Banner 468 X 60

Selasa, 15 Juni 2010

Mengenal Bid'ah

Penulis : Ustadz
Muslim Abu Ishaq Al Atsari

Al Allamah Asy Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As
Sa`di rahimahullah memaparkan
tentang bid`ah : "Bid`ah adalah
perkara yang diada-adakan
dalam agama. Sesungguhnya
agama itu adalah apa yang
datangnya dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam sebagaimana
termaktub dalam Al Qur'an dan
As Sunnah. Dengan demikian
apa yang ditunjukkan oleh Al
Qur'an dan As Sunnah itulah
agama dan apa yang menyelisihi
Al Qur'an dan As Sunnah berarti
perkara itu adalah bid`ah. Ini
merupakan defenisi yang
mencakup dalam penjabaran arti
bid`ah. Sementara bid`ah itu
dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I'tiqad
(bid`ah yang bersangkutan
dengan keyakinan)

Bid`ah ini juga diistilahkan
bid`ah qauliyah (bid`ah dalam
hal pendapat) dan yang menjadi
patokannya adalah sabda
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yang diriwayatkan
dalam kitab sunan :
"Umat ini akan terpecah menjadi
73 golongan, semuanya berada
dalam neraka kecuali satu
golongan".
Para shahabat bertanya : "Siapa
golongan yang satu itu wahai
Rasulullah ?.
Beliau menjawab : "Mereka yang
berpegang dengan apa yang aku
berada di atasnya pada hari ini
dan juga para shahabatku".
Yang selamat dari perbuatan
bid`ah ini hanyalah ahlus
sunnah wal jama`ah yang
mereka itu berpegang dengan
ajaran Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan apa yang
dipegangi oleh para shahabat
radliallahu anhum dalam
perkara ushul (pokok) secara
keseluruhannya, pokok-pokok
tauhid , masalah kerasulan
(kenabian), takdir, masalah-
masalah iman dan selainnya.
Sementara yang selain mereka
dari kelompok sempalan (yang
menyempal/keluar dari jalan
yang benar) seperti Khawarij,
Mu`tazilah, Jahmiyah,
Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah
dan pecahan dari kelompok-
kelompok ini , semuanya
merupakan ahlul bid`ah dalam
perkara i`tiqad. Dan hukum
yang dijatuhkan kepada mereka
berbeda-beda, sesuai dengan
jauh dekatnya mereka dari
pokok-pokok agama, sesuai
dengan keyakinan atau
penafsiran mereka, dan sesuai
dengan selamat tidaknya ahlus
sunnah dari kejelekan pendapat
dan perbuatan mereka. Dan
perincian dalam permasalahan
ini sangatlah panjang untuk
dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah
(bid`ah yang bersangkutan
dengan amalan ibadah)

Bid`ah amaliyah adalah
penetapan satu ibadah dalam
agama ini padahal ibadah
tersebut tidak disyariatkan oleh
Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu
diketahui bahwasanya setiap
ibadah yang tidak diperintahkan
oleh Penetap syariat (yakni Allah
ta`ala) baik perintah itu wajib
ataupun mustahab (sunnah)
maka itu adalah bid`ah amaliyah
dan masuk dalam sabda nabi
shallallahu alaihi wasallam :
"Siapa yang mengamalkan suatu
amalan yang tidak di atas
perintah kami maka amalannya
itu tertolak".
Karena itulah termasuk kaidah
yang dipegangi oleh para imam
termasuk Imam Ahmad
rahimahullah dan selain beliau
menyatakan :
"Ibadah itu pada asalnya
terlarang (tidak boleh
dikerjakan)"
Yakni tidak boleh menetapkan/
mensyariatkan satu ibadah
kecuali apa yang disyariatkan
oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan mereka menyatakan pula :
"Muamalah dan adat (kebiasaan)
itu pada asalnya dibolehkan
(tidak dilarang)"
Oleh karena itu tidak boleh
mengharamkan sesuatu dari
muamalah dan adat tersebut
kecuali apa yang Allah ta`ala
dan rasul-Nya haramkan.
Sehingga termasuk dari
kebodohan bila mengklaim
sebagian adat yang bukan
ibadah sebagai bid`ah yang
tidak boleh dikerjakan, padahal
perkaranya sebaliknya (yakni
adat bisa dilakukan) maka yang
menghukumi adat itu dengan
larangan dan pengharaman dia
adalah ahlu bid`ah (mubtadi).
Dengan demikian, tidak boleh
mengharamkan satu adat kecuali
apa yang diharamkan oleh Allah
dan Rasul-Nya.
Dan adat itu sendiri terbagi tiga :

Pertama : yang membantu
mewujudkan perkara kebaikan
dan ketaatan maka adat seperti
ini termasuk amalan qurbah
(yang mendekatkan diri kepada
Allah).
Kedua : yang membantu/
mengantarkan kepada
perbuatan dosa dan
permusuhan maka adat seperti
ini termasuk perkara yang
diharamkan.
Ketiga : adat yang tidak
masuk dalam bagian pertama
dan kedua (yakni tidak masuk
dalam amalan qurbah dan
tidak pula masuk dalam
perkara yang diharamkan)
maka adat seperti ini mubah
(boleh dikerjakan). Wallahu
a`lam.*****

(Al Fatawa As Sa`diyah, hal.
63-64 sebagaimana dinukil
dalam Fatawa Al Mar'ah Al
Muslimah)

asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=29

0 komentar:

Posting Komentar