Banner 468 X 60

Sabtu, 31 Juli 2010

Fatwa Ulama Terkait Penggunaan Kalender Masehi

Penulis: Redaksi Assalafy.org


FATWA AL-LAJNAH AD-
DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL
‘ ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK
PEMBAHASAN ILMIAH DAN
FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa
nomor 2072

Pertanyaaan : Bolehkah
berinteraksi dengan kalender
masehi dengan orang-orang
tidak mengetahui kalender
hijriyah, seperti kaum muslimin
non arab atau atau orang-orang
kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum
muslimin menggunakan kalender
masehi karena sesungguhnya hal
tersebut merupakan bentu
tasyabbuh (menyerupai) [1]
orang-orang nashara dan
termasuk syiar agama mereka.
Sebenarnya kaum muslimin,
walhamdulillâh telah memiliki
kalender yang telah mencukupi
diri mereka yang mengaitkan
mereka dengan Nabi mereka
Muhammad Shalallahu ‘alaihi
wasallam sekaligus ini
merupakan kemuliaan yang
besar. Namun apabila ada suatu
kebutuhan yang sangat terdesak
maka boleh menggabung kedua
kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu
‘ ala Nabiyinâ Muhammad wa
Âlihi wa Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil
Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘ Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy
Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh
bin Bâz

FATWA ASY-SYAIKH
MUHAMMAD BIN SHÂLIH
AL- ’UTSAIMÎN

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh,
pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
pertama bahwa sebagian orang
mengatakan kita tidak boleh
mengedepankan kalender
masehi daripada kalender
hijriyyah, dasarnya adalah karena
dikhawatirkan terjadinya loyalitas
kepada orang-orang kafir. Akan
tetapi kalender masehi lebih
tepat dari pada kalender
hijriyyah dari sisi yang lain.
Mereka mengatakan
sesungguhnya mayoritas negeri-
negeri menggunakan kalender
masehi ini sehingga kita tidak
bisa untuk menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita
penentuan waktu berdasarkan
pada hilâl merupakan asal bagi
setiap manusia, sebagaimana
firman Allah subhanahu wa
Ta ’ala :

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ
قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu
tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl
itu adalah tanda-tanda waktu
bagi manusia dan (bagi ibadah)
haji; [Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza
wa Jalla :

ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي
كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“ Sesungguhnya bilangan bulan
pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah
ketika Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat
bulan haram. ” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka
tidak lain adalah bulan-bulan
yang berdasarkan hilâl. Oleh
karena itu NabiShalallahu ‘alaihi
wasallam menafsirkan
bahwasannya empat bulan
tersebut adalah : Rajab,
Dzulqa ’dah, Dzulhijjah, dan
Muharram. Inilah yang
merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di
tengah-tengah manusia sekarang
ini adalah bulan-bulan yang
bersifat perkiraan dan tidak
dibangun di atas dasar yang
tepat. Kalau seandainya hal itu
berdasarkan bintang niscaya hal
itu ada dasarnya karena bintang
sangat jelas keberadaannya di
atas langit dan waktu-waktunya.
Akan tetapi bulan-bulan yang
didasarkan atas prasangka
tersebut tidaklah memiliki dasar.
Sebagai bukti, di antara bulan
tersebut ada yang 28 hari dan
sebagiannya 31 hari yang semua
itu tidak ada dasarnya sama
sekali. Akan tetapi apabila kita
dihadapkan pada dilema berupa
kondisi harus menyebutkan
kalender masehi ini, maka
kenapa kita harus berpaling dari
kalender hijriyyah kemudian
lebih memilih kalender yang
sifatnya prasangka dan tidak
memiliki dasar tersebut?! Suatu
hal yang sangat mungkin sekali
bagi kita untuk menggunakan
penanggalan hijriyyah ini
kemudian kita mengatakan
bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal
masehi sekian. Karena melihat
kebanyakan dari negeri-negeri
Islam yang telah dikuasai oleh
orang-orang kafir kemudian
mereka merubah kalender
hijriyyah tersebut kepada
kelender masehi yang
hakekatnya itu adalah dalam
rangka untuk menjauhkan
mereka dari perkara tersebut
dan dalam rangka menghinakan
mereka.
Maka kita katakan, apabila kita
dihadapkan pada musibah yang
seperti ini sehingga kita harus
menyebutkan kalender masehi
juga, maka jadikanlah yang
pertama kali disebut adalah
kalender hijriyyah terlebih
dahulu kemudian kita katakan
bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal
masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi
mengatakan bahwa sisi yang
kedua dari pertanyaan tersebut
bahwa beberapa perusahaan
mereka mengatakan bahwa kami
tidak menggunakan kalender
masehi ini untuk maksud
berloyalitas kepada orang-orang
kafir, akan tetapi karena
keadaan perusahaan-
perusahaan yang ada di dunia ini
yang kita menjalin hubungan
perdagangan bersamanya,
menggunakan kalender masehi
juga sehingga akhirnya kita pun
mau tidak mau menggunakan
kalender masehi juga. Kalau
tidak maka disana ada suatu hal
yang bisa memudharatkan diri
kami baik dari hal-hal yang
berkaitan dengan transaksi
dagang dan sebagainya. Maka
apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya
adalah suatu yang mudah.
Sebenarnya kita bisa
menggabung antara keduanya.
Misalnya engkau mengatakan
bahwa aku dan fulan bersepakat
dalam kesepakatan dagang pada
hari ahad misalnya, yang hari
tersebut bertepatan dengan
bulan hijriyyah sekian, kemudian
setelah itu baru kita sebutkan
penanggalan masehinya, kira-
kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu,
sesuatu yang mungkin.

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)

FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH
SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-
FAUZÂN

Pertanyaan : Apakah
menggunakan kalender masehi
termasuk sebagai bentuk
wala’ (loyalitas) terhadap
Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai
bentuk loyalitas tetapi termasuk
bentuk tasyabbuh (penyerupaan)
dengan mereka (Nashara). Para
shahabat pun tidak
menggunakannya, padahal
kalender masehi telah ada pada
zaman tersebut. Bahkan mereka
berpaling darinya dan
menggunakan kalender hijriyyah.
Ini sebagai bukti bahwa kaum
muslimin hendaknya melepaskan
diri dari adat kebiasaan orang-
orang kafir dan tidak membebek
kepada mereka. Terlebih lagi
kalender masehi merupakan
simbol agama mereka, sebagai
bentuk pengagungan atas
kelahiran Al-Masîh dan perayaan
atas kelahiran tersebut yang
biasa dilakukan pada setiap
penghujung tahun (masehi). Ini
adalah bid ’ah yang diada-adakan
oleh Nashara (dalam agama
mereka).
Maka kita tidak ikut andil
dengan mereka dan tidak
menganjurkan hal tersebut sama
sekali. Apabila kita menggunakan
kalender mereka, berarti kita
menyerupai mereka. Padahal kita
-dan segala pujian bagi Allah
semata- telah memiliki kalender
hijriyyah yang telah ditetapkan
oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin
Al-Khaththâb bagi kita di
hadapan para sahabat Muhajirin
dan Anshar ketika itu. Maka ini
sudah cukup bagi kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-
Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )

[1] Perbuatan tasyabbuh
terhadap orang-orang kafir
dilarang dalam Islam. Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ »

“Barangsiapa menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk kaum
tersebut. ” [HR. Ahmad II/50 dan
Abû Dâwud no. 4031.
dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-
Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]


(Dikutip dari tulisan berjudul
"HUKUM MENGGUNAKAN
KALENDER MASEHI". URL
Sumber http://www.assalafy.org/
mahad/?p=292#more-292)
www.salafy.or.id/images/salafy_07.jpg
Read more..

Kamis, 29 Juli 2010

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Penulis : Al-
Ustadz Abu Abdirrahman Al-
Bugisi

Menyambut Ramadhan, banyak
acara digelar kaum muslimin. Di
antara acara tersebut ada yang
telah menjadi tradisi yang “wajib”
dilakukan meski syariat tidak
pernah memerintahkan untuk
membuat berbagai acara
tertentu menyambut datangnya
bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan
salah satu dari kewajiban puasa
yang ditetapkan syariat yang
ditujukan dalam rangka taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Allah
ta'ala. Hukum puasa sendiri terbagi
menjadi dua, yaitu puasa wajib
dan puasa sunnah. Adapun
puasa wajib terbagi menjadi 3:
puasa Ramadhan, puasa
kaffarah (puasa tebusan), dan
puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan
diturunkannya Al Qur’an. Allah
berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ
فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى
لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan
yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Qur`an sebagai
petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda
(antara yang haq dan yang
batil).” (Al-Baqarah: 185)

Pada bulan ini para setan
dibelenggu, pintu neraka ditutup
dan pintu surga dibuka.
Rasulullah bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ
أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ
أَبْوَابُ النِّيْرَانِ
وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan
dibukalah pintu-pintu surga,
ditutuplah pintu-pintu neraka
dan dibelenggulah para
setan.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Pada bulan Ramadhan pula
terdapat malam Lailatul Qadar.
Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ
الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا
لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ
الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ
شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ
وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ
رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ.
سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ
الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah
menurunkan Al Qur’an pada
malam kemuliaan. Tahukah
kamu apakah malam kemuliaan
itu? Malam kemuliaan itu lebih
baik dari seribu bulan. Pada
malam itu turun malaikat-
malaikat dan malaikat Jibril
dengan izin Tuhannya untuk
mengatur segala urusan. Malam
itu penuh kesejahteraan hingga
terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa

Ramadhan adalah bulan untuk
menghapus dosa. Hal ini
berdasar hadits Abu Hurairah
bahwa Rasulullah bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ
وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ
وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ
مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ
إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, dari Jum’at
(yang satu) menuju Jum’at
berikutnya, (dari) Ramadhan
hingga Ramadhan (berikutnya)
adalah penghapus dosa di
antaranya, apabila ditinggalkan
dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا
وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa
Ramadhan dengan keimanan
dan mengharap ridha Allah,
akan diampuni dosa-dosanya
yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah z)

Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya
fajar shadiq. Hal ini berdasarkan
hadits Rasulullah n:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu
tergantung
niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari
hadits ‘Umar bin Al-Khaththab z)
Juga hadits Hafshah , bersabda
Rasulullah :

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ
قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ
لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat
berpuasa sebelum fajar maka
tidak ada puasa baginya.” (HR.
Ahmad dan Ashabus Sunan)
Asy-Syaikh Muqbil t menyatakan
bahwa hadits ini mudhtharib
(goncang) walaupun sebagian
ulama menghasankannya.
Namun mereka mengatakan
bahwa ini adalah pendapat Ibnu
‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah g, dan
tidak ada yang menyelisihinya
dari kalangan para shahabat.
Persyaratan berniat puasa
sebelum fajar dikhususkan pada
puasa yang hukumnya wajib,
karena Rasulullah n pernah
datang kepada ‘Aisyah pada
selain bulan Ramadhan lalu
bertanya:

“Apakah kalian
mempunyai makan siang? Jika
tidak maka saya berpuasa.” (HR.
Muslim)

Masalah ini dikuatkan pula
dengan perbuatan Abud-Darda,
Abu Thalhah, Abu Hurairah,
Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul
Yaman g. Ini adalah pendapat
jumhur.
Para ulama juga berpendapat
bahwa persyaratan niat tersebut
dilakukan pada setiap hari puasa
karena malam Ramadhan
memutuskan amalan puasa
sehingga untuk mengamalkan
kembali membutuhkan niat yang
baru. Wallahu a’lam.

Berniat ini boleh dilakukan
kapan saja baik di awal malam,
pertengahannya maupun akhir.
Ini pula yang dikuatkan oleh
jumhur ulama1.

b. Menahan diri dari setiap
perkara yang membatalkan
puasa dimulai dari terbit fajar
hingga terbenamnya matahari.
Telah diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim
hadits dari ‘Umar bin Al-
Khaththab z bahwa Rasulullah n
bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ
هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ
هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ
فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah
sini (barat) dan hilangnya siang
dari arah sini (timur) dan
matahari telah terbenam, maka
telah berbukalah orang yang
berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Puasa dimulai dengan
munculnya fajar. Namun kita
harus hati-hati karena terdapat
dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib
dan fajar shadiq. Fajar kadzib
ditandai dengan cahaya putih
yang menjulang ke atas seperti
ekor serigala. Bila fajar ini
muncul masih diperbolehkan
makan dan minum namun
diharamkan shalat Shubuh
karena belum masuk waktu.
Fajar yang kedua adalah fajar
shadiq yang ditandai dengan
cahaya merah yang menyebar di
atas lembah dan bukit,
menyebar hingga ke lorong-
lorong rumah. Fajar inilah yang
menjadi tanda dimulainya
seseorang menahan makan,
minum dan yang semisalnya
serta diperbolehkan shalat
Shubuh.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
‘Abbas c bahwa Rasulullah n
bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا
اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ
الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ
الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي
فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ
وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama
tidak diharamkan makan dan
tidak dihalalkan shalat (Shubuh).
Adapun yang kedua (fajar)
adalah yang diharamkan makan
(pada waktu tersebut) dan
dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu
Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim,
1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi
riwayat ini mauquf (hanya
perkataan Ibnu ‘Abbas c dan
bukan sabda Nabi n). Di antara
mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-
Daruquthni dalam Sunan-nya
(2/165), Abu Dawud dalam
Marasil-nya (1/123), dan Al-
Khathib Al-Baghdadi dalam
Tarikh-nya (3/58). Juga
diriwayatkan dari Tsauban
dengan sanad yang mursal.
Sementara diriwayatkan juga dari
hadits Jabir dengan sanad yang
lemah.
Wallahu a’lam.

1 Cukup dengan hati dan tidak
dilafadzkan dan makan sahurnya
seseorang sudah menunjukkan
dia punya niat berpuasa, red

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan
puasa Ramadhan memiliki
syarat-syarat tertentu. Telah
sepakat para ulama bahwa
puasa diwajibkan atas seorang
muslim yang berakal, baligh,
sehat, mukim, dan bila ia
seorang wanita maka harus
bersih dari haidh dan nifas.
Sementara itu tidak ada
kewajiban puasa terhadap orang
kafir, orang gila, anak kecil,
orang sakit, musafir, wanita
haidh dan nifas, orang tua yang
lemah serta wanita hamil dan
wanita menyusui.
Bila ada orang kafir yang
berpuasa, karena puasa adalah
ibadah di dalam Islam maka
tidak diterima amalan seseorang
kecuali bila dia menjadi seorang
muslim dan ini disepakati oleh
para ulama.
Adapun orang gila, ia tidak wajib
berpuasa karena tidak terkena
beban beramal. Hal ini
berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi
Thalib z bahwa Rasulullah n
bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ:
عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى
يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ
الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat)
dari 3 golongan: orang gila
sampai dia sadarkan diri, orang
yang tidur hingga dia bangun
dan anak kecil hingga dia
baligh.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan At-Tirmidzi)

Meski anak kecil tidak memiliki
kewajiban berpuasa sebagaimana
dijelaskan hadits di atas, namun
sepantasnya bagi orang tua atau
wali yang mengasuh seorang
anak agar menganjurkan puasa
kepadanya supaya terbiasa sejak
kecil sesuai kesanggupannya.
Sebuah hadits diriwayatkan Ar-
Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x:
“Utusan Rasulullah n
mengumumkan di pagi hari
‘Asyura agar siapa di antara
kalian yang berpuasa maka
hendaklah dia
menyempurnakannya dan siapa
yang telah makan maka jangan
lagi dia makan pada sisa harinya.
Dan kami berpuasa setelah itu
dan kami mempuasakan kepada
anak-anak kecil kami. Dan kami
ke masjid lalu kami buatkan
mereka mainan dari wol, maka
jika salah seorang mereka
menangis karena (ingin) makan,
kamipun memberikan (mainan
tersebut) padanya hingga
mendekati buka puasa.” (HR. Al-
Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, bagi orang-orang
lanjut usia yang sudah lemah
(jompo), orang sakit yang tidak
diharapkan sembuh, dan orang
yang memiliki pekerjaan berat
yang menyebabkan tidak mampu
berpuasa dan tidak
mendapatkan cara lain untuk
memperoleh rizki kecuali apa
yang dia lakukan dari amalan
tersebut, maka bagi mereka
diberi keringanan untuk tidak
berpuasa namun wajib
membayar fidyah yaitu memberi
makan setiap hari satu orang
miskin.
Berkata Ibnu Abbas c:
“Diberikan keringanan bagi
orang yang sudah tua untuk
tidak berpuasa dan memberi
makan setiap hari kepada
seorang miskin dan tidak ada
qadha atasnya.” (HR. Ad-
Daruquthni dan Al-Hakim dan
dishahihkan oleh keduanya)
Anas bin Malik z tatkala sudah
tidak sanggup berpuasa maka
beliau memanggil 30 orang
miskin lalu (memberikan pada
mereka makan) sampai mereka
kenyang. (HR. Ad-Daruquthni
2/207 dan Abu Ya’la dalam
Musnad-nya 7/204 dengan
sanad yang shahih. Lihat Shifat
Shaum An-Nabi, hal. 60)

Orang-orang yang diberi
keringanan untuk tidak berpuasa
namun wajib atas mereka
menggantinya di hari yang lain
adalah musafir, dan orang yang
sakit yang masih diharap
kesembuhannya yang apabila dia
berpuasa menyebabkan
kekhawatiran sakitnya
bertambah parah atau lama
sembuhnya.
Allah k berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan lalu ia berbuka, maka
wajib baginya berpuasa sebanyak
hari yang ditinggalkan pada hari-
hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula bagi wanita hamil
dan menyusui yang khawatir
terhadap janinnya atau anaknya
bila dia berpuasa, wajib baginya
meng-qadha puasanya dan
bukan membayar fidyah
menurut pendapat yang paling
kuat dari pendapat para ulama.
Hal ini berdasar hadits Anas bin
Malik Al-Ka’bi z, bersabda
Rasulullah n:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ
عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ
الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ
الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah
meletakkan setengah shalat dan
puasa bagi orang musafir dan
(demikian pula) bagi wanita
menyusui dan yang hamil.” (HR.
An-Nasai, 4/180-181, Ibnu
Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi,
3/154, dan dishahihkan oleh Asy-
Syaikh Al-Albani t)

Yang tidak wajib berpuasa
namun wajib meng-qadha
(menggantinya) di hari lain
adalah wanita haidh dan nifas.
Telah terjadi kesepakatan di
antara fuqaha bahwa wajib atas
keduanya untuk berbuka dan
diharamkan berpuasa. Jika
mereka berpuasa, maka dia
telah melakukan amalan yang
bathil dan wajib meng-qadha.
Di antara dalil atas hal ini adalah
hadits Aisyah x:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ
فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ
وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh
lalu kamipun diperintahkan
untuk meng-qadha puasa dan
tidak diperintahkan meng-qadha
shalat.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Wallohu a’lam


www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=295
Read more..

Rabu, 28 Juli 2010

Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salafush Sholeh

Penulis: Al-Ustadz Zainul Arifin

Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu berkata:

“ Siapa saja yang mengatakan
sesuatu dengan hawa nafsunya,
yang tidak ada seorang imampun
yang mendahuluinya dalam
permasalahan tersebut, baik
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam ataupun para sahabat
beliau, maka sungguh dia telah
mengadakan perkara baru
dalam Islam.

Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah bersabda:
‘ Barangsiapa yang mengada-ada
atau membuat-buat perkara
baru dalam Islam maka baginya
laknat Allah Subhanahu wa
Ta'ala, para malaikat, dan
manusia seluruhnya. Allah
Subhanahu wa Ta'ala tidak
menerima infaq dan tebusan
apapun darinya ’.”
Al-Imam Ahmad rahimahullahu
berkata kepada sebagian
muridnya:

“ Hati-hati engkau, (jangan, -
pen.) mengucapkan satu
masalah pun (dalam agama
pen.) yang engkau tidak memiliki
imam (salaf, -pen.) dalam
masalah tersebut. ”
Beliau rahimahullahu juga
berkata dalam riwayat Al-
Maimuni:

“ Barangsiapa mengatakan
sesuatu yang tidak ada imam
atasnya, aku khawatir dia akan
salah. ”

Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullahu berkata:

“ Adapun para imam dan para
ulama ahlul hadits, sungguh
mereka semua mengikuti hadits
yang shahih apa adanya bila
hadits tersebut diamalkan oleh
para sahabat, generasi sesudah
mereka (tabi ’in) atau
sekelompok dari mereka.
Adapun sesuatu yang disepakati
oleh salafush shalih untuk
ditinggalkan maka tidak boleh
dikerjakan. Karena
sesungguhnya tidaklah mereka
meninggalkannya melainkan atas
dasar ilmu bahwa perkara
tersebut tidak (pantas, -pen.)
dikerjakan. ”

(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil
‘ Ilmi, hal. 113-115)


www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1197
Read more..

Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa

Pertanyaan :

Seseorang memiliki tanggungan/
hutang beberapa hari puasa
Ramadhan. Namun hingga
datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya ternyata ia belum
juga mengqodho ’ (mengganti
kewajiban/membayar) hutang
puasanya tersebut. Bagaimana
seharusnya yang ia lakukan?
Apakah ia berdosa, dan apakah
gugur kewajibannya?

Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman
dalam Al-Qur`anul Karim :

(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ
كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى
سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ ))

“Barangsiapa diantara kalian
yang mendapati bulan
(Ramadhan) maka hendaklah ia
berpuasa, dan barangsiapa yang
sakit atau berpergian (lalu ia
tidak berpuasa) maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkannya di hari yang
lain. ”Al Baqorah : 185.

Sehingga seseorang
diperbolehkan untuk tidak
berpuasa jika ada alasan syar’i,
kemudian ia berkewajiban untuk
menggantinya pada hari-hari
lain, serta tidak menundanya
sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya, dengan dasar
ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha
(istri Rasulullah), ia berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ
مِنْ رَمَضَانَ فَمَا
أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ
إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .

Dahulu kami memiliki
tanggungan/hutang puasa
Ramadhan, dan tidaklah aku
sempat mengqodho ’nya (yakni
terus tertunda) kecuali setelah
sampai bulan Sya ’ban (yakni
terus tertunda hingga tiba bulan
Sya ’ban berikutnya). (HR. Al-
Bukhari, Bab Kapan Menunaikan
Qodho ’ Puasa, no.1950)

‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak
sempat mengqodho’ puasanya
hingga tiba bulan Sya’ban
(berikutnya) karena keadaan
beliau di sisi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .
Adapun perkataan Aisyah : “dan
tidaklah aku sempat
mengqodho ’nya kecuali setelah
sampai bulan Sya’ban”, adalah
dalil wajibnya mengqodho’ puasa
Ramadhan sebelum datang
bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila qodho’nya
diakhirkan/ditunda-tunda hingga
datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya maka ia berkewajiban
untuk beristighfar dan meminta
ampun kepada Allah, serta
menyesal dan mencela
perbuatannya menunda-nunda
qodho ’ puasa. Namun ia tetap
berkewajiban mengqodho’
puasanya yang ia tinggalkan,
karena kewajiban mengqodho’
tidak gugur dengan sebab
diakhirkan/ditunda. Maka ia
tetap wajib menggantinya
walaupun setelah bulan
Ramadhan tahun berikutnya,
Wallahul Muwaffiq.


Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al- ’Utsaimin, halaman 489,
pertanyaan yang ke - 439.

(Sumber http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=339#more-339)
www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1505
Read more..

Selasa, 27 Juli 2010

Keutamaan Sahabat Nabi

Kemuliaan dan keutamaan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sungguh kelewat banyak. Para ulama sepakat bahwa sahabat paling mulia adalah sepuluh orang yang telah dijamin masuk surga. Sebaik-baik sepuluh orang itu adalah: Abu Bakar,kemudian Umar bin Khatab,Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu anhum. Tidak ada seorang pun yang meragukan hal ini kecuali ahli bid'ah,munafiq,orang jahat.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam hadits 'Irbadh bin Sariyah,

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور

Wajiblah atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang berpetunjuk sepeninggalku,gigitlah sunnah itu dengan gigi-gigi geraham. Hati-hatilah kalian terhadap hal-hal baru(dalam agama)(HR Tirmidzi)

Khulafaurrasyidin adalah:Abu Bakar,Umar,Usman dan Ali, radhiallahu anhum. Allah ta'ala pernah menurunkan firman Nya tentang kemuliaan Abu Bakar dalam beberapa ayat Al Quran.

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kalian bersumpah bahwa mereka(tidak)akan memberi(bantuan)kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah,dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada(An Nuur:22)

Tidak ada yang memperselisihkan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan Abu Bakar yang di sifati dengan keutamaan,Allah meridhoinya.
Allah berfirman lagi,

Sedang ia adalah salah seorang di antara dua orang di dalam gua(At Taubah:40)

Bahwa ayat tersebut juga tentang Abu Bakar juga tidak ada yang memperselisihkannya. Allah menjadi saksi atas persahabatannya dan Allah memberikan berita gembira dengan kedamaian. Ia juga dihiasi dengan kata Tsaniya itsnaini(satu diantara dua) sebagaimana Umar bin Khatab berkata, siapakah yang lebih mulia daripada satu di antara dua orang sedang Allah yang ketiganya.

Allah ta'ala berfirman,
Dan orang yang membawa kebenaran(Muhammad) dan membenarkannya,mereka itulah orang-orang yang bertakwa.(Az Zumar:33)

Ja'far Ash Shadiq berkata, tidak ada yang memperselisihkan bahwa yang datang dengan membawa kebenaran adalah Rasulullah dan yang membenarkannya adalah Abu Bakar. Kedudukan apalagi yang lebih mulia daripada kedudukannya? Allah telah meridhoi mereka semua.


Al Kabair(Imam Adz Dzahabi)
Read more..

Bolehkah Menonton Sulap ?

Seringkali kami mendengar
tentang apa yang dilakukan oleh
para penyulap berupa atraksi-
atraksi mereka yang disaksikan
oleh anak-anak muslimin, baik
melalui layar televisi atau secara
langsung di sebagian daerah
dengan atraksi yang cepat dan
tersembunyi sehingga
mengundang perhatian mata.
Seperti mematikan dan
menghidupkan burung,
mengeluarkan telur dari dua
tangan, dan hal-hal semacam ini.
Lantas apa hukum dari
menyaksikan hal itu dan apakah
hal tersebut termasuk sihir?

Jawab:
Ya, itu termasuk salah satu
macam sihir, yang disebut sihir
takhyil (pengkhayalan/ilusi)
semacam sihir yang dilakukan
para tukang sihir Fir’aun, yang
Allah Subhanahu wa Ta’ala
firmankan dalam surat Thaha
ayat 66:

يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ
سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Terbayang kepada Musa
seakan-akan ia (tali-tali dan
tongkat-tongkat mereka)
merayap cepat, lantaran sihir
mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:

قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا
سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ
وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا
بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah
(lebih dahulu)!’ Maka tatkala
mereka melemparkan, mereka
menyulap mata orang dan
menjadikan orang banyak itu
takut, serta mereka
mendatangkan sihir yang besar
(menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Hal-hal yang dilakukan para
tukang sulap dalam sihir jenis ini
adalah tidak sebenarnya. Bahkan
hanya penipuan khayalan yang
dilakukan penyulap untuk
mengundang perhatian mata
orang kepada apa yang
dilakukannya dengan kecepatan
tangannya.
Adapun itu disebut sebagai sihir,
karena Allah Subhanahu wa
Ta’ala menyebutnya demikian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman tentang para tukang
sihir Fir’aun:

وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

“…Serta mereka mendatangkan
sihir yang besar
(menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Akan tetapi, apa hukumnya
melihat atraksi semacam itu?
Tanpa diragukan, tidak boleh
menyaksikannya dan haram bagi
seseorang melihatnya.
Semestinya seseorang
memperingatkan anak-anaknya
agar tidak melihat yang semacam
itu. Dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ
يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ
غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ
الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ
بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ
الظَّالِمِينَ

“Dan apabila kamu melihat
orang-orang memperolok-
olokkan ayat-ayat Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga
mereka mengalihkan pada
pembicaraan yang lain. Dan jika
setan menjadikan kamu lupa
(akan larangan ini), maka
janganlah kamu duduk bersama
orang-orang yang zalim itu
sesudah teringat (akan larangan
itu).” (Al-An’am: 68)

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي
الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ
ءَايَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا
وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا
تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ
غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ
الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ
فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah
menurunkan kepada kamu di
dalam Al-Qur’an bahwa apabila
kamu mendengar ayat-ayat Allah
diingkari dan diperolok-olokkan
(oleh orang-orang kafir), maka
janganlah kamu duduk beserta
mereka, sehingga mereka
memasuki pembicaraan yang
lain. Karena sesungguhnya
(kalau kamu berbuat demikian),
tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah
akan mengumpulkan semua
orang-orang munafik dan orang-
orang kafir di dalam
Jahannam.” (An-Nisa': 140)
Melihat sesuatu yang mungkar,
padahal kita tidak mampu
mengingkari. Kita juga dilarang
duduk-duduk bersama orang
yang melakukannya, karena
dengan duduk di situ
mengisyaratkan bahwa ia rela
dengan perbuatan tersebut.
Sementara sihir merupakan
kemungkaran yang besar.
Semestinya kita menjauhi
tempat-tempatnya dan orang
yang melakukannya. Demikian
pula dalam permainan ini
terkandung kesyirikan dan
kekafiran, karena pesulap yang
melakukan hal ini beranggapan
bahwa ia memiliki sifat
Rububiyyah (ketuhanan) yaitu
kemampuan untuk
menghidupkan sesuatu yang
mati. Orang yang menganggap
dirinya mampu melakukan
demikian maka dia telah kafir,
karena ini adalah kekhususan
Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.
Yang penting di sini, kami
katakan bahwa tidak boleh
menyaksikan permainan yang
dilakukan para pesulap dan
mengandung sihir takhyil yang
juga memuat hal-hal yang kufur
(kekafiran), syirik, atau haram,
baik melalui media penyiaran
atau yang lain.

(Diambil dari
kitab Kaifa Tatakhallas minas
Sihr)

www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=841
Read more..

Senin, 26 Juli 2010

Nabi Musa 'alaihissalam Dan Khidir 'alaihissalam

Kisah ini termaktub dalam Al Quran surat Al Kahfi dimulai dari ayat 60. Yang penuh dengan hikmah dan pelajaran bagi orang yang mau merenungi dan mentadaburinya.

Ubai bin Ka'ab menceritakan kepada kami bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda: Musa berkhutbah di hadapan bani israil. Dia di tanya, siapakah manusia yang paling pandai? Musa menjawab, "Aku" maka Allah mencelanya karena dia belum lagi diberikan pengetahuan yang banyak. Lalu Allah memberitahukan kepadanya, Aku punya seorang yang tinggal di pertemuan dua lautan. Dia lebih pandai dari pada kamu. Musa berkata, Ya Tuhanku bagaimana aku menemuinya? Allah menjawab, bawalah ikan dan simpanlah di keranjang. Di mana saja ikan itu hilang, disitulah hambaku berada. Kemudian Musa mengambil ikan dan menyimpannya di keranjang. Musa pergi di temani muridnya bernama Yusya bin Nun. Setelah keduanya sampai di batu besar, keduanya telentang di atas batu itu dan tertidur. Ikan yang ada dalam keranjang bergerak-gerak,lalu keluar dan jatuh ke laut. Ikan itu berjalan di atas laut seperti fatamorgana. Allah membekukan air yang dilalui ikan sehingga air itu seperti titian.

Tatkala keduanya bangun,muridnya lupa memberitahukan ihwal ikan itu. Lalu keduanya pergi menghabiskan sisa siang dan sepanjang malam. Pada pagi hari Musa berkata pada muridnya, bawalah kemari makanan kita,sesungguhnya kita telah merasa letih karena perjalanan ini. Musa tidak merasa letih sebelum melintasi tempat seperti yang ditunjukan Allah ta'ala kepadanya. Pemuda berkata kepada Musa, tahukah kamu tatkala kita mencari tempat berlindung di batu tadi,maka sesungguhny aku lupa ikan itu dan tidaklah membuatku lupa untuk menceritakannya kecuali setan. Dan ikan itu mengambil jalannya ke laut dengan cara yang aneh.
Ubai berkata,ikan berjalan diatas air seperti fatamorgana,sedang Musa dan muridnya keheranan. Musa berkata,itulah yang kita cari. Lalu keduanya kembali menelusuri jejak mereka semula.
Ubai berkata, keduanya kembali menelusuri jejak itu hingga tiba pada batu besar. Ternyata disana ada seorang laki-laki berpakaian lengkap. Musa memberi salam kepadanya. Khidir berkata,sesungguhnya aku berada dinegerimu dengan damai. Musa berkata, aku Musa. Khidir berkata,Musa bani israil? Musa membenarkannya. Musa berkata, aku datang menemuimu agar engkau mengajariku sebagian ilmu yang benar yang telah diajarkan kepadamu. Dia menjawab,sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku, hai Musa. Sesunguhnya aku memiliki sebagian pengetahuan Allah yang di ajarkan kepadaku yang tidak kamu ketahui,dan engkaupun memiliki sebagian pengetahuan Allah yang diajarkan kepadamu yang tidak aku ketahui.
Musa berkata,Insya Allah kamu akan mendapati aku sebagai seorang yang sabar dan aku tidak akan menentangmu dalam suatu urusanpun. Khidir berkata,jika kamu mengikuti aku,maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu. Kemudian keduanya berjalan dipantai. Tiba-tiba melintaslah sebuah perahu. Mereka meminta kepada awak perahu agar ikut membawanya. Awak perahu mengenali Khidir. Merekapun naik tanpa membayar sewa. Setelah keduanya naik perahu,tiba-tiba Khidir mencopoti papan perahu satu demi satu dengan kapak. Musa berkata kepada Khidir,mereka telah membawa kita tanpa meminta bayaran,lalu kamu merusak perahunya. Mengapa kamu melubanginya yang akibatnya menenggelamkan penumpangnya? Sesungguhnya kamu telah berbuat kesalahan yang besar. Khidir berkata,bukankah aku telah berkata,sesungguhnya kamu tidak akan bersabar bersama denganku. Musa berkata,janganlah kamu menghukum aku karena kealpaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan suatu kesulitan dalam urusanku.
Ubai berkata,Rasulullah bersabda,inilah kelupaan pertama dari Musa.
Ubai berkata,kemudian datanglah burung pipit dan hinggap di pinggir perahu. Burung itu menukik kelaut satu atau dua kali. Khidir berkata kepada Musa,pengetahuan Allah yang di ajarkan kepadaku dan kepadamu hanyalah seperti air yang terbawa oleh paruh burung itu yang menukik kelaut ini.
Musa dan Khidir turun dari perahu. Ketika keduanya berjalan dipantai,Khidir melihat seorang anak tengah bermain dengan anak-anak lainnya. Khidir memegang kepala anak itu,lalu memelintirnya hingga tewas. Musa berkata kepadanya,mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih,bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang munkar. Khidir berkata,bukankah sudah aku katakan kepadamu bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?
Ubai berkata,tindakan Khidir ini lebih dahsyat daripada yang pertama. Musa berkata,jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah ini,maka janganlah kamu membolehkan aku menyertaimu. Sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur kepadaku. Maka keduanya berjalan hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri,mereka minta dijamu oleh penduduk negeri itu. Tetapi penduduk negeri itu menolak untuk menjamu mereka. Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh. Lalu Khidir berisarat dengan tangannya. Maka Khidir menegakan dinding rumah itu. Musa berkata,penduduk yang kita jumpai tidak mau memberi kita makan dan menolak untuk menjamu kita. Jikalau kamu mau niscaya kamu dapat mengambil upah untuk itu. Khidir berkata,inilah perpisahan antara aku dengan kamu. Aku akan memberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Penjelasannya tiga perkara itu pada QS Al Kahfi:79-82.

Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir(Muhammad nasib Ar Rifa'i)
Read more..

Penampilan Nyunnah Adalah Syiar Islam,Bukan Ciri Teroris

Penulis: Abu ‘Amr Ahmad

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menurunkan syari’at Islam
dengan sempurna dan meliputi
segala hal, berlaku untuk semua
zaman, semua tempat, dan
dalam semua kondisi. Baik dalam
bidang aqidah, ibadah, akhlaq
sopan santun, cara
berpenampilan dan berpakaian,
cara bermuamalah antar sesama,
dan banyak lagi. Semuanya telah
lengkap dan sempurna.
Syari’at Islam ada yang bersifat
batin/tidak tampak, ada pula
yang bersifat zhahir/tampak.
Semuanya merupakan bagian
dari syari ’at Islam yang harus
diamalakan oleh setiap individu
muslim. Syi ’ar-syi’ar Islam harus
dihormati dan dijunjung tinggi.
Allah Subhanahu wa Ta ’ala
berfirman :

َلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى
الْقُلُوبِ ]الحج/32 ]

Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengagungkan
syi ’ar-syi’ar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari
ketaqwaan hati. (Al-Hajj : 32)
Di antara aturan syari’at Islam
yang penuh rahmat ini adalah
cara berpenampilan. Islam telah
memberikan ketentuan bagi
kaum mukminin dan mukminah
dalam cara berpenampilan dan
berpakaian.
Terkait dengan mukminin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :

إزرة المسلم إلى نصف الساق
ولا حرج أو لا جناح فيما بينه
وبين الكعبين ما كان أسفل
من الكعبين فهو في النار من
جر إزاره بطرا لم ينظر الله
إليه

(Batas panjang) pakaian (sarung,
gamis, celana) seorang muslim
adalah sampai pertengahan
betis, dan tidak mengapa jika
sampai antara pertengahan betis
dengan dua mata kaki. Kain
yang (dipanjangkan sampai)
berada di bawah mata kaki maka
itu di neraka. Barangsiapa yang
menjulurkan sarung (melebihi
mata kaki) karena sombong
maka Allah tidak akan melihat
kepadanya. (HR. Abu Dawud
4093).
Hadits ini menunjukkan bahwa
cara berpakaian seorang muslim
harus di atas mata kaki, tidak
boleh di bawah mata kaki. Ini
ketentuan syari ’at Islam sekaligus
ini merupakan ajaran junjungan
kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Barangsiapa yang
berani melanggar ketentuan ini
dengan sengaja maka dia
diancam dengan neraka. Jika
melanggar aturan ini karena
sombong, maka ancamannya
lebih besar lagi.
Seorang muslim yang cinta
ajaran Nabinya, cinta agama
Islam, tunduk dan patuh kepada
perintah Allah ‘Azza wa Jalla,
maka pasti dia akan
memperhatikan aturan syari’at
Islam yang satu ini. Dengan
tanpa malu atau gengsi ia akan
berpenampilan dengan pakaian
(sarung, gamis, celana) di atas
mata kaki atau setengah betis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah seorang yang
berjenggot lebat dan berambut
tebal. Ini merupakan teladan
dari beliau dalam
berpenampilan. Bahkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan umatnya
untuk berjenggot. Beliau
bersabda :

« قصوا الشوارب وأعفوا اللحى
خالفوا المشركين »

Potonglah kumis-kumis (kalian)
dan panjangkanlah jenggot-
jenggot (kalian), berbedalah
kalian dengan penampilan kaum
musyrikin. (Muttafaqun ‘alaihi)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam juga bersabda :

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى
خالفوا المجوس »

Pangkaslah kumis-kumis (kalian)
dan biarkan panjang jenggot-
jenggot (kalian), berbedalah
kalian dengan penampilan kaum
majusi. (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadits di atas menunjukkan
kewajiban memanjangkan
jenggot sekaligus menunjukkan
haram menggunting atau
mencukur jenggot. Ini adalah
perintah dan larangan langsung
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Demikian juga, Islam sebagai
syari ’at yang lengkap dan
sempurna, pembawa rahmat
bagi alam semesta, sangat
menghargai dan menjaga
kehormatan kaum wanita.
Jangan sampai mereka menjadi
mangsa pihak-pihak tidak
bertanggungjawab. Di antara
bentuk penjagaan Islam
terhadap kaum wanita adalah
mereka diwajibkan mengenakan
pakaian yang menutupi seluruh
aurat mereka, mulai dari rambut,
leher, tengkuk, dada, punggung,
kaki, dan seluruh anggota tubuh
mereka. Perintah ini Allah
tegaskan dalam Al-Qur`an pada
surat An-Nur : 31 dan surat Al-
Ahzab : 59. Sebagai generasi
yang taat, tunduk, dan patuh
kepada perintah Allah dan
Rasul-Nya para istri Nabi dan
para shahabiyyah segera
melaksanakan perintah tersebut.
Islam mempersyarakatkan baju
yang dikenakan tersebut harus
menutupi seluruh tubuh, lebar,
tidak ketat atau transparan, tidak
berwarna mencolok atau
menarik, dan beberapa kriteria
lainnya.
Termasuk yang juga harus
ditutup oleh kaum wanita adalah
wajah. Ibunda kaum mukminin,
‘ Aisyah radhiyallahu’anha
mengatakan :

“Para pengendara (laki-laki)
melewati kami, ketika kami (para
wanita) berhaji bersama-sama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Maka ketika mereka
(para pengendara laki-laki
tersebut) telah dekat, masing-
masing kami menurunkan
jilbabnya dari kepalanya sampai
menutupi wajahnya. Jika mereka
telah melewati kami, maka kami
membuka wajah. ” (HR. Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Majah dan
lain-lain).
Beberapa ketentuan terkait
penampilan dan pakaian di atas
merupakan ketentuan syari ’at
Islam dan merupakan ajaran
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Tentu saja itu menjadi ciri
khas bagi kaum muslimin yang
taat menjalankan ajaran syari ’at,
cinta kepada bimbingan Nabinya
Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Penampilan Islami
tersebut merupakan ciri-ciri
orang yang bertaqwa, ciri orang
yang shalih, ciri orang yang taat
dan cinta pada agama Islam.
Penampilan Islami di atas bukan
bikinan kelompok/golongan atau
bangsa tertentu, bukan pula ciri
khas kelompok atau bangsa
tertentu, bukan pula sekedar
adat kebiasan masyarakat,
bangsa, atau kelompok tertentu.
Tapi merupakan aturan syariat
Islam, merupakan ketentuan
yang berasal dari wahyu Allah
Subhanahu wa Ta ’ala, yang
diajarkan dan disampaikan oleh
Nabi Muhammad shallallahu
‘ alaihi wa sallam.
Sungguh musibah telah
menimpa kaum muslimin.
Setelah kaum teroris - khawarij
mencoreng Islam dan kaum
muslimin, mencemarkan nama
harum jihad, mereka juga
mencemarkan syiar-syiar Islam.
Sebagian kaum teroris - khawarij
tersebut ternyata menampakkan
atribut-atribut Islami di atas,
bahkan mereka jadikan atribut
Islami tersebut sebagai sarana
untuk penyamaran dan
melarikan diri!!
Maka timbullah stigma di
masyarakat bahwa orang-orang
berjenggot, bergamis, bercelana
di atas mata kaki, atau istri
bercadar berarti adalah teroris,
atau sepaham/sealiran dengan
teroris, atau minimalnya pro
teroris sehingga harus dicurigai
dan diselidiki. Sungguh jahat
para teroris - khawarij tersebut,
akibat ulah mereka syiar Islam
yang mulia menjadi tercitrakan
jelek.
Yang sangat disesalkan adalah
justru sebagaian kaum muslimin
sendiri menjadi benci terhadap
jenggot, gamis, cadar, dll serta
ikutan-ikutan menaruh curiga
kepada setiap orang yang
mengenakannya. Maka suasana
ini dimanfaatkan oleh pihak-
pihak yang membenci syariat
Islam, untuk kembali
menghembuskan isu bahwa
jenggot, gamis, cadar, dll bukan
bagian dari Islam, itu hanya adat
arab badui, atau merupakan ciri-
ciri kelompok garis keras.
Sungguh keyakinan demikian
telah menginjak-injak syari ’at
Islam, dan disadari maupun tidak
merupakan pengingkaran
terhadap sebagian ajaran Islam.
Yang lebih disesalkan adalah
justru stigma negatif di atas juga
disuarakan oleh orang-orang
yang selama ini dianggap sebagai
tokoh Islam, atau cendekiawan
muslim. Sungguh komentar-
komentar mereka tidak
memberikan solusi, tapi malah
membuat suasana semakin
keruh
Sikap sebagian kaum muslimin
yang menaruh curiga terhadap
segala atribut Islami di atas -
bahkan di beberapa daerah
sampai pada tindakan main
hakim sendiri - bukanlah solusi
untuk memberantas terorisme.
Justru hal itu menunjukkan
ketidakpahaman umat terhadap
hakekat terorisme, di sisi lain
menunjukkan betapa rapuhnya
aqidah umat sehingga sangat
mudah dikendalikan oleh media
massa dan tokoh-tokoh yang
tidak jelas.
Terorisme - Khawarij muncul
karena kecintaan yang besar
terhadap Islam dan semangat
memperjuangkan Islam, namun
keluar dari metode yang benar
dalam memahami dan
mengaplikasikan dalil-dalil Al-
Qur`an dan As-Sunnah.
Terorisme yang muncul sekarang
sebenarnya berakar dan
merupakan kelanjutan dari
paham sesat khawarij.
Untuk membentengi
membentengi diri kita, keluarga
kita, anak-anak kita, lingkungan
dan masyarakat kita dari paham
sesat khawarij maka umat Islam
harus kembali merujuk kepada
Al-Qur`an dan As-Sunnah di
bawah bimbingan para ‘ulama
yang meniti jejak para salafush
shalih (para shahabat, tabi ’in dan
tabi’ut tabi’in).
Segala problem yang menimpa
kaum muslimin tidak akan
tercabut kecuali jika kaum
muslimin mau kembali kepada
ajaran agama mereka. Tidak
akan menjadi baik kondisi umat
di akhir zaman ini kecuali
dengan sesuatu yang telah
menjadikan baik generasi awal
Islam, yaitu berpegang kepada
Al-Qur`an dan As-Sunnah
dengan prinsip pemahaman yang
benar, yaitu metode pemahaman
para salafush shalih (para
shahabat, tabi ’in dan tabi’ut
tabi’in).


(Dikutip dari http://
www.merekaadalahteroris.com/
mat/?p=66#more-66)
www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1519
Read more..

Hukum Berpuasa ketika Safar

Oleh: Al-Ustadz
Ruwaifi ’ bin Sulaimi.

Asy-Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam
dalam kitabnya Taisirul ‘Allam
Syarh ‘Umdatil Ahkam
menyebutkan muqaddimah bab
ini, beliau mengatakan:
Syari’at ini datang dengan
hukum-hukum yang sangat
mudah dan ringan, sebagai
realisasi dari firman Allah
subhanahu wata ’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي
الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ .

Dan Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan. ” (Al-
Hajj: 78).
Begitu pula Allah subhanahu
wata ’ala berfirman dalam ayat-
Nya yang lain:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ
الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. ” (Al-Baqarah:
185).
Karena bepergian (safar) itu
pada umumnya terdapat
padanya kesukaran (rasa berat)
dan kesulitan, serta merupakan
sebagian dari adzab, maka hal-
hal yang berkaitan dengannya
diringankan, di antaranya
dibolehkan berbuka di siang hari
(tidak berpuasa) pada bulan
Ramadhan, ini adalah rukhshah
(keringanan) yang disunnahkan,
berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:

ليس من البر الصيام في
السفر

Puasa ketika bepergian itu tidak
termasuk kebaikan.”
Keringanan ini umum, mencakup
bepergian yang memayahkan
ataupun bepergian yang santai
(menyenangkan) karena hukum
ini berdasarkan keumumannya.
Dengan hukum yang lunak
seperti ini, kita mengetahui
betapa perhatiannya syari ’at
yang mulia ini dalam
memberikan keringanan, kasih
sayang, kesesuaian waktu dan
keadaan, serta menuntut
(membebani kewajiban) kepada
manusia sesuai dengan
kemampuan mereka.
Kami rela Allah sebagai Rabb
kami, Islam sebagai agama kami,
dan Muhammad sebagai Nabi
kami.
Hadits ke-181

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها :
)) أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو
الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ
- صلى الله عليه وسلم - :
أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ -
وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ -
فَقَالَ : إنْ شِئْتَ فَصُمْ
وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ ))

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha -
istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam- bahwa Hamzah bin
‘ Amr Al-Aslami berkata kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
‘Apakah saya boleh berpuasa
ketika bepergian (safar)?’ (Dan
dia adalah orang yang sering
puasa). Maka beliau shallallahu
‘ alaihi wasallam bersabda: ‘Kalau
engkau mau berpuasalah, dan
kalau engkau mau berbukalah
tidak berpuasa ’.”
Dalam riwayat ini diterangkan
bahwa shahabat Hamzah bin
‘ Amr Al-Aslami adalah orang
yang cinta kebaikan dan banyak
berpuasa, dan beliau adalah
orang yang mempunyai fisik
kuat, beliau bertanya kepada
Rasulullah apakah boleh
berpuasa dalam bepergian,
maka beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam mempersilahkan untuk
memilih antara berpuasa dan
berbuka.
Pilihan untuk berpuasa atau
berbuka bagi yang memiliki
kekuatan melakukan puasa,
yang dimaksud dengan puasa di
sini adalah puasa Ramadhan. Hal
ini sebagaimana dijelaskan dalam
riwayat yang dikeluarkan oleh
Abu Dawud dan Al-Hakim
bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-
Aslami berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى
صَاحِبُ ظَهْرٍ أُعَالِجُهُ
أُسَافِرُ عَلَيْهِ وَأَكْرِيهِ
وَإِنَّهُ رُبَّمَا صَادَفَنِى
هَذَا الشَّهْرُ - يَعْنِى
رَمَضَانَ - وَأَنَا أَجِدُ الْقُوَّةَ
وَأَنَا شَابٌّ وَأَجِدُ بِأَنْ
أَصُومَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَهْوَنَ عَلَىَّ مِنْ أَنْ
أُؤَخِّرَهُ فَيَكُونَ دَيْنًا
أَفَأَصُومُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَعْظَمُ لأَجْرِى أَوْ أُفْطِرُ
قَالَ » أَىُّ ذَلِكَ شِئْتَ يَا
حَمْزَةُ »

Wahai Rasulullah, saya sering
bepergian dengan jarak yang
panjang, terkadang sampai
bertepatan dengan bulan
Ramadhan, sedangkan saya
punya kekuatan untuk
mengerjakannya, dan saya
adalah seorang pemuda yang
saya merasa lebih ringan untuk
berpuasa saat itu daripada saya
tunda sebagai hutang. Apakah
kalau berpuasa wahai Rasulullah
itu lebih besar pahalanya bagiku
ataukah berbuka.” Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Terserah mana yang
kau suka wahai Hamzah.”
Masih dalam pembahasan Bab
Puasa Ketika Safar dari Kitab
‘ Umdatul Ahkam, kali ini Al-
Ustadz Ruwaifi’ menjelasakan
rincian perbedaan pendapat
para ulama tentang hukum
berpuasa ketika safar. Hadits
yang ke-182, 183, dan 184 dari
kitab ini merupakan hadits-hadits
yang kandungan maknanya
secara zhahir saling
bertentangan, sehingga dari
sinilah para ulama -dengan
ijtihad mereka- berbeda
pendapat dalam beristinbath
(menyimpulkan hukum) dalam
permasalahan ini.
Hadits ke-182

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي
الله عنه - قَالَ : )) كُنَّا
نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ -
صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ
يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى
الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ
عَلَى الصَّائِمِ )).

Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
‘Kami bepergian bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka orang yang berpuasa tidak
mencela orang yang tidak
berpuasa dan orang yang tidak
berpuasa tidak mencela orang
yang berpuasa. ”
Faidah dari hadits ini:

1. Diizinkan untuk tidak
berpuasa ketika bepergian.

2. Diamnya Nabi shallallahu
‘ alaihi wasallam kepada shahabat
yang tidak berpuasa atau yang
puasa ketika safar, menunjukkan
boleh memilih dari dua perkara
tersebut, yaitu puasa atau tidak
puasa, tetapi bagi yang tidak
berpuasa harus mengqadha ’nya
di hari yang lain
Hadits ke-183

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ - رضي
الله عنه - قَالَ : )) خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - فِي شَهْرِ
رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ ,
حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا
لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ
مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا
فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ
رَوَاحَةَ )).

Dari Abud Darda’ radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: kami pernah
keluar bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pada
bulan Ramadhan yang udaranya
sangat panas, sehingga salah
satu dari kami meletakkan
tangannya di atas kepala untuk
melindungi dari terik matahari,
dan tidak ada di antara kami
yang berpuasa kecuali Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan
Abdullah bin Rawahah.”
Faidah dari hadits ini:
Bahwa dalam keadaan panas
pun ketika safar, tetap
diperbolehkan puasa asalkan
tidak memudharatkannya.
Hadits ke-184

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
رضي الله عنهما قَالَ : )) كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله
عليه وسلم - فِي سَفَرٍ .
فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ
ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا
هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ :
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ
فِي السَّفَرِ )).

Dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam suatu perjalanan
pernah melihat sekumpulan
orang dan seorang di antaranya
dibawa ke tempat teduh, maka
beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam berkata: Apa ini?
orang-orang mengatakan bahwa
dia sedang berpuasa, maka
beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Bukan
suatu kebaikan jika berpuasa di
waktu bepergian. ”
Dalam hadits ini dijelaskan
bahwa berpuasa ketika safar
merupakan amalan yang tidak
baik, padahal dalam hadits yang
lain, diberikan pilihan, boleh
berpuasa dan boleh tidak.
Bahkan Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam sendiri pernah
berpuasa ketika safar,
bagaimana menyikapi hadits-
hadits tersebut?
Para ulama berbeda pendapat
dalam permasalahan ini

1. Pendapat pertama
menyatakan bahwa tidak sah
berpuasa dalam keadaan safar.

2. Pendapat kedua adalah
pendapat jumhur (mayoritas)
ulama, menyatakan bolehnya
memilih puasa atau berbuka bagi
orang yang safar.
Pendapat pertama berdalil
dengan:
1. Firman Allah subhanahu
wata ’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ .

Karena itu, barangsiapa di
antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu,
maka hendaklah ia berpuasa
pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. ” (Al-Baqarah:
185)
Makna ayat ini adalah bahwa
Allah ‘azza wajalla tidak
mewajibkan puasa kecuali
kepada orang-orang yang
berada di tempat tinggalnya
(tidak safar). Adapun bagi orang
yang sakit dan safar, Allah
subhanahu wata ’ala wajibkan
mereka untuk berpuasa di hari-
hari yang lain.
2. Hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Imam Muslim rahimahullah,
dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ
الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى
رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى
بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ
فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا
بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ
حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ
ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ
بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ
النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ »
أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ
الْعُصَاةُ ».

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
keluar pada waktu Fathu
Makkah di bulan Ramadhan.
Beliau berpuasa hingga tiba di
Kura ’ Al-Ghamim, maka orang-
orang pun ikut berpuasa.
Kemudian beliau shallallahu
‘ alaihi wasallam menyuruh
supaya diambilkan semangkuk
air minum, beliau shallallahu
‘ alaihi wasallam mengangkatnya
hingga terlihat oleh orang-orang
dan kemudian meminumnya.
Setelah itu disampaikan kepada
beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bahwa masih ada
sebagian orang yang berpuasa,
maka beliau pun bersabda:
“ Mereka orang-orang yang
membangkang, mereka orang-
orang yang membangkang.

3. Hadits yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dari Jabir radhiyallahu
‘ anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ
فِي السَّفَرِ .

“Bukanlah suatu kebaikan jika
berpuasa pada waktu safar.”
Adapun pendapat kedua
(pendapat jumhur ulama)
berdalil dengan:

1. Hadits dari shahabat Hamzah
bin ‘Amr Al-Aslami radhiyallahu
‘anhu, hadits yang sudah kita
bahas sebelum ini.

2. Hadits Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu, juga sudah
disebutkan (hadits ke-182).

3. Hadits Abud Darda
radhiyallahu ‘anhu yang juga
sudah disebutkan di atas (hadits
ke-183).
Dalil yang digunakan oleh
pendapat pertama telah
dibantah oleh jumhur ulama
dengan bantahan sebgai berikut:

1. Ayat tersebut sudah turun,
tetapi Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam masih berpuasa
ketika safar dan beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah orang yang paling
mengerti makna ayat tersebut,
sehingga pendalilan yang dipakai
oleh pendapat pertama
terhadap ayat ini adalah kurang
tepat. Juga maksud ayat tersebut
adalah orang yang dalam
perjalanan atau sakit dan
mereka berbuka, maka wajib
mengganti, adapun yang tetap
puasa maka tidak wajib
mengganti di hari yang lain.

2. Adapun sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Mereka orang-orang yang
membangkang.” Ini berlaku
khusus bagi orang yang
sebenarnya berat baginya untuk
berpuasa namun dia masih tetap
berpuasa, mereka dikatakan
membangkang bukan karena
puasa yang mereka kerjakan,
akan tetapi karena tidak
mengikuti Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam dalam masalah
ini yakni berbuka, padahal
keadaan mereka sangat lemah,
sehingga Rasulullah shallallahu
‘ alaihi wasallam memberi contoh
kepada mereka untuk berbuka
karena dikhawatirkan mereka
akan mengira bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam selalu
berpuasa ketika safar.

3. Adapun hadits: “Bukanlah
suatu kebaikan jika berpuasa
pada waktu safar. ”, maksudnya
adalah bahwa berpuasa ketika
safar itu bukanlah termasuk
kebaikan yang dianjurkan untuk
saling berlomba-lomba
melakukannya. Bahkan,
terkadang berbuka itu lebih
utama daripada berpuasa
apabila puasanya itu akan
menyebabkan kesulitan (rasa
berat) atau bila berbuka itu bisa
membantu persiapan orang-
orang yang hendak berjihad.
Allah subhanahu wata’ala
senang jika ada seseorang yang
mengambil (melaksanakan)
rukhshah (keringanan)-Nya
sebagaimana Dia subhanahu
wata ’ala membenci orang yang
melakukan kemaksiatan kepada-
Nya.
Pendapat jumhur ulama adalah
pendapat yang lebih rajih (kuat),
wallahu a ’lam.


(Sumber http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=432 & http://
www.assalafy.org/mahad/?
p=467 )
www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1661
Read more..

Minggu, 25 Juli 2010

Definisi Al Firqah An Najiyah(Ahlus Sunnah wal Jama'ah)

Firqah(dengan huruf fa' di kasrahkan) artinya sekelompok manusia. Ia di sifati dengan an najiyah,(yang selamat), dan al manshurah,(yang mendapat pertolongan), berdasarkan sabda Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam;

لا يزال من أمتي أمة قائمة بأمر الله لا يضر هم من خذلهم ولا من خالفهم حتى يأتيهم أمر الله وهم على ذلك

Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang tegar di atas al haq,yang tidak akan terkena mudharat dari orang yang enggan menolong atau menentang mereka,sehingga datanglah keputusan Allah sedangkan mereka tetap dalam keadaan
begitu.(Bukhari dengan lafazhnya dari Mughirah,IV/187 dan Muslim III/1523)

Adapun Ahlus sunnah wal jama'ah,adalah merupakan pengganti atau nama lain dari kelompok tersebut. Yang dimaksud dengan as sunnah adalah thariqah(cara/jalan) yang di anut oleh Rasulullah,para sahabat beliau,dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga hari kiamat.

Adapun al jama'ah makna asalnya adalah sejumlah orang yang mengelompok. Tetapi yang dimaksud dengan al jama'ah dalam pembahasan aqidah ini adalah Salaf(pendahulu) dari umat ini dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti kebaikan mereka,sekalipun hanya seorang yang berdiri diatas kebenaran yang telah di anut oleh jama'ah tersebut.

Abdullah bin Mas'ud berkata:

الجماعة ما وفق الحق وإن كنت وحدك

Jama'ah adalah apa yang selaras dengan kebenaran,sekalipun engkau seorang diri.(Ibnul Qayyim ighatsatul lahfan min mashayid asy syaithan I/70).

Dari 'Auf bin Malik berkata, Rasulullah bersabda:

افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة فواحدة في الجنة وسبعون في النار وافترقت النصارى على ثنتين وسبعين فرقة فإحدى وسبعون في النار وواحدة في الجنة والذي نفس محمد بيده لتفترقن أمتي على ثلاث وسبعين فرقة واحدة في الجنة وثنتان وسبعون في النار

Umat yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan,satu golongan di jannah sedangkan tujuh puluh golongan di naar. Umat nasrani berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan,tujuh puluh satu golongan di naar sedangkan satu golongan di jannah. Demi Allah yang jiwaku di tangan Nya, umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu golongan di jannah sedangkan tujuh puluh dua golongan di naar.(Ibnu Majah II/1322 di shahihkan oleh Al Albani di shahih al jami' ash shaghir I/357 dan al ahadits ash shahihah no.1492)

Sumber: Syarh Al 'Aqidah Wasithiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah oleh Sa'id bin Ali bin Wahfi Al Qahthaniy
Read more..

Bernadzar Hanya Di Hati Tanpa Di Ucapkan

Adakalanya suka terbersit di hati kita ,kalau kita terbentur masalah atau mendapat kebahagian ,suka ada ungkapan dalam dalam hati kita, aku akan melakukan ini atau itu tanpa keluar dari mulut(ucapan) kita. Apakah itu termasuk nadzar atau bukan?
Berikut pembahasannya yang saya ambil dari asysyariah.com

Wajibkah saya menunaikan
kaffarah nadzar yang hanya
terbersit dalam hati (nadzar
tersebut tidak saya ucapkan
dengan lisan) dan apakah pilihan
kaffarah juga harus urut
sedangkan saya belum bekerja?
Abu Musa, Temanggung, Jawa
Tengah

Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu
‘Abdillah Muhammad Al-
Makassari

Apa yang terbersit dalam qalbu
(hati) tidak dianggap sebagai
nadzar hingga dilafadzkan
dengan lisan. Hal itu hanya
sebatas niat untuk bernadzar
dan tidak menjadi nadzar sampai
benar-benar diucapkan dengan
lisan.

Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullahu berkata dalam
Syarhu Bulughil Maram1:
“Nadzar adalah mewajibkan
sesuatu atas dirinya, sama saja
baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd
(perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam Asy-Syarhul
Mumti’ (6/450-451)/Darul Atsar
beliau berkata: “Nadzar menurut
bahasa adalah mewajibkan, jika
dikatakan: “Aku menadzarkan
hal ini atas diriku” artinya “aku
mewajibkannya atas diriku.”
Adapun secara syariat, nadzar
adalah mewajibkan sesuatu
dengan sifat yang khusus, yaitu
amalan seorang mukallaf
mewajibkan atas dirinya sesuatu
yang dimilikinya dan bukan
sesuatu yang mustahil. Suatu
nadzar dianggap sah (sebagai
nadzar) dengan ucapan
(melafadzkannya), dan tidak ada
shighah (bentuk ucapan)
tertentu untuk itu. Bahkan
seluruh shighah yang
menunjukkan makna
“mewajibkan sesuatu atas
dirinya” maka dikategorikan
sebagai nadzar. Apakah dengan
mengucapkan:

لِلهِ عَلَيَّ عَهْدٌ

“Wajib atas diri saya suatu janji
karena Allah”
atau mengucapkan:

لِلهِ عَلَيَّ نَذْرٌ

“Wajib atas diri saya suatu
nadzar karena Allah,”
Ataukah lafadz-lafadz serupa
yang menunjukkan bahwa
seseorang mewajibkan sesuatu
atas dirinya, seperti:

لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا

“Wajib atas diri saya untuk
melakukan demikian”, meskipun
tidak menyebut kata janji atau
nadzar.
Berdasarkan keterangan ini,
maka apa yang terbersit dalam
qalbu anda tidak dianggap
sebagai nadzar dan dengan
sendirinya tidak ada
pembicaraan tentang kaffarah
nadzar. Wallahu a’lam.
Read more..

Menyembelih Hewan Yang Terancam Mati Karena Sakit

Jika ada seekor hewan yang sakit
di mana jika disembelih mungkin
tidak ada yang berselera untuk
memakannya, apakah sebaiknya
disembelih, dibuang, atau
dibiarkan sampai mati?

Jawab:

Al-Lajnah Ad-Daimah yang
diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz
rahimahullahu berfatwa
sebagaimana dalam Fatawa Al-
Lajnah (22/484):

“Jika faktanya
seperti yang diutarakan (dalam
pertanyaan), hendaklah anda
menyembelihnya dalam rangka
menjaga harta agar tidak
terbuang percuma dan jangan
biarkan sampai mati, karena hal
itu berarti membuang harta
dengan sia-sia. Kemudian
tawarkan dagingnya (disertai
keterangan) kepada siapa saja
yang berselera memakannya. Jika
tidak ada yang mau
memakannya, berikanlah kepada
anjing, kucing, atau binatang
lainnya yang akan
memakannya.”

Menyembelih Binatang Yang
Terancam Mati
Karena Terkena Sesuatu yang
Memudaratkannya

Apa hukum menyembelih
binatang yang terancam mati
karena terkena sesuatu yang
memudaratkannya?

Jawab:

Al-Lajnah yang diketuai oleh Asy-
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu
berfatwa sebagaimana dalam
Fatawa Al-Lajnah (22/384-385):
“Tidak mengapa menyembelih
binatang yang halal dimakan jika
terkena sesuatu yang
membahayakannya (mengancam
hidupnya) agar bisa dimakan
setelah disembelih, berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

“Telah diharamkan atas kalian
bangkai binatang, darah, daging
babi, binatang yang disembelih
dengan menyebut nama selain
Allah, binatang yang mati
dengan sebab tercekik, terkena
benturan keras, terjatuh dari
ketinggian, ditanduk binatang
lain, dimakan binatang buas,
kecuali binatang yang kalian
sembelih (secara syar’i, maka
halal).” (Al-Ma’idah: 3)

Setelah disembelih secara syar’i
maka tidak mengapa untuk
dimakan jika tidak mengandung
mudarat bagi yang
memakannya.”

Al-Lajnah juga ditanya tentang
seekor kambing yang tertabrak
mobil hingga patah punggung
dan kakinya, namun masih
hidup, lalu ada seseorang yang
segera menyembelihnya dengan
cepat sebelum mati.

Al-Lajnah menjawab: “Jika
perkaranya seperti yang
disebutkan, maka sembelihan
tersebut halal. Karena
disembelih selagi masih
bernyawa. Hal ini berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

“Telah diharamkan atas kalian
bangkai binatang, darah, daging
babi, binatang yang disembelih
dengan menyebut nama selain
Allah, binatang yang mati
dengan sebab tercekik, terkena
benturan keras, terjatuh dari
ketinggian, ditanduk binatang
lain, dimakan binatang buas,
kecuali binatang yang kalian
sembelih (secara syar’i).” (Al-
Ma’idah: 3) [Lihat Fatawa Al-
Lajnah (22/383-384)]

Hukum Sembelihan Orang
Mabuk

Apakah sembelihan orang yang
sedang mabuk sah dan halal
dimakan?

Jawab:
Penyembelihan binatang memiliki
syarat-syarat yang harus
terpenuhi agar sah sebagai
sembelihan yang sah. Di
antaranya adalah yang
menyembelih harus ahlinya,
artinya orang yang pantas dan
dianggap sah sembelihannya,
yaitu seorang muslim atau ahli
kitab yang berakal. Karena
dalam menyembelih harus
disertai adanya maksud dan niat
untuk menyembelih, sedangkan
orang yang tidak berakal tentu
saja tidak punya maksud dan
niat, berarti orang gila dan anak
kecil yang belum mumayyiz
bukan ahli penyembelihan.
Demikian pula orang yang
sedang mabuk, karena orang
yang mabuk hilang akalnya.
Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-
Da’imah yang diketuai oleh Asy-
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu
telah berfatwa dalam masalah ini
sebagaimana dalam Fatawa Al-
Lajnah (22/420): “Sembelihan
orang yang mabuk tidak halal
dimakan jika dia menyembelih
ketika sedang mabuk, karena dia
tidak punya niat. Jadi orang yang
sedang mabuk tidak termasuk
ahli penyembelihan.”

www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=794
Read more..

Jumat, 23 Juli 2010

Pengajian Sembunyi-Sembunyi,Tanda Kesesatan.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan,''jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan
masalah agama tanpa ingin
diketahui orang lain maka
ketahuilah bahwa mereka itu di
atas landasan
kesesatan” (Riwayat Darimi no
307).

Sungguh tepat apa yang
diungkapkan oleh seorang
ulama sekaligus umara
(penguasa) ini. Kita jumpai di
sekeliling kita bahwa orang-
orang yang menyebarkan
pemahaman yang menyimpang
biasanya memilih metode
dakwah secara sembunyi-
sembunyi supaya bisa berhasil
menyerat mangsa yang biasanya
adalah orang-orang yang
memiliki latar belakang
pengetahuan agama yang pas-
pasan.

Untuk ‘ngaji’ ada yang harus
ditutup matanya terlebih dahulu.
Ada juga yang bergerilya dari
satu kamar kos ke kamar kos
yang lain. Anehnya ketika ‘ngaji’
pintu kamar kos harus ditutup
rapat-rapat bahkan jika perlu
semua alas kaki harus
dimasukkan demi alasan
‘keamanan’. Ada juga yang
merahasiakan siapa sebenarnya
ketua ‘pengajian’ mereka. Belum
tiba saatnya, demikian alasan
yang diajukan. Umumnya
‘pengajian’ semisal itu tidak
berani diadakan secara terbuka
di masjid umum. Ujung-ujungnya
‘anak-anak ngaji’ tersebut
didoktrin dengan berbagai
pemahaman yang menyimpang.
Bukankah ajaran agama kita itu
sesuai dengan fitrah manusia?!
Jika memang demikian mengapa
mesti takut menyampaikan
kebenaran tersebut di tengah-
tengah kaum muslimin?
Bukankah itu malah menjadi
pertanda bahwa mereka
membawa pemahaman yang
‘unik’, lain dari pada yang lain.
Benarlah apa yang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampaikan.

Dari Tsauban, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ
أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى
الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ
خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِىَ
أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“ Akan selalu ada sekelompok
dari umatku yang menampakkan
kebenaran. Tidaklah masalah
bagi mereka adanya orang-
orang yang tidak mau menolong
mereka. Demikianlah keadaan
mereka sehingga datanglah
ketetapan Alloh (baca:hari
Kiamat)” (HR Muslim no 5059).

Hadits ini mengisyaratkan bahwa
metode dakwah yang dijalankan
oleh para pengusung kebenaran
semenjak masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam hingga akhir
zaman nanti adalah dakwah
dengan terang-terangan dalam
menyampaikan kebenaran. Tidak
ada yang ditutupi dalam dakwah
mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى
الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا
كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا
بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ

“ Sungguh kutinggalkan kalian di
atas agama yang terang,
malamnya bagaikan siangnya.
Tidak ada yang menyimpang
darinya sepeninggalku kecuali
orang yang binasa” (HR Ibnu
Majah no 43 dari Irbadh bin
Sariyah, dinilai shahih oleh al
Albani).
Yang dimaksud denga ‘baidha’
dalam hadits di atas
sebagaimana penjelasan
Muhammad Fuad Abdul Baqi
adalah agama dan argumen
yang terang dan jelas yang tidak
mengandung kesamaran sama
sekali.
Jika demikian, mendakwahkan
agama ini tidak perlu tertutup.
Beralasan bahwa dulu di awal
dakwah, Nabi mempergunakan
metode sembunyi-sembunyi
sungguh tidak tepat.

Pertama, semenjak dakwah
dengan terang-terangan, Nabi
tidak pernah lagi sembunyi-
sembunyi dalam dakwah.

Kedua , berdalil dengan hal di
atas itu mungkin tepat jika
dakwah dilakukan di tengah-
tengah masyarakat kafir yang
menekan dakwah Islam.
Sedangkan dakwah sembunyi-
sembunyi di tengah-tengah
masyarakat Islam hanyalah awal
kesesatan.
Wallahu a'lam.


Sumber : Catatan Al Akh Hery
Uzlah Dulu
http://www.facebook.com/notes/
hery-uzlah-dulu/_pengajian-
sembunyi-sembunyi-tanda-
kesesatan_/418893301925
www.abuayaz.co.cc/2010/07/pengajian-sembunyi-sembunyi-tanda.html
Read more..

Amal Termasuk Bagian Dari Iman

Penulis : Al-
Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ
السُّلَمِي قَالَ: .... وَكَانَتْ
لِي جَارِيَةٌ تَرْعَى غَنَمًا
ليِ قِبَلَ أُحُدٍ
وَالْجَوَّانِيَّةِ، فَاطَّلَعْتُ
ذَاتَ يَوْمٍ فَإِذَا الذِّيْبُ
قَدْ ذَهَبَ بِشَاةٍ مِنْ
غَنَمِهَا، وَأَنَا رَجُلٌ مِنْ
بَنِي آدَمَ آسَفُ كَمَا
يَأْسَفُوْنَ، لَكِنِّي
صَكَكْتُهَا صَكَّةً
فَأَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَعَظََّمَ ذَلِكَ عَلَيَّ،
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ،
أَفَلاَ أَعْتِقُهَا؟ قَالَ:
ائْتِنِي بِهَا. فَأَتَيْتُهُ
بِهَا فَقَالَ لَهَا: أَيْنَ اللهُ؟
قَالَتْ: فِي السَّمَاءِ. قَالَ:
مَنْ أَناَ؟ قَالَتْ: أَنْتَ
رَسُوْلُ اللهِ. قَالَ :أَعْتِقْهَا
فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ

Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam
As-Sulami radhiyallahu 'anhu dia
berkata: “… Aku memiliki
seorang budak perempuan yang
menggembalakan kambingku di
arah Uhud dan Al-Jawwaniyyah.
Pada suatu hari, aku dapati
seekor serigala telah membawa
lari salah satu dari kambing-
kambing yang digembalakannya.
Dan aku salah seorang dari Bani
Adam (manusia biasa), yang
dapat marah sebagaimana
mereka marah. Aku lantas
menamparnya, kemudian aku
menghadap Rasulullah, karena
perkara itu telah membebaniku.
Aku bertanya: “Ya Rasulullah,
tidakkah saya
membebaskannya?” Beliau
bersabda: “Bawa dia kepadaku.”
Akupun membawanya. Lalu
beliau bertanya kepadanya: “Di
manakah Allah?” Dia menjawab:
“Di atas langit.” Beliau bertanya:
“Siapakah aku?” dia menjawab:
“Engkau adalah Rasulullah.” Lalu
beliau bersabda: “Bebaskan dia,
karena sesungguhnya dia adalah
seorang wanita yang beriman.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-
Imam Muslim dalam Shahih-nya
(no. 537, Kitabul Masajid, Bab
Tahrimul Kalam fis Shalah wa
Naskhi ma kana min Ibahatin),
Al-Imam Abu Dawud (no. 930,
Kitabus Shalah, Bab Tasymiyatul
‘athis fis shalah), dan Al-Imam
An-Nasa`i (no. 1217, Kitab As-
Sahw Bab Al-Kalam fis shalah).

Hadits di atas merupakan
potongan dari sebuah hadits
yang panjang, dari Mu’awiyah
bin Al-Hakam As-Sulami
radhiyallahu 'anhu. Ia berkata:
“Tatkala aku sedang shalat
bersama Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tiba-tiba ada
salah seorang yang bersin
(dalam keadaan shalat). Akupun
berkata: ‘Yarhamukallah!’
Orang-orang pun
memandangiku. Aku berkata:
‘Wa tsukla ummiyah!1’ Kenapa
kalian memandangiku (seperti
itu)?’
Kemudian mereka menepuk-
nepukkan kedua tangannya di
atas pahanya. Ketika aku melihat
bahwa mereka (berbuat
demikian) supaya aku diam,
maka akupun diam. Setelah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam selesai dari menjalankan
shalat, aku berkata: ‘Bi abi huwa
wa ummi! Aku belum pernah
melihat sebelum dan sesudahnya
seorang pengajar yang terbaik
dalam memberikan pengajaran
daripada beliau. Demi Allah,
beliau tidak membentakku, tidak
memukul dan tidak pula
memaki. Beliau hanya berkata:
‘Sesungguhnya shalat ini tidak
boleh ada di dalamnya suatu
ucapan apapun dari ucapan
manusia. Yang diperbolehkan
hanyalah tasbih, takbir, dan
membaca Al-Qur`an.’ Atau
sebagaimana sabda Rasululllah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kemudian aku berkata: ‘Ya
Rasulullah, sesungguhnya saya
baru saja meninggalkan masa
kejahiliahan dan Allah
menggantikannya dengan
mendatangkan agama Islam.
Sebagian kami (sebelum Islam
datang) mendatangi dukun!’
Beliau bersabda: ‘Janganlah
kalian mendatangi mereka.’
Aku kembali mengutarakan:
‘Sebagian kami ada yang ber-
tathayyur (meyakini kesialan
karena burung tertentu)!’
Beliau bersabda: ‘Itu adalah
perkara yang mereka dapati
dalam dada mereka, janganlah
perkara itu memalingkan kalian
(menghalangi kalian dari
beraktivitas).”
Mu’awiyah bin Al-Hakam As-
Sulami berkata: “Aku memiliki
seorang budak perempuan yang
menggembalakan kambing-
kambingku di arah Uhud dan Al-
Jawwaniyyah. Pada suatu hari
aku dapati seekor serigala telah
membawa lari salah satu dari
kambing-kambing yang
digembalakannya. Dan aku
seorang dari Bani Adam, yang
dapat marah sebagaimana
mereka marah. Aku lantas
menamparnya, kemudian aku
menghadap Rasulullah, karena
perkara itu telah membebaniku.
Aku bertanya: ‘Ya Rasulullah,
tidakkah saya
membebaskannya?’
Beliau bersabda: ‘Bawalah dia
kepadaku.’ Akupun
membawanya, lalu beliau
bertanya kepadanya: ‘Di
manakah Allah?’ Dia menjawab:
‘Di atas langit.’ Beliau bertanya:
‘Siapakah aku?’ Dia menjawab:
‘Engkau adalah Rasulullah.’ Lalu
beliau bersabda: ‘Bebaskan dia,
karena sesungguhnya dia adalah
seorang wanita yang
beriman’.” (lihat Al-Minhaj Syarh
Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj,
5/23-27)

Hadits ini dipahami secara salah
oleh kaum Murji`ah untuk
membenarkan pemikiran mereka
dalam perkara iman. Menurut
mereka, iman adalah
pembenaran dengan hati dan
ucapan dengan lisan, tidak perlu
amalan. Sisi pendalilannya
adalah pernyataan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya dia adalah
seorang wanita yang beriman,”
yaitu sekedar ucapan tanpa
amalan sudah dinyatakan
sebagai seorang yang beriman.
Untuk menjawab perkara ini ada
beberapa jawaban:

Pertama: Al-Imam Ahmad, Al-
Khaththabi, dan Ibnu Taimiyyah
berkata: “Pengikraran jariyah
(budak) ini bahwa Allah
Subhanahu wa Ta’ala ada di
atas, Muhammad adalah
Rasulullah, merupakan jawaban
atas pertanyaan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam,
yang mana pertanyaan beliau ini
berkaitan dengan tanda-tanda
keimanan dan alamat bagi
ahlinya. Dan bukan pertanyaan
tentang perkara prinsip
keimanan, sifat, dan hakikatnya.

Kedua: Terdapat pada sebagian
riwayat bahwa Nabi tidak
mencukupkan (meridhai) dari
jariyah ini hingga beliau
bertanya: “Apakah kamu
beriman dengan perkara yang
demikian dan demikian? Apakah
kamu bersaksi bahwa tidak ada
yang berhak diibadahi dengan
benar kecuali Allah?” Ia
menjawab: “Ya.”
“Apakah kamu bersaksi bahwa
aku adalah Rasulullah?” Ia
menjawab: “Ya.”
“Apakah kamu beriman dengan
hari kebangkitan?” Ia menjawab:
“Ya.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
“Bebaskan dia dari perbudakan.”

Ketiga: Kemungkinan kejadian ini
terjadi sebelum turunnya
perkara-perkara yang sifatnya
fardhu.
Telah menjadi kesepakatan
ulama Ahlus Sunnah dahulu
maupun sekarang bahwa iman
adalah ucapan dan perbuatan,
bertambah dan berkurang.
Maksud iman adalah ucapan
dan perbuatan, adalah bahwa
ucapan hati dan ucapan lisan,
perbuatan hati dan perbuatan
lisan akan bertambah dengan
menjalankan ketaatan dan akan
berkurang dengan melakukan
kemaksiatan. Berbeda dengan
kaum Murji`ah yang
menyatakan bahwa iman
hanyalah i’tiqad (keyakinan) dan
ucapan dengan lisan saja.
Ishaq bin Ibrahim bin Hani
berkata: “Aku mendengar Abu
Abdillah Ahmad bin Hanbal
berkata: ‘Iman adalah ucapan
dan perbuatan, bertambah dan
berkurang’.”
Pendapat Al-Imam Ahmad
rahimahullahu bahwa iman itu
bertambah dan berkurang
maknanya adalah seperti yang
ditanyakan oleh putra beliau
yaitu Shalih. Ia berkata: “Aku
bertanya kepada ayahku, apa itu
makna bertambah dan
berkurangnya iman?” Beliau
menjawab: “Bertambahnya iman
adalah dengan adanya amalan,
berkurangnya adalah dengan
meninggalkan amalan, seperti
meninggalkan shalat, zakat, dan
haji.”
Pendapat Al-Imam Ahmad
rahimahullahu dalam
mendefinisikan iman merupakan
pendapat keumuman atau
mayoritas ulama Salaf, bahwa
iman adalah keyakinan dengan
hati, ucapan dengan lisan, dan
perbuatan dengan anggota
badan. Para ulama Salaf
memandang bahwa iman adalah
ungkapan dari tiga perkara ini.
Mereka menganggap
pembenaran dengan hati dan
ucapan dengan lisan merupakan
pokok perkara iman, adapun
perbuatan merupakan cabang
dari iman.
Oleh karenanya, mereka tidak
mengkafirkan para pelaku dosa
besar dan tidak menghukumi
mereka sebagai penghuni neraka
selama-lamanya, sebagaimana
yang dilakukan oleh kaum
Khawarij dan Mu’tazilah. Dan
yang telah menukil kesepakatan
para ulama (ijma’) dalam
mendefinisikan iman (seperti
tersebut di atas) adalah Abu
‘Ubaid Al-Qasim ibnu Salam,
Asy-Syafi’i, Al-Bukhari, Al-
Lalika`i, dan Al-Baghawi, Ibnu
Abdil Barr dan selain mereka.
(lihat Al-Masa`il war Rasa`il Al-
Marwiyah ‘an Al-Imam Ahmad
bin Hanbal, 1/63-67)
Tatkala beliau menyatakan dalil
yang menunjukkan bahwa
amalan masuk dalam penamaan
iman, beliau berkata dengan
menyebutkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِيْعَ
إِيْمَانَكُمْ

Allah tidak akan menyia-
nyiakan iman kalian.” (Al-
Baqarah: 143)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu
wa Ta'ala menjadikan shalat
mereka sebagai perkara iman,
maka shalat termasuk dari
perkara iman.”
Diriwayatkan dengan sanad yang
shahih dari Al-Imam Al-Bukhari
rahimahullahu, beliau berkata:
“Aku menjumpai lebih daripada
1.000 orang dari kalangan ulama
di berbagai daerah (negeri).
Tidaklah aku melihat seorang
pun yang berselisih bahwa iman
adalah ucapan dan perbuatan,
bertambah dan berkurang.”
Ar-Rabi’ berkata: Aku
mendengar Al-Imam Asy-Syafi’i
berkata: “Iman adalah ucapan
dan amalan, bertambah dan
berkurang.” Pada riwayat yang
lain terdapat tambahan:
“Bertambah dengan ketaatan
dan berkurang dengan
kemaksiatan.”
Kemudian beliau membaca ayat:

وَيَزْدَادَ الَّذِيْنَ آمَنُوا
إِيْمَانًا

Dan agar bertambah keimanan
orang-orang yang beriman.” (Al-
Muddatstsir: 31) [Lihat Fathul
Bari, 1/62-63]
Sebagian ahlul ilmi menyatakan,
manusia terbagi menjadi tiga
bagian:
Pertama: Sabiqun bil khairat,
yaitu orang yang mengerahkan
segenap kemam-puannya untuk
melaksanakan perintah Allah
Subhanahu wa Ta’ala baik yang
wajib maupun yang mustahab,
serta menjauhi larangan-Nya.
Kedua: Muqtashid, yaitu orang
yang hanya mengerjakan yang
wajib dan meninggalkan yang
haram saja.
Ketiga: Zhalim linafsih, yaitu
orang yang mencampurkan
amalan baik dengan amalan
buruk.
Kelompok yang pertama lebih
sempurna imannya ketimbang
yang kedua, dan yang kedua
lebih sempurna ketimbang yang
ketiga.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu berkata: “Dari
pembahasan ini terdapat
beberapa pendapat ulama Salaf
dan imam-imam As-Sunnah
dalam menafsirkan iman.
Kadang mereka berkata, ‘iman
adalah ucapan dan perbuatan’,
terkadang menyatakan, ‘iman
adalah ucapan perbuatan dan
niat’, terkadang menyatakan
‘iman adalah ucapan, perbuatan,
niat, dan ittiba’ (mengikuti) As-
Sunnah’, terkadang pula
mengucapkan, ‘iman adalah
ucapan dengan lisan, keyakinan
dengan hati, dan amalan dengan
anggota badan’. Semua
ungkapan itu benar adanya.
Adapun mereka yang
menyatakan iman itu adalah
ucapan dan amalan, maka
termasuk di dalamnya adalah
ucapan hati dan ucapan lisan.
Inilah yang dipahami dari makna
‘ucapan’, jika disebut secara
mutlak. Sehingga apabila ada
seorang ulama salaf yang
berkata iman adalah ucapan dan
perbuatan, maka maknanya
adalah ucapan dengan hati dan
lisan, serta amalan hati dan
anggota badan. Barangsiapa
yang menambah lafadz i‘tiqad
dalam mendefinisikan iman,
memandang bahwa lafadz
‘ucapan’ tidaklah dipahami
kecuali ucapan lahir saja. Atau ia
mengkhawatirkan tidak
dipahaminya adanya keyakinan
hati sehingga ditambahlah
dengan kata ‘keyakinan dalam
hati’.
Sedangkan pendapat yang
menyatakan iman adalah
ucapan, perbuatan dan niat,
maknanya adalah ucapan yang
mengandung i‘tiqad dan ucapan
lisan. Adapun lafadz ‘amal’ yang
tidak dipahami niat darinya,
ditambahlah dalam
mendefinisikan iman dengan
adanya niat. Bagi yang
menambah ittiba’ (mengikuti) As-
Sunnah, karena semua itu
tidaklah dicintai oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala kecuali
dengan mengikuti As-Sunnah.
Kemudian, mereka tidaklah
menghendaki makna ungkapan
‘iman berupa ucapan dan
perbuatan’, bahwa maksudnya
adalah seluruh ucapan dan
perbuatan. Akan tetapi sebagai
sanggahan terhadap kaum
Murji`ah yang menyatakan
bahwa iman itu ucapan semata.
Oleh karenanya mereka (para
ulama) berkata bahwa iman
adalah ucapan dan perbuatan.
Adapun yang menjadikan iman
itu empat macam, penafsirannya
adalah sebagaimana yang
ditanyakan kepada Sahl bin
Abdillah At-Tusturi, tentang
apakah iman itu. Beliau berkata:
‘Ucapan, perbuatan, niat dan As-
Sunnah.’ Karena iman tanpa
amal adalah kufur, iman berupa
ucapan dan amalan tanpa
adanya niat adalah nifaq
(kemunafikan), iman berupa
ucapan, amalan dan niat namun
tanpa As-Sunnah berarti
bid’ah.” (lihat Majmu’ Fatawa,
7/505-506)

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-
Da`imah lil Ifta` (Komite Tetap
Urusan Fatwa) no. 21436,
tanggal 8/4/1421 H:
Segala puji hanya milik Allah
Subhanahu wa Ta’ala saja,
shalawat dan salam semoga
selalu tercurah kepada Nabi
Muhammad Shallallahu 'alaihi
wa sallam yang tidak ada nabi
setelahnya. Komite Tetap Urusan
Pembahasan Ilmiah dan Fatwa
sungguh telah mempelajari apa
yang telah sampai kepada yang
mulia Al-Mufti ‘Aam (pemberi
fatwa umum) Hai`ah Kibarul
Ulama dari sejumlah peminta
fatwa terkait permintaan fatwa
mereka dengan amanah secara
umum dengan no. 5411 tgl.
7/11/1420 H, no. 1026 tgl.
17/2/1421 H, no. 1016
tgl.7/2/1421H, no. 1395 tgl
25/3/1431 H, No.1650 tgl.
17/3/1421 H, No. 1893 tgl.
25/3/1421 H, No. 2106 tgl.
7/4/1421 H.
Para peminta fatwa telah
menanyakan beberapa
pertanyaan yang isinya:
“Pada akhir-akhir ini muncul
pemikiran Murji`ah dalam
bentuk yang menakutkan dan
telah tersusun banyak kitab guna
menyebarluaskan pemikirannya.
Mereka bersandar kepada
penukilan-penukilan yang
sepenggal-sepenggal dari ucapan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu yang
menyebabkan banyak manusia
terperangkap ke dalam istilah
penamaan iman, di mana
mereka yang menyebarkan
pemikiran ini berusaha untuk
mengeluarkan amal dari
penamaan iman. Mereka
berpendapat seseorang akan
selamat meskipun ia
meninggalkan semua amalan.
Termasuk perihal yang
memudahkan manusia jatuh ke
dalam kemungkaran, perkara
kesyirikan, perkara-perkara yang
membuat seseorang menjadi
murtad, jika mereka mengetahui
bahwa iman mereka tetap benar
walaupun tidak menunaikan
kewajiban dan tidak menjauhi
keharaman, walaupun mereka
tidak mengerjakan syariat agama.
Berdasarkan madzhab ini,
tidaklah diragukan lagi bahwa
madzhab ini sangat berbahaya
bagi masyarakat Islam dan bagi
perkara-perkara aqidah serta
ibadah.
Kami berharap kepada yang
mulia untuk menjelaskan hakikat
madzhab ini, pengaruhnya yang
jelek, menjelaskan al-haq, yang
dibangun di atas Al-Kitab dan
As-Sunnah, serta meluruskan
penukilan dari Syaikhul Islam
sehingga seorang muslim berada
di atas hujjah yang nyata dari
agamanya. Semoga Allah
Subhanahu wa Ta’ala
memberikan taufiq serta
meluruskan langkah-langkah
anda. Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.”
Setelah mempelajari permintaan
fatwa tersebut, Al-Lajnah
memberikan jawaban sebagai
berikut:

“Ucapan yang disebutkan ini
adalah ucapan Murjiah, yaitu
orang-orang yang mengeluarkan
(tidak menganggap) amalan-
amalan dari definisi iman.
Mereka berkata: ‘Iman itu
pembenaran dengan hati atau
pembenaran dengan hati dan
pengucapan dengan lisan saja’.
Adapun amal menurut mereka
hanya sebagai syarat
kesempurnaan iman dan bukan
termasuk keimanan. Barangsiapa
telah membenarkan dengan hati
dan mengucapkan dengan
lisannya, maka dia seorang
mukmin yang sempurna imannya
menurut mereka, walaupun
berbuat sekehendaknya berupa
meninggalkan kewajiban dan
mengerjakan perkara yang
haram. Seseorang berhak masuk
ke dalam jannah (surga)
walaupun belum pernah berbuat
kebaikan sama sekali.
Kesesatan tersebut membawa
konsekuensi yang batil. Di
antaranya, membatasi kekufuran
hanya kepada kufur takdzib
(mendustakan agama) dan
istihlal qalbi (menghalalkan apa
yang diharamkan).
Tidak diragukan lagi bahwa ini
adalah ucapan yang batil dan
kesesatan yang nyata, menyelisihi
Al-Kitab dan As-Sunnah dan
prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah
dahulu maupun sekarang.
Perkara ini sesungguhnya akan
membuka peluang bagi pelaku
keburukan dan kejahatan untuk
melepaskan diri dari agama dan
tidak merasa terkait dengan
perintah, larangan, rasa takut
dan khasyah kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Ia akan
menolak jihad fi sabilillah, amar
ma’ruf nahi munkar. Dia akan
menyamakan antara orang yang
shalih dengan orang yang jahat,
yang taat dengan yang
bermaksiat, yang istiqamah di
atas agama Allah Subhanahu wa
Ta’ala dengan orang fasiq yang
lepas dari perintah dan larangan
agama. Hal ini bila amalan-
amalan dianggap tidak
mengurangi iman sebagaimana
yang mereka ucapkan
(Murji`ah).
Oleh sebab itu para imam Islam
dahulu dan sekarang telah
menjelaskan tentang kebatilan
madzhab ini dan memberikan
bantahan terhadap pengikutnya.
Bahkan mereka membahas
perkara ini secara khusus,
terutama dalam kitab-kitab
aqidah. Mereka juga telah
menulis beberapa karangan
tersendiri sebagaimana yang
dilakukan oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah rahimahullahu
dan selain beliau.
Syaikhul Islam di dalam
Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah
berkata, di antara prinsip Ahlus
Sunnah wal Jamaah adalah
bahwa agama dan iman ini
adalah ucapan dan amalan,
ucapan hati dan lisan, serta
amalan hati dan lisan dan
anggota badan. Iman itu
bertambah dengan ketaatan dan
berkurang dengan sebab
kemaksiatan.
Di dalam Kitabul Iman, beliau
berkata: “Dari bab inilah
pendapat-pendapat ulama Salaf
dan imam-imam Sunnah
membahas tentang tafsir
(pengertian) iman. Terkadang
mereka berkata iman adalah
‘ucapan dan amalan’, terkadang
mereka berkata iman adalah
‘ucapan amalan dan niat’;
terkadang mereka berkata
‘ucapan, amalan, niat, dan
mengikuti As-Sunnah’; terkadang
mereka mengatakan ‘ucapan
dengan lisan, keyakinan dengan
hati, dan amalan dengan
anggota badan.’ Semua itu
benar adanya.”
Beliau rahimahullahu berkata:
“Kaum Salaf sangat keras dalam
mengingkari Murji`ah tatkala
mereka mengeluarkan amalan
dari iman. Tidak diragukan
bahwa ucapan mereka dalam
menyamakan iman manusia
termasuk kesalahan yang paling
keji. Bahkan manusia tidak akan
sama derajatnya dalam at-
tashdiq (pembenaran), tidak pula
dalam hal cinta, khasyah,
maupun ilmu. Bahkan yang ada
ialah terjadinya perbedaan
dalam keutamaan ditinjau dari
berbagai sisi.”
Beliau rahimahullahu berkata:
“Sungguh Murji`ah telah
menyimpang dalam prinsip ini
dari penjelasan Al-Kitab, As-
Sunnah, ucapan para sahabat
dan tabi’in yang mengikuti
mereka dengan baik. Mereka
hanya bersandar kepada ra`yu
(akal pemikiran) mereka dan
apa-apa yang mereka takwilkan
berdasarkan pemahaman apa
yang mereka tafsirkan dari sisi
bahasa. Ini merupakan jalan
ahlul bid’ah.” Selesai (ucapan
beliau).
Di antara dalil yang
menyebutkan bahwa amalan
termasuk hakikat iman, dan
bahwa iman itu bertambah dan
berkurang adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala dalam
Surat Al-Anfal ayat 2-4:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ
إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ
قُلُوْبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ
عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ
إِيْمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُوْنَ. الَّذِيْنَ
يُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ.
أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ
حَقًّا
“Sesungguhnya orang-orang
mukmin itu adalah orang yang
apabila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, dan
apabila dibacakan kepada
mereka ayat-ayat-Nya
bertambahlah iman mereka, dan
mereka hanya bertawakal
kepada Rabbnya. Mereka itulah
orang-orang yang mendirikan
shalat dan yang menafkahkan
sebagian dari rizki-rizki yang
Kami berikan. Itulah orang-
orang yang beriman dengan
sebenarnya.”
Dan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala dalam Surat Al-Mukminun
ayat 1-9:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ.
الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ
خَاشِعُوْنَ. وَالَّذِيْنَ هُمْ
عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ.
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكَاةِ
فَاعِلُوْنَ. وَالَّذِيْنَ هُمْ
لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ. إِلاَّ
عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ.
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ.
وَالَّذِيْنَ هُمْ لأَمَانَاتِهِمْ
وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ. وَالَّذِيْنَ
هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ
يُحَافِظُوْنَ
“Sungguh telah beruntung
orang-orang yang beriman. Yaitu
orang-orang yang khusyu’ dalam
shalatnya. Orang-orang yang
menjauhkan diri dari perkataan
dan perbuatan yang tidak
berguna. Orang-orang yang
menunaikan zakat. Orang-orang
yang menjaga kemaluannya
kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka
miliki. Maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak
tercela. Barangsiapa mencari
yang selain itu maka mereka
itulah orang-orang yang
melampaui batas. Dan orang-
orang yang memelihara amanat
yang dipikulnya dan janjinya,
serta orang-orang yang
memelihara shalatnya.”
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ
وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً، أَعْلاَهَا
قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ
الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ
شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ
“Iman itu ada 70 lebih cabang,
yang paling tinggi adalah ucapan
La ilaha illallah, dan yang paling
rendah adalah menyingkirkan
gangguan dari jalan. Dan malu
merupakan salah satu cabang
iman.”
Syaikhul Islam rahimahullahu
juga berkata di dalam Kitabul
Iman: “Dasar keimanan itu ada
di dalam hati yaitu ucapan hati
dan amalannya, yaitu pernyataan
pembenaran, cinta, dan
ketundukan. Apa yang ada
dalam hati pasti akan nampak
konsekuensinya pada anggota
badan. Jika ia tidak
mengamalkan konsekuensinya
berarti menunjukkan tidak
adanya iman tersebut atau
kelemahannya. Oleh karena itu,
amalan-amalan lahiriah
merupakan konsekuensi
keimanan hati. Dia merupakan
pembenaran terhadap apa yang
ada dalam hati dan sebagai bukti
serta saksi atas keimanan
tersebut. Dia merupakan cabang
dan bagian dari keimanan yang
mutlak.”
Beliau juga berkata: “Bahkan
setiap orang yang memerhatikan
ucapan Khawarij dan Murji`ah
tentang makna iman, pasti ia
akan mengetahui bahwa ucapan
tersebut menyelisihi Rasul
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia
juga akan mengetahui dengan
pasti pula bahwa menaati Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-
Nya merupakan kesempurnaan
iman, dan tidaklah setiap pelaku
dosa dihukumi kafir. Dia juga
akan tahu seandainya
ditaqdirkan ada suatu kaum
yang berkata kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Kami beriman kepada semua
yang engkau bawa dengan hati
kami tanpa ada keraguan. Kami
mengikrarkan dua kalimat
syahadat dengan lisan kami.
Hanya saja kami tidak akan
menaatimu dalam perkara
apapun, baik yang engkau
perintahkan atau yang engkau
larang. Kami tidak akan shalat,
puasa, haji, berkata jujur,
menunaikan amanah, memenuhi
janji, menyambung tali
persaudaraan. Kami tidak akan
melakukan sesuatupun dari
kebaikan yang engkau
perintahkan. Kami akan minum
khamr, menikahi mahram-
mahram kami dengan zina yang
nyata, membunuh sahabat dan
umatmu semampu kami. Dan
kami akan merampas harta
mereka, bahkan kami juga akan
membunuh dan memerangimu
bersama musuh-musuhmu.”
Apakah akan terbayang oleh
seorang yang berakal bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata kepada mereka: “Kalian
adalah orang-orang yang
beriman dengan keimanan
sempurna. Kalian berhak
mendapatkan syafaatku pada
hari kiamat dan diharapkan tidak
ada seorang pun dari kalian
yang masuk an-naar (neraka)”?!
Bahkan setiap muslim pasti akan
mengetahui bahwa beliau akan
berkata kepada mereka: “Kalian
adalah manusia yang paling
mengingkari ajaran yang aku
bawa.” Beliau akan memenggal
leher mereka (membunuh) jika
mereka tidak bertaubat dari hal
tersebut.” Selesai ucapan beliau.
Beliau rahimahullahu juga
berkata: “Lafadz iman jika
disebutkan secara mutlak di
dalam Al-Qur`an dan As-
Sunnah maksudnya adalah sama
dengan maksud lafadz al-bir, at-
taqwa, ad-dien sebagaimana
penjelasan yang telah lalu.
Karena Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam menjelaskan bahwa
iman itu ada 70 lebih cabang.
Yang paling utama adalah Laa
ilaha illallah dan yang paling
rendah adalah menyingkirkan
gangguan dari jalan. Maka setiap
perkara yang dicintai Allah
Subhanahu wa Ta’ala masuk di
dalam nama iman. Begitu pula
lafadz al-bir, masuk di dalamnya
semua perkara itu tadi, jika
disebutkan secara mutlak.
Demikian pula lafadz at-taqwa,
ad-dien, atau dienul Islam.
Demikian pula telah diriwayatkan
bahwa mereka (para sahabat)
bertanya tentang iman, maka
Allah Subhanahu wa Ta’ala
menurunkan ayat:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا
وُجُوْهَكُمْ
“Bukanlah menghadapkan wajah
kalian ke arah timur dan barat
itu suatu kebaikan….”
Hingga Syaikhul Islam
rahimahullahu berkata: “Yang
dimaksud di sini, pujian itu tidak
akan ditetapkan kecuali
terhadap iman yang disertai
amal, bukan iman yang terlepas
dari amal.”
Inilah ucapan Syaikhul Islam
tentang iman dan barangsiapa
yang menukil dari beliau selain
itu maka ia telah berdusta atas
namanya. Adapun yang terdapat
dalam sebuah hadits, bahwa
suatu kaum masuk ke dalam
Jannah padahal mereka belum
pernah melakukan kebaikan
sama sekali, hadits itu tidaklah
berlaku secara umum kepada
setiap orang yang meninggalkan
amalan, padahal ia mampu
mengerjakannya.
Hadits ini khusus bagi mereka
disebabkan adanya sebuah
udzur, yaitu terhalangnya
mereka dari beramal atau
makna-makna lain yang sesuai
dengan nash-nash yang
muhkamat (yang jelas
maksudnya) dan yang disepakati
oleh salafus shalih dalam
permasalahan ini. Inilah (jawaban
kami).
Bila masalah itu sudah sangat
jelas, maka Al-Lajnah Ad-
Da`imah melarang dan
memperingatkan dari
perdebatan dalam ushul aqidah.
Karena hal itu dapat
mengakibatkan bencana yang
besar. Al-Lajnah mewasiatkan
agar merujuk kepada kitab-kitab
salafus shalih dan para
pemimpin agama, yang mana
berlandaskan kepada Al-
Qur`an, As-Sunnah dan
ucapan-ucapan salaf.
Al-Lajnah juga memperingatkan
dari merujuk kepada kitab-kitab
yang menyelisihi hal di atas dan
kitab-kitab baru yang muncul
dari orang-orang muta’alimin
(mengaku sebagai ulama) yang
tidak mengambil ilmu dari
ahlinya dan sumber-sumber
ahlinya. Mereka telah berani
berbicara dalam hal prinsip yang
agung dari sekian prinsip-prinsip
aqidah ini. Mereka membangun
madzhab Murji`ah dan
menisbahkannya dengan
penisbahan yang penuh
kezaliman kepada Ahlus Sunnah
wal Jamaah dan mengkaburkan
perkara tersebut kepada
manusia. Mereka memperkuat
pendapatnya dengan menukil
ucapan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah dan imam-imam Salaf
yang lain dengan nukilan yang
terputus (sepenggal-sepenggal)
dan dengan ucapan-ucapan
yang mutasyabih (yang tidak
jelas), tanpa mengembalikannya
kepada ucapan-ucapan mereka
yang muhkam (yang jelas).
Al-Lajnah menasihati mereka
untuk bertakwa kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala atas diri
mereka, sadar kembali dan tidak
mencabik-cabik persatuan
dengan menyebarkan madzhab
yang sesat ini. Juga
mengingatkan agar kaum
muslimin jangan sampai tertipu
dan terjerumus, dengan ikut
serta masuk ke dalam kelompok
yang menyelisihi pijakan jamaah
kaum muslimin Ahlus Sunnah wa
Jamaah. Semoga Allah k
memberi taufiq kepada
semuanya menuju ilmu yang
bermanfaat, amal shalih, dan
pemahaman di dalam agama.
Semoga Allah Subhanahu wa
Ta’ala mencurahkan shalawat
dan salam kepada Nabi kita
Muhammad Shallallahu 'alaihi
wa sallam, keluarga serta
sahabat beliau seluruhnya.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil
Buhutsil Ilmiah wal Ifta`.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah
bin Muhammad Alu Syaikh.
Anggota: Abdullah bin
Abdurrahman Al-Ghudyan,
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,
Bakr bin Abdillah Abu Zaid. (lihat
Al-Qaulul Mufid fi Adillatit
Tauhid, hal. 64-68)
Wallahu a‘lam bish-shawab.
1 Sebuah kalimat yang
diucapkan oleh orang Arab
secara dzahir makna, namun
tidak dikehendaki terjadinya.
Kalimat ini merupakan bentuk
pengajaran dan pengingat dari
sebuah kelalaian dan
kekaguman, serta pengagungan
terhadap suatu perkara. (pent.)
Hom
www.asysyariah.com/print.php?id_online=465
Read more..