Banner 468 X 60

Senin, 06 September 2010

Hukum MLM (multi level marketing)

Termasuk masalah yang banyak
dipertanyakan hukumnya oleh
kaum muslimin yang cinta untuk
mengetahui kebenaran dan
peduli dalam membedakan halal
dan haram adalah masalah Multi
Level Marketing (MLM).
Transaksi dengan sistem MLM ini
telah merambah di tengah
manusia dan banyak mewarnai
suasana pasar masyarakat. Maka
sebagai seorang pebisnis muslim,
wajib untuk mengetahui hukum
transaksi dengan sistem MLM ini
sebelum bergelut
didalamnya. Sebagaimana prinsip
umum dari ucapan ‘Umar
radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di
pasar kami kecuali orang yang
telah paham
agama.” (Dikeluarkan oleh At-
Tirmidzy dan dihasankan oleh
Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar
adalah bahwa seorang pedagang
muslim hendaknya mengetahui
hukum-hukum syariat tentang
aturan berdagang atau transaksi
dan mengetahui bentuk-bentuk
jual-beli yang terlarang dalam
agama. Dangkalnya
pengetahuan tentang hal ini
akan menyebabkan seseorang
jatuh dalam kesalahan dan dosa.
Sebagaimana telah kita saksikan
tersebarnya praktek riba,
memakan harta manusia dengan
cara yang batil, merusak harga
pasaran dan sebagainya dari
bentuk-bentuk kerusakan yang
merugikan masyarakat, bahkan
merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan
menampilkan fatwa ulama
terkemuka di masa ini. Mereka
yang telah di kenal dengan
keilmuan, ketakwaan dan
semangat dalam membimbing
dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami
tampilkan hanya fatwa dari
Lajnah Da’imah , Saudi Arabia ,
mengingat kedudukan mereka
dalam bidang fatwa dan riset
ilmiah. Namun kami juga
mengetahui bahwa telah ada
fatwa-fatwa lain yang sama
dengan fatwa Lajnah Da’imah
tersebut, seperti fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan
Fiqh Islamy) di Sudan yang
menjelaskan tentang hukum
Perusahaan Biznas (Salah satu
nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-
Islamy Sudan ini dikeluarkan
pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir
1424 H, bertepatan dengan
tanggal 17 Juni 2003 M pada
majelis no. 3/24. kesimpulan dari
fatwa mereka dalam dua poin-
sebagaimana yang disampaikan
oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh
Al-Islamy Sudan, Prof. DR.
Ahmad Khalid Bakar-sebagai
berikut:

“ Satu, sesungguhnya bergabung
dengan perusahaan Biznas dan
yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an
pemasaran berjejaring (MLM)
tidak boleh secara syar’i karena
hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas
dan yang semisal dengannya dari
perusahaan-perusaha an
berjejaring (MLM) tidak ada
hubungannya dengan akad
samsarah[2]-sebagaimana yang
disangka perusahaan (Biznas) itu
dan sebagimana mereka
mengesankan itu kepada ahlul
ilmi yang memberi fatwa boleh
dengan alasan itu sebagai
samsarah di sela-sela pertanyaan
yang mereka ajukan kepada
ahlul ilmi tersebut dan telah
digambarkan kepada mereka
perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy
Sudan di atas dan pembahasan
bersamanya telah dibukukan
dan diberi catatan tambahan
oleh seorang penuntut ilmu di
Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin
Hasan Al-Halaby.
“ Sepanjang yang kami ketahui,
belum ada dari para ulama
ayang membolehkan sistem
Multi Level Marketing ini.
Memang ada sebagian dari
tulisan orang-orang yang
memberi kemungkinan bolehnya
hal tersebut, tapi datangnya
hanya dari sebagian para ulama
yang dikabarkan kepada mereka
sistem MLM dengan
penggambaran yang tidak
benar-sebagaimana dalam Fatwa
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau
sebagian orang yang sebenarnya
tidak pantas berbicara dalam
masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang
tertuang dalam tulisan ini ada
manfaatnya untuk seluruh
pembaca dan membawa
kebaikan untuk kita.
Wallahula’lam.”

Fatwa Lajnah Da’imah pada
tanggal 14/3/1425 dengan
nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-
pertanya an yang sangat banyak
kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li
Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta
[3] tentang aktifitas perusahaan-
perusaha an pemasaran
berpiramida atau berjejaring
(MLM)[4] seperti Biznas dan
hibah Al-Jazirah. Kesimpulan
aktifitas mereka adalah
meyakinkan seseorang untuk
membeli sebuah barang atau
produk agar dia (juga) mampu
meyakinkan orang-orang lain
untuk membeli produk tersebut
(dan) agar orang-orang itu juga
meyakinkan yang lainnya untuk
membeli, demikian seterusnya.
Setiap kali bertambah tingkatan
anggota dibawahnya (downline),
maka orang yang pertama akan
mendapatkan komisi yang besar
yang mencapai ribuan real.
Setiap anggota yang dapat
meyakinkan orang-orang
setelahnya (downline-nya) untuk
bergabung, akan mendapatkan
komisi-komisi yang sangat besar
yang mungkin dia dapatkan
sepanjang berhasil merekrut
anggota-anggota baru
setelahnya ke dalam daftar para
anggota. Inilah yang dinamakan
dengan pemasaran berpiramida
atau berjejaring (MLM).

Jawab:
Alhamdullilah, Lajnah menjawab
pertanyaan diatas sebagai
berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis
ini adalah haram. Hal tersebut
karena tujuan dari transaksi itu
adalah komisi dan bukan
produk.
Terkadang komisi dapat
mencapai puluhan ribu
sedangkan harga produk
tidaklah melebihi sekian ratus.
Seorang yang berakal ketika
dihadapkan di antara dua
pilihan, niscaya ia akan memilih
komisi. Karena itu, sandaran
perusahaan-perusaha an ini
dalam memasarkan dan
mempromosikan produk-produk
mereka adalah menampakkan
jumlah komisi yang besar yang
mungkin didapatkan oleh
anggota dan mengiming-imingi
mereka dengan keuntungan
yang melampaui batas sebagai
imbalan dari modal yang kecil
yaitu harga produk. Maka
produk yang dipasarkan oleh
perusahaan-perusaha an ini
hanya sekedar label dan
pengantar untuk mendapatkan
komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari
transaksi di atas, maka dia
adalah haram karena beberapa
alasan:
Pertama, transaksi tersebut
mengandung riba dengan dua
macam jenisnya; riba fadhl[5]
dan riba nasi’ah[6]. Anggota
membayar sejumlah kecil dari
hartanya untuk mendapatkan
jumlah yang lebih besar darinya.
Maka ia adalah barter uang
dengan bentuk tafadhul (ada
selisih nilai) dan ta’khir (tidak
cash). Dan ini adalah riba yang
diharamkan menurut nash dan
kesepakatan[7]. Produk yang
dijual oleh perusahaan kepada
konsumen tiada lain hanya
sebagai kedok untuk barter uang
tersebut dan bukan menjadi
tujuan anggota (untuk
mendapatkan keuntungan dari
pemasarannya) , sehingga
(keberadaan produk) tidak
berpengaruh dalam hukum
(transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8]
yang diharamkan menurut
syari’at, karena anggota tidak
mengetahui apakah dia akan
berhasil mendapatkan jumlah
anggota yang cukup atau tidak?.
Dan bagaimanapun pemasaran
berjejaring atau piramida itu
berlanjut, dan pasti akan
mencapai batas akhir yang akan
berhenti padanya. Sedangkan
anggota tidak tahu ketika
bergabung didalam piramida,
apakah dia berada di tingkatan
teratas sehingga ia beruntung
atau berada di tingkatan bawah
sehingga ia merugi? Dan
kenyataannya, kebanyakan
anggota piramida merugi kecuali
sangat sedikit di tingkatan atas.
Kalau begitu yang mendominasi
adalah kerugian. Dan ini adalah
hakikat gharar, yaitu
ketidakjelasan antara dua
perkara, yang paling
mendominasi antara keduanya
adalah yang dikhawatirkan. Dan
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang dari gharar
sebagaimana diriwayatkan oleh
Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung
dalam transaksi ini berupa
memakan harta manusia dengan
kebatilan, dimana tidak ada yang
mengambil keuntungan dari
akad (transaksi) ini selain
perusahaan dan para anggota
yang ditentukan oleh
perusahaan dengan tujuan
menipu anggota lainnya. Dan hal
inilah yang datang nash
pengharamannya dengan
firman (Allah) Ta ’ala,
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan
yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung
dalam transaksi ini berupa
penipuan, pengkaburan dan
penyamaran terhadap manusia,
dari sisi penampakan produk
seakan-akan itulah tujuan dalam
transaksi, padahal
kenyataanya adalah menyelisihi
itu. Dan dari sisi, mereka
mengiming-imingi komisi besar
yang seringnya tidak terwujud.
Dan ini terhitung dari penipuan
yang diharamkan. Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda,
“ Siapa yang menipu maka ia
bukan dari saya” [Dikeluarkan
Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“ Dua orang yang bertransaksi
jual beli berhak menentukan
pilihannya(khiyar) selama belum
berpisah. Jika keduanya saling
jujur dan transparan, niscaya
akan diberkati transaksinya. Dan
jika keduanya saling dusta dan
tertutup, niscaya akan dicabut
keberkahan
transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa
transaksi ini tergolong samsarah
[9], maka itu tidak benar. Karena
samsarah adalah transaksi
(dimana) pihak pertama
mendapatkan imbalan atas
usahanya mempertemukan
barang (dengan pembelinya).
Adapun pemasaran berjejaring
(MLM), anggotanya-lah yang
mengeluarkan biaya untuk
memasarkan produk tersebut.
Sebagaimana maksud hakikat
dari samsarah adalah
memasarkan barang, berbeda
dengan pemasaran berjejaring
(MLM), maksud sebenarnya
adalah pemasaran komisi dan
bukan (pemasaran) produk.
Karena itu orang yang
bergabung (dalam MLM)
memasarkan kepada orang yang
akan memasrkan dan seterusnya
[10].
Berbeda dengan samsarah,
(dimana) pihak perantara benar-
benar memasarkan kepada
calon pembeli barang.
Perbedaan diantara dua
transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-
komisi tersebut masuk dalam
kategori hibah (pemberian),
maka ini tidak benar, andaikata
(pendapat itu) diterima, maka
tidak semua bentuk hibah itu
boleh menurut syari’at.
(Sebagaimana) hibah yang terkait
dengan suatu pinjaman adalah
riba. Karena itu, Abdullah bin
Salam berkata kepada Abu
Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada
di suatu tempat yang riba
tersebar padanya. Maka jika
engkau memiliki hak pada
seseorang kemudian dia
menghadiahkan kepadamu
sepikul jerami, sepikul gandum
atau sepikul tumbuhan maka ia
adalah riba.”[Dikeluarkan oleh
Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari
sebab terwujudnya hibah
tersebut. Karena itu beliau
‘alaihish shalatu wa sallam
bersabda kepada pekerjanya
yang datang lalu berkata, “Ini
untuk kalian, dan ini dihadiahkan
kepada saya.” Beliau ‘alaihish
shalatu wa sallam bersabda,
“ Tidakkah sepantasnya engkau
duduk di rumah ayahmu atau
ibumu, lalu engkau menunggu
apakah dihadiahkan kepadamu
atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah
diperoleh karena bergabung
dalam sistem pemasaran
berjejaring. Maka apapun
namanya, baik itu hadiah, hibah
atau selainnya, maka hal
tersebut sama sekali tidak
mengubah hakikat dan
hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut
disebut disana ada beberapa
perusahaan yang muncul di
pasar bursa dengan sistem
pemasaran berjejaring atau
berpiramida (MLM) dalam
transaksi mereka, seperti Smart
Way, Gold Quest dan Seven
Diamond. Dan hukumnya sama
dengan perusahaan-perusaha an
yang telah berlalu
penyebutannya. Walaupun
sebagiannya berbeda dengan
yang lainnya pada produk-
produk yang mereka
perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu
‘ala Nabiyina Muhammad wa
aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani
oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih
Al-Fauzan, Syaikh Abdullah
Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah
Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair
Al-Mubaraky
dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq
Dikutip dari majalah An-
Nashihah volume 14, hal. 12-14

Catatan Kaki :
[1] Qimar adalah seseorang
mengeluarkan biaya dalam
sebuah transaksi yang ada
kemungkinan dia beruntung dan
ada kemungkinan dua merugi
(Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara
atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang
riset ilmah dan fatwa.
Beranggotakan ulama-ulama
terkemuka di Saudi Arabia
bahkan menjadi rujukan kaum
muslimin di berbagai belahan
bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah
Pyramid Scheme, network
marketing atau multi level
marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah
penambahan pada salah satu
dari dua barang ribawy (yaitu
barang yang berlaku pada
hukum riba) yang sejenis dengan
transaksi yang kontan
(Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi
antara dua jenis barang ribawy
yang sama sebab ribanya dengan
tidak secara kontan.
(Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-
Qur’an dan As-Sunnah serta
kesepakatan para ulama.
(Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang
belum diketahui akan diperoleh
atau tidak, dari sisi hakikat dan
kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai
perantara atau makelar.
(Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut
adalah anggota MLM, hal ini
dikenal dengan istilah user 100%.
(editor)


Sumber: Milis Salafi-
Indonesia@yahoogroups.com
[http://www.darussalaf.or.id/
stories.php?id=1375]
www.al-atsariyyah.com/wp-content/themes/atsary-sky/images/bg_main_withnav.jpg

0 komentar:

Posting Komentar