Abdurrahman bin Mahdi
rahimahullahu berkata:
“Ada tiga (golongan) yang tidak
boleh diambil ilmunya, (yakni):
(1) Seseorang yang tertuduh
dengan kedustaan,
(2) Ahlul
bid’ah yang mengajak (manusia)
kepada kebid’ahannya, dan
(3)
seseorang yang dirinya
didominasi oleh keraguan serta
kesalahan-kesalahan.”
Al-Imam Malik rahimahullahu
berkata:
“Tidak boleh seseorang
mengambil ilmu dari empat (jenis
manusia) dan boleh
mengambilnya dari selain
mereka (yaitu):
(1) Ilmu tidak
diambil dari orang-orang bodoh,
(2) Tidak diambil dari pengekor
hawa nafsu yang menyeru
manusia kepada hawa nafsunya,
(3) Tidak pula dari seorang
pendusta yang biasa berdusta
dalam pembicaraan-
pembicaraan manusia meskipun
tidak tertuduh berdusta pada
hadits-hadits Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam,
(4)
Tidak pula dari seorang syaikh
yang memiliki keutamaan,
keshalihan serta ahli ibadah
tetapi dia tidak lagi mengetahui
apa yang tengah
dibicarakannya.”
Sumber:(An-Nubadz fi ‘Adab Thalabil
‘Ilmi, hal. 22-23)
www.majalahsyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=697
0 komentar:
Posting Komentar