memutuskan perkara
mereka berdua. Menurut
sebagian ulama, zhahirnya lelaki
itu bukanlah hakim, tapi mereka
berdua memintanya
memutuskan persoalan di antara
mereka.
Dengan keshalihan kedua lelaki
tersebut, keduanya lalu pergi
menemui seorang yang berilmu
di antara ulama mereka agar
memutuskan perkara yang
sedang mereka hadapi. Adapun
argumentasi si penjual, bahwa
dia menjual tanah dan apa yang
ada di dalamnya, sehingga emas
itu bukan miliknya. Sementara si
pembeli beralasan, bahwa dia
hanya membeli tanah, bukan
emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada
Allah Subhanahu wa Ta ’ala
membuat mereka berdua
merasa tidak butuh kepada
harta yang meragukan tersebut.
Kemudian, datanglah keputusan
yang membuat lega semua
pihak, yaitu pernikahan anak
laki-laki salah seorang dari
mereka dengan anak
perempuan pihak lainnya,
memberi belanja keluarga baru
itu dengan harta temuan
tersebut, sehingga menguatkan
persaudaraan imaniah di antara
dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan
sikap wara ’ sang hakim. Dia
putuskan persoalan keduanya
tanpa merugikan pihak yang lain
dan tidak mengambil
keuntungan apapun. Seandainya
hakimnya tidak jujur atau tamak,
tentu akan mengupayakan
keputusan yang menyebabkan
harta itu lepas dari tangan
mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari
kisah ini adalah sekelumit
tentang sikap amanah dan
kejujuran serta wara’ yang sudah
langka di zaman kita.
Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al- ‘Utsaimin dalam Syarah
Riyadhis Shalihin mengatakan:
Adapun hukum masalah ini,
maka para ulama berpendapat
apabila seseorang menjual
tanahnya kepada orang lain, lalu
si pembeli menemukan sesuatu
yang terpendam dalam tanah
tersebut, baik emas atau yang
lainnya, maka harta terpendam
itu tidak menjadi milik pembeli
dengan kepemilikannya terhadap
tanah yang dibelinya, tapi milik si
penjual. Kalau si penjual
membelinya dari yang lain pula,
maka harta itu milik orang
pertama. Karena harta yang
terpendam itu bukan bagian dari
tanah tersebut.
Berbeda dengan barang
tambang atau galian. Misalnya
dia membeli tanah, lalu di
dalamnya terdapat barang
tambang atau galian, seperti
emas, perak, atau besi (tembaga,
timah dan sebagainya). Maka
benda-benda ini, mengikuti
tanah tersebut.
Kisah lain, yang mirip dengan ini,
terjadi di umat ini. Kisah ini
sangat masyhur, wallahu a ’lam.
Beberapa abad lalu, di masa-
masa akhir tabi ’in. Di sebuah
jalan, di salah satu pinggiran
kota Kufah, berjalanlah seorang
pemuda. Tiba-tiba dia melihat
sebutir apel jatuh dari
tangkainya, keluar dari sebidang
kebun yang luas. Pemuda itu
pun menjulurkan tangannya
memungut apel yang nampak
segar itu. Dengan tenang, dia
memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru
separuh yang digigitnya,
kemudian ditelannya,
tersentaklah dia. Apel itu bukan
miliknya! Bagaimana mungkin dia
memakan sesuatu yang bukan
miliknya?
Akhirnya pemuda itu menahan
separuh sisa apel itu dan pergi
mencari penjaga kebun tersebut.
Setelah bertemu, dia berkata:
“ Wahai hamba Allah, saya sudah
menghabiskan separuh apel ini.
Apakah engkau mau memaafkan
saya ?”
Penjaga itu menjawab:
“ Bagaimana saya bisa
memaafkanmu, sementara saya
bukan pemiliknya. Yang berhak
memaafkanmu adalah pemilik
kebun apel ini. ”
“Di mana pemiliknya?” tanya
Tsabit.
“ Rumahnya jauh sekitar lima mil
dari sini,” kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu
menemui pemilik kebun untuk
meminta kerelaannya karena dia
telah memakan apel milik tuan
kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di
depan pintu pemilik kebun.
Setelah mengucapkan salam dan
dijawab, Tsabit berkata dalam
keadaan gelisah dan ketakutan:
“ Wahai hamba Allah, tahukah
anda mengapa saya datang ke
sini ?”
“Tidak,” kata pemilik kebun.
“Saya datang untuk minta
kerelaan anda terhadap separuh
apel milik anda yang saya
temukan dan saya makan. Inilah
yang setengah lagi. ”
“Saya tidak akan memaafkanmu,
demi Allah. Kecuali kalau engkau
menerima syaratku, ” katanya.
Tsabit bertanya: “Apa syaratnya,
wahai hamba Allah?”
Kata pemilik kebun itu: “Kamu
harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya
berkata: “Apa betul ini termasuk
syarat? Anda memaafkan saya
dan saya menikahi putri anda?
Ini anugerah yang besar. ”
Pemilik kebun itu melanjutkan:
“ Kalau kau terima, maka kamu
saya maafkan.”
Akhirnya pemuda itu berkata:
“ Baiklah, saya terima.”
Si pemilik kebun berkata pula:
“ Supaya saya tidak dianggap
menipumu, saya katakan bahwa
putriku itu buta, tuli, bisu dan
lumpuh tidak mampu berdiri. ”
Pemuda itu sekali lagi
terperanjat. Namun, apa boleh
buat, separuh apel yang
ditelannya, kemana akan dia cari
gantinya kalau pemiliknya
meminta ganti rugi atau
menuntut di hadapan Hakim
Yang Maha Adil?
“ Kalau kau mau, datanglah
sesudah ‘Isya agar bisa kau temui
istrimu,” kata pemilik kebun
tersebut.
Pemuda itu seolah-olah
didorong ke tengah kancah
pertempuran yang sengit.
Dengan berat dia melangkah
memasuki kamar istrinya dan
memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar
biasa. Tiba-tiba dia mendengar
suara merdu yang menjawab
salamnya. Seorang wanita berdiri
menjabat tangannya. Pemuda itu
masih heran kebingungan, kata
mertuanya, putrinya adalah gadis
buta, tuli, bisu dan lumpuh.
Tetapi gadis ini? Siapa gerangan
dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis
itu dan mengapa ayahnya
mengatakan begitu rupa tentang
putrinya.
Istrinya itu balik bertanya: “Apa
yang dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu
mengatakan kamu buta.”
“Demi Allah, dia tidak dusta.
Sungguh, saya tidak pernah
melihat kepada sesuatu yang
dimurkai Allah Subhanahu wa
Ta ’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu
bisu,” kata pemuda itu.
“Ayahku benar, demi Allah. Saya
tidak pernah mengucapkan satu
kalimat yang membuat Allah
Subhanahu wa Ta ’ala murka.”
“Dia katakan kamu tuli.”
“Ayah betul. Demi Allah, saya
tidak pernah mendengar kecuali
semua yang di dalamnya
terdapat ridha Allah Subhanahu
wa Ta ’ala.”
“Dia katakan kamu lumpuh.”
“Ya. Karena saya tidak pernah
melangkahkan kaki saya ini
kecuali ke tempat yang diridhai
Allah Subhanahu wa Ta ’ala.”
Pemuda itu memandangi wajah
istrinya, yang bagaikan purnama.
Tak lama dari pernikahan
tersebut, lahirlah seorang hamba
Allah Subhanahu wa Ta ’ala yang
shalih, yang memenuhi dunia
dengan ilmu dan ketakwaannya.
Bayi tersebut diberi nama
Nu ’man; Nu’man bin Tsabit Abu
Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda
muslimin saat ini meniru pemuda
Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu
Hanifah. Duhai, sekiranya para
pemudinya seperti sang ibu,
dalam ‘kebutaannya, kebisuan,
ketulian, dan kelumpuhannya’.
Demikianlah cara pandang
orang-orang shalih terhadap
dunia ini. Adakah yang
mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq.

asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=777
Read more..

Sabtu, 12 Juni 2010

Menjaga Akidah Ketika Sakit

Setiap orang yang beriman pasti
akan diberikan ujian oleh Allah
subhanahu wata ’ala. Ujian
tersebut beragam bentuknya,
sesuai kondisi dan kadar
keimanan seseorang. Ujian bisa
berupa kesenangan dan bisa
pula berupa kesusahan. Dan
salah satu dari bentuk ujian
tersebut adalah tertimpanya
seseorang dengan suatu penyakit
yang menggerogoti dirinya.
Sebagaimana yang Allah
subhanahu wata ’ala sebutkan
dalam surat Al-‘Ankabut ayat
1sampai 3, bahwa hikmah
diberikannya ujian kepada kaum
mukminin adalah untuk
mengetahui[1] siapa yang jujur
dan siapa yang dusta dalam
pengakuan iman mereka
tersebut.
Demikian juga ketika sakit,
seseorang akan teruji tingkat
kejujuran iman dan aqidah dia.
Sangat disayangkan, ternyata di
sana masih banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran syari ’at
yang dilakukan oleh orang yang
sedang tertimpa penyakit. Di
antara mereka ada yang tidak
menerima bahkan menolak
takdir Allah yang sedang dia
rasakan tersebut. Bahkan ada
yang mengatakan dan
mengklaim bahwa Allah tidak
adil kepada dirinya, Allah telah
berbuat zhalim kepadanya, dan
sebagainya, na ’udzubillah min
dzalik. Ada pula yang tidak sabar
dan putus asa dengan
keadaannya tersebut sehingga
dia sangat berharap ajal segera
menjemputnya. Dan bahkan ada
pula yang nekad melakukan
upaya bunuh diri dengan
harapan penderitaannya segera
berakhir. Ini semua
menunjukkan lemahnya iman
dan kurang jujurnya dia dalam
ikrar keimanannya tersebut.
Lalu bagaimana bimbingan
syari ’at yang mulia dan
sempurna ini dalam menyikapi
permasalahan-permasalahan
seperti itu? Solusi apa yang
seharusnya dilakukan oleh setiap
hamba yang mengaku beriman
kepada Allah ‘azza wajalla,
Rasul-Nya dan hari akhir jika
tertimpa suatu penyakit agar
iman dan aqidah ini senantiasa
terjaga? Maka kali ini insya Allah
akan kami tengahkan kepada
anda, bagaimana syari ’at
membimbing anda tentang sikap
yang seharusnya dilakukan oleh
seseorang yang sedang
mengalami sakit agar dia
dikatakan sebagai seorang yang
jujur dalam keimanan dan
aqidahnya. Di antara sikap
tersebut adalah[2]
  1. Hendaknya dia merasa ridha
    dengan takdir dan ketentuan
    Allah subhanahu wata ’ala
    tersebut, bersabar dengannya
    dan berbaik sangka kepada
    Allah subhanahu wata ’ala
    dengan apa yang sedang dia
    rasakan. Karena segala yang dia
    terima adalah merupakan
    sesuatu terbaik yang Allah
    subhanahu wata ’ala berikan
    padanya. Ini merupakan sikap
    seorang yang beriman kepada
    Allah dan Rasul-Nya dengan
    keimanan yang benar. Rasulullah
    shallallahu ‘alaihi wasallam
    bersabda:

    عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ
    أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ
    ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ
    إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ
    فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ
    أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ
    فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

    “Sungguh sangat menakjubkan
    urusan seorang mukmin, karena
    segala urusannya adalah berupa
    kebaikan. Dan tidaklah
    didapatkan keadaan yang seperti
    ini kecuali pada diri seorang
    mukmin saja. Ketika dia
    mendapatkan kebahagiaan, dia
    segera bersyukur. Maka itu
    menjadi kebaikan baginya. Dan
    ketika dia mendapatkan
    kesusahan dia bersabar. Maka
    itu menjadi kebaikan
    baginya.” (HR. Muslim dari
    shahabat Shuhaib bin Sinan
    radhiyallahu ‘anhu)

    Beliau juga bersabda:

    لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا
    وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ
    الظَّنَّ

    “Janganlah salah seorang
    diantara kalian meninggal kecuali
    dalam keadaan dia berbaik
    sangka kepada Allah. ” (HR.
    Muslim dari shahabat Jabir bin
    ‘ Abdillah radhiyallahu ‘anhuma)

  2. Hendaknya dia memiliki sikap
    raja ’ (berharap atas rahmat Allah
    subhanahu wata’ala) dan rasa
    khauf (takut dan cemas dari
    adzab Allah subhanahu wata’ala)

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى
    شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ
    فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ
    وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ
    أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي
    أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ
    رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
    يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ
    عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا
    الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ
    مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا
    يَخَافُ

    “Suatu ketika Rasulullah
    shallallahu ‘alaihi wasallam
    pernah mendatangi seorang
    pemuda yang sedang sakit.
    kemudian beliau bertanya
    kepadanya: “Bagaimana
    keadaanmu?” Pemuda itu
    menjawab: “Demi Allah ya
    Rasulullah, sungguh saya sangat
    mengharapkan rahmat Allah dan
    saya takut akan siksa Allah
    dikarenakan dosa-dosa saya. ”
    Maka kemudian Rasulullah
    shallallahu ‘alaihi wasallam
    bersabda: “Tidaklah dua sifat
    tersebut ada pada seorang
    hamba yang dalam keadaan
    seperti ini, kecuali Allah akan
    memberikan apa yang dia
    harapkan dan akan memberi
    rasa aman dengan apa yang dia
    takutkan.” (HR. At-Tirmidzi dan
    Ibnu Majah dari shahabat Anas
    bin Malik radhiyallahu ‘anhu).

  3. Tidak diperbolehkan baginya
    untuk mengharapkan kematian
    segera menjemputnya ketika
    penyakitnya ternyata semakin
    menjadi parah dan memburuk.
    أأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى
    الْعَبَّاسِ وَهُوَ يَشْتَكِي
    فَتَمَنَّى الْمَوْتَ فَقَالَ
    يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّ رَسُولِ
    اللَّهِ لَا تَتَمَنَّ الْمَوْتَ
    إِنْ كُنْتَ مُحْسِنًا تَزْدَادُ
    إِحْسَانًا إِلَى إِحْسَانِكَ
    خَيْرٌ لَكَ وَإِنْ كُنْتَ
    مُسِيئًا فَإِنْ تُؤَخَّرْ
    تَسْتَعْتِبْ خَيْرٌ لَكَ
    فَلَا تَتَمَنَّ الْمَوْتَ قَالَ
    يُونُسُ وَإِنْ كُنْتَ مُسِيئًا
    فَإِنْ تُؤَخَّرْ
    تَسْتَعْتِبْ مِنْ
    إِسَاءَتِكَ خَيْرٌ لَكَ
    “Suatu ketika Rasulullah
    shallallahu ‘alaihi wasallam
    mendatangi pamannya ‘Abbas
    yang sedang sakit. Dia mengeluh
    dan berharap kematian segera
    datang menjemputnya. Maka
    beliau bersabda kepadanya:
    “ Wahai pamanku, janganlah
    engkau berharap kematian itu
    datang. Jika engkau adalah
    orang baik, maka engkau bisa
    menambah kebaikanmu, dan itu
    baik untukmu. Namun jika
    engkau adalah orang yang
    banyak melakukan kesalahan,
    maka engkau dapat mengingkari
    dan membenahi kesalahanmu
    itu, dan itu baik bagimu. maka
    janganlah berharap akan
    kematian. ” (HR. Ahmad dan Al-
    Hakim dari shahabiyyah Ummul
    Fadhl radhiyallahu ‘anha)
    Namun ketika ternyata dia tidak
    bisa bersabar dan harus
    melakukannya, maka hendaknya
    dia mengucapkan:
    اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ
    الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي
    وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ
    الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
    “Ya Allah hidupkanlah aku
    apabila kehidupan itu lebih baik
    bagiku. Dan matikanlah aku
    apabila kematian itu lebih baik
    bagiku. ” (HR. Al-Bukhari dan
    Muslim dari shahabat Anas bin
    Malik radhiyallahu ‘anhu)

  4. Hendaknya dia berwasiat
    ketika merasa ajalnya telah dekat
    untuk dipersiapkan dan
    dilakukan pengurusan
    jenazahnya nanti sesuai dengan
    bimbingan syari ’at dan tidak
    melakukan perbuatan-perbuatan
    bid ’ah. Hal ini sebagai bentuk
    pengamalan firman Allah
    subhanahu wata ’ala :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا
    أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
    Wahai orang-orang yang
    beriman jagalah diri kalian dan
    keluarga kalian dari api
    neraka. (At-Tahrim: 6)
    Dan di sana banyak kisah- kisah
    para sahabat yang mereka
    berwasiat dengan hal ini ketika
    merasa ajal segera
    menjemputnya. Salah satunya
    adalah kisah shahabat Hudzaifah
    radhiyallahu ‘anhu yang pernah
    berwasiat ketika dia merasa ajal
    telah dekat. Dia berkata:
    إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي
    إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ
    نَعْيًا فَإِنِّي سَمِعْتُ
    رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ
    النَّعْيِ
    Jika aku mati, janganlah kalian
    mengumumkannya. aku takut
    kalau perbuatan tersebut
    termasuk na’i (mengumumkan
    kematian yang dilarang
    sebagaimana dilakukan orang-
    orang jahiliyyah), karena
    sesungguhnya aku mendengar
    Rasulullah melarang perbuatan
    na’i tersebut. (HR. At-Tirmidzi)
    Al-Imam An-Nawawi
    rahimahullah berkata dalam
    kitabnya Al-Adzkar: Sangat
    dianjurkan bagi seorang muslim
    untuk berwasiat kepada
    keluarganya agar meninggalkan
    kebiasaan atau adat yang ada
    dari berbagai bentuk kebid ’ahan
    dalam penyelenggaraan jenazah.
    Dan hendaknya dia menekankan
    permasalahan itu.

Wallahu A’lam.
Diringkas dari Kitab Ahkamul
Jana-iz karya Al- ‘Allamah Al-
Muhaddits Muhammad
Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah oleh Al-Ustadz
Abdullah Imam.
[1] Dan Allah subhanahu
wata ’ala Maha Mengetahui
kadar dan tingkat kejujuran iman
seseorang walaupun tidak
memberikan ujian kepada
hamba-Nya itu.
[2] Diringkas dari kitab Ahkamul
Jana-iz karya Asy-Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-
Albani rahimahullahu ta ’ala.


(Dikutip dari http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=419#more-419)
Read more..

Kamis, 10 Juni 2010

Aisah binti Abu Bakar

Hari-hari indah bersama kekasih
Allah dilalui dengan singkatnya
ketabahan menghiasi
kesendiriannya guru besar bagi
kaumnya pendidikan kekasih
Allah telah menempanya.
Dia adalah putri Abu Bakar Ash-
Shiddiq , yang Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih
suka memanggilnya “Humaira”.
‘Aisyah binti Abu Bakar Abdullah
bin Abi Khafafah berasal dari
keturunan mulia suku Quraisy.
Ketika umur 6 tahun, gadis
cerdas ini dipersunting oleh
manusia termulia Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
berdasarkan perintah Allah
melalui wahyu dalam mimpi
beliau.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengisahkan mimpi
beliau kepada ‘Aisyah :”Aku
melihatmu dalam mimpiku
selama tiga malam, ketika itu
datang bersamamu malaikat
yang berkata : ini adalah istrimu.
Lalu aku singkap tirai yang
menyembunyikan wajahmu , lalu
aku berkata sesungguhnya hal
itu telah ditetapkan di sisi
Allah. ” (Muttafaqun ‘alaihi dari
'Aisyah radilayallahu 'anha)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
memulai hari-harinya bersama
Rasulullah sejak berumur 9
tahun. Mereka mengarungi
bahtera kehidupan rumah
tangga yang diliputi suasana
Nubuwwah. Rumah kecil yang
disamping masjid itu
memancarkan kedamaian dan
kebahagiaan walaupun tanpa
permadani indah dan gemerlap
lampu yang hanyalah tikar kulit
bersih sabut dan lentera kecil
berminyak samin (minyak
hewan).
Di rumah kecil itu terpancar
pada diri Ummul Mukminin
teladan yang baik bagi istri dan
ibu karena ketataatannya pada
Allah, rasul dan suaminya.
Kepandaian dan kecerdasannya
dalam mendampingi suaminya,
menjadikan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sangat mencintainya. Aisyah
menghibur Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sangat mencintainya. Aisyah
menghibur Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam ketika sedih,
menjaga kehormatan diri dan
harta suami tatkala Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
berda’wah di jalan Allah.
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga
melalui hari-harinya dengan
siraman ilmu dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sehingga ribuan hadist beliau
hafal.
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga
ahli dalam ilmu faraid (warisan
dan ilmu obat-obatan). Urmah
bin Jubair putra Asma binti Abu
Bakar bertanya kepada Aisya
radhiyallahu ‘anha :” Wahai bibi,
dari mana bibi mempelajari ilmu
kesehatan?. ” Aisyah
menjawab :”Ketika aku sakit,
orang lain mengobatiku, dan
ketika orang lain sakit aku pun
mengobatinya dengan sesuatu.
Selain itu, aku mendengar dari
orang lain, lalu aku
menghafalnya. ”
Selain keahliannya itu, Aisyah
juga seorang wanita yang
menjaga kesuciannya. Seperti
kisah beliau sepulang dari
perang Hunain, yang dikenal
dengan haditsul ifqi. Ketika
mendekati kota Madinah, beliau
kehilangan perhiasan yang
dipinjam dari Asma. Lalu dia
turun untuk mencari perhiasan
itu. Rombongan Rasulullah dan
para sahabatnya berangkat
tanpa menyadari bahwa Aisyah
tertinggal. Aisyah menanti
jemputan, dan tiba-tiba
datanglah Sufyan bin Muathal
seorang tentara penyapu ranjau.
Melihat demikian, Sufyan
menyabut Asma Allah lalu
Sufyan turun dan mendudukkan
kendaraanya tanpa sepatah
katapun keluar dari mulutnya
kemudian Aisyah naik kendaraan
tersebut dan Sufyan menuntun
kendaraan tersebut dengan
berjalan kaki. Dari kejadian ini,
orang-orang yang berpenyakit
dalam hatinya menyebarkan
kabar bohong untuk memfitnah
ummul Mukminin Aisyah
radhiyallahu ‘anha. Fitnah ini
menimbulkan goncangan dalam
rumah tangga Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi
Allah yang Maha Tahu
berkehendak menyingkap berita
bohong tersebut serta
mensucikan beliau dalam Al-
Qur ’anul Karim dalam surat An-
Nur ayat 11-23.

Diantara kelebihan beliau yang
lainnya, Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wa sallam memilih untuk
dirawat di rumah Aisyah dalam
sakit menjelang wafatnya. Hingga
akhirnya Rasulullah wafat di
pangkuan Aisyah dan
dimakamkan dirumahnya tanpa
meninggalkan harta sedikitpun.
Ketika itu Aisyah radhiyallahu
‘ anha berusia 18 tahun.
Sepeninggal Rasulullah, Aisyah
mengisi hari-harinya dengan
mengajarkan Al-Qur ’an dan
Hadits dibalik hijab bagi kaum
laki-laki pada masanya.
Dengan kesederhanaannya,
beliau juga menghabiskan hari-
harinya dengan ibadah kepada
Allah, seperti puasa Daud.
Kesederhanaan juga nampak
ketika kaum muslimin
mendapatkan kekayaan dunia,
beliau mendapatkan 100.000
dirham. Saat itu beliau berpuasa,
tetapi uang itu semua
disedekahkan tanpa sisa
sedikitpun. Pembantu wanitanya
mengingatkan beliau :”Tentunya
dengan uang itu anda bisa
membeli daging 1 dirham buat
berbuka ?” Aisyah menjawab :
”Andai kamu mengatakannya
tadi, tentu kuperbuat.”
Begitulah beliau yang tidak
gelisah dengan kefakiran dan
tidak menyalahgunakan
kekayaan kezuhudannya
terhadap dunia menambah
kemuliaan.
Wallahu’alam bishowwab


(Dikutip dari Majalah Salafy
bagian Muslimah, judul asli
"Aisyah Radiyallahu 'anha,
Humaira", Edisi XV/
Dzulqa ’idah/1417/1997)

www.salafy.or.id

Read more..

Rabu, 09 Juni 2010

Keutamaan Orang Bertauhid

Buletin Jum ’at At-Tauhid

Tauhid adalah inti agama para
nabi dan rasul. Mereka
mengajak kepada tauhid dan
merealisasikannya pada diri
mereka sendiri dan pengikutnya.
Seorang yang mewujudkan
tauhid dan merealisasikannya
dalam keyakinan dan
perbuatannya adalah orang yang
mendapatkan kedudukan
istimewa di sisi Allah Robbul
alamin.
Pembaca yang budiman,
mungkin anda bertanya,
"Bagaimana cara merealisasikan
dan mewujudkan tauhid pada
diri seseorang?!"Tentunya
dengan membersihkan dan
menyucikannya dari segala
noda-noda syirik dan bid ’ah, dan
tidak terus-menerus melakukan
maksiat. Barangsiapa yang
demikian kondisinya, maka ia
telah merealisasikan tauhid.
[Lihat Qurroh Uyun Al-
Muwahhidin (hal. 23) karya
Syaikh Abdur Rahman bin Hasan
Alusy Syaikh, cet. Dar Ash-
Shumai'iy, 1420 H]
Jadi, seorang yang bertauhid
haruslah memberikan ibadahnya
kepada Allah -Ta ’ala- saja,
bukan untuk selain-Nya. Jika ia
berdo ’a dan memohon, maka ia
tak berdo’a dan memohon,
kecuali kepada Allah. Jika ia
mengharap dan takut, maka ia
tak mengharap dan takut,
kecuali kepada Allah. Dia tak
akan takut atau mengharap
kepada makhluk, walau makhluk
itu memiliki kehebatan dan
keistimewaan apapun. Dia tak
akan takut kepada jin-jin, roh-
roh, kuntilanak, gondoruwo,
wewe gombel, setan, kuburan
dan makhluk halus; atau apapun
diantara makhluk yang ditakuti
oleh sebagian orang-orang jahil.
Bahkan ia hanya takut kepada
Allah, Pencipta mereka sehingga
mereka hanya mengharap
karunia, dan rahmat-Nya.
Selain itu , seorang yang ingin
merealisasikan dan
menyempurnakan tauhidnya, ia
harus meninggalkan bid ’ah
(ajaran-ajaran yang tak ada
contohnya dalam agama,
walaupun dianggap baik oleh
sebagian orang). Contoh bid ’ah:
perayaan tahun baru hijriyyah
atau masehi, perayaan maulid
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa
sallam-, perayaan Isra’-Mi’raj,
peringatan Nuzulul Qur’an, dan
lainnya. Jadi, seorang harus
meninggalkan bid ’ah-bid’ah
semacam ini, karena bid’ah akan
membuat tauhid kita akan keruh
dan ternodai. Orang yang
melakukan bid ’ah telah keluar
dari tuntunan syari’at Allah -
Ta’ala- yang telah Allah
wahyukan kepada Nabi -
Shallallahu ‘alaihi wa sallam-;
pelaku bid’ah tidaklah taat
kepada Allah secara murni.
Andai ia meyakini Allah sebagai
Robb dan ilah-nya
(sembahannya), maka ia akan
taat dan tak keluar dari
tuntunan-Nya. [Lihat Al-Qoul As-
Sadid Syarh Kitab At-Tauhid (hal.
24) karya Syaikh Abdur Rahman
Ibn Nashir As-Sa'diy, cet.
Wuzaroh Asy-Syu'un Al-
Islamiyyah, 1421 H]

Realisasi tauhid akan semakin
sempurna, jika seseorang
menanggalkan dan menjauhi
maksiat, seperti dusta, ingkar
janji, pacaran, korupsi, zina,
musik, minum khomer dan
lainnya. Sebab ini adalah tanda
bahwa hatinya memurnikan
ketaatannya kepada Sang
Pencipta dan Sembahannya,
yakni Allah -Azza wa Jalla-[Lihat
At-Tamhid li Syarh Kitab At-
Tauhid (hal. 34), karya Syaikh
Sholih bin Abdul Aziz Alusy
Syaikh, cet. Dar At-Tauhid, 1423
H]
Perealisasian dan penerapan
tauhid yang murni dan bersih
dari syirik amatlah susah kita
temukan di tengah kebanyakan
manusia pada hari ini, kecuali
orang yang diberi petunjuk
untuk menapaki jalan para nabi
dan rasul yang berlandaskan
tauhid. Orang yang mengaku
bertauhid banyak, tapi realita
mengingkarinya.

Pembaca yang budiman, kalau
hati kalian penasaran, maka
layangkan pandangan kalian
kepada ayat dan hadits berikut,
niscaya kalian akan memahami
makna tauhid dan cara
merealisasikannya.

Allah -Ta’ala- berfirman,
"Sesungguhnya Ibrahim adalah
seorang imam yang dapat
dijadikan teladan lagi patuh
kepada Allah dan HANIF. dan
sekali-kali bukanlah dia termasuk
orang-orang yang
mempersekutukan (Tuhan),
(lagi) yang mensyukuri nikmat-
nikmat Allah. Allah telah
memilihnya dan menunjukinya
kepada jalan yang lurus". (QS.
An-Nahl : 120-121).

SyaikhMuhammad Ibn Sholih Al-
Utsaimin-rahimahullah- berkata,

"Orang yang HANIF adalah
orang yang menghindar dari
kesyirikan, menjauhi segala
perkara yang menyelisihi
ketaatan". [Lihat Al-Qoul Al-
Mufid (1/93), cet. Dar Ibn Al-
Jauziy, 1421 H]

Barangsiapa yang mau
merealisasikan tauhid secara
sempurna sehingga ia
mendapatkan pujian dari Allah
sebagaimana yang dialami
Ibrahim -Shollallahu ‘alaihi
wasallam-, maka seorang harus
memiliki 4 sifat yang ada pada
Nabi Ibrahim :

  1. Sifat Keteladanan dan
    Kepemimpinan

  2. Sifat Selalu Patuh kepada
    Allah -Azza wa Jalla

  3. Sifat Hanif : menjauhi
    kesyirikan.

  4. Sifat Syukur terhadap
    nikmat lahir dan batin.


Inilah empat sifat yang harus
dimiliki oleh seorang yang ingin
merealisasikan tauhidnya dengan
sempurna. Keempat sifat ini tak
akan terwujud kecuali jika
dibarengi dengan ilmu dan
konsekuensinya berupa
keyakinan terhadap sesuatu yang
kita ilmui, dan tunduk
kepadanya. [Lihat Fathul Majid
(hal. 75-76) karya Syaikh Abdur
Rahman bin Hasan At-Tamimiy,
cet. Dar Al-Fikr, 1412 H, dan Al-
Qoul Al-Mufid (1/91) karya Al-
Utsaimin]

Al-Imam Abu Bakr Ibn Qoyyim
Al-Jauziyyah-rahimahullah-
berkata menjelaskan maksud
Allah menyebutkan empat sifat
itu, "Maksudnya, Allah -
Subhanahu- memuji kekasih-Nya
(yakni, Ibrahim) dengan empat
sifat ini. Empat sifat ini kembali
kepada ilmu, pengamalan
konsekuensi ilmu tersebut,
mengajarkannya, dan
menyebarkannya. Jadi, semua
kesempurnaan itu kembali
kepada ilmu dan pengamalan
konsekuensinya, serta
mendakwahi makhluk menuju
kepada ilmu itu". [Lihat Miftah
Dar As-Sa'adah (1/174)]
Jadi, seorang yang mau
merealisasikan tauhid secara
total dan murni, maka ia harus
mengetahui dan mengilmui
bahwa dirinya harus menjauhi
kesyirikan. Oleh karena itu, Allah
-Ta’ala- berfirman,
"Dan orang-orang yang tidak
mempersekutukan dengan
Tuhan mereka (sesuatu
apapun)". (QS. Al-Mukminun :
59).

Maksiat –menurut makna
umumnya- adalah syirik, karena
maksiat timbul dari hawa nafsu
yang menyelisihi syari ’at. Tak
heran jika Allah berfirman,
"Maka pernahkah kamu melihat
orang yang menjadikan hawa
nafsunya sebagai tuhannya".
(QS. Al-Jatsiyah: 23).
Syaikh Al-Utsaimin berkata saat
menafsiri ayat 59 dari Surah Al-
Mukminun, "Yang dimaksud
dengan SYIRIK adalah syirik
dalam artian yang lebih umum,
sebab perealisasian tauhid tak
akan terjadi, kecuali dengan
jalan menjauhi syirik –menurut
artiannya yang lebih umum-.
Tapi bukanlah maksudnya,
seseorang (yang merealisasikan
tauhid) tak akan muncul darinya
kemaksiatan, sebab setiap anak
cucu Adam adalah orang-orang
yang pernah bersalah, tak
ma ’shum. Namun jika mereka
bermaksiat, maka mereka segera
bertaubat, dan tidak terus-
menerus di atas maksiat". [Lihat
Al-Qoul Al-Mufid (1/96)]
Seorang yang merealisasikan
tauhid dengan hati dan raganya
akan selalu menjauhi maksiat.
Kalaupun ia terjatuh dalam
maksiat, maka ia akan segera
sadar dan siuman dari
kelalaiannya seraya mengingat
bahwa ia tak diciptakan untuk
mendurhakai Allah, tapi ia
diciptakan untuk taat kepada
Allah -Azza wa Jalla-. Merekalah
yang Allah singgung dalam
firman-Nya,
"Dan (juga) orang-orang yang
apabila mengerjakan perbuatan
keji atau menganiaya diri sendiri,
mereka ingat akan Allah, lalu
memohon ampun terhadap
dosa-dosa mereka ; dan tak ada
yang dapat mengampuni dosa
selain Allah. Dan mereka tidak
meneruskan perbuatan kejinya
itu, sedang mereka mengetahui".
(QS. Ali Imran : 135).
Karena jauh dari kesyirikan,
seorang yang merealisasikan
tauhidnya dengan murni akan
selalu tergantung hatinya kepada
Allah, ia selalu bertawakkal
kepada-Nya sehingga ia diberi
keutamaan oleh Allah -Ta’ala-
untuk masuk dalam golongan 70
ribu orang yang masuk surga
tanpa hisab (perhitungan), dan
siksaan. Inilah yang disebutkan
oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dalam hadits ini,

عُرِضَتْ عَلَيَّ اْلأُمَمُ,
فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ
الرُّهَيْطُ, وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ
الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ
وَالنَّبِيَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ
إِذْ رُفِعَ لِيْ سَوَادٌ عَظِيْمٌ
فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِيْ,
فَقِيْلَ لِيْ هَذَا مُوْسَى
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَقَوْمُهُ, وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى
اْلأُفُقِ, فَنَظَرْتُ فَإِذَا
سَوَادٌ عَظِيْمٌ, فَقِيْلَ لِيَ
انْظُرْ إِلَى اْلأُفُقِ اْلآخَرِ,
فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيْمٌ,
فَقِيْلَ لِيْ هَذِهِ أُمَّتُكَ
وَمَعَهُمْ سَبْعُوْنَ أَلْفًا
يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ
حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ, ثُمَّ
نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ
فَخَاضَ النَّاسُ فِيْ
أُولَئِكَ الَّذِيْنَ يَدْخُلُوْنَ
الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ
وَلاَ عَذَابٍ, فَقَالَ
بَعْضُهُمْ: فَلَعَلَّهُمُ
الَّذِيْنَ صَحِبُوْا رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ, وَقَالَ بَعْضُهُمْ:
فَلَعَلَّهُمْ الَّذِيْنَ وُلِدُوْا
فِي اْلإِسْلاَمِ وَلَمْ
يُشْرِكُوْا بِاللهِ وَذَكَرُوْا
أَشْيَاءً, فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقَالَ: مَا
الَّذِيْ تَخُوْضُوْنَ فِيْهِ؟
فَأَخْبَرُوْهُ, فَقَالَُ: هُمُ
الَّذِيْنَ لاَ يَتَطَيَّرُوْنَ
وَلاَ يَسْتَرْقُوْنَ وَلاَ
يَكْتَوُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُوْنَ, فَقَامَ
عُكَّاشَةُ بْنُ مِحْصَنٍ
فَقَالَ: اُدْعُ اللهَ أَنْ
يَجْعَلَنِيْ مِنْهُمْ, فَقَالَ:
أَنْتَ مِنْهُمْ, ثُمَّ قَامَ
رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: اُدْعُ اللهَ
أَنْ يَجْعَلَنِيْ مِنْهُمْ,
فَقَالَ: سَبَقَكَ بِهَا
عُكَّاشَةُ

"Umat-umat telah diperlihatkan
kepadaku; aku melihat seorang
nabi dan bersamanya
sekelompok kecil pengikutnya;
seorang nabi lagi bersama satu-
dua orang (dari kalangan
pengikutnya), dan seorang nabi
lagi yang tak ada seorangpun
bersamanya. Tiba-tiba
diangkatkan kepadaku kelompok
besar; aku kira bahwa mereka
adalah umatku. Lalu
disampaikan kepadaku, "Ini
adalah Musa -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- dan kaumnya. Tapi
lihatlah ke ufuk!" Lalu aku lihat
(ke ufuk), maka tiba-tiba ada
sebuah kelompok besar.
Kemudian disampaikan
kepadaku, "Lihatlah ke ufuk
yang lain". Lalu tiba-tiba ada
sebuah kelompok besar lagi.
Dikatakan kepadaku, "Ini adalah
umatmu, bersama mereka ada
70 ribu orang yang akan masuk
surga tanpa hisab (perhitungan),
dan siksaan". Kemudian Nabi -
Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bangkit dan masuk ke
rumahnya. Manusia pun
berbincang-bincang tentang
orang-orang yang akan masuk
surga tanpa hisab dan siksaan.
Ada yang berkata, "Mungkin
mereka adalah yang telah
menemani Rasulullah -
Shallallahu ‘alaihi wa sallam-".
Sebagian lagi berkata, "Mungkin
mereka adalah orang-orang
yang dilahirkan dalam Islam, dan
tidak mempersekutukan Allah
(dalam beribadah kepada-Nya)".
Lalu mereka menyebutkan
beberapa perkara lain.
Kemudian Rasulullah -
Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
keluar menemui mereka seraya
bersabda, "Apa yang kalian
perbincangkan?" Mereka pun
mengabarkan hal itu kepada
beliau. Beliau bersabda, "Mereka
adalah orang-orang yang tidak
ber-tathoyur (merasa sial karena
suatu hari atau benda), tidak
pernah meminta ruqyah (jampi),
dan tidak pula berobat dengan
cos (besi panas), dan mereka
hanya bertawakkal kepada
Robb-nya". Lalu bangkitlah
Ukkasah bin Mihshon seraya
berkata, "Berdoalah kepada
Allah agar Dia menjadikan aku
termasuk diantara mereka". Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda, "Engkau termasuk
diantara mereka". Kemudian ada
lagi seorang laki-laki yang lain
berdiri seraya berkata,
"Berdoalah kepada Allah agar
Dia menjadikan aku termasuk
diantara mereka". Beliau
bersabda, "Engkau telah
didahului Ukkasayah". [HR. Al-
Bukhoriy dalam Shohih-nya
(3410, 5705, 5752, 6472, & 6541),
dan Muslim dalam Shohih-nya
(220)]

Perhatikanlah keutamaan yang
diraih oleh orang yang
bertawakkal secara sempurna
kepada Allah; ia akan masuk
surga, tanpa hisab dan siksaan.
Inilah salah satu bentuk realisasi
tauhid. Seorang yang bertauhid
akan memurnikan tawakkalnya
kepada Allah.
Hadits ini memberikan faedah
bahwa meminta ruqyah,
melakukan tathoyyur, berobat
dengan dengan cara kay (cos :
besi panas); semua ini adalah
perkara-perkara yang
mengurangi tawakkal seorang
yang melakukannya, karena saat
ia melakukan satu diantaranya,
maka dalam hatinya akan
terdapat semacam kecondongan
dan ketergantungan kepada
selain Allah, yakni ia yakin
kepada orang-orang
membantunya melakukan hal-
hal itu. Namun bukan berarti
bahwa seorang dilarang berobat
ke dokter dengan cara medis,
selain cara-cara yang disebutkan
dalam hadits Ukkasyah di atas,
Wallahu a ’lam. [Lihat At-Tamhid
li Syarh Kitab At-Tauhid (hal.
39-40)]
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaliy -
hafizhahullah- berkata, "(Di
dalam hadits ini) terdapat
keutamaan tawakkal kepada
Allah -Ta ’ala- dan bersandar
kepadanya dalam mencegah
suatu musibah, atau
mendatangkan manfaat". [Lihat
Bahjah An-Nazhirin (1/153)]
Inilah keutamaan besar yang
Allah janjikan dan karuniakan
kepada orang-orang yang
merealisasikan tauhidnya hanya
untuk Allah -Azza wa Jalla-.
Semoga Allah menjadikan kita
orang-orang yang mendapatkan
keutamaan ini sebagaimana
halnya sahabat yang mulia,
Ukkasyah bin Mihshon Al-Asadiy
Al-Badriy -radhiyallahu ‘anhu-.


Sumber : Buletin Jum’at At-
Tauhid edisi 101 Tahun II.

http://almakassari.com/artikel-
islam/aqidah/keistimewaan-
orang-bertauhid.html
www.darussalaf.or.id
Read more..