Banner 468 X 60

Senin, 21 Desember 2009

Hukum isbal

Hadits Abu huroiroh diriwayatkan oleh imam Bukhori(no 5787)Rasululloh bersabda:bagian kain sarung yang berada di bawah kedua mata kaki berada di neraka.
Dan hadistnya Aisyah diriwayatkan imam Ahmad dalam musnadnya(6/59,257)1, bahwasanya Rosululloh bersabda: bagian kain sarung yang berada di bawah mata kaki berada di dalam neraka. Juga kisah umar dengan seorang pemuda yang mengisbalkan kain sarungnya hingga terseret ke tanah. Maka beliaupun memanggilnya lalu bertanya:
Apakah engkau haid? Ternyata pemuda tadi justru balik bertanya, wahai amirul mu'minin apakah laki-laki juga haid? Maka umarpun bertanya lagi: lalu kenapa engkau menurunkan kain sarungmu sampai menyentuh kedua telapak kakimu? (Imam Ibnu Abi Syaibah 8/293 dengan sanad yang shohih) Ibnu Hazm dlm al muhala(2/392): haknya setiap pakaian yang di kenakan oleh seorang laki-laki adalah sampai mata kaki,dan tidak boleh lebih rendah lagi.
Dan penulis kitab aunul ma'bud juga melontarkan pernyataan senada,beliau berkata: yang di perbolehkan dan tidak makruh adalah pakaian yang panjangnya hingga di bawah pertengahan betis sampai kedua mata kaki. Sedang pakaian yang panjangnya sampai di bawah mata kaki itu hukumnya haram dan terlarang.
Juga ada pernyataan dari imam Ibnul Arobi dalam kitab Aridhotul Ahwadzi(7/238) tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki untuk memanjangkan pakaiannya sampai melampaui mata kaki. Syaikh Ibnu Baz berkata dalam kitab fatawa wa tanbihaat wa nashoih(hal:533) oleh karena itu wajib bagi tiap muslim untuk berhati-hati terhadap perbuatan isbal serta bertaqwa pada Allah dalam masalah tersebut. Dan wajib pula baginya untuk tidak menurunkan pakaiannya sampai melampaui mata kakinya.

http://www.darussalaf.or.id/search.php

0 komentar:

Posting Komentar