Banner 468 X 60

Senin, 24 Mei 2010

Tukang Ramal

Oleh: Al-Ustadz Abu Karimah
Askar
“Barang siapa yang
mendatangi Al-’Arraf (dukun),
lalu dia bertanya kepadanya
tentang sesuatu, lalu kemudian
dia membenarkannya, maka
tidak akan diterima shalat
orang tersebut selama 40
hari ” (HR. Muslim).
Al-Kuhhaan (tukang-tukang
ramal) adalah jama ’ dari Al-
Kaahin (tukang ramal)
Syaithan saling bertumpu satu
dengan yang lainnya untuk
mencuri berita dari langit. Hal
ini sering dilakukan syaithan di
antara masa Nabi Muhammad
dengan nabi sebelumnya.
Setelah Rasulullah diutus maka
hal ini berkurang karena Allah
menjadikan bintang / meteor
sebagai senjata untuk
membunuh syaitan yang
bertumpu mencuri berita dari
langit. Dukun mendapatkan
berita yang dicuri dari langit
tersebut setelah bercampur
dengan berbagai macam
kebohongan.
Disebutkan bab mengenai
tukang ramal atau dukun ini
karena mereka adalah musuh
dakwah tauhid, mereka adalah
teman jin yang jahat untuk
menyebarkan kesesatan. Apa
yang ada pada dukun tentu
merupakan kedustaan karena
seseorang tidak akan
mengetahui sesuatu yang
belum terjadi ataupun hal
ghaib lainnya tanpa kehendak
Allah. Oleh karena itu
Rasulullah melarang umat
Islam mendatangi dukun dan
yang semisalnya untuk
menjaga aqidah.
Datang ke Dukun, Shalatnya
Tidak Berpahala 40 hari
Diriwayatkan dari sebagian istri
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
salam (disebutkan dalam
riwayat lain dari sahabat Ibnu
Mas ’ud bahwa beliau adalah
Hafshah) bahwa Rasulullah
bersabda, “Barang siapa yang
mendatangi Al-’Arraf, lalu dia
bertanya kepadanya tentang
sesuatu, lalu kemudian dia
membenarkannya, maka tidak
akan diterima shalat orang
tersebut selama 40 hari ” (HR.
Muslim)
Sebagian ulama menjelaskan
bahwa Al- ’Arraf adalah
seseorang yang melakukan
sesuatu pendahuluan-
pendahuluan (yang biasanya
dilakukan untuk meramal atau
suatu tanda yang dijadikan
tanda dengan melihat telapak
tangan, dll) untuk mengetahui
tentang sesuatu yang hilang.
Sebagian ulama yang lain
menjelaskan bahwa makna
Al- ’Arraf lebih umum,
mencakup orang yang
meramal sesuatu yang akan
terjadi di masa datang, dll.
Imam Al-Qurthubi
mengatakan, bahwa wajib atas
setiap orang yang memiliki
kemampuan yang
mengharapkan keridha-an
Allah untuk :
* Mengingkari siapa saja yang
melakukan hal tersebut
(praktik dukun) baik di pasar
atau selainnya dengan
pengingkaran yang keras,
* Mengingkari orang-orang
yang mendatangi dukun,
* Jangan tertipu kalau kadang
mereka benar
* Jangan tertipu dengan
banyaknya orang yang datang
kepada mereka
* Jangan tertipu dengan gelar
ustadz, kyai, ataupun ulama
(gelar yang palsu). Karena
mereka tidak termasuk orang
yang dalam pengetahuannya
(terhadap syariat), tetapi
termasuk orang yang bodoh.
Makna tidak diterima shalat
selama 40 hari
Orang yang mendatangi
tukang ramal kemudian
bertanya dan membenarkan
maka dia tidak mendapatkan
pahala atas shalat yang dia
kerjakan selama 40 hari.
Makna suatu amalan tidak
diterima :
* Amalan tersebut tidak
diterima baik berupa pahala
ataupun amalan tersebut
sendiri, sehingga dia harus
mengulangi ibadahnya. Seperti
shalat orang yang berhadats
dan belum berwudhu. Maka
dia tidak mendapatkan pahala
atas shalatnya tersebut dan
shalatnya sendiri tidak diterima
sehingga dia harus mengulangi
shalatnya.
* Amalan tersebut tidak
mendapatkan pahala, akan
tetapi amalan yang dikerjakan
sah (diterima). Seperti amalan
ibadah shalat orang yang
mendatangi dukun kemudian
bertanya dan membenarkan
perkataan tukang ramal maka
dia tidak mendapatkan pahala
atas shalat yang dia kerjakan
selama 40 hari akan tetapi
ibadahnya diterima dan tidak
harus mengulangi shalatnya
selama 40 hari. Mengandung
makna yang lain juga bahwa
walaupun dia tidak diberikan
pahala atas shalatnya selama
40 hari tersebut akan tetapi dia
harus tetap mengerjakan
shalat.
Hukum Mendatangi Dukun
atau Tukang Ramal
Dari shahabat Abu Hurairah,
Rasulullah bersabda, “Barang
siapa yang mendatangi Kaahin
(Dukun) dan dia
membenarkan apa yang
diucapkan maka dia telah kafir
terhadap apa yang diturunkan
kepada (Nabi) Muhammad ”,
(HR. Abu Dawud)
Akibat Bagi Orang yang
Mendatangi Dukun :
* Tidak diterima pahala
shalatnya selama 40 hari bagi
orang yang hanya sekedar
bertanya. Hal ini karena
bertanya kepada dukun dapat
membawa dia untuk
membenarkan perkataan
tukang ramal atau dukun
tersebut.
* Telah kafir (yang tidak
mengeluarkan dari Islam)
terhadap apa yang diturunkan
kepada Rasulullah bagi orang
yang mendatangi dukun atau
tukang ramal kemudian
bertanya dan membenarkan.
Hukum mendatangi dukun
adalah haram. Kecuali bagi
orang berilmu yang
mendatangi paranormal
dengan tujuan menguji maka
hukumnya adalah boleh.
Sedangkan bagi orang berilmu
yang mendatangi dukun
dengan tujuan melemahkan
atau menghinakannya di muka
umum maka hukumnya
dianjurkan dan kadang wajib
apabila memang sangat
dibutuhkan untuk
menunjukkan kepada
masyarakat batilnya dukun
tersebut. Perincian ini
disebutkan oleh Asy Syaih
Muhammad bin Shalih
Al- ’Utsaimin.
Dari shahabat Imran bin
Hushain, “Bukan termasuk dari
kami orang yang bertathayyur,
atau meminta untuk
ditathayurkan, atau seorang
dukun, atau yang minta
didukunkan, atau tukang sihir,
atau yang meminta disihirkan.
Dan barang siapa yang
mendatangi tukang dukun dan
dia membenarkannya, maka
dia telah kafir terhadap apa
yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad ”
Diriwayatkan Al Bazzar dengan
sanad yang bagus.
Diriwayatkan Ath Thabarani
dengan sanad yang hasan dari
sahabat Ibnu Abbas tanpa
kalimat “Dan barang siapa
yang mendatangi tukang
dukun dan dia
membenarkannya, maka dia
telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Nabi
Muhammad ”.

0 komentar:

Posting Komentar